ILUSTRASI. RUPST MDKA Komisaris MDKA Garibaldi Thohir (tengah) dan Komisaris Independen MDKA M. Munir (kanan) di sela RUPST dan RUPSLB di Jakarta, Rabu, 29 Juli 2020.
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perkara Arbitrase antara entitas milik PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA) dan PT J Resources Asia Pasifik Tbk (PSAB) berakhir dengan kata sepakat. PT Pani Bersama Tambang (PBT), anak usaha MDKA selaku penggugat dan PT J Resources Nusantara (JRN) anak usaha dari PSAB menandatangani perjanjian perdamaian pada 29 Desember 2021.
Hal tersebut disampaikan Adi Adriansyah Sjoekti Sekretaris Perusahaan MDKA kepada Kelapa Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Direktur Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (30/12).
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG