Arus Masuk Dana Asing di Akhir Tahun Meningkat, Pemerintah Ditagih Merilis Insentif
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Seiring dengan berkurangnya tekanan sentimen global, arus masuk hot money naik signifikan selama triwulan keempat 2018 mencapai US$ 11,47 miliar. Jumlah itu naik signifikan dibandingkan triwulan sebelumnya hanya US$ 1,39 miliar.
Sepanjang tahun 2018, inflow dana asing jangka pendek mencapai US$ 14,5 miliar. Bank Indonesia mencatat tren masuknya dana asing berlanjut hingga 7 Februari 2019 mencapai Rp 49,6 triliun.
Namun, investasi portofolio cenderung berjangka pendek, dan arus pembalikan dana mudah terjadi. Itu sebabnya, ekonom meminta pemerintah segera menyiapkan insentif agar dana asing tidak gampang keluar masuk pasar finansial domestik.
Ekonom Core Indonesia Pieter Abdullah Redjalam mengingatkan, Indonesia masih bertumpu pada investasi portofolio, hingga perlu adanya insentif bagi investor yang menanamkan dana di dalam negeri. "Perlu disiapkan reverse tobin tax sesuai dengan jangka waktu penanaman. Semakin lama penanaman tersebut, maka insentif yang diberikan semakin besar," terang Pieter, Selasa (12/1).
Ekonom INDEF Bhima Yudhistira menambahkan untuk memperbaiki struktur transaksi modal dan finansial, pemerintah perlu membuat bauran kebijakan insentif dan disinsentif. Insentif berupa pengurangan pajak untuk keuntungan yang diinvestasikan kembali. Sedangkan apabila laba hasil dividen atau capital gain dikonversi ke dollar maka dikenakan kenaikan pajak. "Perlu tobin tax juga reverse tobin tax," jelas Bhimna.
Tobin tax adalah pengenaan pajak jika dana itu keluar dari suatu negara. Utamanya melalui instrumen portofolio di pasar uang, pasar modal, dan pasar obligasi. Sedangkan reverse tobin tax adalah insentif pajak untuk aliran modal asing yang disimpan di pasar keuangan domestik.
Pemerintah sudah pernah mengeluarkan rencana kebijakan itu pada awal tahun. Kepala Pusat Kebijakan Ekonomi Makro Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemkeu) Adrianto menyatakan, masih fokus menyiapkan salah satu kebijakan reverse tobin tax berupa pengurangan tarif pajak bunga deposito untuk devisa hasil ekspor (DHE). "Kami selesaikan dulu aturan turunan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2019 tentang devisa hasil ekspor," jelas Adrianto.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyadari pentingnya insentif untuk menahan dana asing. Namun, ia belum bisa menjelaskan rencana kebijakan tersebut. "Sekarang fokusnya (dana asing) meningkat, sesuai kondisi lingkungan investasi, kita harapkan semakin baik (aliran dana asing)," jelas Sri Mulyani.