Sudah Saatnya Mengevaluasi Tantiem Direksi dan Komisaris BUMN
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara melarang anggota dewan komisaris BUMN dan anak usahanya memperoleh tantiem, insentif, dan penghasilan lain di luar gaji.
Surat yang ditandatangani Chief Executive Officer (CEO) Danantara Rosan Roeslani itu menegaskan, pemberian tantiem dan penghasilan lain untuk anggota direksi dan anak usaha BUMN harus berdasarkan hasil operasional nyata. Bukan manipulasi akuntansi atau angka kosmetik.
