Sudah Saatnya Mengevaluasi Tantiem Direksi dan Komisaris BUMN

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara melarang anggota dewan komisaris BUMN dan anak usahanya memperoleh tantiem, insentif, dan penghasilan lain di luar gaji.
Surat yang ditandatangani Chief Executive Officer (CEO) Danantara Rosan Roeslani itu menegaskan, pemberian tantiem dan penghasilan lain untuk anggota direksi dan anak usaha BUMN harus berdasarkan hasil operasional nyata. Bukan manipulasi akuntansi atau angka kosmetik.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan