KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Arutmin Indonesia berakhir pada 1 November 2020. Namun hingga kemarin belum ada kepastian terkait perpanjangan kontrak Arutmin dari skema PKP2B menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Induk usaha Arutmin Indonesia, PT Bumi Resources Tbk (BUMI) mengklaim sudah memenuhi semua persyaratan dalam perpanjangan PKP2B menjadi IUPK sebagai kelanjutan kontrak/perjanjian.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.