Arutmin Indonesia, Anak Usaha BUMI Terancam Berhenti Beroperasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Arutmin Indonesia berakhir pada 1 November 2020. Namun hingga kemarin belum ada kepastian terkait perpanjangan kontrak Arutmin dari skema PKP2B menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Induk usaha Arutmin Indonesia, PT Bumi Resources Tbk (BUMI) mengklaim sudah memenuhi semua persyaratan dalam perpanjangan PKP2B menjadi IUPK sebagai kelanjutan kontrak/perjanjian.
