AS Siapkan Pembayaran Tahap Ketujuh untuk Korban Skema Ponzi Madoff

Jumat, 17 September 2021 | 09:54 WIB
AS Siapkan Pembayaran Tahap Ketujuh untuk Korban Skema Ponzi Madoff
[ILUSTRASI. Bernard Lawrence Madoff. Sumber foto : haaretz.com]
Reporter: Sumber: Reuters | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - NEW YORK. Kabar baik bagi para korban skema Ponzi Bernard Madoff datang dari Kementerian Kehakiman Amerika Serikat (AS). Pada Kamis (16/9), kementerian yang biasa disingkat DOJ itu menyatakan akan membayarkan dana senilai US$ 568 juta untuk mengganti kerugian para korban Madoff. Dana itu akan meningkatkan kerugian yang telah dipulihkan menjadi lebih dari US$ 1,8 miliar. 

Sumber dana ganti rugi, yang dialokasikan kepada hampir 31.000 korban, berasal dari Madoff Victim Fund. Ini adalah dana yang dikelola pemerintah AS sejak tahun 2013, dengan modal awal US$ 4,05 miliar. Dana itu diawasi oleh mantan Ketua Komisi Sekuritas dan Bursa AS Richard Breeden.

Setelah distribusi terbaru, yang merupakan tahap ketujuh, dana tersebut telah membagikan lebih dari US$ 3,7 miliar kepada individu, sekolah, amal, program pensiun, dan institusi lain yang merupakan korban Madoff.

Baca Juga: Penipu skema Ponzi terparah dalam sejarah dunia menghembuskan napas terakhir

Lebih dari 42.000 penggugat memenuhi syarat untuk pembayaran. Distribusi terbaru meningkatkan pemulihan mereka dari semua sumber menjadi 81,35% dari kerugian mereka, kata Departemen Kehakiman.

Dana tambahan senilai US$ 14,5 miliar telah dikembalikan untuk pelanggan mantan Bernard L. Madoff Investment Securities LLC oleh wali yang ditunjuk pengadilan yang melikuidasi perusahaan itu dalam kebangkrutan.

Madoff ditangkap pada Desember 2008 setelah mengakui penipuannya kepada putra-putranya, dan satu hari setelah pesta Natal tahunan perusahaannya.

Baca Juga: Kasus skema Ponzi terbesar setelah Madoff terungkap, raup dana Rp 23,8 triliun

Dia mengaku bersalah tiga bulan kemudian atas 11 tuduhan kriminal dan dijatuhi hukuman 150 tahun penjara. Dia meninggal pada 14 April pada usia 82 tahun saat menjalani masa pidana.

Sebagian besar dana ganti rugi untuk korban Madoff yang dikelola pemerintah AS berasal dari hasil penyelesaian antara DOJ dengan mantan bank Madoff, JPMorgan Chase & Co, dan penyelesaian antara wali Irving Picard dan harta mantan investor Madoff, Jeffry Picower.

Dana tersebut membayar korban yang kehilangan uang secara langsung dengan Madoff, dan pihak ketiga yang kehilangan uang secara tidak langsung, seperti dengan berinvestasi dalam "dana pengumpan".

Sebaliknya, Picard hanya memberikan uang ganti rugi kepada mantan pelanggan Madoff, yang diperkirakan kehilangan US$ 17,5 miliar.

Selanjutnya: Masa Kampanye Kandidat Perdana Menteri Jepang Bergulir Mulai Hari Ini

 

Bagikan

Berita Terbaru

Kasus Beras Oplosan, Dirut Food Station Jadi tersangka Kena Ancaman Hukuman 20 Tahun
| Jumat, 01 Agustus 2025 | 19:45 WIB

Kasus Beras Oplosan, Dirut Food Station Jadi tersangka Kena Ancaman Hukuman 20 Tahun

Para tersangka diduga dengan sengaja menurunkan kualitas mutu beras, meski tetap menyebut kualitas premium.

Kinerja Ekspor Batubara Lesu di Semester I-2025, Begini Prospek di Paruh Kedua
| Jumat, 01 Agustus 2025 | 18:26 WIB

Kinerja Ekspor Batubara Lesu di Semester I-2025, Begini Prospek di Paruh Kedua

Tekanan muncul karena harga jual batubara global masih melemah, sementara permintaan ekspor dari negara utama seperti Tiongkok mulai melambat.

Kinerja Kuartalan Lemah, Bumi Resources Minerals (BRMS) Masih Punya Prospek Panjang
| Jumat, 01 Agustus 2025 | 18:15 WIB

Kinerja Kuartalan Lemah, Bumi Resources Minerals (BRMS) Masih Punya Prospek Panjang

Secara kuartalan, kinerja BRMS masih lemah, terlihat dari laba bersih kuartal II-2025 ada di angka US$ 8,51 juta, turun 41,18% QoQ.

Surplus Neraca Dagang Terjadi 62 Bulan, Begini Kondisi Terbaru Ekspor-Impor Indonesia
| Jumat, 01 Agustus 2025 | 16:19 WIB

Surplus Neraca Dagang Terjadi 62 Bulan, Begini Kondisi Terbaru Ekspor-Impor Indonesia

BPS melaporkan, surplus neraca perdagangan barang pada Juni 2025 mencapai US$ 4,10 miliar, menyusut tipis ketimbang bulan sebelumnya.

Inflasi Juli 2025 Naik, Menyentuh Angka Tertinggi Dalam Setahun Terakhir
| Jumat, 01 Agustus 2025 | 11:03 WIB

Inflasi Juli 2025 Naik, Menyentuh Angka Tertinggi Dalam Setahun Terakhir

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, inflasi pada Juli 2025 sebesar 2,37% secara tahunan atau year on year (YoY).

Profit 21,84% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Bergeming (1 Agustus 2025)
| Jumat, 01 Agustus 2025 | 08:41 WIB

Profit 21,84% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Bergeming (1 Agustus 2025)

Harga emas batangan Antam 24 karat 1 Agustus 2025 di Logammulia.com Rp 1.901.000 per gram, harga buyback Rp 1.746.000 per gram.

Panen Cuan Emiten Sawit dari Penguatan Harga CPO & Aneka Sentimen Positif Eksternal
| Jumat, 01 Agustus 2025 | 07:02 WIB

Panen Cuan Emiten Sawit dari Penguatan Harga CPO & Aneka Sentimen Positif Eksternal

Harga saham PT Pradiksi Gunatama Tbk (PGUN) meroket 236,08% year to date (YtD) dan kini bertengger di poisisi Rp 1.425 per saham.

Tanah Terlantar
| Jumat, 01 Agustus 2025 | 06:10 WIB

Tanah Terlantar

Dapat pula terjadi kontraproduktif untuk tanah-tanah menganggur tadi, karena masyarakat jadi makin tak percaya dengan aspek hukum properti.

Emas Tetap Semarak Kendati Mulai Kena Pajak
| Jumat, 01 Agustus 2025 | 06:10 WIB

Emas Tetap Semarak Kendati Mulai Kena Pajak

Pemerintah resmi memberlakukan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 atas pembelian emas batangan yang dilakukan melalui bullion bank. ​

Rupiah Masih Akan Melanjutkan Koreksi pada Jumat (1/8)
| Jumat, 01 Agustus 2025 | 06:10 WIB

Rupiah Masih Akan Melanjutkan Koreksi pada Jumat (1/8)

Pelemahan rupiah saat ini sangat berkaitan dengan arah kebijakan moneter The Federal Reserve dan Bank Indonesia (BI).

INDEKS BERITA

Terpopuler