AS Siapkan Pembayaran Tahap Ketujuh untuk Korban Skema Ponzi Madoff

Jumat, 17 September 2021 | 09:54 WIB
AS Siapkan Pembayaran Tahap Ketujuh untuk Korban Skema Ponzi Madoff
[ILUSTRASI. Bernard Lawrence Madoff. Sumber foto : haaretz.com]
Reporter: Sumber: Reuters | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - NEW YORK. Kabar baik bagi para korban skema Ponzi Bernard Madoff datang dari Kementerian Kehakiman Amerika Serikat (AS). Pada Kamis (16/9), kementerian yang biasa disingkat DOJ itu menyatakan akan membayarkan dana senilai US$ 568 juta untuk mengganti kerugian para korban Madoff. Dana itu akan meningkatkan kerugian yang telah dipulihkan menjadi lebih dari US$ 1,8 miliar. 

Sumber dana ganti rugi, yang dialokasikan kepada hampir 31.000 korban, berasal dari Madoff Victim Fund. Ini adalah dana yang dikelola pemerintah AS sejak tahun 2013, dengan modal awal US$ 4,05 miliar. Dana itu diawasi oleh mantan Ketua Komisi Sekuritas dan Bursa AS Richard Breeden.

Setelah distribusi terbaru, yang merupakan tahap ketujuh, dana tersebut telah membagikan lebih dari US$ 3,7 miliar kepada individu, sekolah, amal, program pensiun, dan institusi lain yang merupakan korban Madoff.

Baca Juga: Penipu skema Ponzi terparah dalam sejarah dunia menghembuskan napas terakhir

Lebih dari 42.000 penggugat memenuhi syarat untuk pembayaran. Distribusi terbaru meningkatkan pemulihan mereka dari semua sumber menjadi 81,35% dari kerugian mereka, kata Departemen Kehakiman.

Dana tambahan senilai US$ 14,5 miliar telah dikembalikan untuk pelanggan mantan Bernard L. Madoff Investment Securities LLC oleh wali yang ditunjuk pengadilan yang melikuidasi perusahaan itu dalam kebangkrutan.

Madoff ditangkap pada Desember 2008 setelah mengakui penipuannya kepada putra-putranya, dan satu hari setelah pesta Natal tahunan perusahaannya.

Baca Juga: Kasus skema Ponzi terbesar setelah Madoff terungkap, raup dana Rp 23,8 triliun

Dia mengaku bersalah tiga bulan kemudian atas 11 tuduhan kriminal dan dijatuhi hukuman 150 tahun penjara. Dia meninggal pada 14 April pada usia 82 tahun saat menjalani masa pidana.

Sebagian besar dana ganti rugi untuk korban Madoff yang dikelola pemerintah AS berasal dari hasil penyelesaian antara DOJ dengan mantan bank Madoff, JPMorgan Chase & Co, dan penyelesaian antara wali Irving Picard dan harta mantan investor Madoff, Jeffry Picower.

Dana tersebut membayar korban yang kehilangan uang secara langsung dengan Madoff, dan pihak ketiga yang kehilangan uang secara tidak langsung, seperti dengan berinvestasi dalam "dana pengumpan".

Sebaliknya, Picard hanya memberikan uang ganti rugi kepada mantan pelanggan Madoff, yang diperkirakan kehilangan US$ 17,5 miliar.

Selanjutnya: Masa Kampanye Kandidat Perdana Menteri Jepang Bergulir Mulai Hari Ini

 

Bagikan

Berita Terbaru

Pelajaran Keadilan dari Perjalanan Nvidia
| Selasa, 25 Agustus 2026 | 14:35 WIB

Pelajaran Keadilan dari Perjalanan Nvidia

Turnover pegawai Nvidia sangat rendah, yakni 2,7%. Jauh di bawah dari dari 17,7% turnover pegawai  industri semikonduktor.

DSSA Masih Diburu dan Bertahan di Atas Rp 1.000, Minat Investor Asing Belum Luntur
| Selasa, 25 Agustus 2026 | 10:00 WIB

DSSA Masih Diburu dan Bertahan di Atas Rp 1.000, Minat Investor Asing Belum Luntur

Net foreign buy menunjukkan sebagian investor asing melihat cerita spesifik DSSA lebih penting daripada statusnya di indeks MSCI.

Simak Prospek TLKM yang Kantongi 17 Rekomendasi Beli Sejak Awal Agustus 2026
| Selasa, 25 Agustus 2026 | 09:00 WIB

Simak Prospek TLKM yang Kantongi 17 Rekomendasi Beli Sejak Awal Agustus 2026

PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM) berencana melepas tiga hingga empat anak usaha yang masih merugi sebelum akhir 2026.

Menakar Dampak Kehadiran Sandiaga Uno Sebagai Komisaris Utama Terhadap Prospek MUTU
| Selasa, 25 Agustus 2026 | 08:01 WIB

Menakar Dampak Kehadiran Sandiaga Uno Sebagai Komisaris Utama Terhadap Prospek MUTU

Nilai tambah kehadiran Sandiaga Uno lebih mungkin muncul melalui jaringan, strategic partnership, dan akses ke ekosistem investasi.

Asing Rotasi di Bank BUMN, BBRI Jadi Pilihan, BMRI Tertekan
| Selasa, 25 Agustus 2026 | 06:51 WIB

Asing Rotasi di Bank BUMN, BBRI Jadi Pilihan, BMRI Tertekan

Menurut analis BBRI dan BBNI relatif menarik karena valuasinya masih kompetitif dengan prospek pertumbuhan kredit dan laba yang solid.

Peta Persaingan Berubah, Konsolidasi serta Ekspansi Fiber Jadi Andalan Emiten Menara
| Selasa, 25 Agustus 2026 | 06:42 WIB

Peta Persaingan Berubah, Konsolidasi serta Ekspansi Fiber Jadi Andalan Emiten Menara

Entitas gabungan MTEL dan TBIG akan memiliki valuasi sekitar Rp 90 triliun hingga Rp 93 triliun, jauh lebih besar dibandingkan skala milik TOWR.

Profil Swayasa Prakarsa (SWAP), Perusahaan Riset UGM yang Bakal Melantai di BEI
| Senin, 24 Agustus 2026 | 15:47 WIB

Profil Swayasa Prakarsa (SWAP), Perusahaan Riset UGM yang Bakal Melantai di BEI

PT Swayasa Prakarsa Tbk (SWAP) masih mengalami kerugian meskipun nilainya menyusut, diiringi pendapatan yang tumbuh positif.

Industri Semen Mulai Pulih, Begini Prospek Saham INTP dan SMGR di Semester II-2026
| Senin, 24 Agustus 2026 | 08:35 WIB

Industri Semen Mulai Pulih, Begini Prospek Saham INTP dan SMGR di Semester II-2026

Perbaikan kinerja emiten semen berlangsung di tengah kondisi kelebihan pasokan yang masih menghantui.

Cari Tambahan Modal Baru, Emiten Siap Menggelar Rights Issue
| Senin, 24 Agustus 2026 | 08:33 WIB

Cari Tambahan Modal Baru, Emiten Siap Menggelar Rights Issue

Saat ini ada beberapa emiten di Bursa Efek Indonesia (BEI) yang berencana menggelar aksi korporasi rights issue.

Hari Kejepit di Awal Pekan, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini, Senin (24/8)
| Senin, 24 Agustus 2026 | 08:30 WIB

Hari Kejepit di Awal Pekan, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini, Senin (24/8)

Investor tetap perlu memperhatikan pergerakan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) serta perkembangan sentimen eksternal. 

INDEKS BERITA

Terpopuler