AS Siapkan Pembayaran Tahap Ketujuh untuk Korban Skema Ponzi Madoff

Jumat, 17 September 2021 | 09:54 WIB
AS Siapkan Pembayaran Tahap Ketujuh untuk Korban Skema Ponzi Madoff
[ILUSTRASI. Bernard Lawrence Madoff. Sumber foto : haaretz.com]
Reporter: Sumber: Reuters | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - NEW YORK. Kabar baik bagi para korban skema Ponzi Bernard Madoff datang dari Kementerian Kehakiman Amerika Serikat (AS). Pada Kamis (16/9), kementerian yang biasa disingkat DOJ itu menyatakan akan membayarkan dana senilai US$ 568 juta untuk mengganti kerugian para korban Madoff. Dana itu akan meningkatkan kerugian yang telah dipulihkan menjadi lebih dari US$ 1,8 miliar. 

Sumber dana ganti rugi, yang dialokasikan kepada hampir 31.000 korban, berasal dari Madoff Victim Fund. Ini adalah dana yang dikelola pemerintah AS sejak tahun 2013, dengan modal awal US$ 4,05 miliar. Dana itu diawasi oleh mantan Ketua Komisi Sekuritas dan Bursa AS Richard Breeden.

Setelah distribusi terbaru, yang merupakan tahap ketujuh, dana tersebut telah membagikan lebih dari US$ 3,7 miliar kepada individu, sekolah, amal, program pensiun, dan institusi lain yang merupakan korban Madoff.

Baca Juga: Penipu skema Ponzi terparah dalam sejarah dunia menghembuskan napas terakhir

Lebih dari 42.000 penggugat memenuhi syarat untuk pembayaran. Distribusi terbaru meningkatkan pemulihan mereka dari semua sumber menjadi 81,35% dari kerugian mereka, kata Departemen Kehakiman.

Dana tambahan senilai US$ 14,5 miliar telah dikembalikan untuk pelanggan mantan Bernard L. Madoff Investment Securities LLC oleh wali yang ditunjuk pengadilan yang melikuidasi perusahaan itu dalam kebangkrutan.

Madoff ditangkap pada Desember 2008 setelah mengakui penipuannya kepada putra-putranya, dan satu hari setelah pesta Natal tahunan perusahaannya.

Baca Juga: Kasus skema Ponzi terbesar setelah Madoff terungkap, raup dana Rp 23,8 triliun

Dia mengaku bersalah tiga bulan kemudian atas 11 tuduhan kriminal dan dijatuhi hukuman 150 tahun penjara. Dia meninggal pada 14 April pada usia 82 tahun saat menjalani masa pidana.

Sebagian besar dana ganti rugi untuk korban Madoff yang dikelola pemerintah AS berasal dari hasil penyelesaian antara DOJ dengan mantan bank Madoff, JPMorgan Chase & Co, dan penyelesaian antara wali Irving Picard dan harta mantan investor Madoff, Jeffry Picower.

Dana tersebut membayar korban yang kehilangan uang secara langsung dengan Madoff, dan pihak ketiga yang kehilangan uang secara tidak langsung, seperti dengan berinvestasi dalam "dana pengumpan".

Sebaliknya, Picard hanya memberikan uang ganti rugi kepada mantan pelanggan Madoff, yang diperkirakan kehilangan US$ 17,5 miliar.

Selanjutnya: Masa Kampanye Kandidat Perdana Menteri Jepang Bergulir Mulai Hari Ini

 

Bagikan

Berita Terbaru

Impor Melonjak, Defisit Perdagangan Logam Mulia Mencapai US$ 709 Juta per April 2025
| Rabu, 04 Juni 2025 | 14:47 WIB

Impor Melonjak, Defisit Perdagangan Logam Mulia Mencapai US$ 709 Juta per April 2025

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, impor logam mulia dan perhiasan melonjak tajam menjadi US$ 2,06 miliar selama Januari hingga April 2025. 

Turunnya Harga Batubara Diprediksi Memasuki Fase Bullish, ini Pandangan Pengusaha
| Rabu, 04 Juni 2025 | 14:30 WIB

Turunnya Harga Batubara Diprediksi Memasuki Fase Bullish, ini Pandangan Pengusaha

Berdasarkan pengamatan Kiwoom Sekuritas pergerakan harga emas hitam ini menunjukkan siklus yang sangat khas

Profit 31,06% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Melemah (4 Juni 2025)
| Rabu, 04 Juni 2025 | 09:26 WIB

Profit 31,06% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Melemah (4 Juni 2025)

Harga emas Antam hari ini (4 Juni 2025) Rp 1.924.000 per gram. Di atas kertas pembeli setahun lalu bisa untung 31,06%  jika menjual hari ini.

BUMI Menggaet Restu Lakukan Kuasi Organisasi, Begini Dampaknya
| Rabu, 04 Juni 2025 | 08:12 WIB

BUMI Menggaet Restu Lakukan Kuasi Organisasi, Begini Dampaknya

"Kuasi reorganisasi dapat memperbaiki struktur modal, menghapus akumulasi kerugian (defisit) dan menunjukkan nilai aset perusahaan saat ini.

Komunikasi
| Rabu, 04 Juni 2025 | 06:13 WIB

Komunikasi

Ketika internet sudah lazim di negara kita, informasi sepenting diskon tarif listrik yang batal, ternyata tidak tersampaikan secara merata.

Dapat Restu RUPST, Medco Energi (MEDC) Bagi Dividen US$ 63,29 Juta
| Rabu, 04 Juni 2025 | 06:05 WIB

Dapat Restu RUPST, Medco Energi (MEDC) Bagi Dividen US$ 63,29 Juta

Berdasarkan persetujuan RUPST, PT Medco Energi Internasional Tbk (MEDC) akan membagikan total dividen tahun buku 2024 sebesar US$ 63,29 juta.

Danantara Siapkan Investasi US$ 5 Miliar Tahun Ini
| Rabu, 04 Juni 2025 | 06:05 WIB

Danantara Siapkan Investasi US$ 5 Miliar Tahun Ini

Belanja modal yang disiapkan Danantara untuk tahun ini berasal dari hasil dividen BUMN yang bisa mencapai Rp 120 triliun.

Efek Beleid India ke Ekspor CPO Indonesia
| Rabu, 04 Juni 2025 | 06:00 WIB

Efek Beleid India ke Ekspor CPO Indonesia

Ekspor minyak sawit mentah Indonesia ke India dalam  beberapa tahun terakhi ini menunjukkan tren menurun.

Tren Asing Kembali Melakukan Net Sell, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini, Rabu (4/6)
| Rabu, 04 Juni 2025 | 05:46 WIB

Tren Asing Kembali Melakukan Net Sell, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini, Rabu (4/6)

Investor asing kembali mencatatkan aksi jual bersih alias net sell dalam jumlah besar, yakni sebesar Rp 736,24 miliar di seluruh pasar. 

Inkonsistensi Tarif Bikin Volatilitas Valas Asia Tinggi
| Rabu, 04 Juni 2025 | 05:45 WIB

Inkonsistensi Tarif Bikin Volatilitas Valas Asia Tinggi

Mayoritas valas Asia tertekan. Hanya yen Jepang (JPY), bath Thailand (THB) dan  yuan (CNY) yang menguat  dalam sepekan  terakhir. 

INDEKS BERITA

Terpopuler