AS Siapkan Pembayaran Tahap Ketujuh untuk Korban Skema Ponzi Madoff

Jumat, 17 September 2021 | 09:54 WIB
AS Siapkan Pembayaran Tahap Ketujuh untuk Korban Skema Ponzi Madoff
[ILUSTRASI. Bernard Lawrence Madoff. Sumber foto : haaretz.com]
Reporter: Sumber: Reuters | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - NEW YORK. Kabar baik bagi para korban skema Ponzi Bernard Madoff datang dari Kementerian Kehakiman Amerika Serikat (AS). Pada Kamis (16/9), kementerian yang biasa disingkat DOJ itu menyatakan akan membayarkan dana senilai US$ 568 juta untuk mengganti kerugian para korban Madoff. Dana itu akan meningkatkan kerugian yang telah dipulihkan menjadi lebih dari US$ 1,8 miliar. 

Sumber dana ganti rugi, yang dialokasikan kepada hampir 31.000 korban, berasal dari Madoff Victim Fund. Ini adalah dana yang dikelola pemerintah AS sejak tahun 2013, dengan modal awal US$ 4,05 miliar. Dana itu diawasi oleh mantan Ketua Komisi Sekuritas dan Bursa AS Richard Breeden.

Setelah distribusi terbaru, yang merupakan tahap ketujuh, dana tersebut telah membagikan lebih dari US$ 3,7 miliar kepada individu, sekolah, amal, program pensiun, dan institusi lain yang merupakan korban Madoff.

Baca Juga: Penipu skema Ponzi terparah dalam sejarah dunia menghembuskan napas terakhir

Lebih dari 42.000 penggugat memenuhi syarat untuk pembayaran. Distribusi terbaru meningkatkan pemulihan mereka dari semua sumber menjadi 81,35% dari kerugian mereka, kata Departemen Kehakiman.

Dana tambahan senilai US$ 14,5 miliar telah dikembalikan untuk pelanggan mantan Bernard L. Madoff Investment Securities LLC oleh wali yang ditunjuk pengadilan yang melikuidasi perusahaan itu dalam kebangkrutan.

Madoff ditangkap pada Desember 2008 setelah mengakui penipuannya kepada putra-putranya, dan satu hari setelah pesta Natal tahunan perusahaannya.

Baca Juga: Kasus skema Ponzi terbesar setelah Madoff terungkap, raup dana Rp 23,8 triliun

Dia mengaku bersalah tiga bulan kemudian atas 11 tuduhan kriminal dan dijatuhi hukuman 150 tahun penjara. Dia meninggal pada 14 April pada usia 82 tahun saat menjalani masa pidana.

Sebagian besar dana ganti rugi untuk korban Madoff yang dikelola pemerintah AS berasal dari hasil penyelesaian antara DOJ dengan mantan bank Madoff, JPMorgan Chase & Co, dan penyelesaian antara wali Irving Picard dan harta mantan investor Madoff, Jeffry Picower.

Dana tersebut membayar korban yang kehilangan uang secara langsung dengan Madoff, dan pihak ketiga yang kehilangan uang secara tidak langsung, seperti dengan berinvestasi dalam "dana pengumpan".

Sebaliknya, Picard hanya memberikan uang ganti rugi kepada mantan pelanggan Madoff, yang diperkirakan kehilangan US$ 17,5 miliar.

Selanjutnya: Masa Kampanye Kandidat Perdana Menteri Jepang Bergulir Mulai Hari Ini

 

Bagikan

Berita Terbaru

Rupiah Anjlok ke 17.967 per Dolar AS, Apa Pemicu Pelemahan Terburuk Ini?
| Kamis, 04 Juni 2026 | 06:30 WIB

Rupiah Anjlok ke 17.967 per Dolar AS, Apa Pemicu Pelemahan Terburuk Ini?

Rupiah mencetak rekor terburuk sepanjang sejarah di Rp 17.967 per dolar AS. Pahami penyebab dan antisipasi dampaknya sekarang.

BI Rate Naik, Risiko Kredit Berpotensi Meningkat
| Kamis, 04 Juni 2026 | 06:20 WIB

BI Rate Naik, Risiko Kredit Berpotensi Meningkat

BI Rate naik, bunga kredit ikut naik. Ini bisa bikin sebagian debitur makin sulit bayar, sehingga risiko kredit perbankan berpotensi meningkat

Rupiah di Ambang Pintu Rp 18.000, Bahaya Laten Ekonomi RI Makin Mengintai!
| Kamis, 04 Juni 2026 | 06:18 WIB

Rupiah di Ambang Pintu Rp 18.000, Bahaya Laten Ekonomi RI Makin Mengintai!

Intervensi pasar sulit memberikan hasil optimal jika ketidakpastian fiskal dan persepsi risiko terhadap Indonesia tidak segera diperbaiki.

Pemesanan ST016 Lampaui Target, Kupon Mengambang Jadi Magnet Investor
| Kamis, 04 Juni 2026 | 06:15 WIB

Pemesanan ST016 Lampaui Target, Kupon Mengambang Jadi Magnet Investor

ST016 sukses meraih pesanan Rp22,62 triliun, lebihi dari target Rp 20 triliun. Temukan alasan kuponnya lebih menarik dibanding SBN ritel lain.

Ujian BGN
| Kamis, 04 Juni 2026 | 06:10 WIB

Ujian BGN

Pemerintah harus memastikan pergantian pejabat dan proses penegakan hukum tidak mengganggu pelayanan dan pelaksanaan program yang telah berjalan.

Rasio CASA Bank Swasta Terbesar Menanjak
| Kamis, 04 Juni 2026 | 06:05 WIB

Rasio CASA Bank Swasta Terbesar Menanjak

​Suku bunga naik, tapi bank tetap kebanjiran dana murah. BCA dan Bank CIMB Niaga sama-sama berhasil meningkatkan porsi CASA 

Tertekan di Kuartal I 2026, Kinerja AADI Diproyeksi Membaik di Semester II 2026
| Kamis, 04 Juni 2026 | 06:00 WIB

Tertekan di Kuartal I 2026, Kinerja AADI Diproyeksi Membaik di Semester II 2026

Laba AADI anjlok 27% akibat RKAB batubara yang belum pasti. Ketahui risiko dan prospek AADi di tahun ini

Hasil Investasi Asuransi Jiwa Terpuruk
| Kamis, 04 Juni 2026 | 05:35 WIB

Hasil Investasi Asuransi Jiwa Terpuruk

AAJI mencatat hasil investasi industri asuransi jiwa tercatat minus Rp 1,60 triliun sepanjang tiga bulan pertama 2026

KAI Siap Akuisisi INKA pada Akhir Tahun Ini
| Kamis, 04 Juni 2026 | 05:15 WIB

KAI Siap Akuisisi INKA pada Akhir Tahun Ini

Merger Kereta Api Indonesia (KAI) dan Industri Kereta Api (INKA) bisa mengurangi ketergantungan komponen kereta api impor.

Outlook Negatif Peringkat Utang Danantara Investment
| Kamis, 04 Juni 2026 | 05:15 WIB

Outlook Negatif Peringkat Utang Danantara Investment

Moody’s Ratings menetapkan peringkat Baa2 untuk instrumen investasi yang diterbitkan oleh PT Danantara Investment Management (DIM). 

INDEKS BERITA