AS Tambah Bea Masuk Produk dari Indonesia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Amerika Serikat (AS) dikabarkan menetapkan tarif tambahan sebesar 10% terhadap produk Indonesia yang masuk pasar AS. Aturan ini tertuang dalam kebijakan Section 301 yang menyasar daftar negara yang terkait penerapan larangan impor barang hasil kerja paksa atawa forced labor.
Pengenaan tarif 10% itu mulai berlaku 24 Juli 2026. Indonesia termasuk enam mitra dagang yang dikenakan tarif 10%, sementara 54 negara lainnya dikenakan tarif lebih tinggi 12,5%.
