Pemerintah Tanggung PPh atas Bunga SBN Valas
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan fasilitas berupa pajak penghasilan (PPh) ditanggung pemerintah (DTP) atas penghasilan berupa bunga surat berharga negara (SBN) valas yang diterbitkan pasar perdana domestik. Kebijakan ini sekaligus memfasilitas devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) yang ditempatkan di dalam negeri pada instrumen tersebut.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 59 Tahun 2026 yang ditandatangani Purbaya dan berlaku sejak 24 Agustus 2026. Dalam beleid tersebut, pemerintah menanggung PPh yang terutang atas penghasilan berupa bunga atau imbalan SBN valas yang diterbitkan pemerintah di pasar perdana domestik.
