KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah mengirimkan surat presiden (Surpres) RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, pekan lalu.
Rencana pembahasan dan kehadiran RUU ini membuka secercah harapan dalam penegakan hukum di tanah air di masa mendatang.
