KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah mengirimkan surat presiden (Surpres) RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, pekan lalu.
Rencana pembahasan dan kehadiran RUU ini membuka secercah harapan dalam penegakan hukum di tanah air di masa mendatang.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.