KONTAN.CO.ID - JAKARTA, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memastikan Surat Presiden (Surpes) tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset telah dikirimkan pemerintah dan diterima DPR.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar menyebut Surpres tersebut diterima DPR pada Kamis (4/5) lalu. "Iya betul DPR sudah menerima surpres tersebut pada 4 Mei lalu," ujar dia, Senin (8/5).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.