Asal Memenuhi Kewajiban DMO, Produsen Batubara Boleh Mengerek Produksi

Selasa, 02 April 2019 | 07:05 WIB
Asal Memenuhi Kewajiban DMO, Produsen Batubara Boleh Mengerek Produksi
[]
Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memastikan kewajiban memasok batubara domestik atau domestic market obligation (DMO) pada tahun ini tidak akan melampaui patokan 25% dari total produksi. Hal itu berdasarkan perhitungan kebutuhan batubara dalam negeri, baik dari industri maupun kebutuhan kelistrikan.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Ariyono mengemukakan, dalam penetapan target DMO tahun ini, pemerintah mematok volume yang tak jauh berbeda dari realisasi pasokan DMO pada tahun lalu.

Meski proyeksi kebutuhan batubara di bawah 25%, pemerintah tetap akan menetapkan angka 25%. Alasannya, demi menjaga ketersediaan pasokan batubara agar tidak mengalami defisit.

"Prinsipnya DMO maksimal 25%. Meski lebih kecil (proyeksi kebutuhan), kami mesti menetapkan 25% karena untuk jaga-jaga," ungkap Bambang, Senin (1/4).

Sebelumnya, di awal tahun ini, Kementerian ESDM memproyeksikan target pasokan batubara ke pasar domestik mencapai 128 juta ton. Jumlah tersebut setara dengan 26,12% dari total target produksi batubara nasional dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang tahun ini sebesar 489,12 juta ton.

Berkaca pada tahun lalu, Bambang menyebutkan, realisasi DMO hanya sebesar 115,09 juta ton. Jumlah tersebut lebih rendah dibandingkan target DMO tahun 2018 yang sebesar 121 juta ton.

Dari realisasi DMO sebesar 115,09 juta ton tersebut, sebanyak 91,14 juta ton diserap untuk kebutuhan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU). Adapun sebanyak 1,75 juta ton untuk industri metalurgi, sebesar 22,18 juta ton untuk industri pupuk, semen, tekstil dan kertas, serta sebesar 0,01 juta ton digunakan untuk briket.

Lebih lanjut, Bambang pun menyampaikan penetapan target DMO akan segera disahkan melalui Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM. "Ya nanti kami akan menerbitkan (Kepmen), sebentar lagi," ungkap dia.

Namun terkait sanksi bagi produsen batubara yang tidak memenuhi target DMO, pemerintah akan tetap memberlakukannya. Apabila pemegang izin usaha pertambangan (IUP) Provinsi ingin menaikkan jumlah kuota produksi, maka hal itu bisa dilakukan melalui mekanisme revisi RKAB pada Juni mendatang.

Syaratnya tetap, yakni rasio pemenuhan kewajiban DMO pada semester I 2019 harus terpenuhi. Selain itu, kapasitas dan kinerja produksi sesuai persetujuan studi kelayakan dan izin lingkungan.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia menilai, target DMO tahun ini sebaiknya tidak jauh dari realisasi DMO tahun lalu. Alasannya, sekalipun kebutuhan batubara dalam negeri bertambah, jumlahnya tidak akan terlampau signifikan.         

Bagikan

Berita Terkait

Berita Terbaru

Perang Tarif Tekan Profitabilitas Industri Penjaminan
| Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:30 WIB

Perang Tarif Tekan Profitabilitas Industri Penjaminan

Kondisi ini membuat perusahaan harus menjaga keseimbangan antara pertumbuhan bisnis, harga penjaminan, dan kualitas risiko.

Menahan Rupiah di Tengah Tekanan
| Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:15 WIB

Menahan Rupiah di Tengah Tekanan

Diversifikasi pasar ekspor ke negara nontradisional seperti Afrika dan Asia Selatan harus digenjot untuk meningkatkan arus masuk modal riil.

Kepercayaan industri Mulai Menurun
| Rabu, 30 September 2026 | 21:37 WIB

Kepercayaan industri Mulai Menurun

Kemenperin mencatat IKI September tahun ini berada di level 51,93, turun 0,37 poin dibandingkan Agustus 2026 yang mencapai 53,10.

Menakar Potensi Dampak Pelemahan Rupiah Terhadap Kinerja Emiten
| Rabu, 30 September 2026 | 15:12 WIB

Menakar Potensi Dampak Pelemahan Rupiah Terhadap Kinerja Emiten

Emiten dengan utang dolar AS tetapi pendapatan dominan rupiah, berisiko mengalami kenaikan beban bunga dan pembayaran pokok.

Keluar dari Papan FCA, Saham Grup Bakrie dan MNC Kompak Bergerak Liar
| Rabu, 30 September 2026 | 14:49 WIB

Keluar dari Papan FCA, Saham Grup Bakrie dan MNC Kompak Bergerak Liar

Saham-saham konglomerasi yang baru keluar dari Papan Pemantauan Khusus atau Full Call Auction (FCA) menunjukkan pergerakan yang beragam.

Saham UVCR Meroket 50% Sepekan, Saham UVCR Masih Layak Dikejar?
| Rabu, 30 September 2026 | 13:50 WIB

Saham UVCR Meroket 50% Sepekan, Saham UVCR Masih Layak Dikejar?

Ada sejumlah faktor fundamental yang menopang bisnis UVCR, diantaranya pergeseran program loyalitas dari bentuk fisik menuju voucher digital.

Seberapa Besar Sentimen Rights Issue Berefek Terhadap Pergerakan Harga Saham CBRE?
| Rabu, 30 September 2026 | 13:38 WIB

Seberapa Besar Sentimen Rights Issue Berefek Terhadap Pergerakan Harga Saham CBRE?

Selain sentimen rights issue, ekspektasi perbaikan struktur permodalan dan aksi ambil untung jangka pendek juga mewarnai pergerakan saham ini.

Insentif Industri Belum Mampu Mengerek Prospek Emiten Furnitur
| Rabu, 30 September 2026 | 10:00 WIB

Insentif Industri Belum Mampu Mengerek Prospek Emiten Furnitur

Kenaikan harga saham belum otomatis berarti insentif pemerintah sudah memberi dampak ke bisnis emiten furnitur.

Pemerintah Akan Bangun Peternakan, Tekanan Ganda Bagi Emiten Poultry
| Rabu, 30 September 2026 | 09:00 WIB

Pemerintah Akan Bangun Peternakan, Tekanan Ganda Bagi Emiten Poultry

Persoalan utama peternakan adalah pakan karena hampir 70% dari total biaya produksi. Jadi memang mesti membangun pabrik pakan di sentra produksi.

Kedatangan Pengendali Baru, Saham KETR Semakin Menarik untuk Dicermati
| Rabu, 30 September 2026 | 08:58 WIB

Kedatangan Pengendali Baru, Saham KETR Semakin Menarik untuk Dicermati

Konglomerasi milik keluarga Widjaja memperkuat ekosistem bisnis infrastruktur telekomunikasi dengan mengakuisisi KETR.

INDEKS BERITA

Terpopuler