Asal Memenuhi Kewajiban DMO, Produsen Batubara Boleh Mengerek Produksi

Selasa, 02 April 2019 | 07:05 WIB
Asal Memenuhi Kewajiban DMO, Produsen Batubara Boleh Mengerek Produksi
[]
Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memastikan kewajiban memasok batubara domestik atau domestic market obligation (DMO) pada tahun ini tidak akan melampaui patokan 25% dari total produksi. Hal itu berdasarkan perhitungan kebutuhan batubara dalam negeri, baik dari industri maupun kebutuhan kelistrikan.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Ariyono mengemukakan, dalam penetapan target DMO tahun ini, pemerintah mematok volume yang tak jauh berbeda dari realisasi pasokan DMO pada tahun lalu.

Meski proyeksi kebutuhan batubara di bawah 25%, pemerintah tetap akan menetapkan angka 25%. Alasannya, demi menjaga ketersediaan pasokan batubara agar tidak mengalami defisit.

"Prinsipnya DMO maksimal 25%. Meski lebih kecil (proyeksi kebutuhan), kami mesti menetapkan 25% karena untuk jaga-jaga," ungkap Bambang, Senin (1/4).

Sebelumnya, di awal tahun ini, Kementerian ESDM memproyeksikan target pasokan batubara ke pasar domestik mencapai 128 juta ton. Jumlah tersebut setara dengan 26,12% dari total target produksi batubara nasional dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang tahun ini sebesar 489,12 juta ton.

Berkaca pada tahun lalu, Bambang menyebutkan, realisasi DMO hanya sebesar 115,09 juta ton. Jumlah tersebut lebih rendah dibandingkan target DMO tahun 2018 yang sebesar 121 juta ton.

Dari realisasi DMO sebesar 115,09 juta ton tersebut, sebanyak 91,14 juta ton diserap untuk kebutuhan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU). Adapun sebanyak 1,75 juta ton untuk industri metalurgi, sebesar 22,18 juta ton untuk industri pupuk, semen, tekstil dan kertas, serta sebesar 0,01 juta ton digunakan untuk briket.

Lebih lanjut, Bambang pun menyampaikan penetapan target DMO akan segera disahkan melalui Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM. "Ya nanti kami akan menerbitkan (Kepmen), sebentar lagi," ungkap dia.

Namun terkait sanksi bagi produsen batubara yang tidak memenuhi target DMO, pemerintah akan tetap memberlakukannya. Apabila pemegang izin usaha pertambangan (IUP) Provinsi ingin menaikkan jumlah kuota produksi, maka hal itu bisa dilakukan melalui mekanisme revisi RKAB pada Juni mendatang.

Syaratnya tetap, yakni rasio pemenuhan kewajiban DMO pada semester I 2019 harus terpenuhi. Selain itu, kapasitas dan kinerja produksi sesuai persetujuan studi kelayakan dan izin lingkungan.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia menilai, target DMO tahun ini sebaiknya tidak jauh dari realisasi DMO tahun lalu. Alasannya, sekalipun kebutuhan batubara dalam negeri bertambah, jumlahnya tidak akan terlampau signifikan.         

Bagikan

Berita Terkait

Berita Terbaru

PTPP Kembali Digugat PKPU, Kali Ini Oleh Dua Perusahaan Konstruksi di Tangerang
| Jumat, 05 September 2025 | 09:20 WIB

PTPP Kembali Digugat PKPU, Kali Ini Oleh Dua Perusahaan Konstruksi di Tangerang

Kas dan setara kas PTPP turun hingga 41% YoY dari Rp 4,32 triliun di semester I-2024 menjadi Rp 2,54 triliun di semester I-2025.

CEO BRI Ventures Jadi Tersangka, Terseret Kasus Dugaan Korupsi Investasi TaniHub
| Jumat, 05 September 2025 | 09:02 WIB

CEO BRI Ventures Jadi Tersangka, Terseret Kasus Dugaan Korupsi Investasi TaniHub

Penyidik Kejaksaan Agung telah menyita beberapa bukti elektronik berupa handphone dan menyita empat bidang tanah di Jabodetabek dan Bandung.

Volatilitas Saham TAYS Tak Didukung Sentimen Fundamental, Investor Kudu Hati-Hati
| Jumat, 05 September 2025 | 08:33 WIB

Volatilitas Saham TAYS Tak Didukung Sentimen Fundamental, Investor Kudu Hati-Hati

Saham TAYS mulai bergerak naik sejak 12 Agustus 2025 ketika harganya mulai beranjak dari gocap ke Rp 52.

BNBR Bakal Jadi 100% Pengendali Cimanggis Cibitung Tollways, Pendapatan Naik 25%
| Jumat, 05 September 2025 | 08:16 WIB

BNBR Bakal Jadi 100% Pengendali Cimanggis Cibitung Tollways, Pendapatan Naik 25%

PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR) akan membiayai akuisisi 90% saham PT Cimanggis Cibitung Tollways lewat utang.

Pamor KPR Syariah Tak Redup Meski Bunga Acuan Menguncup
| Jumat, 05 September 2025 | 04:45 WIB

Pamor KPR Syariah Tak Redup Meski Bunga Acuan Menguncup

kebijakan bank konvensional yang masih enggan menurunkan bunga kreditnya membuat bisnis KPRsyariah belum kehilangan pamor.

Aset Dapen Masih Bisa Mengembang Meski Kondisi Menantang
| Jumat, 05 September 2025 | 04:15 WIB

Aset Dapen Masih Bisa Mengembang Meski Kondisi Menantang

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, industri dapen sukarela mengelola aset Rp 392,56 triliun per Juli 2025, alias meningkat 4,66%.

Likuiditas Kuat, Potensi Saham BBNI Masih Cukup Baik
| Jumat, 05 September 2025 | 04:00 WIB

Likuiditas Kuat, Potensi Saham BBNI Masih Cukup Baik

Target NIM PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) yang semula dipasang 4,0%–4,2%, diturunkan menjadi 3,8%.

Kinerja Semester II SMBR Bakal Terkerek Kenaikan Permintaan di Pasar Sumatra
| Kamis, 04 September 2025 | 17:13 WIB

Kinerja Semester II SMBR Bakal Terkerek Kenaikan Permintaan di Pasar Sumatra

Untuk menjaga momentum, strategi utama yang ditempuh SMBR adalah melakukan efisiensi biaya melalui konsolidasi logistik bersama SIG​.

Berupaya Perbaiki Kinerja, Begini Rekomendasi Saham Krakatau Steel (KRAS)
| Kamis, 04 September 2025 | 12:00 WIB

Berupaya Perbaiki Kinerja, Begini Rekomendasi Saham Krakatau Steel (KRAS)

Dengan utilisasi yang lebih tinggi, efisiensi produksi diproyeksikan meningkat signifikan, sehingga mendorong kenaikan penjualan.

Cadangan Devisa Bank Sentral Dunia Berbentuk Emas Cetak Rekor, Melampaui US Treasury
| Kamis, 04 September 2025 | 10:03 WIB

Cadangan Devisa Bank Sentral Dunia Berbentuk Emas Cetak Rekor, Melampaui US Treasury

Hingga beberapa bulan mendatang, hampir seluruh bank sentral di dunia menyebut akan menambah cadangan emasnya.

INDEKS BERITA