Asal Memenuhi Kewajiban DMO, Produsen Batubara Boleh Mengerek Produksi

Selasa, 02 April 2019 | 07:05 WIB
Asal Memenuhi Kewajiban DMO, Produsen Batubara Boleh Mengerek Produksi
[]
Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memastikan kewajiban memasok batubara domestik atau domestic market obligation (DMO) pada tahun ini tidak akan melampaui patokan 25% dari total produksi. Hal itu berdasarkan perhitungan kebutuhan batubara dalam negeri, baik dari industri maupun kebutuhan kelistrikan.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Ariyono mengemukakan, dalam penetapan target DMO tahun ini, pemerintah mematok volume yang tak jauh berbeda dari realisasi pasokan DMO pada tahun lalu.

Meski proyeksi kebutuhan batubara di bawah 25%, pemerintah tetap akan menetapkan angka 25%. Alasannya, demi menjaga ketersediaan pasokan batubara agar tidak mengalami defisit.

"Prinsipnya DMO maksimal 25%. Meski lebih kecil (proyeksi kebutuhan), kami mesti menetapkan 25% karena untuk jaga-jaga," ungkap Bambang, Senin (1/4).

Sebelumnya, di awal tahun ini, Kementerian ESDM memproyeksikan target pasokan batubara ke pasar domestik mencapai 128 juta ton. Jumlah tersebut setara dengan 26,12% dari total target produksi batubara nasional dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang tahun ini sebesar 489,12 juta ton.

Berkaca pada tahun lalu, Bambang menyebutkan, realisasi DMO hanya sebesar 115,09 juta ton. Jumlah tersebut lebih rendah dibandingkan target DMO tahun 2018 yang sebesar 121 juta ton.

Dari realisasi DMO sebesar 115,09 juta ton tersebut, sebanyak 91,14 juta ton diserap untuk kebutuhan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU). Adapun sebanyak 1,75 juta ton untuk industri metalurgi, sebesar 22,18 juta ton untuk industri pupuk, semen, tekstil dan kertas, serta sebesar 0,01 juta ton digunakan untuk briket.

Lebih lanjut, Bambang pun menyampaikan penetapan target DMO akan segera disahkan melalui Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM. "Ya nanti kami akan menerbitkan (Kepmen), sebentar lagi," ungkap dia.

Namun terkait sanksi bagi produsen batubara yang tidak memenuhi target DMO, pemerintah akan tetap memberlakukannya. Apabila pemegang izin usaha pertambangan (IUP) Provinsi ingin menaikkan jumlah kuota produksi, maka hal itu bisa dilakukan melalui mekanisme revisi RKAB pada Juni mendatang.

Syaratnya tetap, yakni rasio pemenuhan kewajiban DMO pada semester I 2019 harus terpenuhi. Selain itu, kapasitas dan kinerja produksi sesuai persetujuan studi kelayakan dan izin lingkungan.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia menilai, target DMO tahun ini sebaiknya tidak jauh dari realisasi DMO tahun lalu. Alasannya, sekalipun kebutuhan batubara dalam negeri bertambah, jumlahnya tidak akan terlampau signifikan.         

Bagikan

Berita Terkait

Berita Terbaru

Emiten Pionir Bisnis Kebab Baba Rafi (RAFI), Digugat PKPU oleh Perusahaan Pinjol
| Senin, 07 Juli 2025 | 20:13 WIB

Emiten Pionir Bisnis Kebab Baba Rafi (RAFI), Digugat PKPU oleh Perusahaan Pinjol

Emiten pionir bisnis kebab di Indonesia dengan merek Kebab Baba Rafi, yakni PT Sari Kreasi Boga Tbk (RAFI), tersandung urusan utang.

Menyisir Dinamika dan Alternatif Penyempitan Ukuran Rumah Subsidi
| Senin, 07 Juli 2025 | 18:31 WIB

Menyisir Dinamika dan Alternatif Penyempitan Ukuran Rumah Subsidi

Hashim S. Djojohadikusuma menyebut wacana memperkecil ukuran rumah subsidi belum menjadi standar akhir alias masih dalam tahap pembahasan.

Direksi Saratoga Investama Sedaya Tambah Kepemilikan, SRTG Ada di Awal Fase Uptrend
| Senin, 07 Juli 2025 | 17:47 WIB

Direksi Saratoga Investama Sedaya Tambah Kepemilikan, SRTG Ada di Awal Fase Uptrend

Penurunan harga SRTG tampaknya sejalan dengan kinerja investasinya di sejumlah perusahaan yang pada kuartal I-2025 turun 11,2% QoQ.

Yield Turun, Ongkos Utang Pemerintah Makin Murah
| Senin, 07 Juli 2025 | 14:56 WIB

Yield Turun, Ongkos Utang Pemerintah Makin Murah

Lelang SBN perdana di semester kedua 2025 ramai peminat. Pada lelang 1 Juli 2025, total permintaan yang masuk mencapai Rp 121,68 triliun.​

Main Saham Kian Mudah dengan Aplikasi Investasi
| Senin, 07 Juli 2025 | 14:27 WIB

Main Saham Kian Mudah dengan Aplikasi Investasi

Jalan aplikasi investasi saham menjaring investor baru, lancar, seiring jumlah investor yang terus meningkat.        

Laju Kredit Masih Belum Bisa Melejit
| Senin, 07 Juli 2025 | 14:08 WIB

Laju Kredit Masih Belum Bisa Melejit

Ketidakpastian ekonomi telah menahan hasrat pelaku usaha untuk mengajukan kredit di bank.                  

Profit 25,09% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Susut Lagi (7 Juli 2025)
| Senin, 07 Juli 2025 | 08:50 WIB

Profit 25,09% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Susut Lagi (7 Juli 2025)

Harga emas batangan Antam 24 karat hari ini 7 Juli 2025) di Logammulia.com tertera Rp 1.901.000 per gram.

Aturan Panas Bumi Sedang Direvisi, Bakal Ada Kepastian PJBL Hingga Harga Jual Listrik
| Senin, 07 Juli 2025 | 08:06 WIB

Aturan Panas Bumi Sedang Direvisi, Bakal Ada Kepastian PJBL Hingga Harga Jual Listrik

Proses revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2017 diharapkan bisa rampung pada September 2025.

JP Morgan Rajin Borong Saham GOTO di Awal Juli 2025, Harganya bisa Terus Rebound?
| Senin, 07 Juli 2025 | 07:24 WIB

JP Morgan Rajin Borong Saham GOTO di Awal Juli 2025, Harganya bisa Terus Rebound?

Selain JP Morgan, akumulasi saham GOTO di awal Juli 2025 juga dilakoni Credit Agricole Group dan State Street Corp..

Mengantisipasi Perubahan Penguasa Market Cap Bursa
| Senin, 07 Juli 2025 | 07:07 WIB

Mengantisipasi Perubahan Penguasa Market Cap Bursa

 Dominasi saham-saham perbankan di daftar 10 besar kapitalisasi pasar (market capitalization) mulai memudar.

INDEKS BERITA

Terpopuler