Asal Memenuhi Kewajiban DMO, Produsen Batubara Boleh Mengerek Produksi

Selasa, 02 April 2019 | 07:05 WIB
Asal Memenuhi Kewajiban DMO, Produsen Batubara Boleh Mengerek Produksi
[]
Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memastikan kewajiban memasok batubara domestik atau domestic market obligation (DMO) pada tahun ini tidak akan melampaui patokan 25% dari total produksi. Hal itu berdasarkan perhitungan kebutuhan batubara dalam negeri, baik dari industri maupun kebutuhan kelistrikan.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Ariyono mengemukakan, dalam penetapan target DMO tahun ini, pemerintah mematok volume yang tak jauh berbeda dari realisasi pasokan DMO pada tahun lalu.

Meski proyeksi kebutuhan batubara di bawah 25%, pemerintah tetap akan menetapkan angka 25%. Alasannya, demi menjaga ketersediaan pasokan batubara agar tidak mengalami defisit.

"Prinsipnya DMO maksimal 25%. Meski lebih kecil (proyeksi kebutuhan), kami mesti menetapkan 25% karena untuk jaga-jaga," ungkap Bambang, Senin (1/4).

Sebelumnya, di awal tahun ini, Kementerian ESDM memproyeksikan target pasokan batubara ke pasar domestik mencapai 128 juta ton. Jumlah tersebut setara dengan 26,12% dari total target produksi batubara nasional dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang tahun ini sebesar 489,12 juta ton.

Berkaca pada tahun lalu, Bambang menyebutkan, realisasi DMO hanya sebesar 115,09 juta ton. Jumlah tersebut lebih rendah dibandingkan target DMO tahun 2018 yang sebesar 121 juta ton.

Dari realisasi DMO sebesar 115,09 juta ton tersebut, sebanyak 91,14 juta ton diserap untuk kebutuhan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU). Adapun sebanyak 1,75 juta ton untuk industri metalurgi, sebesar 22,18 juta ton untuk industri pupuk, semen, tekstil dan kertas, serta sebesar 0,01 juta ton digunakan untuk briket.

Lebih lanjut, Bambang pun menyampaikan penetapan target DMO akan segera disahkan melalui Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM. "Ya nanti kami akan menerbitkan (Kepmen), sebentar lagi," ungkap dia.

Namun terkait sanksi bagi produsen batubara yang tidak memenuhi target DMO, pemerintah akan tetap memberlakukannya. Apabila pemegang izin usaha pertambangan (IUP) Provinsi ingin menaikkan jumlah kuota produksi, maka hal itu bisa dilakukan melalui mekanisme revisi RKAB pada Juni mendatang.

Syaratnya tetap, yakni rasio pemenuhan kewajiban DMO pada semester I 2019 harus terpenuhi. Selain itu, kapasitas dan kinerja produksi sesuai persetujuan studi kelayakan dan izin lingkungan.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia menilai, target DMO tahun ini sebaiknya tidak jauh dari realisasi DMO tahun lalu. Alasannya, sekalipun kebutuhan batubara dalam negeri bertambah, jumlahnya tidak akan terlampau signifikan.         

Bagikan

Berita Terkait

Berita Terbaru

Tarik Ulur Tarif Trump dan Menimbang Skenario Terburuk Nasib Industri Sawit
| Jumat, 11 April 2025 | 10:02 WIB

Tarik Ulur Tarif Trump dan Menimbang Skenario Terburuk Nasib Industri Sawit

Memindahkan ekspor dari AS yang porsinya bisa mencapai 10% dari total ekspor ke pasar alternatif bukan perkara mudah.

Masih Menunggu Beleid PPh Final UMKM 0,5%
| Jumat, 11 April 2025 | 09:43 WIB

Masih Menunggu Beleid PPh Final UMKM 0,5%

Pemerintah sebelumnya memastikan kebijakan pajak penghasilan (PPh) final 0,5% bagi UMKM akan diperpanjang hingga tahun ini

Pelaporan SPT Tahunan Baru Mencapai 63,95%
| Jumat, 11 April 2025 | 09:39 WIB

Pelaporan SPT Tahunan Baru Mencapai 63,95%

Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) per 10 April 2025 mencapai 12,65 juta

Ada Waktu Meningkatkan Posisi Tawar
| Jumat, 11 April 2025 | 09:35 WIB

Ada Waktu Meningkatkan Posisi Tawar

Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump memutuskan menunda tarif impor resiprokal yang dikenakan pada sebagian besar negara selama 90 hari 

Siap-Siap, Utang Triliunan Rupiah Akan Jatuh Tempo
| Jumat, 11 April 2025 | 09:30 WIB

Siap-Siap, Utang Triliunan Rupiah Akan Jatuh Tempo

Nilai utang pemerintah yang jatuh tempo di tahun ini akan mencapai puncaknya pada bulan Juni mendatang

 Tahun ini AKR Corporindo (AKRA) Bidik Penjualan Lahan Industri Seluas 110 Hektare
| Jumat, 11 April 2025 | 09:07 WIB

Tahun ini AKR Corporindo (AKRA) Bidik Penjualan Lahan Industri Seluas 110 Hektare

Anak usaha AKR, yaitu BKMS selaku pengembang kawasan industri JIIPE, gencar memasarkan penjualan lahan kepada investor.

Profit 33,15% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Meroket Lagi (11 April 2025)
| Jumat, 11 April 2025 | 08:57 WIB

Profit 33,15% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Meroket Lagi (11 April 2025)

Harga emas Antam hari ini (11 April 2025) 1 gram Rp 1.889.000. Di atas kertas pembeli setahun lalu bisa untung 33,15% jika menjual hari ini.

Utang Jumbo AS Jatuh Tempo di 2025-2028, Tarif Trump Sulut China Jual US Treasury
| Jumat, 11 April 2025 | 08:42 WIB

Utang Jumbo AS Jatuh Tempo di 2025-2028, Tarif Trump Sulut China Jual US Treasury

Merujuk laporan The Bureau of The Fiscal Service, per Maret 2025, nilai outstanding utang jatuh tempo AS pada 2025-2028 mencapai US$ 16,8 triliun.

Ragu dan Takut, Pemegang Saham Pengendali Minim Akumulasi Saat IHSG Anjlok Signifikan
| Jumat, 11 April 2025 | 08:33 WIB

Ragu dan Takut, Pemegang Saham Pengendali Minim Akumulasi Saat IHSG Anjlok Signifikan

Pasar saham belum kondusif seiring volatilitas yang meningkat, ketidakpastian global, dan kekhawatiran terhadap potensi koreksi lanjutan

Upaya Indonesia Mengamankan Pasar Udang di AS
| Jumat, 11 April 2025 | 07:55 WIB

Upaya Indonesia Mengamankan Pasar Udang di AS

KKP terus berupaya meminimalkan dampak kebijakan tarif yang diberlakukan Pemerintah AS terhadap produk perikanan Indonesia, termasuk udang.

INDEKS BERITA

Terpopuler