Pemerintah Daerah Meminta Sanksi DMO Batubara Dicabut

Jumat, 29 Maret 2019 | 07:10 WIB
Pemerintah Daerah Meminta Sanksi DMO Batubara Dicabut
[]
Reporter: Pratama Guitarra, Ridwan Nanda Mulyana | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. JAKARTA. Sanksi pemangkasan kuota produksi batubara kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) daerah memantik polemik. Salah satu keberatan datang dari Kalimantan Timur (Kaltim).

Tiga hari yang lalu, Gubernur Kaltim Isran Noor melayangkan surat kepada Presiden Joko Widodo. Intinya, Isran Noor meminta pencabutan  ketentuan sanksi pembatasan produksi batubara.

Sebelumnya, pemerintah menjatuhkan sanksi pemangkasan kuota produksi lantaran produsen batubara pemegang IUP daerah tidak memenuhi ketentuan suplai batubara untuk kebutuhan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) sebanyak 25% dari total produksi perusahaan.

Setidaknya ada 10 provinsi yang terkena imbas atas sanksi pemangkasan produksi batubara. Sepuluh provinsi tersebut meliputi Jambi, Sumatra Selatan (Sumsel), Bengkulu, Kalimantan Timur (Kaltim), Kalimantan Selatan (Kalsel), Aceh, Riau, Kalimantan Utara (Kaltara), Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Sumatra Barat (Sumbar).

Berdasarkan catatan Kementerian ESDM, total produksi batubara IUP daerah pada tahun lalu mencapai 211,27 juta ton. Namun pada tahun ini, Kementerian ESDM hanya mengizinkan produksi batubara pemegang IUP daerah sebesar 105,79 juta ton dari kuota produksi total yang diusulkan IUP daerah sebesar 282,99 juta ton.

Gubernur Kaltim Isran Noor berkisah, di daerahnya hanya diperbolehkan memproduksi batubara sebanyak 32 juta ton. Padahal sebelumnya Kaltim bisa memproduksi batubara hingga 92 juta ton. "Bukan separuh lagi, kini hanya 30% yang boleh diproduksi," ungkap dia kepada KONTAN, Kamis (28/3).

Oleh karena itu, Selasa (26/3) lalu, Gubernur Isran Noor mengirimkan surat keberatan ke Presiden Jokowi. Alasannya, pemegang IUP daerah Kaltim tak memenuhi 25% DMO karena spesifikasi batubaranya tidak sesuai kebutuhan dalam negeri. Produsen lebih banyak mengekspor. "Dua hari yang lalu, tadi (Kamis) juga saya ketemu Pak Presiden, bicara soal itu. Beliau telepon Pak Jonan (Menteri ESDM)," ungkap Isran.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono, enggan berkomentar banyak. "Ya biarkan saja (kirim surat ke Presiden). Tinggal menunggu disposisi nanti," ucap dia kepada KONTAN.

Gubernur Isran Noor mengklaim, dengan terpangkasnya produksi IUP di daerah, maka akan berdampak pada penurunan ekonomi Kaltim. Menurut hitungan Pemprov Kaltim bersama Bank Indonesia (BI), jika produksi batubara menciut, pertumbuhan ekonomi Kaltim menjadi minus 2,8%.

Bahkan, Isran Noor menghitung ada sekitar 15.000 tenaga kerja yang terancam jika produksi ditahan pada level tersebut. Dia pun menekankan, pembatasan kuota produksi bisa berimbas pada devisa negara, karena ekspor batubara menjadi salah satu andalan utama untuk mengeruk devisa. "Jadi dampaknya luar biasa, terhadap tenaga kerja, devisa dan pertumbuhan ekonomi. Belum lagi bicara (daerah lain) Kalsel, Sumsel dan Jambi," terang dia.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia berpendapat, basis realisasi pemenuhan DMO yang menjadi dasar pemangkasan kuota produksi masih dipertanyakan oleh pelaku usaha yang terkena sanksi tersebut.

Tidak terpenuhinya DMO bisa disebabkan oleh sejumlah faktor, seperti kualitas batubara tidak cocok, persoalan kontrak, harga batubara, hingga kapasitas kendaraan pengangkut yang tidak sesuai dengan pelabuhan bongkar. "Tak sepenuhnya faktor perusahaan. Tahun ini juga sama," pungkas dia.  

Bagikan

Berita Terkait

Berita Terbaru

Perang di Depan Mata
| Minggu, 28 September 2025 | 01:05 WIB

Perang di Depan Mata

​Dalam sebuah peperangan, jumlah pasukan dan peralatan perangnya menjadi faktor utama penentu kemenangan. 

Begini Modus Penjualan Rokok Ilegal di Marketplace
| Sabtu, 27 September 2025 | 08:57 WIB

Begini Modus Penjualan Rokok Ilegal di Marketplace

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengintensifkan operasi pemberantasan rokok ilegal yang dijual melalui platform marketplace

Sebanyak 84 Penunggak Pajak Bayar Rp 5,1 Triliun
| Sabtu, 27 September 2025 | 08:50 WIB

Sebanyak 84 Penunggak Pajak Bayar Rp 5,1 Triliun

Dari 200 penunggak pajak terbesar yang sudah inkracht dengan total tagihan mencapai Rp 60 triliun, pembayaran yang masuk mencapai Rp 5,1 triliun

Serapan Anggaran BGN Diramal Rp 99 Triliun
| Sabtu, 27 September 2025 | 08:43 WIB

Serapan Anggaran BGN Diramal Rp 99 Triliun

Anggaran MBG yang diperkirakan akan terserap Rp 99 triliun tersebut, lebih rendah dari perkiraan awal sebesar Rp 121 triliun

Pelemahan Nilai Tukar Memperlebar Defisit
| Sabtu, 27 September 2025 | 08:24 WIB

Pelemahan Nilai Tukar Memperlebar Defisit

Setiap pelemahan rupiah Rp 100 per dolar AS akan menambah defisit anggaran Rp 3,4 triliun           

PTPP Mulai Proyek Renovasi RSCM Kirana Rp 195 Miliar
| Sabtu, 27 September 2025 | 08:10 WIB

PTPP Mulai Proyek Renovasi RSCM Kirana Rp 195 Miliar

PT PP Tbk (PTPP) memulai proyek strategis renovasi Gedung Pusat Layanan Ibu dan Anak IPT KIA RSCM KIARA

Indokripto Koin Semesta (COIN) Membidik Pengembangan Produk Baru
| Sabtu, 27 September 2025 | 08:03 WIB

Indokripto Koin Semesta (COIN) Membidik Pengembangan Produk Baru

COIN akan mengandalkan pengembangan produk baru sekaligus memperkuat lini usaha melalui entitas anak, termasuk produk derivatif kripto.

Mengurai Dampak Penurunan Batas Maksimal Skema Copayment Asuransi
| Sabtu, 27 September 2025 | 07:20 WIB

Mengurai Dampak Penurunan Batas Maksimal Skema Copayment Asuransi

Kebijakan OJK menurunkan batas maksimal copayment atau risk sharing dalam produk asuransi kesehatan menjadi 5% menuai pro dan kontra. ​

Bunga Deposito Dollar Batal Naik
| Sabtu, 27 September 2025 | 07:00 WIB

Bunga Deposito Dollar Batal Naik

Setelah menimbulkan kegaduhan, rencana kenaikan bunga deposito valas dollar AS di Himbara dari level 2% menjadi 4% tampaknya urung dilaksanakan.​

Adrian Gunadi Akhirnya Ditangkap
| Sabtu, 27 September 2025 | 06:30 WIB

Adrian Gunadi Akhirnya Ditangkap

Adrian menghimpun dana masyarakat tanpa izin pada Januari 2022 hingga Maret 2024  dengan mengatasnamakan Investree  senilai Rp 2,7 triliun.​

INDEKS BERITA

Terpopuler