Pemerintah Daerah Meminta Sanksi DMO Batubara Dicabut

Jumat, 29 Maret 2019 | 07:10 WIB
Pemerintah Daerah Meminta Sanksi DMO Batubara Dicabut
[]
Reporter: Pratama Guitarra, Ridwan Nanda Mulyana | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. JAKARTA. Sanksi pemangkasan kuota produksi batubara kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) daerah memantik polemik. Salah satu keberatan datang dari Kalimantan Timur (Kaltim).

Tiga hari yang lalu, Gubernur Kaltim Isran Noor melayangkan surat kepada Presiden Joko Widodo. Intinya, Isran Noor meminta pencabutan  ketentuan sanksi pembatasan produksi batubara.

Sebelumnya, pemerintah menjatuhkan sanksi pemangkasan kuota produksi lantaran produsen batubara pemegang IUP daerah tidak memenuhi ketentuan suplai batubara untuk kebutuhan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) sebanyak 25% dari total produksi perusahaan.

Setidaknya ada 10 provinsi yang terkena imbas atas sanksi pemangkasan produksi batubara. Sepuluh provinsi tersebut meliputi Jambi, Sumatra Selatan (Sumsel), Bengkulu, Kalimantan Timur (Kaltim), Kalimantan Selatan (Kalsel), Aceh, Riau, Kalimantan Utara (Kaltara), Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Sumatra Barat (Sumbar).

Berdasarkan catatan Kementerian ESDM, total produksi batubara IUP daerah pada tahun lalu mencapai 211,27 juta ton. Namun pada tahun ini, Kementerian ESDM hanya mengizinkan produksi batubara pemegang IUP daerah sebesar 105,79 juta ton dari kuota produksi total yang diusulkan IUP daerah sebesar 282,99 juta ton.

Gubernur Kaltim Isran Noor berkisah, di daerahnya hanya diperbolehkan memproduksi batubara sebanyak 32 juta ton. Padahal sebelumnya Kaltim bisa memproduksi batubara hingga 92 juta ton. "Bukan separuh lagi, kini hanya 30% yang boleh diproduksi," ungkap dia kepada KONTAN, Kamis (28/3).

Oleh karena itu, Selasa (26/3) lalu, Gubernur Isran Noor mengirimkan surat keberatan ke Presiden Jokowi. Alasannya, pemegang IUP daerah Kaltim tak memenuhi 25% DMO karena spesifikasi batubaranya tidak sesuai kebutuhan dalam negeri. Produsen lebih banyak mengekspor. "Dua hari yang lalu, tadi (Kamis) juga saya ketemu Pak Presiden, bicara soal itu. Beliau telepon Pak Jonan (Menteri ESDM)," ungkap Isran.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono, enggan berkomentar banyak. "Ya biarkan saja (kirim surat ke Presiden). Tinggal menunggu disposisi nanti," ucap dia kepada KONTAN.

Gubernur Isran Noor mengklaim, dengan terpangkasnya produksi IUP di daerah, maka akan berdampak pada penurunan ekonomi Kaltim. Menurut hitungan Pemprov Kaltim bersama Bank Indonesia (BI), jika produksi batubara menciut, pertumbuhan ekonomi Kaltim menjadi minus 2,8%.

Bahkan, Isran Noor menghitung ada sekitar 15.000 tenaga kerja yang terancam jika produksi ditahan pada level tersebut. Dia pun menekankan, pembatasan kuota produksi bisa berimbas pada devisa negara, karena ekspor batubara menjadi salah satu andalan utama untuk mengeruk devisa. "Jadi dampaknya luar biasa, terhadap tenaga kerja, devisa dan pertumbuhan ekonomi. Belum lagi bicara (daerah lain) Kalsel, Sumsel dan Jambi," terang dia.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia berpendapat, basis realisasi pemenuhan DMO yang menjadi dasar pemangkasan kuota produksi masih dipertanyakan oleh pelaku usaha yang terkena sanksi tersebut.

Tidak terpenuhinya DMO bisa disebabkan oleh sejumlah faktor, seperti kualitas batubara tidak cocok, persoalan kontrak, harga batubara, hingga kapasitas kendaraan pengangkut yang tidak sesuai dengan pelabuhan bongkar. "Tak sepenuhnya faktor perusahaan. Tahun ini juga sama," pungkas dia.  

Bagikan

Berita Terkait

Berita Terbaru

Martina Berto (MBTO) Memoles Ekspansi Segmen Baru
| Sabtu, 28 Juni 2025 | 05:20 WIB

Martina Berto (MBTO) Memoles Ekspansi Segmen Baru

MBTO melihat potensi di segmen produk perawatan pria serta produk perawatan untuk ibu dan bayi, bahkan produk-produk herbal.

Transparansi Impor Daging Sapi
| Sabtu, 28 Juni 2025 | 05:10 WIB

Transparansi Impor Daging Sapi

Tata kelola impor yang lebih terbuka dan transparan akan mendorong terciptanya iklim usaha yang lebih sehat dan kompetitif.

Surplus Bank Indonesia Naik  Berkat Kebijakan Moneter
| Sabtu, 28 Juni 2025 | 04:35 WIB

Surplus Bank Indonesia Naik Berkat Kebijakan Moneter

Penghasilan BI sebagian besar dari pelaksanaan kebijakan moneter Rp 226,89 triliun. Selain itu, BI memperoleh pengelolaan sistem pembayaran 

Konsolidasi Asuransi BUMN Bakal Dorong Daya Saing
| Sabtu, 28 Juni 2025 | 04:30 WIB

Konsolidasi Asuransi BUMN Bakal Dorong Daya Saing

Rencana BPI Danantara mengonsolidasikan perusahaan asuransi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ternyata belum terinformasi hingga ke level pemain. 

Metrodata Electronics (MTDL) Memperkuat Jejaring Bisnis
| Sabtu, 28 Juni 2025 | 04:25 WIB

Metrodata Electronics (MTDL) Memperkuat Jejaring Bisnis

MTDL melihat peluang besar dari penjualan smartphone Infinix dan layanan data streaming di masa mendatang.

Profit 29,70% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Merosot (27 Juni 2025)
| Jumat, 27 Juni 2025 | 16:13 WIB

Profit 29,70% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Merosot (27 Juni 2025)

Harga emas Antam hari ini (27 Juni 2025) Rp 1.907.000 per gram. Di atas kertas pembeli setahun lalu bisa untung 29,70% jika menjual hari ini.

Belum Setahun Listing di BEI, Master Print Bakal Diakuisisi Perusahaan Singapura
| Jumat, 27 Juni 2025 | 16:04 WIB

Belum Setahun Listing di BEI, Master Print Bakal Diakuisisi Perusahaan Singapura

Harga saham PTMR sudah melambung duluan sebelum pengumuman resmi soal rencana akuisisi oleh Deep Source diumumkan.

Proyek EBT Digeber Pemerintah, Ada Rencana Revisi Aturan Tarif Listrik dan PLTP
| Jumat, 27 Juni 2025 | 10:57 WIB

Proyek EBT Digeber Pemerintah, Ada Rencana Revisi Aturan Tarif Listrik dan PLTP

Dalam waktu dekat akan ada peresmian pembangkit EBT total 350 MW, sebesar 55 MW di antaranya berlokasi di Sumatra.​

Jaga Stabilitas Harga Saham, Bangun Kosambi (CBDK) Melaksanakan Buyback Saham
| Jumat, 27 Juni 2025 | 10:13 WIB

Jaga Stabilitas Harga Saham, Bangun Kosambi (CBDK) Melaksanakan Buyback Saham

Anak usaha PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI) akan melaksanakan aksi buyback saham selama tiga bulan, mulai 25 Juni 2025-24 September 2025.​

Dorong Kinerja Tahun 2025, Solusi Bangun (SMCB) Genjot Penjualan ke Pasar Ritel
| Jumat, 27 Juni 2025 | 10:08 WIB

Dorong Kinerja Tahun 2025, Solusi Bangun (SMCB) Genjot Penjualan ke Pasar Ritel

PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (SMCB) berupaya mempertahankan kinerja operasional dan keuangannya di tengah kelesuan pasar semen di Indonesia.

INDEKS BERITA

Terpopuler