Aset Industri Keuangan Nonbank Sentuh Rp 2.390 Triliun

Rabu, 10 April 2019 | 10:22 WIB
Aset Industri Keuangan Nonbank Sentuh Rp 2.390 Triliun
[]
Reporter: Ferrika Sari | Editor: Narita Indrastiti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aset Industri Keuangan Non Bank (IKNB) terus tumbuh subur. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sampai Februari 2019, aset industri IKNB sekitar Rp 2.390,19 triliun.

Jumlah tersebut meningkat 6,14% dibandingkan Februari tahun lalu yakni Rp 2.251,87 triliun. Adapun aset sebesar Rp 2.390,19 triliun berasal dari aset konvensional Rp 2.289,81 dan syariah Rp 100,38 triliun.

Jika melhat dari sektor usaha, industri asuransi masih mendominasi sebagai besar jumlah aset yaitu 53,3% dari total aset. Menyusul lembaga pembiayaan 24,6%, dana pensiun 11,7%, lembaga keuangan khusus (LKK) 9,8%, jasa penunjang 0,4% dan sisanya Lembaga Keuangan Mikro (LKM).

Jumlah aset yang mencapai angka ribuan triliun tersebut memang membuat IKNB bisa semakin besar lagi. Nah, agar industri ini bisa semakin sehat dengan jumlah aset yang terus naik, OJK juga sedang ketat mengawasi pergerakan perusahaan IKNB. OJK telah menyiapkan sejumlah aturan dan perangkat pengawasan agar bisnis di IKNB tetap terjaga.

Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Riswinandi menyatakan bahwa otoritas tengah melakukan transformasi untuk memperbaiki sistem pengawasan mulai dari pelaporan sampai proses peningkatan kualitas usaha para pelaku industri. Kami mengukur tingkat kesehatan keuangan mereka supaya menjadi peringatan awal dari para regulator. Itu usaha yang perlu kami perhatikan, kata Riswinandi

Misalnya, awal tahun lalu otoritas telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 35 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Kemudian disusul POJK Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan Syariah Dan Unit Usaha Syariah Perusahaan Pembiayaan.

Aturan ini mengharuskan perusahaan mempunyai rencana bisnis detil sehingga bisa diawasi selama periode berjalan untuk diverfifikasi. Tetapi tetap kami kasih kesempatan tiap tengah tahun untuk merevisi rencana bisnis supaya ini berjalan dinamis, jelas Riswinandi.

Riswinandi mencontohkan, jika perusahaan belum memenuhi syarat kesehatan keuangan, maka regulator bisa memberikan sanksi. Mulai dari surat peringatan (SP), Pembekuan Kegiatan Usaha (PKU) hingga Cabut Izin Usaha (CIU).

Bagikan

Berita Terbaru

Pinjaman Online Hanya Saat Kondisi Betul-Betul Darurat
| Selasa, 21 Oktober 2025 | 16:06 WIB

Pinjaman Online Hanya Saat Kondisi Betul-Betul Darurat

Pinjaman online tak direkomendasikan untuk kebutuhan keuangan apapun. Tapi, bukan berarti haram memanfaatkan fasilitas ini.

Belajar dari Aster, Mengidentifikasi Wash Trading yang Bikin Investor Kripto Merugi
| Selasa, 21 Oktober 2025 | 10:39 WIB

Belajar dari Aster, Mengidentifikasi Wash Trading yang Bikin Investor Kripto Merugi

Kewaspadaan dan literasi analisis tetap menjadi kunci utama untuk bertahan dan meraih keuntungan yang berkelanjutan di kripto.

Merger BUMN Karya, Ini Efeknya ke Saham ADHI dan PTPP
| Selasa, 21 Oktober 2025 | 09:06 WIB

Merger BUMN Karya, Ini Efeknya ke Saham ADHI dan PTPP

Proses merger akan berlanjut pada penggabungan PT Adhi Karya Tbk (ADHI) dan PT PP Tbk (PTPP) yang diharapkan bisa selesai di 2026.

Menakar Prospek Kinerja dan Saham UNTR, Tertolong Emas tapi Masih Tertekan Batubara
| Selasa, 21 Oktober 2025 | 08:08 WIB

Menakar Prospek Kinerja dan Saham UNTR, Tertolong Emas tapi Masih Tertekan Batubara

Harga emas yang lebih tinggi mendorong revisi naik estimasi laba bersih UNTR untuk tahun 2025–2027 sebesar 5%–7%.

IHSG Naik Kencang Setelah Mengalami Tekanan Pekan Lalu, Sinyal Pemulihan?
| Selasa, 21 Oktober 2025 | 07:52 WIB

IHSG Naik Kencang Setelah Mengalami Tekanan Pekan Lalu, Sinyal Pemulihan?

Sejumlah faktor, yakni kondisi fiskal, daya beli, dan kinerja laba korporasi yang masih lesu menjadi perhatian investor institusi.

KAI dan PLN Menggarap Elektrifikasi Jalur Kereta
| Selasa, 21 Oktober 2025 | 07:47 WIB

KAI dan PLN Menggarap Elektrifikasi Jalur Kereta

Direktur Utama KAI Bobby Rasyidin menyebutkan elektrifikasi menjadi bagian dari upaya modernisasi perkeretaapian nasional.

Negosiasi Pertamina dan  SPBU Swasta Belum Tuntas
| Selasa, 21 Oktober 2025 | 07:44 WIB

Negosiasi Pertamina dan SPBU Swasta Belum Tuntas

Negosiasi ini menggantikan mekanisme lelang yang semula digunakan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan BBM di SPBU swasta.

Hilirisasi Energi Jangan Setengah Hati dan Berhenti di Peta Jalan
| Selasa, 21 Oktober 2025 | 07:38 WIB

Hilirisasi Energi Jangan Setengah Hati dan Berhenti di Peta Jalan

Selama puluhan tahun Indonesia terjebak dalam lingkaran "kutukan SDA". Kekayaan alam melimpah ruah, tetapi miskin nilai tambah dan  teknologi.

Babak Baru Diplomasi Ekonomi di Tengah Kecamuk Perang Dagang
| Selasa, 21 Oktober 2025 | 07:31 WIB

Babak Baru Diplomasi Ekonomi di Tengah Kecamuk Perang Dagang

Pemerintah Indonesia kembali aktif dalam pergaulan internasional, termasuk negosiasi dagang dengan sejumlah negara

Setahun Pemerintahan Prabowo, Bisnis Tambang Bakrie dan Djokosoetono Gencar Ekspansi
| Selasa, 21 Oktober 2025 | 07:15 WIB

Setahun Pemerintahan Prabowo, Bisnis Tambang Bakrie dan Djokosoetono Gencar Ekspansi

Di masa kampanye pemilihan umum (Pemilu) 2024 lalu, Aburizal Bakri duduk dalam jajaran Dewan Pembina Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo - Gibran.

INDEKS BERITA

Terpopuler