ILUSTRASI. Satgas BLBI sita barang jaminan Obligor Kaharudin Ongko berupa tanah seluas 31.530 meter persegi di Surabaya.
Reporter: Bidara Pink | Editor: Adinda Ade Mustami
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah berencana memanfaatkan aset negara hasil sitaan Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI). Caranya, dengan menjadikan aset tersebut sebagai penyertaan modal negara (PMN) untuk badan usaha milik negara (BUMN).
"Aset yang disita sudah aset milik negara. Sebagian sedang dilakukan kerja sama pemanfaatan, sebagian lagi akan jadi PMN untuk salah satu BUMN," kata Ketua Sekretariat Satgas BLBI Purnama T. Sianturi, Jumat (18/3).
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.