KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Megaproyek Ibu Kota Nusantara (IKN) mulai mendapatkan perhatian para investor, termasuk pemodal asing. Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengklaim sudah mendapatkan tambahan komitmen investasi untuk pembangunan IKN yang hingga kini terus dikebut.
Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi OIKN Agung Wicaksono menyatakan sudah ada sejumlah komitmen investasi di IKN dari sembilan perusahaan. Jumlah tersebut sudah termasuk investor asing yang berasal dari tiga negara, yakni Malaysia, China dan Uni Emirat Arab (UEA). Total nilai indikasi investasi dari perusahaan tersebut sebesar
Rp 45 triliun.
"Mereka sedang melakukan feasibility study (studi kelayakan) sebagai tahapan investasi," kata Agung usai Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI, Senin (10/6).
Adapun investasi baru tersebut nantinya untuk membangun beberapa proyek di sektor perumahan dan energi baru terbarukan di area IKN. Untuk skema investasinya, menurut Agung, adalah kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU). Klaimnya, hasil komitmen investasi tersebut meliputi minat, komitmen hingga tahap eksekusi dari para investor tersebut.
Alhasil, kata Agung, secara total nilai investasi di IKN saat ini sudah mencapai Rp 51,3 triliun. Nilai investasi tersebut berasal dari investasi dari pihak swasta.
Otorita IKN memastikan seluruh investor yang tercatat sudah mendapatkan surat keputusan (SK) pembebasan lahan. "Secara total investasi di IKN ini terus berjalan maju," klaimnya.
Sebelumnya, Otorita IKN menargetkan bisa menarik investasi besar, yakni Rp 100 triliun pada tahun 2024. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara, Basuki Hadimuljono berharap target investasi tersebut dapat diraih dengan berbagai cara. Salah satunya adalah dengan memberikan kepastian status tanah di IKN.
Pasalnya, Basuki melihat saat ini hambatan untuk menarik investasi di IKN adalah status lahan yang dinilai masih tidak jelas. Untuk saat ini, investor yang telah menanamkan modal di IKN hanya mengantongi status hak guna bangunan (HGB) di atas hak pengelolaan (HPL).
Maka ada rencana dari pemerintah untuk meninjau ulang kebijakan tersebut dengan meningkatkan status lahan, misalnya menjadi HGB murni atau diperpanjang.