Aspek Pajak untuk Penjualan Rafaksi oleh Distributor

Minggu, 10 Januari 2021 | 11:10 WIB
Aspek Pajak untuk Penjualan Rafaksi oleh Distributor
[]
Reporter: Sumber: Tabloid Kontan | Editor: Hendrika

KONTAN.CO.ID -

PERTANYAAN:

Perusahaan kami bergerak di bidang perdagangan kosmetik dan sabun kesehatan, menjual barang ke supermarket di berbagai kota Indonesia. Setiap tahun kami mengadakan program penjualan yaitu rafaksi, tujuannya agar produk yang dijual customer semakin meningkat volumenya. Sistemnya adalah customer, dalam hal ini supermarket, memberikan diskon kepada enduser. Diskon tersebut diklaim kepada kami.

Mohon penjelasan dari Bapak mengenai perlakuan klaim diskon tersebut Sebagai informasi mereka tidak mau dipotong PPh 23 sebesar 2% dan tidak mau menerbitkan efaktur PPN atas transaksi program penjualan tersebut. Apakah memang benar aturan pajaknya seperti itu? Terimakasih

Yenny,Jakarta

 

JAWABAN:

TERIMAKASIH atas pertanyaan kepada kami dalam transaksi bisnis atau transaksi jual-beli, pihak penjual seringkali memberikan berbagai macam imbalan kepada pembeli sebagai kegiatan promosi penjualan. Terdapat berbagai istilah imbalan yang diberikan juga sangat variatif, mulai dari diskon, fixed rebate, bonus, komisi, rafaksi dan lain sebagainya.

Maka pemberian beragam imbalan tersebut berdampak pada implikasi pajak yang beragam pula, sehingga seringkali menjadi objek sengketa antara Wajib Pajak dengan pemeriksa pajak. Hal ini biasanya terkait dengan perbedaan perlakuan atas imbalan yang perlakuan pajaknya berbeda.

Hanya saja, sudah ada aturannya. Kita lihat bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-24/PJ/2018 lebih memberikan kepastian bagi Wajib Pajak dan fiskus, yang sebelumnya lebih sering bersengketa karena ketidakjelasan status imbalan dan implikasi pajaknya.

Dalam Surat Edaran tersebut dijelaskan bahwa dalam kondisi yang berbeda, penjual dapat memberikan kompensasi berupa uang, barang, atau pengurang kewajiban kepada pembeli yang berstatus distributor. Tujuannya adalah untuk menanggung risiko atas terjadinya fluktuasi harga, keterlambatan pengiriman barang, atau program penjualan tertentu atas perintah penjual, yang dapat menimbulkan kerugian bagi pembeli yang berstatus distributor.

Misalnya, atas perintah penjual distributor memberikan fasilitas cicilan bunga 0% kepada konsumen akhir. Dalam kasus ini, secara keseluruhan tidak terjadi kerugian pada pembeli yang berstatus distributor. Pasalnya, pembeli hanya terpaksa membayarkan beban bunga terlebih dahulu kepada lembaga pemberi pinjaman, untuk kemudian mendapatkan penggantian dari penjual. Penggantian inilah yang dimaksud dengan pemberian kompensasi tersebut.

Sedangkan definisi Rafaksi menurut kamus bahasa Indonesia itu adalah pemotongan (pengurangan) terhadap harga barang yang diserahkan karena mutunya lebih rendah daripada contohnya, atau karena barang tersebut telah mengalami kerusakan dalam pengirimannya.

Adapun Surat Edaran Dirjen Pajak nomor SE-24/PJ/2018 juga ditegaskan bahwa tidak ada pemotongan PPh yang perlu dilakukan oleh penjual, apapun pemicu dari pemberian kompensasi tersebut. Sebab, transaksi yang terjadi tidak termasuk sebagai objek pemotongan PPh Pasal 21 atau Pasal 23. Penegasan serupa juga berlaku untuk PPN kecuali jika kompensasinya diberikan dalam bentuk barang, maka pihak penjual berkewajiban untuk memungut PPN sebesar 10%.

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa program penjualan berupa rafaksi yang diberikan kepada customer seperti yang dikemukakan oleh Ibu Yenny bukan merupakan objek pajak penghasilan dan juga bukan objek PPN sepanjang tidak diberikan dalam bentuk barang.

Demikianlah penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.

Bagikan

Berita Terbaru

Aturan Co-Payment OJK Bebani Langkah Mitra Keluarga (MIKA) dan Siloam (SILO)
| Selasa, 10 Juni 2025 | 10:06 WIB

Aturan Co-Payment OJK Bebani Langkah Mitra Keluarga (MIKA) dan Siloam (SILO)

Tidak hanya akan membebani masyarakat peserta asuransi, aturan OJK mengenai co-payment juga akan membebani kinerja MIKA dan SILO.

Profit 31,9% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Naik Tipis (10 Juni 2025)
| Selasa, 10 Juni 2025 | 08:41 WIB

Profit 31,9% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Naik Tipis (10 Juni 2025)

Harga emas Antam hari ini (10 Juni 2025) Rp 1.909.000 per gram. Di atas kertas pembeli setahun lalu bisa untung 31,9% jika menjual hari ini.

Outlook Harga Minyak Semester II-2025
| Selasa, 10 Juni 2025 | 08:33 WIB

Outlook Harga Minyak Semester II-2025

Pertumbuhan PDB China yang diproyeksikan hanya berkisar 4,7%–5% adalah faktor yang mempengaruhi perlambatan permintaan minyak mentah.

Maharaksa Biru Energi (OASA) Intip Potensi Cuan di Sektor Industri Hijau
| Selasa, 10 Juni 2025 | 08:30 WIB

Maharaksa Biru Energi (OASA) Intip Potensi Cuan di Sektor Industri Hijau

OASA melihat proyek waste to energy punya prospek bisnis menarik, dan bisa menjadi salah satu solusi pengelolaan sampah, terutama di perkotaan.

Valuasi IHSG Masih Menarik Dibanding Bursa Kawasan
| Selasa, 10 Juni 2025 | 08:26 WIB

Valuasi IHSG Masih Menarik Dibanding Bursa Kawasan

Dibandingkan pasar berkembang atau emerging market lainnya, valuasi Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) masih menarik.

SWF Sepakbola Qatar
| Selasa, 10 Juni 2025 | 08:16 WIB

SWF Sepakbola Qatar

Belanja infrastruktur Qatar senilai US$ 67 miliar menghasilkan sport tourism US$ 220 miliar setelah Piala Dunia 2022.

Selektif Memilih Saham yang Tertinggal
| Selasa, 10 Juni 2025 | 08:11 WIB

Selektif Memilih Saham yang Tertinggal

Saham-saham tertinggal atau laggard yang memiliki fundamental baik dapat dipilih untuk beli di harga diskon

Industri Kertas Lokal Minta Perlindungan dari Serbuan Produk Impor
| Selasa, 10 Juni 2025 | 08:00 WIB

Industri Kertas Lokal Minta Perlindungan dari Serbuan Produk Impor

Industri kertas nasional tengah menghadapi tekanan berat akibat membanjirnya produk impor dari China, Korea Selatan, dan Jepang.

Kenaikan Rupiah Diproyeksi Akan Terbatas pada Selasa (10/6)
| Selasa, 10 Juni 2025 | 07:19 WIB

Kenaikan Rupiah Diproyeksi Akan Terbatas pada Selasa (10/6)

Di tengah ketidakpastian global dan minimnya sentimen positif domestik, ruang gerak rupiah masih terbatas. 

Inilah Pilihan Valuta Asing Saat Dolar AS Melemah
| Selasa, 10 Juni 2025 | 06:57 WIB

Inilah Pilihan Valuta Asing Saat Dolar AS Melemah

 Indeks dolar AS  kembali turun usai fokus ECB memberi stimulus dengan pemangkasan suku bunga seiring kontraksi  di Jerman

INDEKS BERITA

Terpopuler