Aspek Pajak untuk Penjualan Rafaksi oleh Distributor

Minggu, 10 Januari 2021 | 11:10 WIB
Aspek Pajak untuk Penjualan Rafaksi oleh Distributor
[]
Reporter: Sumber: Tabloid Kontan | Editor: Hendrika

KONTAN.CO.ID -

PERTANYAAN:

Perusahaan kami bergerak di bidang perdagangan kosmetik dan sabun kesehatan, menjual barang ke supermarket di berbagai kota Indonesia. Setiap tahun kami mengadakan program penjualan yaitu rafaksi, tujuannya agar produk yang dijual customer semakin meningkat volumenya. Sistemnya adalah customer, dalam hal ini supermarket, memberikan diskon kepada enduser. Diskon tersebut diklaim kepada kami.

Mohon penjelasan dari Bapak mengenai perlakuan klaim diskon tersebut Sebagai informasi mereka tidak mau dipotong PPh 23 sebesar 2% dan tidak mau menerbitkan efaktur PPN atas transaksi program penjualan tersebut. Apakah memang benar aturan pajaknya seperti itu? Terimakasih

Yenny,Jakarta

 

JAWABAN:

TERIMAKASIH atas pertanyaan kepada kami dalam transaksi bisnis atau transaksi jual-beli, pihak penjual seringkali memberikan berbagai macam imbalan kepada pembeli sebagai kegiatan promosi penjualan. Terdapat berbagai istilah imbalan yang diberikan juga sangat variatif, mulai dari diskon, fixed rebate, bonus, komisi, rafaksi dan lain sebagainya.

Maka pemberian beragam imbalan tersebut berdampak pada implikasi pajak yang beragam pula, sehingga seringkali menjadi objek sengketa antara Wajib Pajak dengan pemeriksa pajak. Hal ini biasanya terkait dengan perbedaan perlakuan atas imbalan yang perlakuan pajaknya berbeda.

Hanya saja, sudah ada aturannya. Kita lihat bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-24/PJ/2018 lebih memberikan kepastian bagi Wajib Pajak dan fiskus, yang sebelumnya lebih sering bersengketa karena ketidakjelasan status imbalan dan implikasi pajaknya.

Dalam Surat Edaran tersebut dijelaskan bahwa dalam kondisi yang berbeda, penjual dapat memberikan kompensasi berupa uang, barang, atau pengurang kewajiban kepada pembeli yang berstatus distributor. Tujuannya adalah untuk menanggung risiko atas terjadinya fluktuasi harga, keterlambatan pengiriman barang, atau program penjualan tertentu atas perintah penjual, yang dapat menimbulkan kerugian bagi pembeli yang berstatus distributor.

Misalnya, atas perintah penjual distributor memberikan fasilitas cicilan bunga 0% kepada konsumen akhir. Dalam kasus ini, secara keseluruhan tidak terjadi kerugian pada pembeli yang berstatus distributor. Pasalnya, pembeli hanya terpaksa membayarkan beban bunga terlebih dahulu kepada lembaga pemberi pinjaman, untuk kemudian mendapatkan penggantian dari penjual. Penggantian inilah yang dimaksud dengan pemberian kompensasi tersebut.

Sedangkan definisi Rafaksi menurut kamus bahasa Indonesia itu adalah pemotongan (pengurangan) terhadap harga barang yang diserahkan karena mutunya lebih rendah daripada contohnya, atau karena barang tersebut telah mengalami kerusakan dalam pengirimannya.

Adapun Surat Edaran Dirjen Pajak nomor SE-24/PJ/2018 juga ditegaskan bahwa tidak ada pemotongan PPh yang perlu dilakukan oleh penjual, apapun pemicu dari pemberian kompensasi tersebut. Sebab, transaksi yang terjadi tidak termasuk sebagai objek pemotongan PPh Pasal 21 atau Pasal 23. Penegasan serupa juga berlaku untuk PPN kecuali jika kompensasinya diberikan dalam bentuk barang, maka pihak penjual berkewajiban untuk memungut PPN sebesar 10%.

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa program penjualan berupa rafaksi yang diberikan kepada customer seperti yang dikemukakan oleh Ibu Yenny bukan merupakan objek pajak penghasilan dan juga bukan objek PPN sepanjang tidak diberikan dalam bentuk barang.

Demikianlah penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.

Bagikan

Berita Terbaru

KPK Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi CSR
| Sabtu, 09 Agustus 2025 | 09:54 WIB

KPK Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi CSR

BI dan OJK memberi dana program sosial ke masing-masing anggota Komisi XI DPR                                    

Upaya Menarik Investasi Asing Masih Akan Sulit
| Sabtu, 09 Agustus 2025 | 09:46 WIB

Upaya Menarik Investasi Asing Masih Akan Sulit

Realisasi investasi asing pada kuartal II-2025 tercatat sebesar Rp 202,2 triliun, terendah sejak kuartal IV-2023

Ekonomi Tumbuh, Konsumsi Rapuh
| Sabtu, 09 Agustus 2025 | 09:36 WIB

Ekonomi Tumbuh, Konsumsi Rapuh

Porsi pendapatan masyarakat yang dialokasikan sebagai tabungan kian tipis karena terpakai untuk konsumsi

Profit 27,54% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Turun (9 Agustus 2025)
| Sabtu, 09 Agustus 2025 | 08:53 WIB

Profit 27,54% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Turun (9 Agustus 2025)

Harga emas batangan bersertifikat di laman resmi Logam Mulia PT Aneka Tambang turun Rp 8.000 per gram menjadi Rp 1.951.000.

Strategi Investasi Bos Eastpring Investment dalam Persiapan Masa Tua
| Sabtu, 09 Agustus 2025 | 07:00 WIB

Strategi Investasi Bos Eastpring Investment dalam Persiapan Masa Tua

Presiden Direktur PT Eastspring Investments Indonesia ini mengawali investasi dengan menyisihkan penghasilannya ke program DPLK.

Sajian Data Semu
| Sabtu, 09 Agustus 2025 | 07:00 WIB

Sajian Data Semu

Data-data yang disampaikan pemerintah terkait neraca perdagangan surplus nilai investasi tumbuh jadi percuma jika melihat rupiah masih loyo.

Stabilitas Sistem Keuangan Global Mencemaskan, Harga Emas Melesat Lagi
| Sabtu, 09 Agustus 2025 | 07:00 WIB

Stabilitas Sistem Keuangan Global Mencemaskan, Harga Emas Melesat Lagi

Harga emas kembali terangkat. Dalam sepekan terakhir harga emas spot naik 2,43% ke level US$ 3.482,4 per ons troi.

Rencana Ekspansi Hotel Makmur Berkah Amanda Tbk (AMAN) di IKN
| Sabtu, 09 Agustus 2025 | 06:30 WIB

Rencana Ekspansi Hotel Makmur Berkah Amanda Tbk (AMAN) di IKN

Mengupas profil dan strategi bisnis PT Makmur Berkah Amanda Tbk (AMAN) dalam pengembangan properti di 2025

Provident Investasi (PALM) Rilis Obligasi Senilai Rp 420 Miliar
| Sabtu, 09 Agustus 2025 | 06:15 WIB

Provident Investasi (PALM) Rilis Obligasi Senilai Rp 420 Miliar

Masa penawaran umum obligasi ini pada 20 dan 21 Agustus 2025. Sementara itu pencatatan di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 27 Agustus 2025.​

Selamat Datang Penghuni Baru Indeks MSCI
| Sabtu, 09 Agustus 2025 | 06:05 WIB

Selamat Datang Penghuni Baru Indeks MSCI

Saham-saham emiten yang masuk indeks MSCI bisa menarik minat investor asing, khususnya institusi global ​

INDEKS BERITA

Terpopuler