Aspek Pajak untuk Penjualan Rafaksi oleh Distributor

Minggu, 10 Januari 2021 | 11:10 WIB
Aspek Pajak untuk Penjualan Rafaksi oleh Distributor
[]
Reporter: Sumber: Tabloid Kontan | Editor: Hendrika

KONTAN.CO.ID -

PERTANYAAN:

Perusahaan kami bergerak di bidang perdagangan kosmetik dan sabun kesehatan, menjual barang ke supermarket di berbagai kota Indonesia. Setiap tahun kami mengadakan program penjualan yaitu rafaksi, tujuannya agar produk yang dijual customer semakin meningkat volumenya. Sistemnya adalah customer, dalam hal ini supermarket, memberikan diskon kepada enduser. Diskon tersebut diklaim kepada kami.

Mohon penjelasan dari Bapak mengenai perlakuan klaim diskon tersebut Sebagai informasi mereka tidak mau dipotong PPh 23 sebesar 2% dan tidak mau menerbitkan efaktur PPN atas transaksi program penjualan tersebut. Apakah memang benar aturan pajaknya seperti itu? Terimakasih

Yenny,Jakarta

 

JAWABAN:

TERIMAKASIH atas pertanyaan kepada kami dalam transaksi bisnis atau transaksi jual-beli, pihak penjual seringkali memberikan berbagai macam imbalan kepada pembeli sebagai kegiatan promosi penjualan. Terdapat berbagai istilah imbalan yang diberikan juga sangat variatif, mulai dari diskon, fixed rebate, bonus, komisi, rafaksi dan lain sebagainya.

Maka pemberian beragam imbalan tersebut berdampak pada implikasi pajak yang beragam pula, sehingga seringkali menjadi objek sengketa antara Wajib Pajak dengan pemeriksa pajak. Hal ini biasanya terkait dengan perbedaan perlakuan atas imbalan yang perlakuan pajaknya berbeda.

Hanya saja, sudah ada aturannya. Kita lihat bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-24/PJ/2018 lebih memberikan kepastian bagi Wajib Pajak dan fiskus, yang sebelumnya lebih sering bersengketa karena ketidakjelasan status imbalan dan implikasi pajaknya.

Dalam Surat Edaran tersebut dijelaskan bahwa dalam kondisi yang berbeda, penjual dapat memberikan kompensasi berupa uang, barang, atau pengurang kewajiban kepada pembeli yang berstatus distributor. Tujuannya adalah untuk menanggung risiko atas terjadinya fluktuasi harga, keterlambatan pengiriman barang, atau program penjualan tertentu atas perintah penjual, yang dapat menimbulkan kerugian bagi pembeli yang berstatus distributor.

Misalnya, atas perintah penjual distributor memberikan fasilitas cicilan bunga 0% kepada konsumen akhir. Dalam kasus ini, secara keseluruhan tidak terjadi kerugian pada pembeli yang berstatus distributor. Pasalnya, pembeli hanya terpaksa membayarkan beban bunga terlebih dahulu kepada lembaga pemberi pinjaman, untuk kemudian mendapatkan penggantian dari penjual. Penggantian inilah yang dimaksud dengan pemberian kompensasi tersebut.

Sedangkan definisi Rafaksi menurut kamus bahasa Indonesia itu adalah pemotongan (pengurangan) terhadap harga barang yang diserahkan karena mutunya lebih rendah daripada contohnya, atau karena barang tersebut telah mengalami kerusakan dalam pengirimannya.

Adapun Surat Edaran Dirjen Pajak nomor SE-24/PJ/2018 juga ditegaskan bahwa tidak ada pemotongan PPh yang perlu dilakukan oleh penjual, apapun pemicu dari pemberian kompensasi tersebut. Sebab, transaksi yang terjadi tidak termasuk sebagai objek pemotongan PPh Pasal 21 atau Pasal 23. Penegasan serupa juga berlaku untuk PPN kecuali jika kompensasinya diberikan dalam bentuk barang, maka pihak penjual berkewajiban untuk memungut PPN sebesar 10%.

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa program penjualan berupa rafaksi yang diberikan kepada customer seperti yang dikemukakan oleh Ibu Yenny bukan merupakan objek pajak penghasilan dan juga bukan objek PPN sepanjang tidak diberikan dalam bentuk barang.

Demikianlah penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.

Bagikan

Berita Terbaru

Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,11% Ditopang Industri Pengolahan & Jasa, Tambang Pemberat
| Kamis, 05 Februari 2026 | 13:56 WIB

Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,11% Ditopang Industri Pengolahan & Jasa, Tambang Pemberat

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat ekonomi Indonesia tumbuh 5,11% secara tahunan, meningkat dibandingkan pertumbuhan 2024 yang sebesar 5,03%.

Tertekan Aturan Impor Pakan, Saham Poultry Masih Layak Diperhatikan
| Kamis, 05 Februari 2026 | 13:55 WIB

Tertekan Aturan Impor Pakan, Saham Poultry Masih Layak Diperhatikan

Perubahan aturan impor bahan baku pakan ternak, berpotensi memberi tekanan jangka pendek pada margin industri perunggasan.

Hai MSCI, Upaya Pembenahan di BEI Tak Menyentuh Persoalan Krusial nan Kontroversial
| Kamis, 05 Februari 2026 | 10:17 WIB

Hai MSCI, Upaya Pembenahan di BEI Tak Menyentuh Persoalan Krusial nan Kontroversial

UMA, suspensi, dan PPK tidak pernah disertai penjelasan substantif mengenai jenis anomali, tingkat risiko, atau parameter yang dilanggar.

Jika Kenaikan Free Float 15% Diterapkan, Ada 267 Emiten Tak Bisa Penuhi Ketentuan
| Kamis, 05 Februari 2026 | 10:02 WIB

Jika Kenaikan Free Float 15% Diterapkan, Ada 267 Emiten Tak Bisa Penuhi Ketentuan

BEI menegaskan, jika kenaikan free float 15% diterapkan, ada 267 emiten yang belum bisa memenuhi ketentuan.​

Investor Mulai Melirik Saham Berbasis Fundamental
| Kamis, 05 Februari 2026 | 09:49 WIB

Investor Mulai Melirik Saham Berbasis Fundamental

Prospek emiten penghuni indeks LQ45 dinilai cukup positif seiring meningkatnya minat investor terhadap saham-saham berfundamental kuat.

Ada Peringatan dari Bank Dunia, Simak Proyeksi Kurs Rupiah Hari Ini, Kamis (5/2)
| Kamis, 05 Februari 2026 | 09:35 WIB

Ada Peringatan dari Bank Dunia, Simak Proyeksi Kurs Rupiah Hari Ini, Kamis (5/2)

Bank Dunia yang menilai, Indonesia berisiko sulit keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah (middle income trap).

Harga Minyak Mentah Naik, Emiten Siap Pacu Kinerja
| Kamis, 05 Februari 2026 | 09:27 WIB

Harga Minyak Mentah Naik, Emiten Siap Pacu Kinerja

Dalam sebulan terakhir, harga minyak mentah jenis WTI dan Brent melejit hampir 10%. Ini jadi sentimen positif bagi prospek kinerja emiten migas.

Penjualan Emas Tahun 2025 Turun, Kinerja Aneka Tambang (ANTM) Tertolong Bisnis Nikel
| Kamis, 05 Februari 2026 | 09:20 WIB

Penjualan Emas Tahun 2025 Turun, Kinerja Aneka Tambang (ANTM) Tertolong Bisnis Nikel

Kendati volume produksi dan penjualan emas merosot pada 2025, segmen nikel dan bauksit PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) mengalami pertumbuhan tinggi. 

Alokasikan Total Dana Jumbo, Empat Emiten Prajogo Menggelar Buyback Saham
| Kamis, 05 Februari 2026 | 09:10 WIB

Alokasikan Total Dana Jumbo, Empat Emiten Prajogo Menggelar Buyback Saham

Dari keempat emiten Grup Barito tersebut, TPIA dan BREN mengalokasikan dana paling jumbo untuk buyback saham, yakni masing-masing Rp 2 triliun.

Edwin Soeryadjaya Tambah Kepemilikan Saham di Saratoga (SRTG)
| Kamis, 05 Februari 2026 | 08:59 WIB

Edwin Soeryadjaya Tambah Kepemilikan Saham di Saratoga (SRTG)

Total dana yang dikucurkan Edwin dalam transaksi tersebut Rp 2,47 miliar. Nilai transaksi pertama Rp 796,09 juta dan kedua Rp 1,68 miliar. ​

INDEKS BERITA

Terpopuler