Aspek Pajak untuk Penjualan Rafaksi oleh Distributor

Minggu, 10 Januari 2021 | 11:10 WIB
Aspek Pajak untuk Penjualan Rafaksi oleh Distributor
[]
Reporter: Sumber: Tabloid Kontan | Editor: Hendrika

KONTAN.CO.ID -

PERTANYAAN:

Perusahaan kami bergerak di bidang perdagangan kosmetik dan sabun kesehatan, menjual barang ke supermarket di berbagai kota Indonesia. Setiap tahun kami mengadakan program penjualan yaitu rafaksi, tujuannya agar produk yang dijual customer semakin meningkat volumenya. Sistemnya adalah customer, dalam hal ini supermarket, memberikan diskon kepada enduser. Diskon tersebut diklaim kepada kami.

Mohon penjelasan dari Bapak mengenai perlakuan klaim diskon tersebut Sebagai informasi mereka tidak mau dipotong PPh 23 sebesar 2% dan tidak mau menerbitkan efaktur PPN atas transaksi program penjualan tersebut. Apakah memang benar aturan pajaknya seperti itu? Terimakasih

Yenny,Jakarta

 

JAWABAN:

TERIMAKASIH atas pertanyaan kepada kami dalam transaksi bisnis atau transaksi jual-beli, pihak penjual seringkali memberikan berbagai macam imbalan kepada pembeli sebagai kegiatan promosi penjualan. Terdapat berbagai istilah imbalan yang diberikan juga sangat variatif, mulai dari diskon, fixed rebate, bonus, komisi, rafaksi dan lain sebagainya.

Maka pemberian beragam imbalan tersebut berdampak pada implikasi pajak yang beragam pula, sehingga seringkali menjadi objek sengketa antara Wajib Pajak dengan pemeriksa pajak. Hal ini biasanya terkait dengan perbedaan perlakuan atas imbalan yang perlakuan pajaknya berbeda.

Hanya saja, sudah ada aturannya. Kita lihat bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-24/PJ/2018 lebih memberikan kepastian bagi Wajib Pajak dan fiskus, yang sebelumnya lebih sering bersengketa karena ketidakjelasan status imbalan dan implikasi pajaknya.

Dalam Surat Edaran tersebut dijelaskan bahwa dalam kondisi yang berbeda, penjual dapat memberikan kompensasi berupa uang, barang, atau pengurang kewajiban kepada pembeli yang berstatus distributor. Tujuannya adalah untuk menanggung risiko atas terjadinya fluktuasi harga, keterlambatan pengiriman barang, atau program penjualan tertentu atas perintah penjual, yang dapat menimbulkan kerugian bagi pembeli yang berstatus distributor.

Misalnya, atas perintah penjual distributor memberikan fasilitas cicilan bunga 0% kepada konsumen akhir. Dalam kasus ini, secara keseluruhan tidak terjadi kerugian pada pembeli yang berstatus distributor. Pasalnya, pembeli hanya terpaksa membayarkan beban bunga terlebih dahulu kepada lembaga pemberi pinjaman, untuk kemudian mendapatkan penggantian dari penjual. Penggantian inilah yang dimaksud dengan pemberian kompensasi tersebut.

Sedangkan definisi Rafaksi menurut kamus bahasa Indonesia itu adalah pemotongan (pengurangan) terhadap harga barang yang diserahkan karena mutunya lebih rendah daripada contohnya, atau karena barang tersebut telah mengalami kerusakan dalam pengirimannya.

Adapun Surat Edaran Dirjen Pajak nomor SE-24/PJ/2018 juga ditegaskan bahwa tidak ada pemotongan PPh yang perlu dilakukan oleh penjual, apapun pemicu dari pemberian kompensasi tersebut. Sebab, transaksi yang terjadi tidak termasuk sebagai objek pemotongan PPh Pasal 21 atau Pasal 23. Penegasan serupa juga berlaku untuk PPN kecuali jika kompensasinya diberikan dalam bentuk barang, maka pihak penjual berkewajiban untuk memungut PPN sebesar 10%.

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa program penjualan berupa rafaksi yang diberikan kepada customer seperti yang dikemukakan oleh Ibu Yenny bukan merupakan objek pajak penghasilan dan juga bukan objek PPN sepanjang tidak diberikan dalam bentuk barang.

Demikianlah penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.

Bagikan

Berita Terbaru

OMED Memacu Ekspor Alkes pada 2026
| Selasa, 09 Desember 2025 | 05:30 WIB

OMED Memacu Ekspor Alkes pada 2026

Emiten alat kesehatan PT Jayamas Medica Industri Tbk (OMED) menyiapkan sejumlah agenda ekspansi di sepanjang tahun depan.

ASSA Genjot Bisnis Sewa Kendaraan
| Selasa, 09 Desember 2025 | 05:20 WIB

ASSA Genjot Bisnis Sewa Kendaraan

Segmen bisnis sewa kendaraan menjadi salah satu penopang pertumbuhan kinerja PT Adi Sarana Armada (ASSA) pada tahun ini.

Sanksi Tengah Menanti Korporasi yang Melanggar
| Selasa, 09 Desember 2025 | 05:20 WIB

Sanksi Tengah Menanti Korporasi yang Melanggar

Pihak korporasi yang dihentikan operasinya bakal kooperatif terhadap penghentian sementara operasi mereka.

Kejagung Serahkan Kasus Nadiem ke Pengadilan
| Selasa, 09 Desember 2025 | 05:20 WIB

Kejagung Serahkan Kasus Nadiem ke Pengadilan

Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop tersebut, menurut Kejagung, negara mengalami kerugian mencapai lebih dari Rp 2,1 triliun.

Prioritaskan Dana untuk Pemulihan Bencana
| Selasa, 09 Desember 2025 | 05:05 WIB

Prioritaskan Dana untuk Pemulihan Bencana

Pemerintah sudah mengalokasikan dana pemulihan bencana di tiga provinsi Sumatera mencapai Rp 51,82 triliun.

IHSG Rekor Lagi, Intip Prediksi dan Rekomendasi Saham Hari Ini (9/12)
| Selasa, 09 Desember 2025 | 04:50 WIB

IHSG Rekor Lagi, Intip Prediksi dan Rekomendasi Saham Hari Ini (9/12)

IHSG mengakumulasikan kenaikan 1,89% dalam sepekan terakhir. Sejak awal tahun, IHSG telah menguat 23,03%.

DSI Mulai Cicil Pengembalian Dana Lender
| Selasa, 09 Desember 2025 | 04:50 WIB

DSI Mulai Cicil Pengembalian Dana Lender

PT Dana Syariah Indonesia (DSI) mengaku telah mulai mencicil sebagian dana milik lender sebagai bagian dari penyelesaian gagal bayar. 

Pajak dan Napas Pemulihan Pasca Bencana
| Selasa, 09 Desember 2025 | 04:21 WIB

Pajak dan Napas Pemulihan Pasca Bencana

Bencana Sumatra adalah alarm keras bahwa kebijakan fiskal harus lebih adaptif, responsif dan berorientasi pada pemulihan.

Perbaiki Kinerja, Asuransi Jiwa Adaptasi Strategi Bisnis
| Selasa, 09 Desember 2025 | 04:15 WIB

Perbaiki Kinerja, Asuransi Jiwa Adaptasi Strategi Bisnis

Sejumlah indikator masih memberikan harapan akan adanya peluang perbaikan kinerja asuransi jiwa di tahun depan.

Mengupas Kinerja Hingga Prospek Emiten Anggota MIND ID di 2026: ANTM dan TINS (Bag 1)
| Senin, 08 Desember 2025 | 09:32 WIB

Mengupas Kinerja Hingga Prospek Emiten Anggota MIND ID di 2026: ANTM dan TINS (Bag 1)

Di luar harga komoditas, faktor struktural lain bakal memengaruhi prospek PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) dan PT Timah Tbk (TINS).

INDEKS BERITA