Aspek Pajak untuk Penjualan Rafaksi oleh Distributor

Minggu, 10 Januari 2021 | 11:10 WIB
Aspek Pajak untuk Penjualan Rafaksi oleh Distributor
[]
Reporter: Sumber: Tabloid Kontan | Editor: Hendrika

KONTAN.CO.ID -

PERTANYAAN:

Perusahaan kami bergerak di bidang perdagangan kosmetik dan sabun kesehatan, menjual barang ke supermarket di berbagai kota Indonesia. Setiap tahun kami mengadakan program penjualan yaitu rafaksi, tujuannya agar produk yang dijual customer semakin meningkat volumenya. Sistemnya adalah customer, dalam hal ini supermarket, memberikan diskon kepada enduser. Diskon tersebut diklaim kepada kami.

Mohon penjelasan dari Bapak mengenai perlakuan klaim diskon tersebut Sebagai informasi mereka tidak mau dipotong PPh 23 sebesar 2% dan tidak mau menerbitkan efaktur PPN atas transaksi program penjualan tersebut. Apakah memang benar aturan pajaknya seperti itu? Terimakasih

Yenny,Jakarta

 

JAWABAN:

TERIMAKASIH atas pertanyaan kepada kami dalam transaksi bisnis atau transaksi jual-beli, pihak penjual seringkali memberikan berbagai macam imbalan kepada pembeli sebagai kegiatan promosi penjualan. Terdapat berbagai istilah imbalan yang diberikan juga sangat variatif, mulai dari diskon, fixed rebate, bonus, komisi, rafaksi dan lain sebagainya.

Maka pemberian beragam imbalan tersebut berdampak pada implikasi pajak yang beragam pula, sehingga seringkali menjadi objek sengketa antara Wajib Pajak dengan pemeriksa pajak. Hal ini biasanya terkait dengan perbedaan perlakuan atas imbalan yang perlakuan pajaknya berbeda.

Hanya saja, sudah ada aturannya. Kita lihat bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-24/PJ/2018 lebih memberikan kepastian bagi Wajib Pajak dan fiskus, yang sebelumnya lebih sering bersengketa karena ketidakjelasan status imbalan dan implikasi pajaknya.

Dalam Surat Edaran tersebut dijelaskan bahwa dalam kondisi yang berbeda, penjual dapat memberikan kompensasi berupa uang, barang, atau pengurang kewajiban kepada pembeli yang berstatus distributor. Tujuannya adalah untuk menanggung risiko atas terjadinya fluktuasi harga, keterlambatan pengiriman barang, atau program penjualan tertentu atas perintah penjual, yang dapat menimbulkan kerugian bagi pembeli yang berstatus distributor.

Misalnya, atas perintah penjual distributor memberikan fasilitas cicilan bunga 0% kepada konsumen akhir. Dalam kasus ini, secara keseluruhan tidak terjadi kerugian pada pembeli yang berstatus distributor. Pasalnya, pembeli hanya terpaksa membayarkan beban bunga terlebih dahulu kepada lembaga pemberi pinjaman, untuk kemudian mendapatkan penggantian dari penjual. Penggantian inilah yang dimaksud dengan pemberian kompensasi tersebut.

Sedangkan definisi Rafaksi menurut kamus bahasa Indonesia itu adalah pemotongan (pengurangan) terhadap harga barang yang diserahkan karena mutunya lebih rendah daripada contohnya, atau karena barang tersebut telah mengalami kerusakan dalam pengirimannya.

Adapun Surat Edaran Dirjen Pajak nomor SE-24/PJ/2018 juga ditegaskan bahwa tidak ada pemotongan PPh yang perlu dilakukan oleh penjual, apapun pemicu dari pemberian kompensasi tersebut. Sebab, transaksi yang terjadi tidak termasuk sebagai objek pemotongan PPh Pasal 21 atau Pasal 23. Penegasan serupa juga berlaku untuk PPN kecuali jika kompensasinya diberikan dalam bentuk barang, maka pihak penjual berkewajiban untuk memungut PPN sebesar 10%.

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa program penjualan berupa rafaksi yang diberikan kepada customer seperti yang dikemukakan oleh Ibu Yenny bukan merupakan objek pajak penghasilan dan juga bukan objek PPN sepanjang tidak diberikan dalam bentuk barang.

Demikianlah penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.

Bagikan

Berita Terbaru

Gejolak Rupiah: Antisipasi Tekanan Dolar Akibat Konflik AS-Iran!
| Senin, 02 Maret 2026 | 04:30 WIB

Gejolak Rupiah: Antisipasi Tekanan Dolar Akibat Konflik AS-Iran!

Pelemahan rupiah terhadap dolar AS diproyeksi akan berlanjut di awal pekan ini, akibat sentimen risk off global.

Penjualan Merosot, Laba Nippon Indosari (ROTI) Tahun 2025 Melorot 28,65%
| Senin, 02 Maret 2026 | 04:28 WIB

Penjualan Merosot, Laba Nippon Indosari (ROTI) Tahun 2025 Melorot 28,65%

Laba bersih PT Nippon Indosari Corpindo Tbk (ROTI) di sepanjang tahun 2025 tergerus 28,65% (yoy) menjadi Rp 259 miliar. ​

Saham Barang Baku Belum Layu
| Senin, 02 Maret 2026 | 04:23 WIB

Saham Barang Baku Belum Layu

Kontributor utama bagi indeks sektor barang baku berasal dari moncernya saham-saham emiten komoditas.

Tambah Kapasitas Tempat Tidur, Prospek Bundamedik (BMHS) Masih Bisa Sehat
| Senin, 02 Maret 2026 | 04:18 WIB

Tambah Kapasitas Tempat Tidur, Prospek Bundamedik (BMHS) Masih Bisa Sehat

Pada tahun 2026, manajemen BMHS menargetkan pendapatan tumbuh dobel digit. Strategi tersebut melalui maksimalisasi utilisasi aset eksisting.

Ancaman Bearish Kripto: Investor Altcoin Wajib Waspada Risiko Kerugian Ini
| Senin, 02 Maret 2026 | 04:15 WIB

Ancaman Bearish Kripto: Investor Altcoin Wajib Waspada Risiko Kerugian Ini

Ketidakpastian tinggi membayangi altcoin di 2026. Tekanan likuiditas dan konflik global jadi pemicu utama. 

Laju IHSG di Bulan Maret Berpotensi Seret
| Senin, 02 Maret 2026 | 04:11 WIB

Laju IHSG di Bulan Maret Berpotensi Seret

Perang Amerika Serikat (AS) dan Iran berpotensi meningkatkan ketidakpastian di pasar saham Indonesia.

Cermati Rekomendasi Saham Telko: Peluang Cuan dari Momen Ramadan?
| Senin, 02 Maret 2026 | 04:00 WIB

Cermati Rekomendasi Saham Telko: Peluang Cuan dari Momen Ramadan?

Ramadan & Idul Fitri dorong trafik data 15%-20% untuk emiten telekomunikasi. ARPU diperkirakan naik 2%-5% QoQ. 

Harga Pangan Masih Tinggi di Ramadan
| Senin, 02 Maret 2026 | 03:35 WIB

Harga Pangan Masih Tinggi di Ramadan

Harga pangan yang masih tinggi  di pasaran yang terjadi di bulan puasa diduga soal permainan stok di lapangan.

Pemberian BHR Tahun Ini Berpotensi Lebih Besar
| Senin, 02 Maret 2026 | 03:25 WIB

Pemberian BHR Tahun Ini Berpotensi Lebih Besar

Pemberian bonus hari raya atau BHR tahun ini masih sama yakni mengedepankan keuangan dari perusahaan aplikasi.​

Bisnis Rental Kendaraan di Periode Lebaran Tertahan Daya Beli
| Senin, 02 Maret 2026 | 03:25 WIB

Bisnis Rental Kendaraan di Periode Lebaran Tertahan Daya Beli

Rata-rata tingkat permintaan rental kendaraan pada musim mudik Idul Fitri bisa tumbuh sekitar 80% hingga 100% dibandingkan hari biasa

INDEKS BERITA

Terpopuler