Aspek Pajak untuk Penjualan Rafaksi oleh Distributor

Minggu, 10 Januari 2021 | 11:10 WIB
Aspek Pajak untuk Penjualan Rafaksi oleh Distributor
[]
Reporter: Sumber: Tabloid Kontan | Editor: Hendrika

KONTAN.CO.ID -

PERTANYAAN:

Perusahaan kami bergerak di bidang perdagangan kosmetik dan sabun kesehatan, menjual barang ke supermarket di berbagai kota Indonesia. Setiap tahun kami mengadakan program penjualan yaitu rafaksi, tujuannya agar produk yang dijual customer semakin meningkat volumenya. Sistemnya adalah customer, dalam hal ini supermarket, memberikan diskon kepada enduser. Diskon tersebut diklaim kepada kami.

Mohon penjelasan dari Bapak mengenai perlakuan klaim diskon tersebut Sebagai informasi mereka tidak mau dipotong PPh 23 sebesar 2% dan tidak mau menerbitkan efaktur PPN atas transaksi program penjualan tersebut. Apakah memang benar aturan pajaknya seperti itu? Terimakasih

Yenny,Jakarta

 

JAWABAN:

TERIMAKASIH atas pertanyaan kepada kami dalam transaksi bisnis atau transaksi jual-beli, pihak penjual seringkali memberikan berbagai macam imbalan kepada pembeli sebagai kegiatan promosi penjualan. Terdapat berbagai istilah imbalan yang diberikan juga sangat variatif, mulai dari diskon, fixed rebate, bonus, komisi, rafaksi dan lain sebagainya.

Maka pemberian beragam imbalan tersebut berdampak pada implikasi pajak yang beragam pula, sehingga seringkali menjadi objek sengketa antara Wajib Pajak dengan pemeriksa pajak. Hal ini biasanya terkait dengan perbedaan perlakuan atas imbalan yang perlakuan pajaknya berbeda.

Hanya saja, sudah ada aturannya. Kita lihat bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-24/PJ/2018 lebih memberikan kepastian bagi Wajib Pajak dan fiskus, yang sebelumnya lebih sering bersengketa karena ketidakjelasan status imbalan dan implikasi pajaknya.

Dalam Surat Edaran tersebut dijelaskan bahwa dalam kondisi yang berbeda, penjual dapat memberikan kompensasi berupa uang, barang, atau pengurang kewajiban kepada pembeli yang berstatus distributor. Tujuannya adalah untuk menanggung risiko atas terjadinya fluktuasi harga, keterlambatan pengiriman barang, atau program penjualan tertentu atas perintah penjual, yang dapat menimbulkan kerugian bagi pembeli yang berstatus distributor.

Misalnya, atas perintah penjual distributor memberikan fasilitas cicilan bunga 0% kepada konsumen akhir. Dalam kasus ini, secara keseluruhan tidak terjadi kerugian pada pembeli yang berstatus distributor. Pasalnya, pembeli hanya terpaksa membayarkan beban bunga terlebih dahulu kepada lembaga pemberi pinjaman, untuk kemudian mendapatkan penggantian dari penjual. Penggantian inilah yang dimaksud dengan pemberian kompensasi tersebut.

Sedangkan definisi Rafaksi menurut kamus bahasa Indonesia itu adalah pemotongan (pengurangan) terhadap harga barang yang diserahkan karena mutunya lebih rendah daripada contohnya, atau karena barang tersebut telah mengalami kerusakan dalam pengirimannya.

Adapun Surat Edaran Dirjen Pajak nomor SE-24/PJ/2018 juga ditegaskan bahwa tidak ada pemotongan PPh yang perlu dilakukan oleh penjual, apapun pemicu dari pemberian kompensasi tersebut. Sebab, transaksi yang terjadi tidak termasuk sebagai objek pemotongan PPh Pasal 21 atau Pasal 23. Penegasan serupa juga berlaku untuk PPN kecuali jika kompensasinya diberikan dalam bentuk barang, maka pihak penjual berkewajiban untuk memungut PPN sebesar 10%.

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa program penjualan berupa rafaksi yang diberikan kepada customer seperti yang dikemukakan oleh Ibu Yenny bukan merupakan objek pajak penghasilan dan juga bukan objek PPN sepanjang tidak diberikan dalam bentuk barang.

Demikianlah penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.

Bagikan

Berita Terbaru

IHSG Pekan Ini Tembus Rekor Baru, Waspada Sentimen Global
| Minggu, 14 Desember 2025 | 06:00 WIB

IHSG Pekan Ini Tembus Rekor Baru, Waspada Sentimen Global

IHSG mengakumulasi kenaikan 0,32% dalam sepekan terakhir. Sedangkan sejak awal tahun, IHSG menguat 22,33%.

Animo Investor Saham
| Minggu, 14 Desember 2025 | 05:50 WIB

Animo Investor Saham

​Kenaikan IHSG terdorong oleh peningkatan investor pasar modal di dalam negeri yang semakin melek berinvestasi saham.

Keandalan Menara MTEL Diuji Bencana Sumatera
| Minggu, 14 Desember 2025 | 05:35 WIB

Keandalan Menara MTEL Diuji Bencana Sumatera

Banjir dan longsor membuat layanan telekomunikasi di sejumlah wilayah Sumatera lumpuh. Dalam situasi ini, keandalan peru

Memutar Roda Bisnis yang Terhuyung di Pulau Andalas
| Minggu, 14 Desember 2025 | 05:10 WIB

Memutar Roda Bisnis yang Terhuyung di Pulau Andalas

Banjir dan longsor yang melanda Sumatera akhir November bukan hanya merenggut ratusan nyawa, tapi bikin meriang perdagangan.

 
Transaksi Pembayaran Lewat QRIS Semakin Semarak
| Sabtu, 13 Desember 2025 | 10:11 WIB

Transaksi Pembayaran Lewat QRIS Semakin Semarak

BI menargetkan volume transaksi QRIS tahun 2025 mencapai 15,37 miliar atau melonjak 146,4% secara tahunan dengan nilai Rp 1.486,8 triliun 

CIMB Niaga Syariah Jajaki Konsolidasi dengan BUS
| Sabtu, 13 Desember 2025 | 10:07 WIB

CIMB Niaga Syariah Jajaki Konsolidasi dengan BUS

Bank CIMB Niaga berpotensi memiliki bank syariah beraset jumbo. Pasalnya, bank melakukan penjajakan untuk konsolidasi dengan bank syariah​

Ekonomi Tak Pasti, Kolektor Barang Mewah Berhati-hati
| Sabtu, 13 Desember 2025 | 08:00 WIB

Ekonomi Tak Pasti, Kolektor Barang Mewah Berhati-hati

Kondisi ekonomi global yang tak pasti serta suku bunga tinggi menekan industri barang mewah di tahun 2025

Berhentilah Menebang Masa Depan
| Sabtu, 13 Desember 2025 | 07:10 WIB

Berhentilah Menebang Masa Depan

Bencana  banjir dan longsor di tiga provinsi Sumatra jadi momentum reformasi kebijakan perizinan dan tata ruang Indonesia.​

Jangan Jadi Tradisi
| Sabtu, 13 Desember 2025 | 07:00 WIB

Jangan Jadi Tradisi

Lonjakan harga-harga komoditas pangan menjelang Nataru ataupun saat puasa dan Lebaran harus disikapi serius pemerintah lewat kebijakan.

Bos Martina Berto (MBTO) Memilih Investasi Berhorizon Menengah hingga Panjang
| Sabtu, 13 Desember 2025 | 06:55 WIB

Bos Martina Berto (MBTO) Memilih Investasi Berhorizon Menengah hingga Panjang

Direktur Utama PT Martina Berto Tbk (MBTO), Bryan David Emil, memilih aset berjangka menengah panjang dalam portofolio investasinya.

INDEKS BERITA

Terpopuler