Aspek Pajak untuk Penjualan Rafaksi oleh Distributor

Minggu, 10 Januari 2021 | 11:10 WIB
Aspek Pajak untuk Penjualan Rafaksi oleh Distributor
[]
Reporter: Sumber: Tabloid Kontan | Editor: Hendrika

KONTAN.CO.ID -

PERTANYAAN:

Perusahaan kami bergerak di bidang perdagangan kosmetik dan sabun kesehatan, menjual barang ke supermarket di berbagai kota Indonesia. Setiap tahun kami mengadakan program penjualan yaitu rafaksi, tujuannya agar produk yang dijual customer semakin meningkat volumenya. Sistemnya adalah customer, dalam hal ini supermarket, memberikan diskon kepada enduser. Diskon tersebut diklaim kepada kami.

Mohon penjelasan dari Bapak mengenai perlakuan klaim diskon tersebut Sebagai informasi mereka tidak mau dipotong PPh 23 sebesar 2% dan tidak mau menerbitkan efaktur PPN atas transaksi program penjualan tersebut. Apakah memang benar aturan pajaknya seperti itu? Terimakasih

Yenny,Jakarta

 

JAWABAN:

TERIMAKASIH atas pertanyaan kepada kami dalam transaksi bisnis atau transaksi jual-beli, pihak penjual seringkali memberikan berbagai macam imbalan kepada pembeli sebagai kegiatan promosi penjualan. Terdapat berbagai istilah imbalan yang diberikan juga sangat variatif, mulai dari diskon, fixed rebate, bonus, komisi, rafaksi dan lain sebagainya.

Maka pemberian beragam imbalan tersebut berdampak pada implikasi pajak yang beragam pula, sehingga seringkali menjadi objek sengketa antara Wajib Pajak dengan pemeriksa pajak. Hal ini biasanya terkait dengan perbedaan perlakuan atas imbalan yang perlakuan pajaknya berbeda.

Hanya saja, sudah ada aturannya. Kita lihat bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-24/PJ/2018 lebih memberikan kepastian bagi Wajib Pajak dan fiskus, yang sebelumnya lebih sering bersengketa karena ketidakjelasan status imbalan dan implikasi pajaknya.

Dalam Surat Edaran tersebut dijelaskan bahwa dalam kondisi yang berbeda, penjual dapat memberikan kompensasi berupa uang, barang, atau pengurang kewajiban kepada pembeli yang berstatus distributor. Tujuannya adalah untuk menanggung risiko atas terjadinya fluktuasi harga, keterlambatan pengiriman barang, atau program penjualan tertentu atas perintah penjual, yang dapat menimbulkan kerugian bagi pembeli yang berstatus distributor.

Misalnya, atas perintah penjual distributor memberikan fasilitas cicilan bunga 0% kepada konsumen akhir. Dalam kasus ini, secara keseluruhan tidak terjadi kerugian pada pembeli yang berstatus distributor. Pasalnya, pembeli hanya terpaksa membayarkan beban bunga terlebih dahulu kepada lembaga pemberi pinjaman, untuk kemudian mendapatkan penggantian dari penjual. Penggantian inilah yang dimaksud dengan pemberian kompensasi tersebut.

Sedangkan definisi Rafaksi menurut kamus bahasa Indonesia itu adalah pemotongan (pengurangan) terhadap harga barang yang diserahkan karena mutunya lebih rendah daripada contohnya, atau karena barang tersebut telah mengalami kerusakan dalam pengirimannya.

Adapun Surat Edaran Dirjen Pajak nomor SE-24/PJ/2018 juga ditegaskan bahwa tidak ada pemotongan PPh yang perlu dilakukan oleh penjual, apapun pemicu dari pemberian kompensasi tersebut. Sebab, transaksi yang terjadi tidak termasuk sebagai objek pemotongan PPh Pasal 21 atau Pasal 23. Penegasan serupa juga berlaku untuk PPN kecuali jika kompensasinya diberikan dalam bentuk barang, maka pihak penjual berkewajiban untuk memungut PPN sebesar 10%.

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa program penjualan berupa rafaksi yang diberikan kepada customer seperti yang dikemukakan oleh Ibu Yenny bukan merupakan objek pajak penghasilan dan juga bukan objek PPN sepanjang tidak diberikan dalam bentuk barang.

Demikianlah penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.

Bagikan

Berita Terbaru

Ekspor China ke ASEAN Bulan Mei Cetak Rekor! Impor Indonesia Melonjak 21%
| Sabtu, 14 Juni 2025 | 13:11 WIB

Ekspor China ke ASEAN Bulan Mei Cetak Rekor! Impor Indonesia Melonjak 21%

Pada bulan Mei 2025, ekspor China ke Indonesia berjumlah US$ 6,8 miliar, melonjak 21,43% dari setahun lalu.

Profit 35,33% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Menanjak (14 Juni 2025)
| Sabtu, 14 Juni 2025 | 09:06 WIB

Profit 35,33% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Menanjak (14 Juni 2025)

Harga emas Antam hari ini (14 Juni 2025) 1.960.000 per gram. Di atas kertas pembeli setahun lalu bisa untung 35,33% jika menjual hari ini.

Menakar Risiko dan Peluang Investasi Aset Alternatif Uang Koin Kuno
| Sabtu, 14 Juni 2025 | 08:21 WIB

Menakar Risiko dan Peluang Investasi Aset Alternatif Uang Koin Kuno

Uang dan koin kuno bisa dihargai lebih mahal, saat sudah mendapat skor dari lembaga penilaian resmi.

Direktur KISI Sekuritas Seok Mo Yang: Selalu Bersikap Cermat Saat Investasi
| Sabtu, 14 Juni 2025 | 08:10 WIB

Direktur KISI Sekuritas Seok Mo Yang: Selalu Bersikap Cermat Saat Investasi

Melihat pilihan investasi Seok Mo Yang, Online Equity Associate Director Korea Investment and Sekuritas Indonesia (KISI)

Mitrabada Adiperdana (MBAP) Mencicipi Peluang Diversifikasi
| Sabtu, 14 Juni 2025 | 08:07 WIB

Mitrabada Adiperdana (MBAP) Mencicipi Peluang Diversifikasi

Melihat profil bisnis PT Mitrabara Adiperdana Tbk (MBAP) yang tengah fokus melakukan diversifikasi bisnis non-batubara

Ekonomi Rumah Tangga Tertekan, Kredit Bermasalah pun Meningkat
| Sabtu, 14 Juni 2025 | 08:00 WIB

Ekonomi Rumah Tangga Tertekan, Kredit Bermasalah pun Meningkat

Kondisi ekonomi masyarakat bawah tampak semakin tertekan. Itu tercermin dari rata-rata simpanan per rekening di bank yang Susut

Daulat Kelapa Bulat
| Sabtu, 14 Juni 2025 | 07:30 WIB

Daulat Kelapa Bulat

Indonesia adalah produsen kelapa terbesar kedua dunia. Lebih dari 5,6 juta petani mengelola 3,34 juta hektar kebun.

Invasi Investor Asing ke E-commerce
| Sabtu, 14 Juni 2025 | 07:00 WIB

Invasi Investor Asing ke E-commerce

Dalam satu-dua tahun terakhir, kita bisa melihat bisnis online yang dikelola perusahaan asing makin mendominasi e-commerce di Indonesia

Suku Bunga Masih Tinggi, Tren Take Over KPR di Perbankan Melejit
| Sabtu, 14 Juni 2025 | 07:00 WIB

Suku Bunga Masih Tinggi, Tren Take Over KPR di Perbankan Melejit

Bank-bank dengan porsi dana murah (CASA) besar biasanya lebih leluasa menyalurkan KPR karena mampu menawarkan bunga kredit lebih kompetitif.​

 Transaksi QRIS Antarnegara Semakin Melesat
| Sabtu, 14 Juni 2025 | 06:55 WIB

Transaksi QRIS Antarnegara Semakin Melesat

​Tren transaksi QRIS lintas negara terus meningkat, baik dari sisi inbound atau transaksi wisatawan asing di Indonesia, maupun outbound.

INDEKS BERITA

Terpopuler