Aspek Pajak untuk Penjualan Rafaksi oleh Distributor

Minggu, 10 Januari 2021 | 11:10 WIB
Aspek Pajak untuk Penjualan Rafaksi oleh Distributor
[]
Reporter: Sumber: Tabloid Kontan | Editor: Hendrika

KONTAN.CO.ID -

PERTANYAAN:

Perusahaan kami bergerak di bidang perdagangan kosmetik dan sabun kesehatan, menjual barang ke supermarket di berbagai kota Indonesia. Setiap tahun kami mengadakan program penjualan yaitu rafaksi, tujuannya agar produk yang dijual customer semakin meningkat volumenya. Sistemnya adalah customer, dalam hal ini supermarket, memberikan diskon kepada enduser. Diskon tersebut diklaim kepada kami.

Mohon penjelasan dari Bapak mengenai perlakuan klaim diskon tersebut Sebagai informasi mereka tidak mau dipotong PPh 23 sebesar 2% dan tidak mau menerbitkan efaktur PPN atas transaksi program penjualan tersebut. Apakah memang benar aturan pajaknya seperti itu? Terimakasih

Yenny,Jakarta

 

JAWABAN:

TERIMAKASIH atas pertanyaan kepada kami dalam transaksi bisnis atau transaksi jual-beli, pihak penjual seringkali memberikan berbagai macam imbalan kepada pembeli sebagai kegiatan promosi penjualan. Terdapat berbagai istilah imbalan yang diberikan juga sangat variatif, mulai dari diskon, fixed rebate, bonus, komisi, rafaksi dan lain sebagainya.

Maka pemberian beragam imbalan tersebut berdampak pada implikasi pajak yang beragam pula, sehingga seringkali menjadi objek sengketa antara Wajib Pajak dengan pemeriksa pajak. Hal ini biasanya terkait dengan perbedaan perlakuan atas imbalan yang perlakuan pajaknya berbeda.

Hanya saja, sudah ada aturannya. Kita lihat bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-24/PJ/2018 lebih memberikan kepastian bagi Wajib Pajak dan fiskus, yang sebelumnya lebih sering bersengketa karena ketidakjelasan status imbalan dan implikasi pajaknya.

Dalam Surat Edaran tersebut dijelaskan bahwa dalam kondisi yang berbeda, penjual dapat memberikan kompensasi berupa uang, barang, atau pengurang kewajiban kepada pembeli yang berstatus distributor. Tujuannya adalah untuk menanggung risiko atas terjadinya fluktuasi harga, keterlambatan pengiriman barang, atau program penjualan tertentu atas perintah penjual, yang dapat menimbulkan kerugian bagi pembeli yang berstatus distributor.

Misalnya, atas perintah penjual distributor memberikan fasilitas cicilan bunga 0% kepada konsumen akhir. Dalam kasus ini, secara keseluruhan tidak terjadi kerugian pada pembeli yang berstatus distributor. Pasalnya, pembeli hanya terpaksa membayarkan beban bunga terlebih dahulu kepada lembaga pemberi pinjaman, untuk kemudian mendapatkan penggantian dari penjual. Penggantian inilah yang dimaksud dengan pemberian kompensasi tersebut.

Sedangkan definisi Rafaksi menurut kamus bahasa Indonesia itu adalah pemotongan (pengurangan) terhadap harga barang yang diserahkan karena mutunya lebih rendah daripada contohnya, atau karena barang tersebut telah mengalami kerusakan dalam pengirimannya.

Adapun Surat Edaran Dirjen Pajak nomor SE-24/PJ/2018 juga ditegaskan bahwa tidak ada pemotongan PPh yang perlu dilakukan oleh penjual, apapun pemicu dari pemberian kompensasi tersebut. Sebab, transaksi yang terjadi tidak termasuk sebagai objek pemotongan PPh Pasal 21 atau Pasal 23. Penegasan serupa juga berlaku untuk PPN kecuali jika kompensasinya diberikan dalam bentuk barang, maka pihak penjual berkewajiban untuk memungut PPN sebesar 10%.

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa program penjualan berupa rafaksi yang diberikan kepada customer seperti yang dikemukakan oleh Ibu Yenny bukan merupakan objek pajak penghasilan dan juga bukan objek PPN sepanjang tidak diberikan dalam bentuk barang.

Demikianlah penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.

Bagikan

Berita Terbaru

PP 20/2026 dan Matinya Insentif Bertumbuh
| Senin, 15 Juni 2026 | 07:45 WIB

PP 20/2026 dan Matinya Insentif Bertumbuh

Ketika pelaku usaha yang paling produktif justru punya insentif untuk tidak tumbuh, bukan negara yang menang.

Rupiah Menguat, Tapi Masih Rentan, Simak Prediksi Hari Ini, Senin (15/6)
| Senin, 15 Juni 2026 | 07:44 WIB

Rupiah Menguat, Tapi Masih Rentan, Simak Prediksi Hari Ini, Senin (15/6)

Penguatan rupiah terjadi setelah ada revisi naik proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia oleh Bank Dunia.

Demo Sang Pewaris
| Senin, 15 Juni 2026 | 07:40 WIB

Demo Sang Pewaris

Program berskala besar Prabowo dan kewajiban akibat ekspansi pembangunan di masa Jokowi jadi bagian dari beban fiskal yang ditanggung Indonesia.

Bangun Kosambi Sukses (CBDK) Antisipasi Kenaikan Harga Bahan Baku
| Senin, 15 Juni 2026 | 07:37 WIB

Bangun Kosambi Sukses (CBDK) Antisipasi Kenaikan Harga Bahan Baku

Kondisi seperti ini tidak dapat dihindari oleh setiap perusahaan, terlebih bahan baku utama juga telah mengalami kenaikan harga yang signifikan.

Murni Sadar (MTMH) Incar Pertumbuhan Kinerja 20%
| Senin, 15 Juni 2026 | 07:27 WIB

Murni Sadar (MTMH) Incar Pertumbuhan Kinerja 20%

Ekspansi rumah sakit baru di dalam negeri menjadi fokus perusahaan pada tahun ini, khususnya di lokasi-lokasi strategis.

ESG Unilever (UNVR) Mengiring Transformasi Bisnis dengan Keberlanjutan
| Senin, 15 Juni 2026 | 07:23 WIB

ESG Unilever (UNVR) Mengiring Transformasi Bisnis dengan Keberlanjutan

PT Unilever Indonesia Tbk (UNVR) mencoba mempertahankan pertumbuhan bisnis yang sesuai dengan pilar keberlanjutan. Tertarik jadi investornya?

Awal Pekan di Hari Kejepit, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini, Senin (15/6)
| Senin, 15 Juni 2026 | 07:09 WIB

Awal Pekan di Hari Kejepit, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini, Senin (15/6)

Penyesuaian anggaran makan bergizi gratis (MBG) dan Koperasi Desa, memperkuat komitmen pemerintah menjaga defisit anggaran di bawah 3% PDB.

Premi Risiko Indonesia Masih Naik, Investor Makin Selektif
| Senin, 15 Juni 2026 | 06:34 WIB

Premi Risiko Indonesia Masih Naik, Investor Makin Selektif

Di tengah pelemahan nilai rupiah dan masih derasnya arus keluar dana asing sepanjang tahun ini, premi risiko Indonesia ikut meningkat. 

Pekan Krusial Bagi Pasar Modal
| Senin, 15 Juni 2026 | 06:31 WIB

Pekan Krusial Bagi Pasar Modal

Dengan empat hari perdagangan efektif, ada sederet agenda penting yang berpotensi menentukan arah Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).

Kenaikan Saham Bank Masih Bersifat Sementara
| Senin, 15 Juni 2026 | 06:20 WIB

Kenaikan Saham Bank Masih Bersifat Sementara

Reli saham bank besar pekan lalu belum menjadi sinyal pembalikan tren. Meski harga melonjak dua digit, investor asing masih belum kembali 

INDEKS BERITA

Terpopuler