Aspek Pajak untuk Penjualan Rafaksi oleh Distributor

Minggu, 10 Januari 2021 | 11:10 WIB
Aspek Pajak untuk Penjualan Rafaksi oleh Distributor
[]
Reporter: Sumber: Tabloid Kontan | Editor: Hendrika

KONTAN.CO.ID -

PERTANYAAN:

Perusahaan kami bergerak di bidang perdagangan kosmetik dan sabun kesehatan, menjual barang ke supermarket di berbagai kota Indonesia. Setiap tahun kami mengadakan program penjualan yaitu rafaksi, tujuannya agar produk yang dijual customer semakin meningkat volumenya. Sistemnya adalah customer, dalam hal ini supermarket, memberikan diskon kepada enduser. Diskon tersebut diklaim kepada kami.

Mohon penjelasan dari Bapak mengenai perlakuan klaim diskon tersebut Sebagai informasi mereka tidak mau dipotong PPh 23 sebesar 2% dan tidak mau menerbitkan efaktur PPN atas transaksi program penjualan tersebut. Apakah memang benar aturan pajaknya seperti itu? Terimakasih

Yenny,Jakarta

 

JAWABAN:

TERIMAKASIH atas pertanyaan kepada kami dalam transaksi bisnis atau transaksi jual-beli, pihak penjual seringkali memberikan berbagai macam imbalan kepada pembeli sebagai kegiatan promosi penjualan. Terdapat berbagai istilah imbalan yang diberikan juga sangat variatif, mulai dari diskon, fixed rebate, bonus, komisi, rafaksi dan lain sebagainya.

Maka pemberian beragam imbalan tersebut berdampak pada implikasi pajak yang beragam pula, sehingga seringkali menjadi objek sengketa antara Wajib Pajak dengan pemeriksa pajak. Hal ini biasanya terkait dengan perbedaan perlakuan atas imbalan yang perlakuan pajaknya berbeda.

Hanya saja, sudah ada aturannya. Kita lihat bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-24/PJ/2018 lebih memberikan kepastian bagi Wajib Pajak dan fiskus, yang sebelumnya lebih sering bersengketa karena ketidakjelasan status imbalan dan implikasi pajaknya.

Dalam Surat Edaran tersebut dijelaskan bahwa dalam kondisi yang berbeda, penjual dapat memberikan kompensasi berupa uang, barang, atau pengurang kewajiban kepada pembeli yang berstatus distributor. Tujuannya adalah untuk menanggung risiko atas terjadinya fluktuasi harga, keterlambatan pengiriman barang, atau program penjualan tertentu atas perintah penjual, yang dapat menimbulkan kerugian bagi pembeli yang berstatus distributor.

Misalnya, atas perintah penjual distributor memberikan fasilitas cicilan bunga 0% kepada konsumen akhir. Dalam kasus ini, secara keseluruhan tidak terjadi kerugian pada pembeli yang berstatus distributor. Pasalnya, pembeli hanya terpaksa membayarkan beban bunga terlebih dahulu kepada lembaga pemberi pinjaman, untuk kemudian mendapatkan penggantian dari penjual. Penggantian inilah yang dimaksud dengan pemberian kompensasi tersebut.

Sedangkan definisi Rafaksi menurut kamus bahasa Indonesia itu adalah pemotongan (pengurangan) terhadap harga barang yang diserahkan karena mutunya lebih rendah daripada contohnya, atau karena barang tersebut telah mengalami kerusakan dalam pengirimannya.

Adapun Surat Edaran Dirjen Pajak nomor SE-24/PJ/2018 juga ditegaskan bahwa tidak ada pemotongan PPh yang perlu dilakukan oleh penjual, apapun pemicu dari pemberian kompensasi tersebut. Sebab, transaksi yang terjadi tidak termasuk sebagai objek pemotongan PPh Pasal 21 atau Pasal 23. Penegasan serupa juga berlaku untuk PPN kecuali jika kompensasinya diberikan dalam bentuk barang, maka pihak penjual berkewajiban untuk memungut PPN sebesar 10%.

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa program penjualan berupa rafaksi yang diberikan kepada customer seperti yang dikemukakan oleh Ibu Yenny bukan merupakan objek pajak penghasilan dan juga bukan objek PPN sepanjang tidak diberikan dalam bentuk barang.

Demikianlah penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.

Bagikan

Berita Terbaru

Perang Iran Vs AS-Israel Bikin Harga Batubara Membara! Saatnya Serok PTBA & ITMG?
| Jumat, 06 Maret 2026 | 05:45 WIB

Perang Iran Vs AS-Israel Bikin Harga Batubara Membara! Saatnya Serok PTBA & ITMG?

Terbangnya harga batubara dipicu oleh besarnya permintaan impor dari China, yang berpadu dengan gangguan rantai pasokan global.

Pelaporan SPT Belum Separuh dari Target
| Jumat, 06 Maret 2026 | 05:19 WIB

Pelaporan SPT Belum Separuh dari Target

Hingga 5 Maret 2026 pukul 08.00 WIB, jumlah wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan Pajak 2025 baru mencapai 6 juta wajib pajak

Penerimaan Pajak Februari Diklaim Tumbuh 30%
| Jumat, 06 Maret 2026 | 05:12 WIB

Penerimaan Pajak Februari Diklaim Tumbuh 30%

Ditjen Pajaberharap penerimaan pajak pada tahun ini mencapai target dalam APBN 2026                 

Pergerakan Rupiah: BI Intervensi, Tapi Tetap Sulit Menguat?
| Jumat, 06 Maret 2026 | 04:15 WIB

Pergerakan Rupiah: BI Intervensi, Tapi Tetap Sulit Menguat?

Nilai tukar rupiah Kamis kemarin melemah terhadap dolar AS. Analis memprediksi rupiah berpotensi tertekan lagi Jumat ini

Tambah Modal, Pelayaran Nasional (ELPI) Siap Menggelar Rights Issue
| Jumat, 06 Maret 2026 | 04:05 WIB

Tambah Modal, Pelayaran Nasional (ELPI) Siap Menggelar Rights Issue

Aksi korporasi ini akan dilakukan ELPI dengan menerbitkan maksimal 2,11 miliar saham baru dengan nominal Rp 100 lembar saham. ​

Harga Emas Melonjak, ANTM Bisa Raih Kenaikan Laba di Tahun 2026
| Jumat, 06 Maret 2026 | 04:00 WIB

Harga Emas Melonjak, ANTM Bisa Raih Kenaikan Laba di Tahun 2026

ANTM diprediksi raih laba bersih Rp 11 triliun pada 2026, didukung harga emas & nikel. Simak potensi cuan investor.

Aneka Tambang (ANTM) Meluncurkan Emas Batangan Edisi Lebaran Tahun 2026
| Jumat, 06 Maret 2026 | 03:45 WIB

Aneka Tambang (ANTM) Meluncurkan Emas Batangan Edisi Lebaran Tahun 2026

Produk ini tersedia dalam variasi emas batangan 5 gram serta gift series 1 gram dan 0,5 gram yang diproduksi dengan menggunakan Fine Gold 999,9.

Risiko Kredit Macet Leasing Semakin Buncit
| Jumat, 06 Maret 2026 | 03:40 WIB

Risiko Kredit Macet Leasing Semakin Buncit

Rasio NPF gross multifinance mencapai 2,72% di Januari 2026, meningkat dari akhir tahun lalu yang sebesar 2,51%.

Keluarga Bupati Merangsek Proyek Alih Daya Pemkab Pekalongan
| Jumat, 06 Maret 2026 | 03:35 WIB

Keluarga Bupati Merangsek Proyek Alih Daya Pemkab Pekalongan

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq ditetapkan sebagai tersangka di kasus dugaan korupsi pengadaan jasa alih daya di Pemkab Pekalongan.

Mandom Indonesia Menyasar Kaum Muda
| Jumat, 06 Maret 2026 | 03:35 WIB

Mandom Indonesia Menyasar Kaum Muda

Mandom Indonesia memanfaatkan momen puasa dan lebaran untuk menggenjot penjualan lewat ragam produk bagi kaum muda.

INDEKS BERITA

Terpopuler