Berita Bisnis

Asuransi Jiwa Tetap Membayarkan Klaim Pasien Corona

Kamis, 28 Mei 2020 | 06:19 WIB
Asuransi Jiwa Tetap Membayarkan Klaim Pasien Corona

ILUSTRASI. Direktur PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia Jutany Japit (kedua kiri) didampingi perwakilan agen Iriany (kiri) dan Inneke Agustina (kanan) memberikan penjelasan mengenai pengajuan klaim secara online kepada nasabah Windy disela-sela pembayaran klaim kese

Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Narita Indrastiti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan asuransi jiwa menawarkan manfaat tambahan atas risiko terinfeksi virus corona. Manfaat ini diberikan karena biaya penyembuhan atas penyakit akibat virus corona, alias covid 19, di masa pandemi, ditanggung oleh negara.

PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia bisa disebut sebagai salah satu yang menawarkan manfaat tambahan itu. Generali menyatakan telah membayar 37 klaim untuk nasabah yang terinfeksi Covid-19 dengan nilai total Rp 3,77 miliar per 15 Mei 2020.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru