KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan asuransi jiwa menawarkan manfaat tambahan atas risiko terinfeksi virus corona. Manfaat ini diberikan karena biaya penyembuhan atas penyakit akibat virus corona, alias covid 19, di masa pandemi, ditanggung oleh negara.
PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia bisa disebut sebagai salah satu yang menawarkan manfaat tambahan itu. Generali menyatakan telah membayar 37 klaim untuk nasabah yang terinfeksi Covid-19 dengan nilai total Rp 3,77 miliar per 15 Mei 2020.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.