ILUSTRASI. Direktur PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia Jutany Japit (kedua kiri) didampingi perwakilan agen Iriany (kiri) dan Inneke Agustina (kanan) memberikan penjelasan mengenai pengajuan klaim secara online kepada nasabah Windy disela-sela pembayaran klaim kese
Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Narita Indrastiti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan asuransi jiwa menawarkan manfaat tambahan atas risiko terinfeksi virus corona. Manfaat ini diberikan karena biaya penyembuhan atas penyakit akibat virus corona, alias covid 19, di masa pandemi, ditanggung oleh negara.
PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia bisa disebut sebagai salah satu yang menawarkan manfaat tambahan itu. Generali menyatakan telah membayar 37 klaim untuk nasabah yang terinfeksi Covid-19 dengan nilai total Rp 3,77 miliar per 15 Mei 2020.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.