KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Insentif tambahan bagi hasil minyak (split) yang dinantikan para Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) minyak dan gas (migas) akhirnya terbit juga. Pemerintah bakal menambah bagi hasil minyak yang lebih menggiurkan bagi investor sektor hulu migas.
Insentif itu tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 13/2024 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split yang diundangkan dan berlaku pada 12 Agustus 2024.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.