Aturan Baru Bagi Hasil Minyak, Porsi KKKS Naik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Insentif tambahan bagi hasil minyak (split) yang dinantikan para Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) minyak dan gas (migas) akhirnya terbit juga. Pemerintah bakal menambah bagi hasil minyak yang lebih menggiurkan bagi investor sektor hulu migas.
Insentif itu tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 13/2024 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split yang diundangkan dan berlaku pada 12 Agustus 2024.
