Aturan Baru Kripto Belum Beri Kepastian

Jumat, 01 Maret 2019 | 18:00 WIB
Aturan Baru Kripto Belum Beri Kepastian
[]
Reporter: Petrus Dabu | Editor: Petrus Dabu

KONTAN.CO.ID - Belakangan ini transaksi cryptocurrency atau aset kripto semakin marak di Indonesia. Lihat saja, perusahaan yang menjadi perantara jual beli kripto atau lazim dikenal dengan exchange, bermunculan satu per satu. Hingga saat ini, ada sekitar 18 exchange yang beroperasi. Perusahaan exchange tersebut ada yang asli dari Indonesia, ada pula yang merupakan cabang dari perusahaan luar negeri.

Seiring dengan itu, jumlah pemain kripto di Indonesia pun terus bertambah. Menurut Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI), jumlah pengguna kripto mencapai 1% dari total populasi. Artinya, jika mengacu pada jumlah populasi Indonesia tahun 2018 yang sebanyak 265 jutajiwa, maka jumlah pengguna kripto sekitar 2,65 juta.

Nilai transaksinya, menurut perkiraan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mencapai Rp 600 miliar-Rp 700 miliar per hari. Bahkan, nilainya bisa mencapai triliunan per hari kala harga kripto tinggi.

Sayangnya, industri kripto di tanah air mekar dengan subur di tengah minimnya regulasi. Kalau sudah begini, maka perlindungan terhadap investor atau pengguna kripto pun jadi sorotan. Apalagi, industri yang masih seumur jagung ini sangat rentan dengan kasus pencurian dan penipuan (scam).

Mengutip businesswire.com, hasil riset CipherTrace menunjukkan, kerugian akibat pencurian dan scam di industri cryptocurrency global mencapai US$ 1,7 miliar di sepanjang 2018. Dari jumlah itu, pencurian kripto mencapai US$ 950 juta. Meski sejauh ini di Indonesia belum ada kasus pencurian atau scam, namun bukan berarti instrumen ini aman sepenuhnya.

Tak mau kebobolan, Bappebti pun membuat rambu-rambu untuk mengatur industri kripto. Pada 8 Februari lalu, Bappepti menerbitkan peraturan No 5 tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka. Beleid ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Perdagangan No 99 tahun 2018 yang terbit 20 September 2018.

Ketentuan modal

Poin penting dalam peraturan Bappepti itu salah satunya, exchange atau Pedagang Fisik Aset Kripto wajib menyetorkan modal Rp 1 triliun dan saldo modal akhir Rp 800 miliar.

Bagi perusahaan yang sudah beroperasi sebelum aturan ini diterbitkan, diwajibkan untuk mengajukan permohonan pendaftaran ke Bappebti dengan syarat di antaranya wajib menyetor modal Rp 100 miliar dan saldo modal akhir Rp 80 miliar untuk mendapatkan stempel tanda daftar dari Bappebti.

Stempel tanda daftar ini hanya berlaku satu tahun. Untuk itu, mereka wajib mengajukan permohonan persetujuan sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto.

Peraturan Bappebti ini juga membuat perdagangan kripto tak lagi dilakukan oleh satu entitas seperti terjadi selama ini. Itu artinya, selain Pedagang Fisik Aset Kripto, juga ada lembaga lain yang perannya juga penting, yaitu Bursa Berjangka, Lembaga Kliring Berjangka, dan Pengelola Tempat Penyimpanan.

Bursa Berjangka berperan memfasilitasi perdagangan fisik aset kripto. Selanjutnya, Bursa Berjangka dapat menunjuk Pedagang Fisik Aset Kripto untuk memfasilitasi transaksi pasar fisik aset kripto.

Adapun untuk penyimpanan aset kripto, exchange wajib menyimpannya secara offline atau tak terhubung dengan jarigan internet (cold storage) minimal 70%. Aset kripto tersebut dapat disimpan pada sistem sendiri oleh exchange, atau bisa bekerjasama dengan Pengelola Tempat Penyimpanan Aset (depositori).

Sedangkan tugas pengkliringan dan penyelesaian transaksi dilakukan oleh Lembaga Kliring Berjangka. Lembaga Kliring ini menyimpan 70% dari total dana yang dikelola Pedagang Fisik Aset Kripto.

"Pemisahan peran beberapa lembaga ini sangat penting untuk melindungi investor. Jika disimpan di satu perusahaan dan uangnya di bawah kabur, bagaimana nasabahnya?", ujar Sahudi, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti, Rabu (20/2).

Persyaratan modal minimal yang diatur dalam beleid baru ini juga berlakukan untuk bursa berjangka dan perusahaan kliring transaksi kripto. Untuk Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring masing-masing Rp 1,5 triliun untuk modal disetor dan saldo modal akhir Rp 1,2 triliun. Sedangkan unutk Pengelola Tempat Penyimpanan Aset, modal disetor sebesar Rp 1 triliun dan saldo modal akhir Rp 800 miliar atau sama dengan syarat permodalan Pedagang Fisik Aset Kripto.

Dus, berdasar peraturan Bappebti tersebut, sebuah perusahaan hanya bisa merangkap dua peran, yakni pedagang dan pengelola aset. Sementara peran bursa dan kliring harus dilakukan pihak lain. Namun untuk menjadi perdagangan sekaligus pengelola aset, perusahaan harus memenuhi syarat modal minimal Rp 2 triliun.

Bisa mati semua

Meski secara umum menyambut baik kehadiran aturan baru tersebut, perusahaan jual beli kripto keberatan dengan aturan permodalan minimal.

M.Yusuf, Business Strategist Gopax Indonesia mengatakan, modal Rp 1 triliun itu sama dengan pendirian sebuah bank. "Jangka waktu yang diberikan Bappebti kepada pebisnis untuk menyetor modal Rp 1 triliun juga sangat pendek yaitu 1 tahun," ujar Yusuf.

Pendiri dan CEO Indodax, Oscar Darmawan, mengatakan, besaran modal yang bisa dipenuhi oleh perusahaan exchange termasuk Indodax hanya Rp 100 miliar. Jumlah itupun, tandas Oscar, sudah mencakup izin untuk pedagang aset fisik kripto dan pengelola tempat penyimpanan. "Rp 100 miliar itu memang masih cukup tinggi, tapi angka yang memungkinkan," ujarnya.

Itu sebabnya Gabriel Rey, CEO Triv, meminta agar syarat modal minimal diturunkan. "Saya usul lebih kecil atau paling minim setara broker saham yaitu Rp 10 miliar sampai Rp 20 miliar," ujarnya.

Senada, Robby, Direktur Rekeningku.com, mengatakan, bila syarat modal minimal Rp 1 triliun dipaksakan, maka exchange kripto yang kini ada bisa tumbang semua. Karena, belum ada investor yang mau menanamkan modal sebesar itu untuk volume transaksi kripto di Indonesia yang saat ini masih berada di bawah Rp 100 miliar per hari.

Tak hanya exchange yang keberatan. Perusahaan bursa berjangka dan kliring berjangka yang sudah eksis pun masih pikir-pikir untuk terlibat dalam perdagangan kripto karena tingginya syarat permodalan.

"Dari sisi permodalan memang besar, kita masih tetap mengkaji apakah kita akan terjun ke dalam situ atau tidak", ujar Direktur Utama Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) Stephanus Paulus Lumintang.

Paulus mengatakan, modal untuk menjadi perusahaan bursa berjangka komoditi selama ini hanya Rp 100 miliar. Dengan demikian, untuk bisa terlibat dalam bursa berjangka kripto, modalnya, menurut dia 15 kali lebih besar daripada bursa berjangka komoditi selama ini.

Sebaliknya Direktur Utama PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) Fajar Wibhiyadi mengatakan siap menjadi kliring berjangka perdagangan kripto. Dia mengatakan tidak keberatan dengan syarat modal disetor sebesar Rp 1,5 triliun. Sebab, transaksi kripto menurutnya juga besar. Karena itu, dibutuhkan pelaku-pelaku yang permodalannya kuat.

Namun, saat ini, PT Kliring Berjangka Indonesia belum memiliki modal sebesar Rp 1,5 triliun. "Tapi pasti ada alternatif lain yang bisa kami jalankan. Mungkin kami bisa menggandeng investor lain", ujarnya.

Nasib nasabah

Lantas, bagaimana nasib nasabah jika tidak ada satu pun exchange yang bisa memenuhi persyaratan modal tersebut?

Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana belum mau berkomentar soal ini. Pun demikian dengan sejumlah pelaku exchange. "Kami dilarang untuk berbicara dulu ke media", ujar Claristy, Country Head of Growth Luno Indonesia, ketika ditemui usai pertemuan dengan Bappebti pada Selasa (19/2).

Namun, Sahudi, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Babepebti, mengatakan, para pelaku exchange bisa berkolaborasi untuk memenuhi modal. "Bisa juga cari investor lain. Di Indonesia banyak yang punya uang", ujarnya.

Dalam peraturan barunya tersebut, Bappebti tidak mengatur tentang nasib nasabah beserta dana dan aset kriptonya jika tidak ada satupun perusahaan exchange eksisting yang mampu memenuhi syarat permodalan yang ditetapkannya.

Beleid tersebut hanya mengatur mekanisme pengalihan nasabah exchange bila sebuah exchange dikenai sanksi pembatalan persetujuan dari Bappebti sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto karena melakukan pelanggaran ketentuan administratif dan teknis penyelenggaraan pedagangan.

Dalam pasal 21 dan 26 disebutkan, Pedagang Aset Fisik Kripto yang persetujuannya dibatalkan wajib mengalihkan pelanggan, dana dan aset pelanggan ke Pedagang Aset Fisik Kripto lain. Pengalihan ini wajib diselesaikan dalam 30 hari.

Pilihan lainnya, mengembalikan dana dan atau menyerahkan aset kripto kepada pelanggan. Pengembalian dana dan aset ini diselesaikan paling lama dua bulan sejak tanggal pembatalan persetujuan.

Pedagang Aset Kripto tersebut juga dilarang menerima pelanggan aset kripto baru. Semua kerugian akibat pembatalan persetujuan ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pedagang Fisik Aset Kripto.

Oscar Darmawan tak mau berspekulasi mengenai nasib pelanggan bila tak satu pun exchange bisa memenuhi syarat permodalan. "Aturan ini masih bisa didiskusikan dengan Bappebti, saya enggan berspekulasi tentang hal itu, kita lihat saja nanti. Dari industri, kami selalu berupaya menaati aturan yang ada", ujarnya.

Gabriel Rey berpendapat lain. Menurutnya, bila syarat permodalan tetap dipertahankan Rp 1 triliun dan membuat semua exchange di Indonesia tumbang, pelanggan kripto dari Indonesia bukan tak mungkin beralih ke exchange di luar negeri.

Christopher Tahir, analis kripto dari Watch Asia menilai, beleid teranyar Bappebti sangat baik karena bertujuan untuk memberikan keamanan bagi investor dan kejelasan posisi pelaku industri di Indonesia.

Namun di sisi lain, bagi pelaku industri, terutama bagi pengusaha bursa, pialang, kliring, dan lainnya, keberadaan regulasi ini bisa dibilang cukup memberatkan.

"Sedangkan kalau dari sisi investor, kebijakan ini akan membuat mereka malah semakin terlindungi. Sebab, pengusaha yang tidak bermodal besar (tidak bermodal lebih besar daripada investor) akan sulit untuk masuk ke industri itu. Artinya, barrier of entry menjadi semakin berat. Namun tujuannya supaya para scammer menjadi sulit untuk melakukan penipuan dikarenakan modal awal yang besar tadi", papar Christopher.

 

Bagikan

Berita Terkait

Berita Terbaru

Prospek Mata Uang Utama Tergantung Kondisi Ekonomi
| Selasa, 24 Desember 2024 | 05:00 WIB

Prospek Mata Uang Utama Tergantung Kondisi Ekonomi

Dolar AS masih terlalu perkasa. Sikap hawkish Federal Reserve alias The Fed merupakan katalis positif bagi gerak dolar AS.

Pelemahan Daya Beli Bisa Menjadi Batu Sandungan
| Selasa, 24 Desember 2024 | 05:00 WIB

Pelemahan Daya Beli Bisa Menjadi Batu Sandungan

Tantangan utama di tahun depan masih maraknya serbuan produk impor yang terus meningkat, serta tren penurunan daya beli.

Industri Manufaktur Hadapi Sederet Tantangan
| Selasa, 24 Desember 2024 | 04:59 WIB

Industri Manufaktur Hadapi Sederet Tantangan

Tahun 2024 menjadi tahun yang berat bagi sektor manufaktur di tengah ketidakpastian geopolitik dan pelemahan ekonomi global.

SBN Tetap Jadi Primadona Asuransi Jiwa
| Selasa, 24 Desember 2024 | 04:57 WIB

SBN Tetap Jadi Primadona Asuransi Jiwa

Menghadapi tahun 2025 , perusahaan asuransi jiwa tetap akan mengandalkan instrumen investasi dengan risiko rendah. 

Harapan ADRO Pada Bisnis Energi Terbarukan
| Selasa, 24 Desember 2024 | 04:57 WIB

Harapan ADRO Pada Bisnis Energi Terbarukan

Meski menghadapi sejumlah tantangan, PT Alamtri Resources Tbk (ADRO) siap menggarap pasar energi hijau

Industri Batubara Tolak Kenaikan Devisa Ekspor
| Selasa, 24 Desember 2024 | 04:56 WIB

Industri Batubara Tolak Kenaikan Devisa Ekspor

Selain DHE, masih banyak kebijakan lain yang memberatkan industri ini. Di antaranya penerapan tarif royalti progresif batubara sebesar 28%.

Adaptasi Ekonomi Digital Dorong Transaksi Paylater
| Selasa, 24 Desember 2024 | 04:55 WIB

Adaptasi Ekonomi Digital Dorong Transaksi Paylater

Bisnis buy now pay later alias BNPL di industri keuangan non bank masih tumbuh subur hingga Oktober 2024. 

 Tertohok Kenaikan PPN, Simpanan Bank Mengempis
| Selasa, 24 Desember 2024 | 04:55 WIB

Tertohok Kenaikan PPN, Simpanan Bank Mengempis

DPK perbankan mengalami tren perlambatan pertumbuhan sejak memasuki semester II-2024, setelah sempat meningkat dari awal tahun. ​

PPN dan Daya Beli
| Selasa, 24 Desember 2024 | 04:55 WIB

PPN dan Daya Beli

Kebijakan kenaikan tarif PPN harus ditemani dengan bauran kebijakan lain untuk memastikan daya beli masyarakat tak terganggu.

Tata Kelola Lebih Utama Ketimbang Pengampunan
| Selasa, 24 Desember 2024 | 04:54 WIB

Tata Kelola Lebih Utama Ketimbang Pengampunan

Masyarakat sipil mengkritisi adanya wacana dari pemerintah yang akan memaafkan tindakan para koruptor.

INDEKS BERITA

Terpopuler