Berita *Regulasi

Aturan Baru OJK, Semua Emiten Saham Wajib Punya Pengendali

Jumat, 26 Maret 2021 | 06:54 WIB
Aturan Baru OJK, Semua Emiten Saham Wajib Punya Pengendali

ILUSTRASI. Stasiun pengumpul batu bara milik PT Kaltim Prima Coal (KPC) di Sangatta, Kalimantan Timur (30/6/2014). Kepemilikan investor publik di BUMI mencapai 74,84%. KONTAN/Cheppy A. Muchlis

Reporter: Dityasa H. Forddanta | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah emiten di Bursa Efek Indonesia (BEI) harus mempertegas status pemegang saham pengendali emiten tersebut. Ini menyusul mulai berlakunya Peraturan OJK No 3/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.

Dalam POJK No 3/2021 tersebut, OJK mencantumkan aturan emiten wajib menetapkan pengendali. Emiten juga wajib melaporkan status pemegang saham pengendali tersebut ke OJK.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru