Aturan Baru OJK, Semua Emiten Saham Wajib Punya Pengendali
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah emiten di Bursa Efek Indonesia (BEI) harus mempertegas status pemegang saham pengendali emiten tersebut. Ini menyusul mulai berlakunya Peraturan OJK No 3/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.
Dalam POJK No 3/2021 tersebut, OJK mencantumkan aturan emiten wajib menetapkan pengendali. Emiten juga wajib melaporkan status pemegang saham pengendali tersebut ke OJK.
