Aturan Baru OJK, Semua Emiten Saham Wajib Punya Pengendali
Jumat, 26 Maret 2021 | 06:54 WIB
ILUSTRASI. Stasiun pengumpul batu bara milik PT Kaltim Prima Coal (KPC) di Sangatta, Kalimantan Timur (30/6/2014). Kepemilikan investor publik di BUMI mencapai 74,84%. KONTAN/Cheppy A. Muchlis
Reporter: Dityasa H. Forddanta | Editor: Tedy Gumilar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah emiten di Bursa Efek Indonesia (BEI) harus mempertegas status pemegang saham pengendali emiten tersebut. Ini menyusul mulai berlakunya Peraturan OJK No 3/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.
Dalam POJK No 3/2021 tersebut, OJK mencantumkan aturan emiten wajib menetapkan pengendali. Emiten juga wajib melaporkan status pemegang saham pengendali tersebut ke OJK.
Ini Artikel Spesial
Hanya dengan berlangganan Rp 10.000 selama 30 hari Anda dapat membaca berita pilihan, independen, dan inspiratif ini.