KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah emiten di Bursa Efek Indonesia (BEI) harus mempertegas status pemegang saham pengendali emiten tersebut. Ini menyusul mulai berlakunya Peraturan OJK No 3/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.
Dalam POJK No 3/2021 tersebut, OJK mencantumkan aturan emiten wajib menetapkan pengendali. Emiten juga wajib melaporkan status pemegang saham pengendali tersebut ke OJK.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.