KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menegaskan akan menjamin pasokan batubara untuk pasokan batubara dalam negeri.
Ketentuan nampak dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17/PMK.02/2022 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak Berupa Denda Dan Dana Kompensasi Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri Pada Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral.
