Aturan IMEI Tak Jalan, Penjualan Ponsel Ilegal Marak di Pasar Online

Minggu, 09 Agustus 2020 | 10:15 WIB
Aturan IMEI Tak Jalan, Penjualan Ponsel Ilegal Marak di Pasar Online
[]
Reporter: Andy Dwijayanto, Havid Vebri | Editor: Havid Vebri

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. HP Pejabat Harga Merakyat!!!!. Begitulah slogan toko telepon seluler (ponsel) online milik PS Store Jakarta yang terpampang di salah satu situs e-commerce.

Tidak hanya di satu e-commerce, akun toko tersebut juga mejeng di beberapa situs e-commerce lainnya. Bukan hanya slogan, klaim harga murah itu benar adanya.

Dari penelusuran KONTAN di salah satu e-commerce, toko yang mengatasnamakan PS Store ini bahkan memposting harga jual Apple iPhone Pro Max yang tidak masuk akal.

Hanya dibanderol seharga Rp 1,799 juta per buah. Padahal, ponsel mewah itu harga normalnya bisa lebih dari Rp 20 juta.

"Phone 11 Pro Max Ultimate Premium - Hp Batam Harga Termurah - Pstore - Ps Store" demikian bunyi judul postingan iPhone Pro Max tersebut.

Kendati diragukan, toh akun tersebut sudah mendapat 875 feed back postif dari customer. Namun demikian, pemilik PS Store, Putra Siregar menampik akun tersebut miliknya.

"Jadi kalau HP Rp 20 jutaan dijual Rp 1 jutaan itu dijamin akun palsu. Ada ratusan akun palsu PS Store," katanya ketika menjadi bintang tamu di kanal YouTube milik Deddy Corbuzier, belum lama ini.

Terlepas dari benar atau tidaknya pengakuan itu, selama ini PS Store memang dikenal sebagai toko online Iphone dengan harga miring.

Selain lewat e-commerce, PS Store juga gencar berjualan lewat akun Instagram @pst0re.

Kendati tidak semiring postingan harga iPhone Pro Max, harga yang dijual di @pst0re terbilang sangat murah dan jauh di bawah harga pasaran. Namun demikian, mayoritas barang yang dijual bukan barang baru.

Admin menggunakan istilah lecet untuk iPhone bekas yang sudah memiliki cacat di bodi dan like new untuk iPhone dengan segel yang sudah dibuka, namun masih mulus.

Contohnya harga IPhone 11 Pro kategori like new hanya dihargai Rp 12,7 juta. Sementara harga normalnya mencapai Rp 18,5 juta.

Ada pun IPhone X kategori lecet hanya dihargai Rp 6.500.000, jauh di bawah harga normal yang mencapai kisaran Rp 13 juta per unit.

Postingan Iphone dengan harga miring itulah yang melambungkan nama toko online ini. Sayangnya, kini pemilik PS Store tersandung kasus kepabeanan karena diduga menjual ponsel secara ilegal.

Bea Cukai Kanwil DKI Jakarta mengusutnya dan menangkap Putra Siregar pada 23 Juli lalu. Dalam penangkapan tersebut, PS Store tak bisa menunjukkan legalitas dokumen produk yang dijual.

"Tapi untuk membuktikan keaslian produk ponsel yang dijual PS Store itu bukan ranah kami," ujar Ricky M Hanafie, Kasi Bimbingan kepatuhan dan Kehumasan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta.

Dari penelusuran KONTAN di dunia maya, dugaan penjualan produk ponsel ilegal secara online bukan hanya dilakukan PS Store.

Baca Juga: Pemerintah Belum Siap, Aturan IMEI Gagal Blokir HP Ilegal

Garansi internasional

Di salah satu e-commerce, misalnya, KONTAN menemukan ada akun toko online yang beralamat di Jakarta Pusat menjual produk Xiaomi Note 10 Pro kondisi baru dengan harga hanya Rp 5 juta.

Di bawah harga resmi yang berkisar Rp 6,9 juta. "Garansi toko 1 minggu dan internasional 1 tahun," tulis akun tersebut dalam keterangan produknya.

Melakukan penelusuran lebih jauh, KONTAN juga banyak menemukan akun pedagang di beberapa e-commerce lainnya menjual dengan embel-embel garansi internasional, bukan garansi resmi distributor lokal.

Bahkan, untuk beberapa produk ponsel yang baru resmi di pasarkan di Indonesia. Salah satunya adalah produk Iphone SE 2 yang belum lama ini resmi meluncur di Indonesia.

"Garansi 1 tahun Apple Service International," demikian postingan toko tersebut.

Harga yang ditawarkan juga terbilang murah, hanya Rp Rp 7,7 juta. Terpaut jauh dengan akun lain yang membanderol harga hingga Rp 13,7 juta.

Saat ditanya, apakah bisa klaim di Apple Indonesia bila terjadi kerusakan? "Bisa titip ke kami, nanti dibantu," jawab admin toko tersebut.

Jawabannya tentu meragukan karena salah satu syarat mendapat layanan garansi Appple harus membeli produk di gerai resmi atau distributor resmi Apple.

Produk ponsel Oppo Reno 4 yang baru dirilis di pasar Indonesia pada Kamis (6/8) juga sudah banyak dijajakan pelapak di situs e-commerce. Sama seperti Iphone SE 20, produk ponsel ini juga dijual dengan garansi 1 tahun Oppo China.

"IMEI 100% aman tidak diblokir karena sudah dibayarkan pajaknya bagi yang meminta faktur pajak, maaf saya tidak bisa berikan, karena dipegang oleh suplier saya yg mengurus semua masuk barang di bea cukai," demikian embel-embel yang turut disertakan pelapak dalam postingannya.

Selain di dunia online, praktik penjualan ponsel ilegal juga masih banyak ditemukan di toko-toko offline.

Dari penelusuran KONTAN di pusat penjualan hanphone ITC Roxy Mas, Jakarta Pusat, terungkap masih ada sebagian pedagang yang menjual ponsel ilegal dengan beragam cara.

"Iya masih ada," ujar Rini, pedagang ponsel di lantai dasar ITC Roxy Mas.

Namun, ada juga pedagang yang sudah tidak berani berjualan ponsel ilegal, terutama sejak keluar aturan soal validasi nomor Identifikasi International Mobile Equipment Identity (IMEI).

Rahmat, pedagang HP Roxy Mas mengaku dirinya tidak lagi menjual ponsel ilegal lantaran takut.

Beberapa tahun lalu, ia masih gencar menjual ponsel black market (BM) karena harga yang jauh lebih murah, sementara untung yang didapat cukup besar.

Namun begitu, masih ada yang nekat juga menjual ponsel ilegal demi meraih untung besar. Kebanyakan dari mereka menjajakan produk ilegal itu di e-commerce atau sosial media.

Iya banyak pelapak yang jualan ponsel online itu barangnya langsung dari China, nah itu kan black market juga, ujarnya.

Penjualan ponsel ilegal juga masih bisa ditemukan di ITC Fatmawati, Jakarta Selatan.

Namun, menurut Ifan, pedagang ponsel di ITC Fatmawati, penjualan ponsel ilegal tidak semarak dulu, kendati belum sepenuhnya hilang dari peredaran.

Senada dengan Rahmat, ia menyebut, penjualan ponsel ilegal di toko offline masih kalah ramai dibanding penjualan online. "Kebanyakan buat jualan online," cetusnya.

Di Indonesia sendiri, salah satu pintu utama masuk ponsel ilegal ini kebanyakan dari daerah Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Memang itu bukan kabar isapan jempol. Baru-baru ini, misalnya, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Khusus Kepri menyita 3.304 unit handphone ilegal berbagai merek.

Barang haram tersebut diangkut menggunakan kapal kayu tanpa nama di Perairan Pulau Patah, Batam, Kepri. Adapun nilai barang yang berhasil diamankan senilai Rp 12 miliar dan berpotensi merugikan negara sebesar Rp 2,5 miliar

Kementerian Perdagangan (Kemdag) tidak menutup mata atas maraknya penjualan ponsel ilegal ini, terutama di situs e-commerce. Kemdag bahkan telah memanggil e-commerce yang disinyalir melanggar ketentuan.

"Mereka kami minta untuk memenuhi ketentuan-ketentuan yang ada tentang perdagangan ponsel ilegal," ujar Ojak Manurung, Direktur Pengawasan Barang dan Jasa Kemdag.

Mendapat teguran dari pemerintah, para pelaku e-commerce kini kompak memperketat pengawasan demi meminimalisir penjualan ponsel ilegal di situs daring yang mereka kelola.

"Jika masih menemukan produk yang melanggar, konsumen bisa melaporkan melalui Pusat Resolusi kami," ujar Astri Wahyuni, Direktur Kebijakan Publik dan Hubungan Pemerintah Tokopedia.

Tak mau ketinggalan, Shopee Indonesia juga fokus meminimalisir peredaran ponsel ilegal. Shopee telah membentuk tim internal yang rutin melakukan pengecekan produk guna memastikan telah memenuhi aturan yang berlaku.

"Kami selalu memastikan setiap produk yang dijual memiliki IMEI yang valid, ujar Aditya Maulana Noverdi, Public Relations Lead Shopee Indonesia.

Langkah serupa juga ditenpuh Lazada. Market place ini mengaku tak segan-segan mencabut produk dari platform (product delisting) bila terbukti melakukan pelanggaran.

Bila kesalahannya terjadi berulang kali, maka Lazada akan memblokir akun penjual tersebut.

Baca Juga: Ini ancaman sanksi bagi pelaku pedagang ponsel black market

IMEI belum efektif

Maraknya penjualan ponsel ilegal ini tak lepas dari lemahnya penegakan regulasi soal validasi IMEI.

Bahkan, bisa dikatakan aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 11 Tahun 2019 tentang validasi IMEI itu belum berjalan sama sekali, sejak diterbitkan pada 18 April lalu.

"Awal aturan itu terbit, memang penjualan ponsel ilegal sempat turun. Tapi diilihat tidak efektif, mereka sekarang tidak merasa khawatir," ujar pengamat gadget, Herry SW.

Idealnya, sejak beleid IMEI berlaku, sudah tidak ditemukan lagi ponsel ilegal beredar di pasar domestik.

Pasalnya, ponsel yang nomor IMEI-nya tidak terdaftar di Kementerian Perindustrian (Kemperin), tidak akan terhubung ke layanan seluler di Tanah Air. Nyatanya, ponsel dengan IMEI yang belum terdaftar masih bisa digunakan secara normal.

Padahal, aturan IMEI dibuat untuk membasmi ponsel yang masuk melalui jalur tidak formal atau izin impor tak tercatat secara resmi dan tidak bayar pajak.

Lantaran aturan belum berjalan, tak heran bila peredaran ponsel ilegal ini masih marak ditemukan, termasuk dalam kategori ini adalah penjualan ponsel dengan garansi internasional.

"Kalau sudah melewati izin impor, harusnya garansinya jadi garansi lokal," ujar Herry.

Selain ponsel ilegal, di pasaran juga lazim ditemukan ponsel refurbished dan rekondisi.

Ponsel refurbished adalah ponsel bekas yang dijual kembali dalam kondisi mirip ponsel baru setelah menjalani inspeksi berdasarkan standar pabrikan.

Yang menjadi masalah, pelaku rekondisi biasanya bukan mitra resmi pabrikan yang banyak memakai komponen bukan asli. Ujung-ujungnya, konsumen juga yang dirugikan.

Supaya konsumen tidak menjadi korban validasi IMEI akibat membeli produk ilegal, refurbished maupun rekondisi, disarankan untuk membeli ponsel di toko yang tepercaya.

Bila melakukan pembelian secara online baiknya melakukan pembelian langsung lewat official online store.

Bagikan

Berita Terbaru

Logisticsplus (LOPI) Amankan Kontrak Baru Pada 2026 Senilai Rp 80 Miliar
| Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56 WIB

Logisticsplus (LOPI) Amankan Kontrak Baru Pada 2026 Senilai Rp 80 Miliar

PT Logisticsplus International Tbk (LOPI) menutup tahun buku 2025 dengan recognized revenue konsolidasi sekitar Rp 105 miliar.

Dari Uang Saku Anak ke Pengelolaan Keuangan
| Jumat, 26 Desember 2025 | 11:47 WIB

Dari Uang Saku Anak ke Pengelolaan Keuangan

Ada banyak pilihan dalam memberikan uang saku buat anak. Simak cara mengatur uang saku anak sembari mengajarkan soal pengelolaan uang.

Altcoin Season 2025 Terasa Hambar, Likuiditas Terpecah Belah
| Jumat, 26 Desember 2025 | 11:45 WIB

Altcoin Season 2025 Terasa Hambar, Likuiditas Terpecah Belah

Altcoin 2025 tak lagi reli massal, pelajari faktor pergeseran pasar dan rekomendasi investasi altcoin untuk tahun 2026.

Memperbaiki Kondisi Keuangan, KRAS Dapat Pinjaman Rp 4,9 Triliun dari Danantara
| Jumat, 26 Desember 2025 | 10:58 WIB

Memperbaiki Kondisi Keuangan, KRAS Dapat Pinjaman Rp 4,9 Triliun dari Danantara

PT Krakatau Steel Tbk (KRAS) memperoleh pinjaman dari pemegang sahamnya, yakni Danantara Asset Management. 

Harga Ayam Diprediksi Naik, Kinerja Japfa Comfeed (JPFA) Pada 2026 Bisa Membaik
| Jumat, 26 Desember 2025 | 10:38 WIB

Harga Ayam Diprediksi Naik, Kinerja Japfa Comfeed (JPFA) Pada 2026 Bisa Membaik

Salah satu sentimen pendukung kinerja emiten perunggasan tersebut di tahun depan adalah membaiknya harga ayam hidup (livebird). ​

Pelemahan Harga Komoditas Menyengat Emiten Migas
| Jumat, 26 Desember 2025 | 10:19 WIB

Pelemahan Harga Komoditas Menyengat Emiten Migas

Risiko pelemahan harga minyak mentah dunia masih berpotensi membayangi kinerja emiten minyak dan gas (migas) pada 2026.​

Harga Bitcoin Koreksi di Penghujung 2025, Saat Tepat untuk Serok atau Wait and See?
| Jumat, 26 Desember 2025 | 10:15 WIB

Harga Bitcoin Koreksi di Penghujung 2025, Saat Tepat untuk Serok atau Wait and See?

Dalam beberapa proyeksi, bitcoin diperkirakan tetap berada di atas kisaran US$ 70.000–US$ 100.000 sebagai floor pasar.

Denda Administrasi Menghantui Prospek Emiten CPO dan Pertambangan
| Jumat, 26 Desember 2025 | 10:02 WIB

Denda Administrasi Menghantui Prospek Emiten CPO dan Pertambangan

Pemerintah bakal agresif menerapkan denda administrasi atas aktivitas usaha di kawasan hutan pada tahun 2026.

Berharap Saham-Saham Pendatang Baru Masih Bisa Menderu
| Jumat, 26 Desember 2025 | 09:42 WIB

Berharap Saham-Saham Pendatang Baru Masih Bisa Menderu

Dengan pasokan saham yang terbatas, sedikit saja permintaan dapat memicu kenaikan harga berlipat-lipat.

Pasar Mobil Konvensional Terpukul, Mobil Listrik Masih Sulit Merakyat
| Jumat, 26 Desember 2025 | 09:35 WIB

Pasar Mobil Konvensional Terpukul, Mobil Listrik Masih Sulit Merakyat

Negara berpotensi meraup minimal Rp 37,7 triliun per tahun dari cukai emisi, dengan asumsi tarif 10% hingga 30% dari harga jual kendaraan.

INDEKS BERITA

Terpopuler