Aturan IMEI Tak Jalan, Penjualan Ponsel Ilegal Marak di Pasar Online

Minggu, 09 Agustus 2020 | 10:15 WIB
Aturan IMEI Tak Jalan, Penjualan Ponsel Ilegal Marak di Pasar Online
[]
Reporter: Andy Dwijayanto, Havid Vebri | Editor: Havid Vebri

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. HP Pejabat Harga Merakyat!!!!. Begitulah slogan toko telepon seluler (ponsel) online milik PS Store Jakarta yang terpampang di salah satu situs e-commerce.

Tidak hanya di satu e-commerce, akun toko tersebut juga mejeng di beberapa situs e-commerce lainnya. Bukan hanya slogan, klaim harga murah itu benar adanya.

Dari penelusuran KONTAN di salah satu e-commerce, toko yang mengatasnamakan PS Store ini bahkan memposting harga jual Apple iPhone Pro Max yang tidak masuk akal.

Hanya dibanderol seharga Rp 1,799 juta per buah. Padahal, ponsel mewah itu harga normalnya bisa lebih dari Rp 20 juta.

"Phone 11 Pro Max Ultimate Premium - Hp Batam Harga Termurah - Pstore - Ps Store" demikian bunyi judul postingan iPhone Pro Max tersebut.

Kendati diragukan, toh akun tersebut sudah mendapat 875 feed back postif dari customer. Namun demikian, pemilik PS Store, Putra Siregar menampik akun tersebut miliknya.

"Jadi kalau HP Rp 20 jutaan dijual Rp 1 jutaan itu dijamin akun palsu. Ada ratusan akun palsu PS Store," katanya ketika menjadi bintang tamu di kanal YouTube milik Deddy Corbuzier, belum lama ini.

Terlepas dari benar atau tidaknya pengakuan itu, selama ini PS Store memang dikenal sebagai toko online Iphone dengan harga miring.

Selain lewat e-commerce, PS Store juga gencar berjualan lewat akun Instagram @pst0re.

Kendati tidak semiring postingan harga iPhone Pro Max, harga yang dijual di @pst0re terbilang sangat murah dan jauh di bawah harga pasaran. Namun demikian, mayoritas barang yang dijual bukan barang baru.

Admin menggunakan istilah lecet untuk iPhone bekas yang sudah memiliki cacat di bodi dan like new untuk iPhone dengan segel yang sudah dibuka, namun masih mulus.

Contohnya harga IPhone 11 Pro kategori like new hanya dihargai Rp 12,7 juta. Sementara harga normalnya mencapai Rp 18,5 juta.

Ada pun IPhone X kategori lecet hanya dihargai Rp 6.500.000, jauh di bawah harga normal yang mencapai kisaran Rp 13 juta per unit.

Postingan Iphone dengan harga miring itulah yang melambungkan nama toko online ini. Sayangnya, kini pemilik PS Store tersandung kasus kepabeanan karena diduga menjual ponsel secara ilegal.

Bea Cukai Kanwil DKI Jakarta mengusutnya dan menangkap Putra Siregar pada 23 Juli lalu. Dalam penangkapan tersebut, PS Store tak bisa menunjukkan legalitas dokumen produk yang dijual.

"Tapi untuk membuktikan keaslian produk ponsel yang dijual PS Store itu bukan ranah kami," ujar Ricky M Hanafie, Kasi Bimbingan kepatuhan dan Kehumasan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta.

Dari penelusuran KONTAN di dunia maya, dugaan penjualan produk ponsel ilegal secara online bukan hanya dilakukan PS Store.

Baca Juga: Pemerintah Belum Siap, Aturan IMEI Gagal Blokir HP Ilegal

Garansi internasional

Di salah satu e-commerce, misalnya, KONTAN menemukan ada akun toko online yang beralamat di Jakarta Pusat menjual produk Xiaomi Note 10 Pro kondisi baru dengan harga hanya Rp 5 juta.

Di bawah harga resmi yang berkisar Rp 6,9 juta. "Garansi toko 1 minggu dan internasional 1 tahun," tulis akun tersebut dalam keterangan produknya.

Melakukan penelusuran lebih jauh, KONTAN juga banyak menemukan akun pedagang di beberapa e-commerce lainnya menjual dengan embel-embel garansi internasional, bukan garansi resmi distributor lokal.

Bahkan, untuk beberapa produk ponsel yang baru resmi di pasarkan di Indonesia. Salah satunya adalah produk Iphone SE 2 yang belum lama ini resmi meluncur di Indonesia.

"Garansi 1 tahun Apple Service International," demikian postingan toko tersebut.

Harga yang ditawarkan juga terbilang murah, hanya Rp Rp 7,7 juta. Terpaut jauh dengan akun lain yang membanderol harga hingga Rp 13,7 juta.

Saat ditanya, apakah bisa klaim di Apple Indonesia bila terjadi kerusakan? "Bisa titip ke kami, nanti dibantu," jawab admin toko tersebut.

Jawabannya tentu meragukan karena salah satu syarat mendapat layanan garansi Appple harus membeli produk di gerai resmi atau distributor resmi Apple.

Produk ponsel Oppo Reno 4 yang baru dirilis di pasar Indonesia pada Kamis (6/8) juga sudah banyak dijajakan pelapak di situs e-commerce. Sama seperti Iphone SE 20, produk ponsel ini juga dijual dengan garansi 1 tahun Oppo China.

"IMEI 100% aman tidak diblokir karena sudah dibayarkan pajaknya bagi yang meminta faktur pajak, maaf saya tidak bisa berikan, karena dipegang oleh suplier saya yg mengurus semua masuk barang di bea cukai," demikian embel-embel yang turut disertakan pelapak dalam postingannya.

Selain di dunia online, praktik penjualan ponsel ilegal juga masih banyak ditemukan di toko-toko offline.

Dari penelusuran KONTAN di pusat penjualan hanphone ITC Roxy Mas, Jakarta Pusat, terungkap masih ada sebagian pedagang yang menjual ponsel ilegal dengan beragam cara.

"Iya masih ada," ujar Rini, pedagang ponsel di lantai dasar ITC Roxy Mas.

Namun, ada juga pedagang yang sudah tidak berani berjualan ponsel ilegal, terutama sejak keluar aturan soal validasi nomor Identifikasi International Mobile Equipment Identity (IMEI).

Rahmat, pedagang HP Roxy Mas mengaku dirinya tidak lagi menjual ponsel ilegal lantaran takut.

Beberapa tahun lalu, ia masih gencar menjual ponsel black market (BM) karena harga yang jauh lebih murah, sementara untung yang didapat cukup besar.

Namun begitu, masih ada yang nekat juga menjual ponsel ilegal demi meraih untung besar. Kebanyakan dari mereka menjajakan produk ilegal itu di e-commerce atau sosial media.

Iya banyak pelapak yang jualan ponsel online itu barangnya langsung dari China, nah itu kan black market juga, ujarnya.

Penjualan ponsel ilegal juga masih bisa ditemukan di ITC Fatmawati, Jakarta Selatan.

Namun, menurut Ifan, pedagang ponsel di ITC Fatmawati, penjualan ponsel ilegal tidak semarak dulu, kendati belum sepenuhnya hilang dari peredaran.

Senada dengan Rahmat, ia menyebut, penjualan ponsel ilegal di toko offline masih kalah ramai dibanding penjualan online. "Kebanyakan buat jualan online," cetusnya.

Di Indonesia sendiri, salah satu pintu utama masuk ponsel ilegal ini kebanyakan dari daerah Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Memang itu bukan kabar isapan jempol. Baru-baru ini, misalnya, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Khusus Kepri menyita 3.304 unit handphone ilegal berbagai merek.

Barang haram tersebut diangkut menggunakan kapal kayu tanpa nama di Perairan Pulau Patah, Batam, Kepri. Adapun nilai barang yang berhasil diamankan senilai Rp 12 miliar dan berpotensi merugikan negara sebesar Rp 2,5 miliar

Kementerian Perdagangan (Kemdag) tidak menutup mata atas maraknya penjualan ponsel ilegal ini, terutama di situs e-commerce. Kemdag bahkan telah memanggil e-commerce yang disinyalir melanggar ketentuan.

"Mereka kami minta untuk memenuhi ketentuan-ketentuan yang ada tentang perdagangan ponsel ilegal," ujar Ojak Manurung, Direktur Pengawasan Barang dan Jasa Kemdag.

Mendapat teguran dari pemerintah, para pelaku e-commerce kini kompak memperketat pengawasan demi meminimalisir penjualan ponsel ilegal di situs daring yang mereka kelola.

"Jika masih menemukan produk yang melanggar, konsumen bisa melaporkan melalui Pusat Resolusi kami," ujar Astri Wahyuni, Direktur Kebijakan Publik dan Hubungan Pemerintah Tokopedia.

Tak mau ketinggalan, Shopee Indonesia juga fokus meminimalisir peredaran ponsel ilegal. Shopee telah membentuk tim internal yang rutin melakukan pengecekan produk guna memastikan telah memenuhi aturan yang berlaku.

"Kami selalu memastikan setiap produk yang dijual memiliki IMEI yang valid, ujar Aditya Maulana Noverdi, Public Relations Lead Shopee Indonesia.

Langkah serupa juga ditenpuh Lazada. Market place ini mengaku tak segan-segan mencabut produk dari platform (product delisting) bila terbukti melakukan pelanggaran.

Bila kesalahannya terjadi berulang kali, maka Lazada akan memblokir akun penjual tersebut.

Baca Juga: Ini ancaman sanksi bagi pelaku pedagang ponsel black market

IMEI belum efektif

Maraknya penjualan ponsel ilegal ini tak lepas dari lemahnya penegakan regulasi soal validasi IMEI.

Bahkan, bisa dikatakan aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 11 Tahun 2019 tentang validasi IMEI itu belum berjalan sama sekali, sejak diterbitkan pada 18 April lalu.

"Awal aturan itu terbit, memang penjualan ponsel ilegal sempat turun. Tapi diilihat tidak efektif, mereka sekarang tidak merasa khawatir," ujar pengamat gadget, Herry SW.

Idealnya, sejak beleid IMEI berlaku, sudah tidak ditemukan lagi ponsel ilegal beredar di pasar domestik.

Pasalnya, ponsel yang nomor IMEI-nya tidak terdaftar di Kementerian Perindustrian (Kemperin), tidak akan terhubung ke layanan seluler di Tanah Air. Nyatanya, ponsel dengan IMEI yang belum terdaftar masih bisa digunakan secara normal.

Padahal, aturan IMEI dibuat untuk membasmi ponsel yang masuk melalui jalur tidak formal atau izin impor tak tercatat secara resmi dan tidak bayar pajak.

Lantaran aturan belum berjalan, tak heran bila peredaran ponsel ilegal ini masih marak ditemukan, termasuk dalam kategori ini adalah penjualan ponsel dengan garansi internasional.

"Kalau sudah melewati izin impor, harusnya garansinya jadi garansi lokal," ujar Herry.

Selain ponsel ilegal, di pasaran juga lazim ditemukan ponsel refurbished dan rekondisi.

Ponsel refurbished adalah ponsel bekas yang dijual kembali dalam kondisi mirip ponsel baru setelah menjalani inspeksi berdasarkan standar pabrikan.

Yang menjadi masalah, pelaku rekondisi biasanya bukan mitra resmi pabrikan yang banyak memakai komponen bukan asli. Ujung-ujungnya, konsumen juga yang dirugikan.

Supaya konsumen tidak menjadi korban validasi IMEI akibat membeli produk ilegal, refurbished maupun rekondisi, disarankan untuk membeli ponsel di toko yang tepercaya.

Bila melakukan pembelian secara online baiknya melakukan pembelian langsung lewat official online store.

Bagikan

Berita Terbaru

Saham PADI Keluar dari Kerangkeng PPK di Kala Kasus Hukum Afiliasi Tengah Mendera
| Kamis, 05 Februari 2026 | 08:08 WIB

Saham PADI Keluar dari Kerangkeng PPK di Kala Kasus Hukum Afiliasi Tengah Mendera

PT Minna Padi Asset Manajemen merupakan entitas asosiasi dari PADI yang laporan keuangannya tidak dikonsolidasikan.  ​

Melihat Potensi Rebound UNVR di Tengah Momen Musiman, Tekanan Pasar & Dividen Jumbo
| Kamis, 05 Februari 2026 | 07:44 WIB

Melihat Potensi Rebound UNVR di Tengah Momen Musiman, Tekanan Pasar & Dividen Jumbo

Divestasi Sariwangi dan bisnis es krim membuat PT Unilever Indonesia Tbk (UNVR) berpeluang membagikan dividen jumbo.

Saham WIFI Tertekan, Tapi Potensi FWA dan Data Center Masih Menjanjikan
| Kamis, 05 Februari 2026 | 07:21 WIB

Saham WIFI Tertekan, Tapi Potensi FWA dan Data Center Masih Menjanjikan

 pendapatan PT Solusi Sinergi Digital Tbk (WIFI) akan tumbuh lebih dari 135% secara tahunan pada 2026.

Danantara dan Ambisi Terbang Tinggi
| Kamis, 05 Februari 2026 | 07:04 WIB

Danantara dan Ambisi Terbang Tinggi

Jangan sampai ambisi "terbang tinggi" membuat kita lupa bahwa pesawat yang sedang dibangun ini masih memiliki banyak baut yang longgar.

Pendapatan Non Bunga Masih Jadi Penopang Kinerja Perbankan
| Kamis, 05 Februari 2026 | 06:50 WIB

Pendapatan Non Bunga Masih Jadi Penopang Kinerja Perbankan

​Pendapatan non bunga jadi pilar kinerja perbankan 2025, melampaui pertumbuhan bunga bersih di tengah kredit melambat.

Menjaga Kepercayaan Pasar
| Kamis, 05 Februari 2026 | 06:45 WIB

Menjaga Kepercayaan Pasar

Urusan pemilihan Ketua baru OJK jangan dianggap sekadar mengisi kursi petinggi yang masih lowong di otoritas tertinggi industri keuangan tersebut.

Kilau Emas Dorong Pembiayaan Emas di Bank Syariah Melesat
| Kamis, 05 Februari 2026 | 06:40 WIB

Kilau Emas Dorong Pembiayaan Emas di Bank Syariah Melesat

Pembiayaan emas perbankan syariah mengalami pertumbuhan pesat seiring kenaikan harga emas yang signifikan dalam satu tahun terakhir.​

 Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2025 Diperkirakan Melambat, Cek Proyeksi IHSG Hari Ini
| Kamis, 05 Februari 2026 | 06:37 WIB

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2025 Diperkirakan Melambat, Cek Proyeksi IHSG Hari Ini

Investor akan mencermati rilis data pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun penuh 2025 yang diperkirakan melambat ke 5% secara tahunan. 

Simpanan Giro di Bank Meningkat Pesat
| Kamis, 05 Februari 2026 | 06:30 WIB

Simpanan Giro di Bank Meningkat Pesat

S​impanan giro bank tumbuh tajam 18,8% di 2025, mencerminkan aktivitas usaha dan transaksi digital yang meningkat.

Duit Asing Kabur Rp 1,4 T, PDB Diprediksi Melambat, Cek Rekomendasi Saham Hari Ini
| Kamis, 05 Februari 2026 | 05:50 WIB

Duit Asing Kabur Rp 1,4 T, PDB Diprediksi Melambat, Cek Rekomendasi Saham Hari Ini

Hari ini, investor akan mencermati rilis data pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2025 yang diperkirakan melambat ke 5% secara tahunan. 

INDEKS BERITA

Terpopuler