Aturan Infrastruktur Informasi China Tak Membidik Perusahaan Akan IPO di Luar Negeri
KONTAN.CO.ID - SHANGHAI. China akan menerapkan aturan untuk melindungi infrastruktur informasi penting mulai 1 September 2021. Regulator menyatakan aturan itu tidak ditujukan bagi perusahaan-perusahaan yang akan mencatatkan diri di bursa saham luar negeri. Namun semua perusahaan harus terlibat dalam memastikan keamanan jaringan.
Penerapan aturan itu bersamaan dengan penerapan undang-undang keamanan data baru China. "Aturan diterbitkan untuk melindungi keamanan infrastruktur informasi penting dan semua perusahaan, apa pun jenisnya atau di mana pun mereka terdaftar, harus mematuhi undang-undang dan peraturan negara," kata Sheng Ronghua, Vice Minister Cyberspace Administration of China (CAC), dalam briefing Dewan Negara pada Hari Selasa (24/8).
