Aturan Jatah Saham 10% bagi Daerah Akan Direvisi

Jumat, 26 November 2021 | 04:00 WIB
Aturan Jatah Saham 10% bagi Daerah Akan Direvisi
[]
Reporter: Filemon Agung | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana merevisi Peraturan Menteri ESDM No 37/2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest (PI) 10% di Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi.

Koordinator Penilaian Pengembangan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Yulianto menyebutkan, dalam pelaksanaan penawaran PI sebesar 10% untuk daerah masih ditemukan sejumlah persoalan yang menghambat proses pengalihan tersebut.

 

Untuk itu, Kementerian ESDM berencana melakukan penyempurnaan yang meliputi sejumlah ketentuan. Yulianto menjelaskan, perubahan ini nantinya diharapkan tak hanya mempercepat proses alih kelola, namun juga memberikan aspek keadilan baik bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

 

"Selama kita berjalan dari 2016 sampai sekarang, betul baru dua (daerah) yang berhasil. Artinya kita mesti sama-sama review, mengkaji kembali apakah ketentuan tersebut masih pas pada kondisi saat ini," ungkap Yulianto dalam diskusi Northern Sumatra Forum yang digelar SKK Migas, Kamis (25/11).

 

Tantangan industri

 

Dia melanjutkan, saat ini industri hulu migas dihadapkan dengan situasi pandemi Covid-19, upaya mencapai target 1 juta barel di tahun 2030 hingga komitmen transisi menuju energi baru terbarukan (EBT). Oleh karena itu, perubahan ketentuan akan dilakukan meliputi sejumlah ketentuan antara lain penguatan definisi PI sebesar 10%.

 

Nantinya, proses pengalihan 10% PI akan dilakukan secara business to business. Persentase 10% pun akan digunakan sebagai besaran maksimum. Artinya, BUMD bisa saja memperoleh besaran hak partisipasi di bawah 10%, bergantung pada hasil diskusi bisnis dengan kontraktor yang mempertimbangkan ketentuan-ketentuan yang ada. 

 

Selanjutnya, diatur pembagian porsi 10% PI antara pemerintah kabupaten dan pemerintah provinsi. Dalam praktiknya, besaran porsi 50%:50% masih menemui hambatan sehingga pemerintah berencana menunjuk pihak independen untuk mengoordinasikan proses tersebut.

 

Lalu, pemberlakuan Permen ESDM 37/2016 yang bersifat retroaktif diakui menimbulkan dampak keekonomian bagi blok migas yang kontraknya diteken sebelum permen tersebut terbit. Untuk itu, dalam aturan yang baru nantinya pemerintah melalui Kementerian ESDM merencanakan adanya pemberian insentif untuk menjaga tingkat keekonomian kontraktor.

 

Namun Yulianto belum bisa memerinci jenis insentif yang berpotensi dikucurkan. Kemudian, akan dibahas pula terkait nilai pengalihan yang selama ini masih menimbulkan hambatan antara kontraktor dan BUMD. 

 

Yulianto mengungkapkan, selama ini besaran signature bonus dan bonus produksi tidak masuk dalam nilai pengalihan PI 10% bagi daerah. "Sebagian kontraktor beranggapan itu juga masuk biaya kontraktor sehingga seyogianya dapat masuk dalam nilai pengalihan." jelas dia.

 

Selain itu, beleid baru bakal mengatur dengan lebih jelas tata waktu penawaran PI, tanggal efektif PI hingga sanksi bagi kontraktor yang tidak menawarkan PI.       

Bagikan

Berita Terbaru

Harga Saham ELSA Terjerembap Usai Tembus ATH, Haiyanto Gercep Profit Taking
| Selasa, 10 Maret 2026 | 07:36 WIB

Harga Saham ELSA Terjerembap Usai Tembus ATH, Haiyanto Gercep Profit Taking

Haiyanto baru tercatat sebagai pemegang saham PT Elnusa Tbk (ELSA) dengan kepemilikan di atas 5% pada Juni 2025.

Kenaikan Harga CPO dan Wacana B50 Diprediksi Membawa Berkah Bagi DSNG
| Selasa, 10 Maret 2026 | 05:32 WIB

Kenaikan Harga CPO dan Wacana B50 Diprediksi Membawa Berkah Bagi DSNG

Menyeruaknya perang di Timur Tengah membuat harga komoditas terkerek naik, salah satunya adalah minyak nabati dan CPO.

PANI dan CBDK Kompak Mencetak Pertumbuhan Laba Pada 2025
| Selasa, 10 Maret 2026 | 05:10 WIB

PANI dan CBDK Kompak Mencetak Pertumbuhan Laba Pada 2025

PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI) dan PT Bangun Kosambi Sukses Tbk (CBDK) mencatat pertumbuhan laba pada 2025.

TLKM Divestasi AdMedika ke Fullerton Health
| Selasa, 10 Maret 2026 | 04:54 WIB

TLKM Divestasi AdMedika ke Fullerton Health

Penandatangan CSPA dengan Fullerton Health merupakan langkah menuju realisasi divestasi penuh AdMedika Group

PGN Perkuat Infrastruktur Gas Bumi Terintegrasi
| Selasa, 10 Maret 2026 | 04:49 WIB

PGN Perkuat Infrastruktur Gas Bumi Terintegrasi

Arah strategis PGN pada tahun 2026 difokuskan pada penguatan operasional, konsolidasi portofolio bisnis, serta ekspansi bisnis bernilai tambah

Masyarakat Diminta Jangan Panic Buying
| Selasa, 10 Maret 2026 | 04:46 WIB

Masyarakat Diminta Jangan Panic Buying

Pemerintah memastikan pasokan energi dalam negeri tetap aman. Pemerintah meminta masyarakat tidak melakukan panic buying.

 Pemerintah Akui Pasokan Batubara PLTU Tak Aman
| Selasa, 10 Maret 2026 | 04:42 WIB

Pemerintah Akui Pasokan Batubara PLTU Tak Aman

Penurunan hari operasi pembngkit (HOP) PLTU mengindikasikan ada persoalan pada distribusi batubara domestik

Pemerintah Tak Mengerek Harga BBM Bersubsidi
| Selasa, 10 Maret 2026 | 04:35 WIB

Pemerintah Tak Mengerek Harga BBM Bersubsidi

Jika harga minyak dunia bertahan di atas US$ 100 per barel, maka belanja subsidi tembus Rp 309 triliun

SMI Cari Pendanaan Rp 24 Triliun di 2026
| Selasa, 10 Maret 2026 | 04:35 WIB

SMI Cari Pendanaan Rp 24 Triliun di 2026

Kebutuhan pendanaan akan digunakan untuk membiayai beberapa proyek pembangunan infrastruktur yang menjadi prioritas.

Pendapatan Merosot, Laba Ultrajaya (ULTJ) Naik Dua Digit Pada 2025
| Selasa, 10 Maret 2026 | 04:05 WIB

Pendapatan Merosot, Laba Ultrajaya (ULTJ) Naik Dua Digit Pada 2025

PT Ultrajaya Milk Industry & Trading Company Tbk (ULTJ) mencatat pertumbuhan laba bersih di tengau merosotnya penjualan di sepanjang tahun 2025. ​

INDEKS BERITA

Terpopuler