Aturan Jatah Saham 10% bagi Daerah Akan Direvisi

Jumat, 26 November 2021 | 04:00 WIB
Aturan Jatah Saham 10% bagi Daerah Akan Direvisi
[]
Reporter: Filemon Agung | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana merevisi Peraturan Menteri ESDM No 37/2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest (PI) 10% di Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi.

Koordinator Penilaian Pengembangan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Yulianto menyebutkan, dalam pelaksanaan penawaran PI sebesar 10% untuk daerah masih ditemukan sejumlah persoalan yang menghambat proses pengalihan tersebut.

 

Untuk itu, Kementerian ESDM berencana melakukan penyempurnaan yang meliputi sejumlah ketentuan. Yulianto menjelaskan, perubahan ini nantinya diharapkan tak hanya mempercepat proses alih kelola, namun juga memberikan aspek keadilan baik bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

 

"Selama kita berjalan dari 2016 sampai sekarang, betul baru dua (daerah) yang berhasil. Artinya kita mesti sama-sama review, mengkaji kembali apakah ketentuan tersebut masih pas pada kondisi saat ini," ungkap Yulianto dalam diskusi Northern Sumatra Forum yang digelar SKK Migas, Kamis (25/11).

 

Tantangan industri

 

Dia melanjutkan, saat ini industri hulu migas dihadapkan dengan situasi pandemi Covid-19, upaya mencapai target 1 juta barel di tahun 2030 hingga komitmen transisi menuju energi baru terbarukan (EBT). Oleh karena itu, perubahan ketentuan akan dilakukan meliputi sejumlah ketentuan antara lain penguatan definisi PI sebesar 10%.

 

Nantinya, proses pengalihan 10% PI akan dilakukan secara business to business. Persentase 10% pun akan digunakan sebagai besaran maksimum. Artinya, BUMD bisa saja memperoleh besaran hak partisipasi di bawah 10%, bergantung pada hasil diskusi bisnis dengan kontraktor yang mempertimbangkan ketentuan-ketentuan yang ada. 

 

Selanjutnya, diatur pembagian porsi 10% PI antara pemerintah kabupaten dan pemerintah provinsi. Dalam praktiknya, besaran porsi 50%:50% masih menemui hambatan sehingga pemerintah berencana menunjuk pihak independen untuk mengoordinasikan proses tersebut.

 

Lalu, pemberlakuan Permen ESDM 37/2016 yang bersifat retroaktif diakui menimbulkan dampak keekonomian bagi blok migas yang kontraknya diteken sebelum permen tersebut terbit. Untuk itu, dalam aturan yang baru nantinya pemerintah melalui Kementerian ESDM merencanakan adanya pemberian insentif untuk menjaga tingkat keekonomian kontraktor.

 

Namun Yulianto belum bisa memerinci jenis insentif yang berpotensi dikucurkan. Kemudian, akan dibahas pula terkait nilai pengalihan yang selama ini masih menimbulkan hambatan antara kontraktor dan BUMD. 

 

Yulianto mengungkapkan, selama ini besaran signature bonus dan bonus produksi tidak masuk dalam nilai pengalihan PI 10% bagi daerah. "Sebagian kontraktor beranggapan itu juga masuk biaya kontraktor sehingga seyogianya dapat masuk dalam nilai pengalihan." jelas dia.

 

Selain itu, beleid baru bakal mengatur dengan lebih jelas tata waktu penawaran PI, tanggal efektif PI hingga sanksi bagi kontraktor yang tidak menawarkan PI.       

Bagikan

Berita Terbaru

Logam Mulia Masih Akan Memesona di Semester II 2025
| Rabu, 16 Juli 2025 | 06:30 WIB

Logam Mulia Masih Akan Memesona di Semester II 2025

Rospek harga logam mulia masih menjanjikan, seiring dengan ketidakpastian geopolitik dan perdagangan global yang masih tinggi.

Danantara Gandeng SWF Qatar, China dan Australia
| Rabu, 16 Juli 2025 | 06:10 WIB

Danantara Gandeng SWF Qatar, China dan Australia

Danantara memaparkan hasil kinerja selama paruh pertama tahun ini sambil berharap bisa mendapat dividen tahunan US$ 8 miliar. 

Memulihkan Koperasi
| Rabu, 16 Juli 2025 | 06:09 WIB

Memulihkan Koperasi

Nanti waktu yang akan membuktikan, apakah koperasi bentukan pemerintah ini bisa menjadi sokoguru ekonomi masyarakat atau ada agenda lain.

Perumnas Siapkan Lahan untuk 161.000 Rumah Rakyat
| Rabu, 16 Juli 2025 | 06:00 WIB

Perumnas Siapkan Lahan untuk 161.000 Rumah Rakyat

Lahan yang disiapkan Perumnas untuk program tiga juta rumah tersebar di sejumlah daerah di tanah air.

Begini Prospek Saham Bank Digital
| Rabu, 16 Juli 2025 | 06:00 WIB

Begini Prospek Saham Bank Digital

Pergerakan saham-saham sejumlah bank digital tampak menguat signifikan dalam sepekan terakhir melampaui saham-saham bank besar.​

Aliran Dana Asing Mengarah ke Surat Utang Domestik
| Rabu, 16 Juli 2025 | 05:46 WIB

Aliran Dana Asing Mengarah ke Surat Utang Domestik

Per 11 Juli 2025, arus modal asing tercatat masuk ke pasar obligasi domestik sebesar Rp 17,2 triliun dalam sebulan terakhir. 

PT Sarana Menara Nusantara Tbk (TOWR) Berharap Pada Bisnis Serat Optik
| Rabu, 16 Juli 2025 | 05:44 WIB

PT Sarana Menara Nusantara Tbk (TOWR) Berharap Pada Bisnis Serat Optik

PT Sarana Menara Nusantara Tbk (TOWR) menghadapi perubahan lanskap industri pasca konsolidasi XL-Smartfren

Bisnis Emiten Kesehatan Tak Terdampak Tarif Impor AS
| Rabu, 16 Juli 2025 | 05:43 WIB

Bisnis Emiten Kesehatan Tak Terdampak Tarif Impor AS

Kebijakan tarif impor yang akan diberlakukan Amerika Serikat pada Agustus 2025 diproyeksi tidak akan menghambat laju bisnis emiten kesehatan. 

Pasar Lesu Ancam Emiten Semen
| Rabu, 16 Juli 2025 | 05:39 WIB

Pasar Lesu Ancam Emiten Semen

Tekanan daya beli hingga curah hujan tinggi menekan kinerja emiten semen hingga akhir tahun 2025 ini

Rupiah Masih Rawan Melemah di Tengah Penantian Suku Bunga BI
| Rabu, 16 Juli 2025 | 05:36 WIB

Rupiah Masih Rawan Melemah di Tengah Penantian Suku Bunga BI

Nilai tukar rupiah berlanjut melemah di tengah manuver perang tarif tak berkesudahan yang dilancarkan Amerika Serikat (AS).

INDEKS BERITA

Terpopuler