Aturan Jatah Saham 10% bagi Daerah Akan Direvisi

Jumat, 26 November 2021 | 04:00 WIB
Aturan Jatah Saham 10% bagi Daerah Akan Direvisi
[]
Reporter: Filemon Agung | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana merevisi Peraturan Menteri ESDM No 37/2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest (PI) 10% di Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi.

Koordinator Penilaian Pengembangan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Yulianto menyebutkan, dalam pelaksanaan penawaran PI sebesar 10% untuk daerah masih ditemukan sejumlah persoalan yang menghambat proses pengalihan tersebut.

 

Untuk itu, Kementerian ESDM berencana melakukan penyempurnaan yang meliputi sejumlah ketentuan. Yulianto menjelaskan, perubahan ini nantinya diharapkan tak hanya mempercepat proses alih kelola, namun juga memberikan aspek keadilan baik bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

 

"Selama kita berjalan dari 2016 sampai sekarang, betul baru dua (daerah) yang berhasil. Artinya kita mesti sama-sama review, mengkaji kembali apakah ketentuan tersebut masih pas pada kondisi saat ini," ungkap Yulianto dalam diskusi Northern Sumatra Forum yang digelar SKK Migas, Kamis (25/11).

 

Tantangan industri

 

Dia melanjutkan, saat ini industri hulu migas dihadapkan dengan situasi pandemi Covid-19, upaya mencapai target 1 juta barel di tahun 2030 hingga komitmen transisi menuju energi baru terbarukan (EBT). Oleh karena itu, perubahan ketentuan akan dilakukan meliputi sejumlah ketentuan antara lain penguatan definisi PI sebesar 10%.

 

Nantinya, proses pengalihan 10% PI akan dilakukan secara business to business. Persentase 10% pun akan digunakan sebagai besaran maksimum. Artinya, BUMD bisa saja memperoleh besaran hak partisipasi di bawah 10%, bergantung pada hasil diskusi bisnis dengan kontraktor yang mempertimbangkan ketentuan-ketentuan yang ada. 

 

Selanjutnya, diatur pembagian porsi 10% PI antara pemerintah kabupaten dan pemerintah provinsi. Dalam praktiknya, besaran porsi 50%:50% masih menemui hambatan sehingga pemerintah berencana menunjuk pihak independen untuk mengoordinasikan proses tersebut.

 

Lalu, pemberlakuan Permen ESDM 37/2016 yang bersifat retroaktif diakui menimbulkan dampak keekonomian bagi blok migas yang kontraknya diteken sebelum permen tersebut terbit. Untuk itu, dalam aturan yang baru nantinya pemerintah melalui Kementerian ESDM merencanakan adanya pemberian insentif untuk menjaga tingkat keekonomian kontraktor.

 

Namun Yulianto belum bisa memerinci jenis insentif yang berpotensi dikucurkan. Kemudian, akan dibahas pula terkait nilai pengalihan yang selama ini masih menimbulkan hambatan antara kontraktor dan BUMD. 

 

Yulianto mengungkapkan, selama ini besaran signature bonus dan bonus produksi tidak masuk dalam nilai pengalihan PI 10% bagi daerah. "Sebagian kontraktor beranggapan itu juga masuk biaya kontraktor sehingga seyogianya dapat masuk dalam nilai pengalihan." jelas dia.

 

Selain itu, beleid baru bakal mengatur dengan lebih jelas tata waktu penawaran PI, tanggal efektif PI hingga sanksi bagi kontraktor yang tidak menawarkan PI.       

Bagikan

Berita Terbaru

Perketat Peredaran Minuman Beralkohol
| Rabu, 31 Desember 2025 | 09:01 WIB

Perketat Peredaran Minuman Beralkohol

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 89 Tahun 2025                   

Target Gerai 2025 Tercapai, Aspirasi Hidup (ACES) Siap Geber Ekspansi di 2026
| Rabu, 31 Desember 2025 | 08:56 WIB

Target Gerai 2025 Tercapai, Aspirasi Hidup (ACES) Siap Geber Ekspansi di 2026

PT Aspirasi Hidup Indonesia Tbk (ACES) telah merealisasikan pembukaan 27 toko baru di sepanjang tahun 2025.

Akses Mineral Kritis untuk AS Belum Imbang
| Rabu, 31 Desember 2025 | 08:45 WIB

Akses Mineral Kritis untuk AS Belum Imbang

AS bakal mendapatkan keuntungan strategis sementara RI hanya mendapat pembebasan tarif              

Bangun Kosambi (CBDK) Suntik Modal Dua Anak Usaha Rp 2,79 Triliun
| Rabu, 31 Desember 2025 | 07:48 WIB

Bangun Kosambi (CBDK) Suntik Modal Dua Anak Usaha Rp 2,79 Triliun

PT Bangun Kosambi Sukses Tbk (CBDK) mengumumkan dua transaksi afiliasi dengan nilai total Rp 2,79 triliun.

Hari Terakhir Tahun 2025, Mayoritas Bursa Asia Diprediksi Bergerak Mendatar
| Rabu, 31 Desember 2025 | 07:45 WIB

Hari Terakhir Tahun 2025, Mayoritas Bursa Asia Diprediksi Bergerak Mendatar

Pergerakan pasar dipengaruhi kombinasi profit taking akhir tahun.Kewaspadaan jelang rilis PMI China, serta risiko geopolitik.

Darma Henwa (DEWA) Raih Kredit Jumbo Rp 5 Triliun Dari BBCA dan BMRI
| Rabu, 31 Desember 2025 | 07:44 WIB

Darma Henwa (DEWA) Raih Kredit Jumbo Rp 5 Triliun Dari BBCA dan BMRI

PT Darma Henwa Tbk (DEWA) mengantongi fasilitas kredit jumbo dari PT Bank Central Asia Tbk dan PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) sebesar Rp 5 triliun. 

Genjot Laba 2026, Aracord Nusantara (RONY) Siap Transformasi Bisnis
| Rabu, 31 Desember 2025 | 07:39 WIB

Genjot Laba 2026, Aracord Nusantara (RONY) Siap Transformasi Bisnis

Transformasi mencakup penguatan bisnis energi dan logistik, khususnya yang berkaitan dengan elektrifikasi alat angkut di sektor pertambangan. ​

BLT Cuma Pendongkrak Daya Beli, Efeknya Ke Emiten Konsumer dan Ritel Masih Mini
| Rabu, 31 Desember 2025 | 07:32 WIB

BLT Cuma Pendongkrak Daya Beli, Efeknya Ke Emiten Konsumer dan Ritel Masih Mini

Emiten konsumer dan ritel tak bisa berharap banyak pada dampak bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp 900.000 yang dikucurkan pemerintah. 

Prospek Perbankan 2026: Masih Sulit Lepas dari Bayang-Bayang Perlambatan Ekonomi
| Rabu, 31 Desember 2025 | 07:15 WIB

Prospek Perbankan 2026: Masih Sulit Lepas dari Bayang-Bayang Perlambatan Ekonomi

Ekonom memprediksi penyaluran kredit di tahun 2026 berpotensi tumbuh 9%, di atas proyeksi target tahun ini

Mengebut Pembangunan Huntara di Sumatra
| Rabu, 31 Desember 2025 | 07:05 WIB

Mengebut Pembangunan Huntara di Sumatra

Hingga akhir Desember 2025, tercatat sebanyak 47.149 unit rumah mengalami rusak berat akibat banjir dan tanah longsor di Aceh, dan Sumatra

INDEKS BERITA

Terpopuler