Aturan Jatah Saham 10% bagi Daerah Akan Direvisi

Jumat, 26 November 2021 | 04:00 WIB
Aturan Jatah Saham 10% bagi Daerah Akan Direvisi
[]
Reporter: Filemon Agung | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana merevisi Peraturan Menteri ESDM No 37/2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest (PI) 10% di Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi.

Koordinator Penilaian Pengembangan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Yulianto menyebutkan, dalam pelaksanaan penawaran PI sebesar 10% untuk daerah masih ditemukan sejumlah persoalan yang menghambat proses pengalihan tersebut.

 

Untuk itu, Kementerian ESDM berencana melakukan penyempurnaan yang meliputi sejumlah ketentuan. Yulianto menjelaskan, perubahan ini nantinya diharapkan tak hanya mempercepat proses alih kelola, namun juga memberikan aspek keadilan baik bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

 

"Selama kita berjalan dari 2016 sampai sekarang, betul baru dua (daerah) yang berhasil. Artinya kita mesti sama-sama review, mengkaji kembali apakah ketentuan tersebut masih pas pada kondisi saat ini," ungkap Yulianto dalam diskusi Northern Sumatra Forum yang digelar SKK Migas, Kamis (25/11).

 

Tantangan industri

 

Dia melanjutkan, saat ini industri hulu migas dihadapkan dengan situasi pandemi Covid-19, upaya mencapai target 1 juta barel di tahun 2030 hingga komitmen transisi menuju energi baru terbarukan (EBT). Oleh karena itu, perubahan ketentuan akan dilakukan meliputi sejumlah ketentuan antara lain penguatan definisi PI sebesar 10%.

 

Nantinya, proses pengalihan 10% PI akan dilakukan secara business to business. Persentase 10% pun akan digunakan sebagai besaran maksimum. Artinya, BUMD bisa saja memperoleh besaran hak partisipasi di bawah 10%, bergantung pada hasil diskusi bisnis dengan kontraktor yang mempertimbangkan ketentuan-ketentuan yang ada. 

 

Selanjutnya, diatur pembagian porsi 10% PI antara pemerintah kabupaten dan pemerintah provinsi. Dalam praktiknya, besaran porsi 50%:50% masih menemui hambatan sehingga pemerintah berencana menunjuk pihak independen untuk mengoordinasikan proses tersebut.

 

Lalu, pemberlakuan Permen ESDM 37/2016 yang bersifat retroaktif diakui menimbulkan dampak keekonomian bagi blok migas yang kontraknya diteken sebelum permen tersebut terbit. Untuk itu, dalam aturan yang baru nantinya pemerintah melalui Kementerian ESDM merencanakan adanya pemberian insentif untuk menjaga tingkat keekonomian kontraktor.

 

Namun Yulianto belum bisa memerinci jenis insentif yang berpotensi dikucurkan. Kemudian, akan dibahas pula terkait nilai pengalihan yang selama ini masih menimbulkan hambatan antara kontraktor dan BUMD. 

 

Yulianto mengungkapkan, selama ini besaran signature bonus dan bonus produksi tidak masuk dalam nilai pengalihan PI 10% bagi daerah. "Sebagian kontraktor beranggapan itu juga masuk biaya kontraktor sehingga seyogianya dapat masuk dalam nilai pengalihan." jelas dia.

 

Selain itu, beleid baru bakal mengatur dengan lebih jelas tata waktu penawaran PI, tanggal efektif PI hingga sanksi bagi kontraktor yang tidak menawarkan PI.       

Bagikan

Berita Terbaru

Perbankan Perkuat Kapasitas dan Keamanan Sistem TI
| Sabtu, 20 Desember 2025 | 11:11 WIB

Perbankan Perkuat Kapasitas dan Keamanan Sistem TI

Sejumlah bank memastikan layanan digital akan tetap andal dalam melayani nasabah selama momentum Nataru

SUPA Ngegas, Saham Bank Digital Lain Lemas
| Sabtu, 20 Desember 2025 | 11:09 WIB

SUPA Ngegas, Saham Bank Digital Lain Lemas

Kehadiran PT Super Bank Indonesia Tbk (SUPA) di Bursa Efek Indonesia (BEI) berdampak berbeda bagi saham bank digital lainnya.​

Efek Program MBG ke Ekonomi Terbatas
| Sabtu, 20 Desember 2025 | 08:09 WIB

Efek Program MBG ke Ekonomi Terbatas

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) belum optimal menggerakkan ekonomi dan menciptakan kerja setelah setahun, kata CSIS, Paramadina, dan CELIOS. 

Sistem Coretax Stabil, Siap untuk Menguji SPT 2026
| Sabtu, 20 Desember 2025 | 08:07 WIB

Sistem Coretax Stabil, Siap untuk Menguji SPT 2026

Untuk memastikan ketahanan sistem, pemerintah secara rutin melakukan stress test.                          

Konsumsi Dijaga, Ekonomi Tetap Moderat
| Sabtu, 20 Desember 2025 | 07:48 WIB

Konsumsi Dijaga, Ekonomi Tetap Moderat

Langkah penundaan kenaikan pajak dan cukai bersifat jangka pendek untuk dorong konsumsi.                        

Pasar Kripto Lesu Bikin Trader Banting Setir, Cash is King dan Saham Jadi Pelarian
| Sabtu, 20 Desember 2025 | 07:40 WIB

Pasar Kripto Lesu Bikin Trader Banting Setir, Cash is King dan Saham Jadi Pelarian

Data OJK menunjukkan transaksi kripto merosot, sementara nilai perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI) terus meningkat.

Kaleb Solaiman, CFO Venteny Fortuna Memilih Saham dalam Berinvestasi
| Sabtu, 20 Desember 2025 | 07:30 WIB

Kaleb Solaiman, CFO Venteny Fortuna Memilih Saham dalam Berinvestasi

Bagi Kaleb Solaiman, Group CFO Venteny Fortuna Tbk, investasi adalah disiplin jangka panjang dan memerlukan riset mendalam

Mendorong Literasi Keuangan Kaum Ibu
| Sabtu, 20 Desember 2025 | 07:05 WIB

Mendorong Literasi Keuangan Kaum Ibu

Literasi keuangan dari kaum ibu termasuk juga perempuan lainnya bisa melindungi keluarga dari kejahatan finansial.​

Darurat Pengelolaan Sampah
| Sabtu, 20 Desember 2025 | 07:00 WIB

Darurat Pengelolaan Sampah

Pengelolaan sampah tidak cuma tanggung jawab pusat lewat program PLTSa saja, pemerintah daerah juga wajib mengelola sampah dari hulu.

Abadi Lestari Indonesia (RLCO) Menadah Berkah dari Sarang Walet
| Sabtu, 20 Desember 2025 | 07:00 WIB

Abadi Lestari Indonesia (RLCO) Menadah Berkah dari Sarang Walet

Mengupas profil dan strategi bisnis PT Abadi Lestari Indonesia Tbk (RLCO) setelah mencatatkan saham di BEI 

INDEKS BERITA