Aturan Jatah Saham 10% bagi Daerah Akan Direvisi

Jumat, 26 November 2021 | 04:00 WIB
Aturan Jatah Saham 10% bagi Daerah Akan Direvisi
[]
Reporter: Filemon Agung | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana merevisi Peraturan Menteri ESDM No 37/2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest (PI) 10% di Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi.

Koordinator Penilaian Pengembangan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Yulianto menyebutkan, dalam pelaksanaan penawaran PI sebesar 10% untuk daerah masih ditemukan sejumlah persoalan yang menghambat proses pengalihan tersebut.

 

Untuk itu, Kementerian ESDM berencana melakukan penyempurnaan yang meliputi sejumlah ketentuan. Yulianto menjelaskan, perubahan ini nantinya diharapkan tak hanya mempercepat proses alih kelola, namun juga memberikan aspek keadilan baik bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

 

"Selama kita berjalan dari 2016 sampai sekarang, betul baru dua (daerah) yang berhasil. Artinya kita mesti sama-sama review, mengkaji kembali apakah ketentuan tersebut masih pas pada kondisi saat ini," ungkap Yulianto dalam diskusi Northern Sumatra Forum yang digelar SKK Migas, Kamis (25/11).

 

Tantangan industri

 

Dia melanjutkan, saat ini industri hulu migas dihadapkan dengan situasi pandemi Covid-19, upaya mencapai target 1 juta barel di tahun 2030 hingga komitmen transisi menuju energi baru terbarukan (EBT). Oleh karena itu, perubahan ketentuan akan dilakukan meliputi sejumlah ketentuan antara lain penguatan definisi PI sebesar 10%.

 

Nantinya, proses pengalihan 10% PI akan dilakukan secara business to business. Persentase 10% pun akan digunakan sebagai besaran maksimum. Artinya, BUMD bisa saja memperoleh besaran hak partisipasi di bawah 10%, bergantung pada hasil diskusi bisnis dengan kontraktor yang mempertimbangkan ketentuan-ketentuan yang ada. 

 

Selanjutnya, diatur pembagian porsi 10% PI antara pemerintah kabupaten dan pemerintah provinsi. Dalam praktiknya, besaran porsi 50%:50% masih menemui hambatan sehingga pemerintah berencana menunjuk pihak independen untuk mengoordinasikan proses tersebut.

 

Lalu, pemberlakuan Permen ESDM 37/2016 yang bersifat retroaktif diakui menimbulkan dampak keekonomian bagi blok migas yang kontraknya diteken sebelum permen tersebut terbit. Untuk itu, dalam aturan yang baru nantinya pemerintah melalui Kementerian ESDM merencanakan adanya pemberian insentif untuk menjaga tingkat keekonomian kontraktor.

 

Namun Yulianto belum bisa memerinci jenis insentif yang berpotensi dikucurkan. Kemudian, akan dibahas pula terkait nilai pengalihan yang selama ini masih menimbulkan hambatan antara kontraktor dan BUMD. 

 

Yulianto mengungkapkan, selama ini besaran signature bonus dan bonus produksi tidak masuk dalam nilai pengalihan PI 10% bagi daerah. "Sebagian kontraktor beranggapan itu juga masuk biaya kontraktor sehingga seyogianya dapat masuk dalam nilai pengalihan." jelas dia.

 

Selain itu, beleid baru bakal mengatur dengan lebih jelas tata waktu penawaran PI, tanggal efektif PI hingga sanksi bagi kontraktor yang tidak menawarkan PI.       

Bagikan

Berita Terbaru

Tekanan Meningkat, Ekonomi Bisa Terhambat
| Jumat, 10 April 2026 | 05:58 WIB

Tekanan Meningkat, Ekonomi Bisa Terhambat

World Bank memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun ini hanya 4,7%                         

Masih Disetir Sentimen Eksternal, Cek Prediksi IHSG Jumat (10/4)
| Jumat, 10 April 2026 | 05:53 WIB

Masih Disetir Sentimen Eksternal, Cek Prediksi IHSG Jumat (10/4)

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menguat 0,39% ke level 7.307,58 pada akhir perdagangan Kamis (9/4). 

Strategi Trading IHSG: Hindari Jebakan Saham Euforia, Ini Kuncinya!
| Jumat, 10 April 2026 | 05:49 WIB

Strategi Trading IHSG: Hindari Jebakan Saham Euforia, Ini Kuncinya!

Volatilitas IHSG menuntut strategi cerdas. Hindari saham yang melesat karena euforia sesaat agar tak terjebak kerugian.

Intip Gudang Motor Listrik Pesanan BGN
| Jumat, 10 April 2026 | 05:35 WIB

Intip Gudang Motor Listrik Pesanan BGN

Berdasarkan penelusuran KONTAN, gudang motor listrik merek Emmo di Sentul, Bogor baru sekitar dua bulan belakangan beroperasi.

Widodo Makmur Perkasa (WMPP) Intip Peluang di Pasar ASEAN
| Jumat, 10 April 2026 | 05:20 WIB

Widodo Makmur Perkasa (WMPP) Intip Peluang di Pasar ASEAN

WMPP buka peluang kerjasama dengan perusahaan multinasional Amerika Serikat (AS) Tyson Foods, untuk memperkuat posisi bisnisnya.

Digempur Gejolak Geopolitik, Ini Ekspansi dan Target ABMM di Sepanjang 2026
| Jumat, 10 April 2026 | 05:12 WIB

Digempur Gejolak Geopolitik, Ini Ekspansi dan Target ABMM di Sepanjang 2026

ABMM berfokus pada pengamanan volume produksi melalui aset-aset strategis baru untuk memitigasi risiko penurunan harga di masa depan.

Prediksi IHSG dan Rekomendasi Saham Untuk Jumat (10/4) Setelah Naik Sepekan
| Jumat, 10 April 2026 | 05:00 WIB

Prediksi IHSG dan Rekomendasi Saham Untuk Jumat (10/4) Setelah Naik Sepekan

IHSG mengakumulasi kenaikan 1,71% dalam sepekan terakhir. Sedangkan sejak awal tahun, IHSG masih turun 15,49%.​

ALTO Perkuat Solusi Kejar Pertumbuhan Transaksi
| Jumat, 10 April 2026 | 04:30 WIB

ALTO Perkuat Solusi Kejar Pertumbuhan Transaksi

CEO ALTO Network Gretel Griselda menyebut dominasi QRIS kian kuat. Namun, ketergantungan pada QRIS sekaligus menjadi tantangan.

Darya-Varia Laboratoria (DVLA) Mencermati Efek Geopolitik
| Jumat, 10 April 2026 | 04:20 WIB

Darya-Varia Laboratoria (DVLA) Mencermati Efek Geopolitik

Situasi geopolitik global, terutama konflik di Timur Tengah, berpotensi memengaruhi ketersediaan bahan baku farmasi.

Rencana Insentif Motor Listrik Kembali Menyala
| Jumat, 10 April 2026 | 04:10 WIB

Rencana Insentif Motor Listrik Kembali Menyala

Pembahasan insentif masih berlangsung dan belum ada keputusan terkait besaran bantuan yang akan diberikan pada tahun ini.

INDEKS BERITA