Aturan Jatah Saham 10% bagi Daerah Akan Direvisi

Jumat, 26 November 2021 | 04:00 WIB
Aturan Jatah Saham 10% bagi Daerah Akan Direvisi
[]
Reporter: Filemon Agung | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana merevisi Peraturan Menteri ESDM No 37/2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest (PI) 10% di Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi.

Koordinator Penilaian Pengembangan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Yulianto menyebutkan, dalam pelaksanaan penawaran PI sebesar 10% untuk daerah masih ditemukan sejumlah persoalan yang menghambat proses pengalihan tersebut.

 

Untuk itu, Kementerian ESDM berencana melakukan penyempurnaan yang meliputi sejumlah ketentuan. Yulianto menjelaskan, perubahan ini nantinya diharapkan tak hanya mempercepat proses alih kelola, namun juga memberikan aspek keadilan baik bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

 

"Selama kita berjalan dari 2016 sampai sekarang, betul baru dua (daerah) yang berhasil. Artinya kita mesti sama-sama review, mengkaji kembali apakah ketentuan tersebut masih pas pada kondisi saat ini," ungkap Yulianto dalam diskusi Northern Sumatra Forum yang digelar SKK Migas, Kamis (25/11).

 

Tantangan industri

 

Dia melanjutkan, saat ini industri hulu migas dihadapkan dengan situasi pandemi Covid-19, upaya mencapai target 1 juta barel di tahun 2030 hingga komitmen transisi menuju energi baru terbarukan (EBT). Oleh karena itu, perubahan ketentuan akan dilakukan meliputi sejumlah ketentuan antara lain penguatan definisi PI sebesar 10%.

 

Nantinya, proses pengalihan 10% PI akan dilakukan secara business to business. Persentase 10% pun akan digunakan sebagai besaran maksimum. Artinya, BUMD bisa saja memperoleh besaran hak partisipasi di bawah 10%, bergantung pada hasil diskusi bisnis dengan kontraktor yang mempertimbangkan ketentuan-ketentuan yang ada. 

 

Selanjutnya, diatur pembagian porsi 10% PI antara pemerintah kabupaten dan pemerintah provinsi. Dalam praktiknya, besaran porsi 50%:50% masih menemui hambatan sehingga pemerintah berencana menunjuk pihak independen untuk mengoordinasikan proses tersebut.

 

Lalu, pemberlakuan Permen ESDM 37/2016 yang bersifat retroaktif diakui menimbulkan dampak keekonomian bagi blok migas yang kontraknya diteken sebelum permen tersebut terbit. Untuk itu, dalam aturan yang baru nantinya pemerintah melalui Kementerian ESDM merencanakan adanya pemberian insentif untuk menjaga tingkat keekonomian kontraktor.

 

Namun Yulianto belum bisa memerinci jenis insentif yang berpotensi dikucurkan. Kemudian, akan dibahas pula terkait nilai pengalihan yang selama ini masih menimbulkan hambatan antara kontraktor dan BUMD. 

 

Yulianto mengungkapkan, selama ini besaran signature bonus dan bonus produksi tidak masuk dalam nilai pengalihan PI 10% bagi daerah. "Sebagian kontraktor beranggapan itu juga masuk biaya kontraktor sehingga seyogianya dapat masuk dalam nilai pengalihan." jelas dia.

 

Selain itu, beleid baru bakal mengatur dengan lebih jelas tata waktu penawaran PI, tanggal efektif PI hingga sanksi bagi kontraktor yang tidak menawarkan PI.       

Bagikan

Berita Terbaru

 Negosiasi AS-Iran Mandek, Harga Emas Bersiap Terbang Menembus US$ 5.000?
| Senin, 13 April 2026 | 07:58 WIB

Negosiasi AS-Iran Mandek, Harga Emas Bersiap Terbang Menembus US$ 5.000?

Aksi borong emas makin masif dilakukan oleh bank-bank sentral global yang secara agresif menjadikannya sebagai alternatif cadangan devisa.

ESG Cikarang Listrindo (POWR): Menjual Setrum dari Operasi Ramah Lingkungan
| Senin, 13 April 2026 | 07:51 WIB

ESG Cikarang Listrindo (POWR): Menjual Setrum dari Operasi Ramah Lingkungan

Simak rencana bisnis Penyedia listrik PT Cikarang Listrindo Tbk (POWR) ke depan dengan operasi ramah lingkungan dan potensi pembagian dividen.

Perundingan AS-Iran Gagal, IHSG Dalam Ancaman, Technical Rebound bisa Patah
| Senin, 13 April 2026 | 07:36 WIB

Perundingan AS-Iran Gagal, IHSG Dalam Ancaman, Technical Rebound bisa Patah

Belum ada kabar gembira soal ekonomi domestik yang bisa menjadi katalis penopang Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).

Emiten Menara Cetak Pertumbuhan Laba Pada 2025
| Senin, 13 April 2026 | 07:12 WIB

Emiten Menara Cetak Pertumbuhan Laba Pada 2025

Tiga emiten menara telekomunikasi terbersar di Indonesia kompak mencetak pertumbuhan kinerja di sepanjang tahun 2025. 

Saham Emiten Merekah Saat Harga Emas Melemah
| Senin, 13 April 2026 | 07:05 WIB

Saham Emiten Merekah Saat Harga Emas Melemah

Mayoritas saham emiten emas berkilau dalam sepekan terakhir saat harga komoditas ini dalam tren melandai.​

IHSG Senin (13/4) Masih Disetir Tekanan Geopolitik
| Senin, 13 April 2026 | 07:01 WIB

IHSG Senin (13/4) Masih Disetir Tekanan Geopolitik

Negosiasi AS-Iran alot, Israel ikut menekan. Dinamika global bisa pengaruhi pergerakan IHSG hari ini.

Menjaga Kinerja Manufaktur di Masa Krisis
| Senin, 13 April 2026 | 07:00 WIB

Menjaga Kinerja Manufaktur di Masa Krisis

Menjaga kinerja industri manufaktur dalam negeri harus fokus pada pasar domestik sebagai penopang utama.​

Kenaikan Harga Dongkrak Kinerja Emiten Minyak dan Gas
| Senin, 13 April 2026 | 07:00 WIB

Kenaikan Harga Dongkrak Kinerja Emiten Minyak dan Gas

Eskalasi konflik Timur Tengah memicu lonjakan harga minyak. Cari tahu emiten migas mana saja yang berpotensi cuan dari kondisi ini

Nasib Malang Rupiah
| Senin, 13 April 2026 | 07:00 WIB

Nasib Malang Rupiah

Pemerintah seolah tidak punya ambisi besar untuk mempertahankan nilai rupiah yang terpuruk dalam imbas geopolitik. 

BEI Bersih-bersih, 18 Emiten 'Zombie' Didepak Paksa
| Senin, 13 April 2026 | 06:58 WIB

BEI Bersih-bersih, 18 Emiten 'Zombie' Didepak Paksa

BEI ambil langkah tegas demi kredibilitas pasar. 18 emiten bermasalah, termasuk 7 pailit, akan delisting. Cari tahu dampaknya!

INDEKS BERITA

Terpopuler