Aturan Jatah Saham 10% bagi Daerah Akan Direvisi

Jumat, 26 November 2021 | 04:00 WIB
Aturan Jatah Saham 10% bagi Daerah Akan Direvisi
[]
Reporter: Filemon Agung | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana merevisi Peraturan Menteri ESDM No 37/2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest (PI) 10% di Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi.

Koordinator Penilaian Pengembangan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Yulianto menyebutkan, dalam pelaksanaan penawaran PI sebesar 10% untuk daerah masih ditemukan sejumlah persoalan yang menghambat proses pengalihan tersebut.

 

Untuk itu, Kementerian ESDM berencana melakukan penyempurnaan yang meliputi sejumlah ketentuan. Yulianto menjelaskan, perubahan ini nantinya diharapkan tak hanya mempercepat proses alih kelola, namun juga memberikan aspek keadilan baik bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

 

"Selama kita berjalan dari 2016 sampai sekarang, betul baru dua (daerah) yang berhasil. Artinya kita mesti sama-sama review, mengkaji kembali apakah ketentuan tersebut masih pas pada kondisi saat ini," ungkap Yulianto dalam diskusi Northern Sumatra Forum yang digelar SKK Migas, Kamis (25/11).

 

Tantangan industri

 

Dia melanjutkan, saat ini industri hulu migas dihadapkan dengan situasi pandemi Covid-19, upaya mencapai target 1 juta barel di tahun 2030 hingga komitmen transisi menuju energi baru terbarukan (EBT). Oleh karena itu, perubahan ketentuan akan dilakukan meliputi sejumlah ketentuan antara lain penguatan definisi PI sebesar 10%.

 

Nantinya, proses pengalihan 10% PI akan dilakukan secara business to business. Persentase 10% pun akan digunakan sebagai besaran maksimum. Artinya, BUMD bisa saja memperoleh besaran hak partisipasi di bawah 10%, bergantung pada hasil diskusi bisnis dengan kontraktor yang mempertimbangkan ketentuan-ketentuan yang ada. 

 

Selanjutnya, diatur pembagian porsi 10% PI antara pemerintah kabupaten dan pemerintah provinsi. Dalam praktiknya, besaran porsi 50%:50% masih menemui hambatan sehingga pemerintah berencana menunjuk pihak independen untuk mengoordinasikan proses tersebut.

 

Lalu, pemberlakuan Permen ESDM 37/2016 yang bersifat retroaktif diakui menimbulkan dampak keekonomian bagi blok migas yang kontraknya diteken sebelum permen tersebut terbit. Untuk itu, dalam aturan yang baru nantinya pemerintah melalui Kementerian ESDM merencanakan adanya pemberian insentif untuk menjaga tingkat keekonomian kontraktor.

 

Namun Yulianto belum bisa memerinci jenis insentif yang berpotensi dikucurkan. Kemudian, akan dibahas pula terkait nilai pengalihan yang selama ini masih menimbulkan hambatan antara kontraktor dan BUMD. 

 

Yulianto mengungkapkan, selama ini besaran signature bonus dan bonus produksi tidak masuk dalam nilai pengalihan PI 10% bagi daerah. "Sebagian kontraktor beranggapan itu juga masuk biaya kontraktor sehingga seyogianya dapat masuk dalam nilai pengalihan." jelas dia.

 

Selain itu, beleid baru bakal mengatur dengan lebih jelas tata waktu penawaran PI, tanggal efektif PI hingga sanksi bagi kontraktor yang tidak menawarkan PI.       

Bagikan

Berita Terbaru

Perintis Triniti (TRIN) Membalikkan Rugi Jadi Laba Bersih
| Kamis, 13 November 2025 | 07:30 WIB

Perintis Triniti (TRIN) Membalikkan Rugi Jadi Laba Bersih

TRIN membukukan laba bersih periode berjalan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk sebesar Rp 28,48 miliar.

Sejumlah Bank Swasta Pilih Tak Ikut-ikutan Menaikkan Bunga Deposito Dollar
| Kamis, 13 November 2025 | 07:29 WIB

Sejumlah Bank Swasta Pilih Tak Ikut-ikutan Menaikkan Bunga Deposito Dollar

 Sejumlah bank swasta memilih untuk tidak ikut-ikutan dalam mengerek bunga deposito dolar Amerika Serikat (USD)​

Trisula International (TRIS) Optimis Kinerja Tumbbuh 10% di Tahun Ini
| Kamis, 13 November 2025 | 07:20 WIB

Trisula International (TRIS) Optimis Kinerja Tumbbuh 10% di Tahun Ini

Tahun ini. Selain itu, TRIS terus memperluas jangkauan ekspor ke pasar potensial untuk mendorong kinerja ke depan.

NPL Kredit UMKM Tetap Bertengger Tinggi
| Kamis, 13 November 2025 | 07:17 WIB

NPL Kredit UMKM Tetap Bertengger Tinggi

Rasio NPL UMKM per September 2025 berada di level 4,46%, hanya turun tipis dari Agustus yang mencapai 4,55%.

Wijaya Karya (WIKA) Menargetkan Meraup Kontrak Baru Lebih Dari Rp 26 Triliun di 2026
| Kamis, 13 November 2025 | 07:03 WIB

Wijaya Karya (WIKA) Menargetkan Meraup Kontrak Baru Lebih Dari Rp 26 Triliun di 2026

WIKA masih melakukan restrukturisasi keuangan yang komprehensif untuk memastikan arus kas terjaga demi kelanjutan proyek di tahun 2026.

Happy Hapsoro Menjadi Pemilik Saham Pakuan (UANG), Segini Jumlahnya
| Kamis, 13 November 2025 | 06:51 WIB

Happy Hapsoro Menjadi Pemilik Saham Pakuan (UANG), Segini Jumlahnya

Setelah transaksi, Hapsoro menggenggam 19,35% saham UANG, sekaligus jadi pemegang saham terbesar kedua di bawah Sirius Surya Sentosa. 

Lautan Luas (LTLS) Melebarkan Pasar Ekspor
| Kamis, 13 November 2025 | 06:50 WIB

Lautan Luas (LTLS) Melebarkan Pasar Ekspor

Lini bisnis manufaktur, khususnya pada segmen food ingredients dan water treatment chemical akan menjadi andalan Lautan Luas

Rupiah Berpotensi Lanjutkan Pelemahan pada Kamis (13/11)
| Kamis, 13 November 2025 | 06:45 WIB

Rupiah Berpotensi Lanjutkan Pelemahan pada Kamis (13/11)

Mengutip data Bloomberg, rupiah di pasar spot ditutup turun 0,14% secara harian ke level Rp 16.717 per dolar AS.

Meski IHSG Mendaki, Rupiah Terus Menurun, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini
| Kamis, 13 November 2025 | 06:45 WIB

Meski IHSG Mendaki, Rupiah Terus Menurun, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini

Kenaikan IHSG terjadi di tengah pelemahan nilai tukar rupiah ke Rp 16.717 per dolar AS. ​Hari ini IHSG berpotensi terkoreksi. 

Pebisnis Ritel Menunggu Momentum Nataru
| Kamis, 13 November 2025 | 06:45 WIB

Pebisnis Ritel Menunggu Momentum Nataru

Momen Nataru memang selalu menjadi pendorong konsumsi di kuartal keempat. Terlebih, pemerintah sudah mengguyur sejumlah stimulus.

INDEKS BERITA

Terpopuler