Aturan Jatah Saham 10% bagi Daerah Akan Direvisi

Jumat, 26 November 2021 | 04:00 WIB
Aturan Jatah Saham 10% bagi Daerah Akan Direvisi
[]
Reporter: Filemon Agung | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana merevisi Peraturan Menteri ESDM No 37/2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest (PI) 10% di Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi.

Koordinator Penilaian Pengembangan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Yulianto menyebutkan, dalam pelaksanaan penawaran PI sebesar 10% untuk daerah masih ditemukan sejumlah persoalan yang menghambat proses pengalihan tersebut.

 

Untuk itu, Kementerian ESDM berencana melakukan penyempurnaan yang meliputi sejumlah ketentuan. Yulianto menjelaskan, perubahan ini nantinya diharapkan tak hanya mempercepat proses alih kelola, namun juga memberikan aspek keadilan baik bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

 

"Selama kita berjalan dari 2016 sampai sekarang, betul baru dua (daerah) yang berhasil. Artinya kita mesti sama-sama review, mengkaji kembali apakah ketentuan tersebut masih pas pada kondisi saat ini," ungkap Yulianto dalam diskusi Northern Sumatra Forum yang digelar SKK Migas, Kamis (25/11).

 

Tantangan industri

 

Dia melanjutkan, saat ini industri hulu migas dihadapkan dengan situasi pandemi Covid-19, upaya mencapai target 1 juta barel di tahun 2030 hingga komitmen transisi menuju energi baru terbarukan (EBT). Oleh karena itu, perubahan ketentuan akan dilakukan meliputi sejumlah ketentuan antara lain penguatan definisi PI sebesar 10%.

 

Nantinya, proses pengalihan 10% PI akan dilakukan secara business to business. Persentase 10% pun akan digunakan sebagai besaran maksimum. Artinya, BUMD bisa saja memperoleh besaran hak partisipasi di bawah 10%, bergantung pada hasil diskusi bisnis dengan kontraktor yang mempertimbangkan ketentuan-ketentuan yang ada. 

 

Selanjutnya, diatur pembagian porsi 10% PI antara pemerintah kabupaten dan pemerintah provinsi. Dalam praktiknya, besaran porsi 50%:50% masih menemui hambatan sehingga pemerintah berencana menunjuk pihak independen untuk mengoordinasikan proses tersebut.

 

Lalu, pemberlakuan Permen ESDM 37/2016 yang bersifat retroaktif diakui menimbulkan dampak keekonomian bagi blok migas yang kontraknya diteken sebelum permen tersebut terbit. Untuk itu, dalam aturan yang baru nantinya pemerintah melalui Kementerian ESDM merencanakan adanya pemberian insentif untuk menjaga tingkat keekonomian kontraktor.

 

Namun Yulianto belum bisa memerinci jenis insentif yang berpotensi dikucurkan. Kemudian, akan dibahas pula terkait nilai pengalihan yang selama ini masih menimbulkan hambatan antara kontraktor dan BUMD. 

 

Yulianto mengungkapkan, selama ini besaran signature bonus dan bonus produksi tidak masuk dalam nilai pengalihan PI 10% bagi daerah. "Sebagian kontraktor beranggapan itu juga masuk biaya kontraktor sehingga seyogianya dapat masuk dalam nilai pengalihan." jelas dia.

 

Selain itu, beleid baru bakal mengatur dengan lebih jelas tata waktu penawaran PI, tanggal efektif PI hingga sanksi bagi kontraktor yang tidak menawarkan PI.       

Bagikan

Berita Terbaru

Pengawasan Ketat Suplai BBM Subsidi
| Selasa, 21 April 2026 | 06:19 WIB

Pengawasan Ketat Suplai BBM Subsidi

Manajemen Pertamina Patra Niaga memastikan bakal memperketat pengawasan di lapangan untuk mengantisipasi penyalahgunaan.

Rupiah Menguat Tipis: Sinyal Apa Jelang RDG BI?
| Selasa, 21 April 2026 | 06:15 WIB

Rupiah Menguat Tipis: Sinyal Apa Jelang RDG BI?

Meski rupiah menguat tipis, tekanan geopolitik dan suku bunga BI bakal menjadi sentimen pergerakan rupiah ke depan

Ruang Pelonggaran Suku Bunga Terbuka
| Selasa, 21 April 2026 | 06:15 WIB

Ruang Pelonggaran Suku Bunga Terbuka

Bank Indonesia diramal akan mempertahankan suku bunga acuannya dalam Rapat Dewan Gubernur bulan ini 

Minyak Mentah Diolah dan Dijual di Dalam Negeri
| Selasa, 21 April 2026 | 06:13 WIB

Minyak Mentah Diolah dan Dijual di Dalam Negeri

Pemerintah meminta produksi minyak KKKS diprioritaskan untuk kebutuhan dalam negeri ketimbang diekspor

Gejolak Energi
| Selasa, 21 April 2026 | 06:10 WIB

Gejolak Energi

Setiap gejolak global baik konflik geopolitik maupun gangguan rantai pasok langsung ditransmisikan ke dalam negeri tanpa peredam yang memadai.

Pasak Kian Membesar Hingga Setengah Tiang
| Selasa, 21 April 2026 | 06:09 WIB

Pasak Kian Membesar Hingga Setengah Tiang

Pembayaran bunga utang dan pokok utang jatuh tempo kini melebihi separuh target pajak               

Arah Reksadana Campuran Menanti Kebijakan Bunga Acuan
| Selasa, 21 April 2026 | 06:00 WIB

Arah Reksadana Campuran Menanti Kebijakan Bunga Acuan

Indeks reksadana campuran tercatat minus 4,1% YtD, tapi ada yang masih positif. Ketahui reksadana mana yang bertahan di tengah gejolak pasar

Pasar Saham Domestik Masih Dibayangi Negatif, Cek Rekomendasi Saham Hari Ini
| Selasa, 21 April 2026 | 05:35 WIB

Pasar Saham Domestik Masih Dibayangi Negatif, Cek Rekomendasi Saham Hari Ini

IHSG diprediksi masih rawan melanjutkan koreksi pada Selasa (21/4).​  Cek rekomendasi saham untuk perdagangan hari ini. 

Wintermar (WINS) Andalkan Permintaan Kapal Offshore
| Selasa, 21 April 2026 | 05:20 WIB

Wintermar (WINS) Andalkan Permintaan Kapal Offshore

Ketegangan di kawasan Laut Merah dan Timur Tengah sejauh ini belum memberikan dampak material terhadap operasional perusahaan..

Target Tinggi Penjaminan Tak Mudah Dicapai
| Selasa, 21 April 2026 | 05:15 WIB

Target Tinggi Penjaminan Tak Mudah Dicapai

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memproyeksikan aset industri penjaminan bisa tumbuh 14%–16% pada tahun 2026 menjadi sekitar Rp 55 triliun. 

INDEKS BERITA