Aturan Jatah Saham 10% bagi Daerah Akan Direvisi

Jumat, 26 November 2021 | 04:00 WIB
Aturan Jatah Saham 10% bagi Daerah Akan Direvisi
[]
Reporter: Filemon Agung | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana merevisi Peraturan Menteri ESDM No 37/2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest (PI) 10% di Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi.

Koordinator Penilaian Pengembangan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Yulianto menyebutkan, dalam pelaksanaan penawaran PI sebesar 10% untuk daerah masih ditemukan sejumlah persoalan yang menghambat proses pengalihan tersebut.

 

Untuk itu, Kementerian ESDM berencana melakukan penyempurnaan yang meliputi sejumlah ketentuan. Yulianto menjelaskan, perubahan ini nantinya diharapkan tak hanya mempercepat proses alih kelola, namun juga memberikan aspek keadilan baik bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

 

"Selama kita berjalan dari 2016 sampai sekarang, betul baru dua (daerah) yang berhasil. Artinya kita mesti sama-sama review, mengkaji kembali apakah ketentuan tersebut masih pas pada kondisi saat ini," ungkap Yulianto dalam diskusi Northern Sumatra Forum yang digelar SKK Migas, Kamis (25/11).

 

Tantangan industri

 

Dia melanjutkan, saat ini industri hulu migas dihadapkan dengan situasi pandemi Covid-19, upaya mencapai target 1 juta barel di tahun 2030 hingga komitmen transisi menuju energi baru terbarukan (EBT). Oleh karena itu, perubahan ketentuan akan dilakukan meliputi sejumlah ketentuan antara lain penguatan definisi PI sebesar 10%.

 

Nantinya, proses pengalihan 10% PI akan dilakukan secara business to business. Persentase 10% pun akan digunakan sebagai besaran maksimum. Artinya, BUMD bisa saja memperoleh besaran hak partisipasi di bawah 10%, bergantung pada hasil diskusi bisnis dengan kontraktor yang mempertimbangkan ketentuan-ketentuan yang ada. 

 

Selanjutnya, diatur pembagian porsi 10% PI antara pemerintah kabupaten dan pemerintah provinsi. Dalam praktiknya, besaran porsi 50%:50% masih menemui hambatan sehingga pemerintah berencana menunjuk pihak independen untuk mengoordinasikan proses tersebut.

 

Lalu, pemberlakuan Permen ESDM 37/2016 yang bersifat retroaktif diakui menimbulkan dampak keekonomian bagi blok migas yang kontraknya diteken sebelum permen tersebut terbit. Untuk itu, dalam aturan yang baru nantinya pemerintah melalui Kementerian ESDM merencanakan adanya pemberian insentif untuk menjaga tingkat keekonomian kontraktor.

 

Namun Yulianto belum bisa memerinci jenis insentif yang berpotensi dikucurkan. Kemudian, akan dibahas pula terkait nilai pengalihan yang selama ini masih menimbulkan hambatan antara kontraktor dan BUMD. 

 

Yulianto mengungkapkan, selama ini besaran signature bonus dan bonus produksi tidak masuk dalam nilai pengalihan PI 10% bagi daerah. "Sebagian kontraktor beranggapan itu juga masuk biaya kontraktor sehingga seyogianya dapat masuk dalam nilai pengalihan." jelas dia.

 

Selain itu, beleid baru bakal mengatur dengan lebih jelas tata waktu penawaran PI, tanggal efektif PI hingga sanksi bagi kontraktor yang tidak menawarkan PI.       

Bagikan

Berita Terbaru

Tensi AS–Iran Mendongkrak Harga Minyak, Seberapa Besar Dampaknya ke Medco (MEDC)?
| Kamis, 26 Februari 2026 | 05:23 WIB

Tensi AS–Iran Mendongkrak Harga Minyak, Seberapa Besar Dampaknya ke Medco (MEDC)?

Iran saban hari memproduksi sekitar 3,5 juta barel minyak, sekitar 80%–90% di antaranya diekspor ke China.

Target Marketing Sales BSDE di 2026 Sentuh Rp 10 Triliun, Proyek Ini Jadi Unggulan
| Kamis, 26 Februari 2026 | 05:10 WIB

Target Marketing Sales BSDE di 2026 Sentuh Rp 10 Triliun, Proyek Ini Jadi Unggulan

Fundamental permintaan tetap terjaga, khususnya pada proyek-proyek township seperti BSD City dan kawasan penyangga Jakarta.

Simak Proyeksi IHSG Hari Ini di Tengah Sentimen Geopolitik
| Kamis, 26 Februari 2026 | 05:10 WIB

Simak Proyeksi IHSG Hari Ini di Tengah Sentimen Geopolitik

IHSG berpotensi bervariasi Kamis (26/2). Optimisme AI global tertahan data domestik. Cek level support & resistance krusial hari ini!

Wacana Pembatasan Gerai Bisa Menahan Ekspansi Alfamart (AMRT) di Desa
| Kamis, 26 Februari 2026 | 05:06 WIB

Wacana Pembatasan Gerai Bisa Menahan Ekspansi Alfamart (AMRT) di Desa

Pemerintah ingin setop ekspansi ritel di desa. Cek bagaimana kebijakan ini berpotensi pengaruhi kinerja dan saham AMRT di bursa.

Menkeu Bakal Audit Penerima Restitusi Jumbo
| Kamis, 26 Februari 2026 | 05:05 WIB

Menkeu Bakal Audit Penerima Restitusi Jumbo

Kementerian Keuangan mencatat nilai restitusi sepanjang 2025 mencapai Rp 316 triliun                

Strategi Investasi THR: Lindungi Dana dari Inflasi & Raih Keuntungan Optimal
| Kamis, 26 Februari 2026 | 05:00 WIB

Strategi Investasi THR: Lindungi Dana dari Inflasi & Raih Keuntungan Optimal

Menjelang THR cair, simak strategi investasi yang bisa melipatgandakan kekayaan Anda di tengah ketidakpastian ekonomi.

Ekspansi Toko Jadi Amunisi PT Aspirasi Hidup Indonesia Tbk (ACES)
| Kamis, 26 Februari 2026 | 04:00 WIB

Ekspansi Toko Jadi Amunisi PT Aspirasi Hidup Indonesia Tbk (ACES)

ACES genjot ekspansi toko Neka, sasar segmen middle low. Cari tahu bagaimana strategi ini dapat mendongkrak pendapatan hingga dua digit.

Ramai Surat Utang Leasing di Kuartal I
| Kamis, 26 Februari 2026 | 03:40 WIB

Ramai Surat Utang Leasing di Kuartal I

Aksi multifinance menjaring dana lewat penerbitan surat diramal bakal lebih kencang di awal tahun ini.

Harga Bitcoin Tertekan Tarif Trump, Mampukah Bangkit Kembali?
| Kamis, 26 Februari 2026 | 03:25 WIB

Harga Bitcoin Tertekan Tarif Trump, Mampukah Bangkit Kembali?

Bitcoin (BTC) terpuruk dengan penurunan terburuk sejak 2022. Namun, ada potensi pemulihan jangka pendek.

ART Pak Donald Trump
| Kamis, 26 Februari 2026 | 03:15 WIB

ART Pak Donald Trump

Diplomasi Indonesia tidak boleh menjadi catatan kaki kepentingan negara lain, apalagi menggadaikan kedaulatan.

INDEKS BERITA

Terpopuler