Aturan Jatah Saham 10% bagi Daerah Akan Direvisi

Jumat, 26 November 2021 | 04:00 WIB
Aturan Jatah Saham 10% bagi Daerah Akan Direvisi
[]
Reporter: Filemon Agung | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana merevisi Peraturan Menteri ESDM No 37/2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest (PI) 10% di Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi.

Koordinator Penilaian Pengembangan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Yulianto menyebutkan, dalam pelaksanaan penawaran PI sebesar 10% untuk daerah masih ditemukan sejumlah persoalan yang menghambat proses pengalihan tersebut.

 

Untuk itu, Kementerian ESDM berencana melakukan penyempurnaan yang meliputi sejumlah ketentuan. Yulianto menjelaskan, perubahan ini nantinya diharapkan tak hanya mempercepat proses alih kelola, namun juga memberikan aspek keadilan baik bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

 

"Selama kita berjalan dari 2016 sampai sekarang, betul baru dua (daerah) yang berhasil. Artinya kita mesti sama-sama review, mengkaji kembali apakah ketentuan tersebut masih pas pada kondisi saat ini," ungkap Yulianto dalam diskusi Northern Sumatra Forum yang digelar SKK Migas, Kamis (25/11).

 

Tantangan industri

 

Dia melanjutkan, saat ini industri hulu migas dihadapkan dengan situasi pandemi Covid-19, upaya mencapai target 1 juta barel di tahun 2030 hingga komitmen transisi menuju energi baru terbarukan (EBT). Oleh karena itu, perubahan ketentuan akan dilakukan meliputi sejumlah ketentuan antara lain penguatan definisi PI sebesar 10%.

 

Nantinya, proses pengalihan 10% PI akan dilakukan secara business to business. Persentase 10% pun akan digunakan sebagai besaran maksimum. Artinya, BUMD bisa saja memperoleh besaran hak partisipasi di bawah 10%, bergantung pada hasil diskusi bisnis dengan kontraktor yang mempertimbangkan ketentuan-ketentuan yang ada. 

 

Selanjutnya, diatur pembagian porsi 10% PI antara pemerintah kabupaten dan pemerintah provinsi. Dalam praktiknya, besaran porsi 50%:50% masih menemui hambatan sehingga pemerintah berencana menunjuk pihak independen untuk mengoordinasikan proses tersebut.

 

Lalu, pemberlakuan Permen ESDM 37/2016 yang bersifat retroaktif diakui menimbulkan dampak keekonomian bagi blok migas yang kontraknya diteken sebelum permen tersebut terbit. Untuk itu, dalam aturan yang baru nantinya pemerintah melalui Kementerian ESDM merencanakan adanya pemberian insentif untuk menjaga tingkat keekonomian kontraktor.

 

Namun Yulianto belum bisa memerinci jenis insentif yang berpotensi dikucurkan. Kemudian, akan dibahas pula terkait nilai pengalihan yang selama ini masih menimbulkan hambatan antara kontraktor dan BUMD. 

 

Yulianto mengungkapkan, selama ini besaran signature bonus dan bonus produksi tidak masuk dalam nilai pengalihan PI 10% bagi daerah. "Sebagian kontraktor beranggapan itu juga masuk biaya kontraktor sehingga seyogianya dapat masuk dalam nilai pengalihan." jelas dia.

 

Selain itu, beleid baru bakal mengatur dengan lebih jelas tata waktu penawaran PI, tanggal efektif PI hingga sanksi bagi kontraktor yang tidak menawarkan PI.       

Bagikan

Berita Terbaru

Muncul Tiga Paket yang Berminat Isi Direksi BEI, Salah Satunya Paket Iding Pardi
| Selasa, 17 Maret 2026 | 05:31 WIB

Muncul Tiga Paket yang Berminat Isi Direksi BEI, Salah Satunya Paket Iding Pardi

Iding Pardi yang kini menjabat Direktur Utama KPEI mengakui saat ini program yang akan dia bawa ke BEI masih dirumuskan oleh tim.

Genjot Bisnis Solusi Digital, Cuan Metrodata Electronics (MTDL) Bisa Menebal
| Selasa, 17 Maret 2026 | 05:15 WIB

Genjot Bisnis Solusi Digital, Cuan Metrodata Electronics (MTDL) Bisa Menebal

PT Metrodata Electronics Tbk (MTDL) memperkuat bisnis solusi digital berbasis cloud dan artificial intelligence (AI).

Konflik Timur Tengah Bawa Peluang Buat BULL, Cek Rekomendasi Sahamnya
| Selasa, 17 Maret 2026 | 04:06 WIB

Konflik Timur Tengah Bawa Peluang Buat BULL, Cek Rekomendasi Sahamnya

Tarif kapal tanker VLCC melonjak 1.402% YTD. Analis proyeksi pendapatan BULL naik signifikan. Simak target harga sahamnya.

Emiten Hotel Mendulang Berkah Dari Libur Lebaran
| Selasa, 17 Maret 2026 | 04:05 WIB

Emiten Hotel Mendulang Berkah Dari Libur Lebaran

Libur Lebaran 2026 diproyeksi bakal jadi katalis positif emiten perhotelan. Secara historis, tingkat okupansi hotel dan resor cenderung naik.

Sejumlah Dapur Umum MBG Dihentikan Sementara
| Selasa, 17 Maret 2026 | 04:00 WIB

Sejumlah Dapur Umum MBG Dihentikan Sementara

Dapur umum MBG yang dihentikan sementara oleh BGN terkait persoalan pemberian menu makanan yang tidak sesuai ketentuan.

Penjualan Ekspor Dorong Laba Selamat Sempurna (SMSM) Tumbuh 9,81% Pada 2025
| Selasa, 17 Maret 2026 | 03:45 WIB

Penjualan Ekspor Dorong Laba Selamat Sempurna (SMSM) Tumbuh 9,81% Pada 2025

Sejalan tumbuhnya penjualan, laba bersih PT Selamat Sempurna Tbk (SMSM)  terkerek naik 9,81% (yoy) jadi Rp 1,2 triliun pada 2025.

Prediksi IHSG Hari Ini (17/3): Level Kritis 7.000 Terancam, Cermati Saham Ini!
| Selasa, 17 Maret 2026 | 03:40 WIB

Prediksi IHSG Hari Ini (17/3): Level Kritis 7.000 Terancam, Cermati Saham Ini!

IHSG mengakumulasi pelemahan 4,29% dalam sepekan terakhir. Sedangkan sejak awal tahun, IHSG turun 18,79%.​

Ketidakpastian Memicu Seleksi Alam Asuransi
| Selasa, 17 Maret 2026 | 03:35 WIB

Ketidakpastian Memicu Seleksi Alam Asuransi

AAUI memprediksi banyak perusahaan yang bisa berguguran, dengan hanya sekitar separuh dari 71 perusahaan yang bisa memenuhi aturan modal.

Aktivitas Umrah Tetap Berlanjut
| Selasa, 17 Maret 2026 | 03:35 WIB

Aktivitas Umrah Tetap Berlanjut

Jemaah umrah asal Indonesia harus sudah kembali ke Tanah Air paling lambat pada tanggal 18 April 2026.

KAI Ikut Membangun Rumah Rakyat
| Selasa, 17 Maret 2026 | 03:35 WIB

KAI Ikut Membangun Rumah Rakyat

KAI siap membangun rusun di beberapa stasiun di kota besar untuk membantu program pembangunan tiga juta unit rumah.

INDEKS BERITA

Terpopuler