Aturan Pembatasan BBM Bersubsidi Segera Terbit, Inilah Golongan Konsumen Pertalite
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mematangkan rencana implementasi pembatasan pembelian BBM Pertalite dan Solar bersubsidi. Revisi Peraturan Presiden (Perpres) No 191/2014 dan aturan turunan Kepala BPH Migas terkait kriteria pengguna BBM subsidi akan terbit dalam waktu dekat.
Pemerintah menetapkan pembatasan pengguna Pertalite khusus untuk kendaraan roda empat pelat hitam dengan kapasitas mesin 1.500 cc ke bawah dan roda dua 250 cc ke bawah. Ada syarat lanjutan untuk bisa mendapatkan BBM bersubsidi. KONTAN memotret aktivitas pendaftaran yang dilakukan Pertamina di Bali. Lokasi pendaftaran berada di SPBU COCO di Hayam Wuruk, Denpasar Bali. Misalnya, syarat bagi pelaku UMKM travel hanya bisa enam unit mobil yang didaftarkan.
