Aturan Pembatasan BBM Bersubsidi Segera Terbit, Inilah Golongan Konsumen Pertalite

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mematangkan rencana implementasi pembatasan pembelian BBM Pertalite dan Solar bersubsidi. Revisi Peraturan Presiden (Perpres) No 191/2014 dan aturan turunan Kepala BPH Migas terkait kriteria pengguna BBM subsidi akan terbit dalam waktu dekat.
Pemerintah menetapkan pembatasan pengguna Pertalite khusus untuk kendaraan roda empat pelat hitam dengan kapasitas mesin 1.500 cc ke bawah dan roda dua 250 cc ke bawah. Ada syarat lanjutan untuk bisa mendapatkan BBM bersubsidi. KONTAN memotret aktivitas pendaftaran yang dilakukan Pertamina di Bali. Lokasi pendaftaran berada di SPBU COCO di Hayam Wuruk, Denpasar Bali. Misalnya, syarat bagi pelaku UMKM travel hanya bisa enam unit mobil yang didaftarkan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan