ILUSTRASI. Panel surya PLTS atap produk ATW Group.
Reporter: Arfyana Citra Rahayu, Azis Husaini | Editor: Sandy Baskoro
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya merilis Peraturan Menteri ESDM No 26 Tahun 2021 tentang Pembangkit Lisrik Tenaga Surya Atap yang Terhubung Pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum.
Dalam salinan aturan yang diperoleh KONTAN, Permen ESDM No 26/2021 itu ditetapkan pada 13 Agustus 2021 dan diundangkan 20 Agustus 2021. Beleid ini adalah hasil revisi aturan sebelumnya pada Pasal 6 Permen ESDM No. 49/2018, disebutkan energi listrik pelanggan PLTS atap yang diekspor dihitung berdasarkan nilai kWh ekspor yang tercatat pada meter kWh ekspor-impor dikalikan 65%.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.