Berita Regulasi

Aturan Soal Insentif Proyek Listrik Energi Terbarukan Sudah di Meja Presiden Jokowi

Rabu, 18 November 2020 | 08:21 WIB
Aturan Soal Insentif Proyek Listrik Energi Terbarukan Sudah di Meja Presiden Jokowi

ILUSTRASI. Pekerja melakukan pemeriksaan rutin jaringan instalasi pipa di wilayah pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) Salak yang berkapasitas 377 megawatt (MW) milik Star Energy Geothermal di Sukabumi, Jawa Barat (4/4/2018). KONTAN/Cheppy A. Muchlis

Reporter: Dimas Andi, Filemon Agung, Pratama Guitarra | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali menebar insentif untuk mendorong pengembangan energi baru terbarukan (EBT). Insentif itu tertuang dalam Rancangan Peraturan Presiden tentang Pembelian Tenaga Listrik EBT oleh PT PLN.

Mengacu draf Rancangan Perpres yang diterima KONTAN, ada beberapa insentif yang dijanjikan pemerintah. Misalnya, Pasal 25 disebutkan, pengembangan pembangkit listrik EBT akan mendapatkan insentif dalam bentuk fiskal maupun non fiskal.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru