Aturan Soal Insentif Proyek Listrik Energi Terbarukan Sudah di Meja Presiden Jokowi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali menebar insentif untuk mendorong pengembangan energi baru terbarukan (EBT). Insentif itu tertuang dalam Rancangan Peraturan Presiden tentang Pembelian Tenaga Listrik EBT oleh PT PLN.
Mengacu draf Rancangan Perpres yang diterima KONTAN, ada beberapa insentif yang dijanjikan pemerintah. Misalnya, Pasal 25 disebutkan, pengembangan pembangkit listrik EBT akan mendapatkan insentif dalam bentuk fiskal maupun non fiskal.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan