Aturan Turunan UU PPRT Harus Jelas dan Sederhana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Parlemen sudah mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT). Supaya beleid tersebut bisa berjalan, pemerintah diberi waktu satu tahun untuk segera membuat aturan turunan.
Menurut Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal, justru tantangan utamanya adalah agar implementasi dari aturan turunan tersebut bisa berjalan efektif termasuk juga dari sisi pengawasan.
Baca Juga: Ikhtiar Angkat Derajat Pekerja Rumah Tangga
