Awas, Ada Gelembung Properti di Eropa yang Bisa Meletus

Sabtu, 16 Oktober 2021 | 09:20 WIB
Awas, Ada Gelembung Properti di Eropa yang Bisa Meletus
[]
Reporter: Ferrika Sari | Editor: Lamgiat Siringoringo

KONTAN.CO.ID - Eropa sedang dilanda kenaikan  harga properti yang bisa mengakibatkan housing bubble. Hal ini akibat pandemi yang menyebabkan biaya untuk tempat tinggal menjadi lebih mahal. Hal ini juga didorong oleh stimulus kuat dari bank sentral.
Gelembung properti ditandai dengan melonjaknya harga perumahan akibat meningkatnya permintaan dan spekulasi. Kenaikan harga ini diibaratkan seperti gelembung udara yang terus membesar.
Menurut data Global UBS Group AG, Jerman menduduki puncak teratas sebagai pasar perumahan paling terganggu atau disfungsional di dunia. Laporan ini juga menunjukkan percepatan risiko gelembung perumahan juga terjadi di kota Toronto, Hong Kong dan Vancouver.
Harga rumah di seluruh dunia telah meningkat pada tahun lalu karena biaya pinjaman jatuh ke titik terendah dan pembeli telah menempatkan cukup banyak uang muka untuk bisa mendapatkan rumah yang mereka inginkan.
Pada survei yang sama, semua harga rumah naik kecuali di empat kota tersebut. Bank memperingatkan bahwa kenaikan ini bisa tiba-tiba berhenti di sebagian besar pasar karena kebijakan kredit mulai melonggar di tengah pelonggaran pembatasan pandemi.
"Rata-rata, risiko gelembung meningkat selama setahun terakhir. Dan berpotensinya adanya koreksi harga di banyak kota," tulis riset itu dikutip dari Bloomberg, Jumat (15/10).
Selain koreksi harga, adanya akses yang tak terjangkau, pinjaman hipotek yang tidak berkelanjutan dan selisih harga yang besar antara harga dan sewa, akan berpotensi menyebabkan krisis perumahan.
Namun agak berbeda dengan krisis keuangan global tahun 2008, kota-kota di Amerika Serikat (AS) berada di luar zona bahaya. Sebaliknya, Moskow dan Stockholm mengalami peningkatan risiko terbesar. Sementara Tokyo dan Sydney justru naik peringkatnya karena pasar perumahan berkembang pesat. Di semua kota yang dianalisis, pertumbuhan harga meningkat menjadi 6% dalam tingkat yang disesuaikan dengan inflasi antara pertengahan 2020 dan pertengahan tahun 2021. Ini merupakan peningkatan tertinggi dalam tujuh tahun.
Ketika sektor rumah tangga meminjam semakin banyak uang untuk mengimbangi harga rumah, tingkat pertumbuhan hipotek yang luar biasa dan rasio utang terhadap pendapatan juga meningkat, terutama di Kanada, Hong Kong dan Australia.
IMF melihat adanya risiko penjualan yang signifikan di pasar saham dan perumahan. Mengingat, harga rumah di daerah non-perkotaan meningkat lebih cepat daripada di kota untuk pertama kalinya sejak awal 1990-an.
Kondisi ini menjadi alasan kenapa harga rumah terus meningkat di kota-kota besar.              

Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah Berlangganan?
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama dan gunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Business Insight
Artikel pilihan editor Kontan yang menyajikan analisis mendalam, didukung data dan investigasi.
Kontan Digital Premium Access
Paket bundling Kontan berisi Business Insight, e-paper harian dan tabloid serta arsip e-paper selama 30 hari.
Masuk untuk Melanjutkan Proses Berlangganan
Bagikan

Berita Terbaru

Agreement on Reciprocal Trade (ART) dan Industri Unggas: Ancaman Oversupply Mengintai
| Senin, 02 Maret 2026 | 12:28 WIB

Agreement on Reciprocal Trade (ART) dan Industri Unggas: Ancaman Oversupply Mengintai

Analis mempertahankan rekomendasi overweight untuk sektor poultry, dengan proyeksi dinamika supply-demand yang masih solid sepanjang 2026.

Tiga Nama yang Masuk Bursa Calon Pimpinan OJK, Dari Politikus Hingga Ahli Keuangan
| Senin, 02 Maret 2026 | 12:00 WIB

Tiga Nama yang Masuk Bursa Calon Pimpinan OJK, Dari Politikus Hingga Ahli Keuangan

Hari ini Panitia Seleksi (Pansel) menutup pendaftaran calon pengganti antarwaktu anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK).

Selat Hormuz Tutup Harga Minyak Meletup, Simak Saham-Saham Pilihan Analis
| Senin, 02 Maret 2026 | 11:23 WIB

Selat Hormuz Tutup Harga Minyak Meletup, Simak Saham-Saham Pilihan Analis

Penutupan Selat Hormuz mulai Minggu, 1 Maret 2026 sebagai imbas serangan AS-Israel ke wilayah Iran memicu kenaikan lanjutan harga minyak dunia.

Pilah-Pilih Valas Jagoan Penghasil Cuan Sekaligus Aset Hedging
| Senin, 02 Maret 2026 | 08:10 WIB

Pilah-Pilih Valas Jagoan Penghasil Cuan Sekaligus Aset Hedging

Performa major currencies mengalahkan rupiah hingga Februari ini. Manakah mata uang yang diunggulkan potensi cuannya tahun ini?

Cuan Wangi dari Saham Pengelola Sampah
| Senin, 02 Maret 2026 | 07:33 WIB

Cuan Wangi dari Saham Pengelola Sampah

Danantara dalam waktu dekat mengumumkan pemenang tender pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL).

Investor Asing Agresif di Saham Ritel Jelang Lebaran, MAPI Paling Banyak Dibeli
| Senin, 02 Maret 2026 | 07:15 WIB

Investor Asing Agresif di Saham Ritel Jelang Lebaran, MAPI Paling Banyak Dibeli

Secara historis penjualan emiten ritel di Ramadan dan Idulfitri mencatatkan pertumbuhan yang lebih baik ketimbang momentum musiman lainnya.

Dirjen Pajak: Coretax Memudahkan Pemantauan Kepatuhan Secara Lebih Efektif dan Akurat
| Senin, 02 Maret 2026 | 06:30 WIB

Dirjen Pajak: Coretax Memudahkan Pemantauan Kepatuhan Secara Lebih Efektif dan Akurat

Bagaimana kesiapan Coretax dalam menampung laporan SPT Tahunan? Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto membeberkannya kepada Jurnalis KONTAN.

Bukan Cuma Denda, Ini Risiko Tidak Melapor SPT Pajak
| Senin, 02 Maret 2026 | 06:15 WIB

Bukan Cuma Denda, Ini Risiko Tidak Melapor SPT Pajak

Bukan cuma denda, ada risiko lain bagi yang tidak melaporkan SPT Tahunan Pajak melalui Coretx DJP. Apa saja?

Meski Modern, Masalah Masih Mendera Coretax
| Senin, 02 Maret 2026 | 06:05 WIB

Meski Modern, Masalah Masih Mendera Coretax

Pelaporan SPT Tahunan untuk pertama kalinya menggunakan sistem yang baru, Coretax DJP. Tapi, masih banyak kendala yang muncul.

Pajak Incar Data Kartu Kredit
| Senin, 02 Maret 2026 | 05:42 WIB

Pajak Incar Data Kartu Kredit

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026 yang merevisi PMK Nomor 228 Tahun 2017

INDEKS BERITA

Terpopuler