Awas! Ada Sanksi Bila Tidak Realokasi Dana APBD Guna Tangani Corona (Covid-19)

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah pusat mengingatkan, hari Kamis (9/4) ini, merupakan batas akhir Pemerintah Daerah untuk menyerahkan hasil realokasi bujet di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020 untuk percepatan penanganan wabah virus corona (Covid-19).
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2020, Pemda wajib melaksanakan realokasi dan refocusing anggaran tujuh hari setelah Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang Realokasi dan Refocusing Anggaran untuk Percepatan Penanganan Covid-19 diterbitkan, yakni 2 April 2020 pekan lalu.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan