Awas! Ada Sanksi Bila Tidak Realokasi Dana APBD Guna Tangani Corona (Covid-19)
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah pusat mengingatkan, hari Kamis (9/4) ini, merupakan batas akhir Pemerintah Daerah untuk menyerahkan hasil realokasi bujet di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020 untuk percepatan penanganan wabah virus corona (Covid-19).
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2020, Pemda wajib melaksanakan realokasi dan refocusing anggaran tujuh hari setelah Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang Realokasi dan Refocusing Anggaran untuk Percepatan Penanganan Covid-19 diterbitkan, yakni 2 April 2020 pekan lalu.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukKontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.