Berita Makro

Awas Bumerang dari Kenaikan Pajak Hiburan

Selasa, 16 Januari 2024 | 06:39 WIB
Awas Bumerang dari Kenaikan Pajak Hiburan

ILUSTRASI. Pajak.

Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Adinda Ade Mustami

KONTAN.CO.I-JAKARTA. Sejumlah pemerintah daerah bergerak cepat, mengerek tarif pajak dengan penerbitan peraturan daerah (perda). Ini adalah buntut dari berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dangan Pemerintah Daerah (HKPD) yang berlaku Januari 2024. 

Kenaikan tarif pajak terutama terkait pajak hiburan. Ini mengacu pasal 58 Ayat 2 UU HKPD. Dalam UU itu,  tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa hiburan diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru