KONTAN.CO.I-JAKARTA. Sejumlah pemerintah daerah bergerak cepat, mengerek tarif pajak dengan penerbitan peraturan daerah (perda). Ini adalah buntut dari berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dangan Pemerintah Daerah (HKPD) yang berlaku Januari 2024.
Kenaikan tarif pajak terutama terkait pajak hiburan. Ini mengacu pasal 58 Ayat 2 UU HKPD. Dalam UU itu, tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa hiburan diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.