Berita Perdagangan dan Jasa

Awas, Kenaikan Tiket Pesawat Bakal Berefek ke Bisnis Pariwisata

Selasa, 09 Agustus 2022 | 06:18 WIB
Awas, Kenaikan Tiket Pesawat Bakal Berefek ke Bisnis Pariwisata

Reporter: Amalia Nur Fitri, Dendi Siswanto, Vina Elvira | Editor: Sandy Baskoro

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan merilis kebijakan baru terkait kenaikan harga tiket pesawat. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan No. 142/2022 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. 

Dalam beleid ini, Kemenhub mengizinkan maskapai menaikkan harga tiket maksimal 15% dari tarif batas atas (TBA) untuk pesawat jenis jet dan maksimal 25% dari TBA untuk pesawat jenis propeler atau baling-baling. 

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru