Awas Terjerat Transaksi Pedagang Kripto Ilegal yang Tidak Berlisensi PFAK Bappebti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. JAKARTA. Anda investor aset kripto? Ada hal penting yang harus Anda perhatikan. Tanggal 16 Oktober 2024 mendatang, adalah batas akhir (deadline) bagi pedagang kripto existing saat ini, untuk memperoleh izin sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) dari otoritas kripto yakni Badan Pengawas Perdagangan Berjangka (Bappebti). Jika sampai batas waktu itu, perusahaan pedagang kripto tempat Anda biasa bertransaksi tidak memiliki lisensi PFAK, maka aktivitas yang dilakukan mereka ilegal. Jika nekat beraktivitas, PFAK harus siap kena saksi pidana.
Deadline tersebut tertuang dalam Peraturan Bappebti No. 8/2024 Pasal 42 ayat (2). Izin PFAK menjadi krusial setelah Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan meresmikan PT Bursa Komoditi Nusantara atau Commodity Future Exchange (CFX) sebagai pengelola bursa kripto di Indonesia, pada 17 Juli 2023 silam.
