Awas Terjerat Transaksi Pedagang Kripto Ilegal yang Tidak Berlisensi PFAK Bappebti

Kamis, 03 Oktober 2024 | 08:19 WIB
Awas Terjerat Transaksi Pedagang Kripto Ilegal yang Tidak Berlisensi PFAK Bappebti
[ILUSTRASI. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan meluncurkan Bursa Berjangka Aset Kripto pada Jumat (28/7/2023) di Jakarta.]
Reporter: Muhammad Julian, Nadya Zahira, Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. JAKARTA. Anda investor aset kripto? Ada hal penting yang harus Anda perhatikan. Tanggal 16 Oktober 2024 mendatang, adalah batas akhir (deadline) bagi pedagang kripto existing saat ini, untuk memperoleh izin sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) dari otoritas kripto yakni Badan Pengawas Perdagangan Berjangka (Bappebti). Jika sampai batas waktu itu, perusahaan pedagang kripto tempat Anda biasa bertransaksi tidak memiliki lisensi PFAK, maka aktivitas yang dilakukan mereka ilegal. Jika nekat beraktivitas,  PFAK harus siap kena saksi pidana.

Deadline tersebut tertuang dalam Peraturan Bappebti No. 8/2024 Pasal 42 ayat (2). Izin PFAK menjadi krusial setelah Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan meresmikan PT Bursa Komoditi Nusantara atau Commodity Future Exchange (CFX) sebagai pengelola bursa kripto di Indonesia, pada 17 Juli 2023 silam.
 
Kepada KONTAN, Kasan, Kepala Bappebti,  mengatakan bahwa dari dari 35 perusahaan yang terdaftar sebagai calon PFAK, ada 4 perusahaan berstatus PFAK. Mereka adalah  PT Pintu Kemana Saja (PINTU), PT Bumi Santosa Cemerlang (PLUANG), PT Aset Digital Berkat (Tokocrypto), dan Kagum Teknologi Indonesia (Ajaib Kripto).
 
 
Selain mereka, sejumlah perusahaan pedagang krito juga mengantongi Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) sebanyak 14 dan Surat Persetujuan Anggota Kliring (SPAK) sebanyak 19. Selanjutnya: mereka semua saat ini berproses menjadi  PFAK.
 
Kasan bilang, aturan ini akan menguatkan perlindungan nasabah. Dengan resmi jadi PFAK. terdaftar di Bursa Kripto, lembaga Kliring, serta terintegrasi pada kustodian, transaksi aset kripto akan lebih transparan serta terjamin keamanannya. "Ini juga akan mendorong kepercayaan masyarakat dalam berinvestasi aset kripto di Indonesia," sebut Kasan, Rabu (2/10).
 
Kasan menambahkan, periode Januari-Agustus 2024, nilai transaksi aset kripto di Tanah Air sudah mencapai Rp 393,01 triliun. Angka ini melonjak 354,64% dibandingkan periode sama tahun lalu.

Sanksi pidana berat

Chief Marketing Officer (CMO) Tokocrypto Wan Iqbal Iqbal menegaskan, Tokocrypto telah mendapatkan lisensi PFAK dari Bappebti pada 5 September 2024 lalu dan menjadi anggota bursa sejak 30 April 2024. "Dengan lisensi ini, Tokocrypto menjadi lebih diakui secara legal sebagai platform yang terpercaya," kata Iqbal kepada KONTAN.

Baca Juga: Aset Kripto Berpotensi Memperbarui Rekor Tertinggi

Kata dia, sejak bergabung menjadi anggota bursa kripto, sebut Iqbal, total nilai transaksi di Tokocrypto telah mencapai lebih dari Rp 50 triliun.
 
Chief Executive Officer (CEO) Ajaib Kripto Adrian Sudirgo mengatakan sejak September  2024,  Ajaib telah meraih lisensi PFAK dari Bappebti. Sebut Adrian, Ajaib Kripto juga mengalami pertumbuhan transaksi yang sangat positif dalam setahun terakhir. 
 
Kata dia, jumlah pengguna yang membeli Bitcoin dan total nilai transaksi di platform Ajaib meningkat sekitar tujuh kali lipat dan Bitcoin yang dibeli naik 3,4 kali lipat.
 
Sekadar informasi, untuk memperoleh lisensi PFAK, sejumlah syarat harus dipenuhi perusahaan pedagang aset kripto, mulai dari sertifikasi ISO 27001 hingga terdaftar sebagai anggota Bursa dan Lembaga Kliring Berjangka.
 
 
Selain mereka, beberapa pemain besar pedagang kripto belum memiliki lisensi PFAK. "Kendala pasti ada. Misal, calon PFAK memiliki sistem pelaporan dan mekanisme yang berbeda-beda. Mereka butuh menyesuaikan hal teknis yang memakan waktu,” ujar Roby Bun Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo).
 
Dus, jika pedagang kripto yang hingga tanggal 16 Oktober tak berlisensi PFAK dan tetap menjalankan aktivitasnya, kondisi ini bisa membuat investor merugi.
 
 
Sebab, sebut Guru Besar Hukum Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM) Nindyo Pramono, ada sanksi pidana seperti tercantum dalam UU No. 10/2011 tentang Bursa Berjangka Komoditi yakni ancaman hukum penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 20 miliar.
 
"Kripto memenuhi kualifikasi sebagai komoditi. Aturan merujuk UU 10/2011 itu," tegas Nindyo.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Berlangganan

Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan

-
Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000
Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Bagikan

Berita Terbaru

Aplikasi Online Trading BCA Sekuritas Hari ini Bermasalah, Order Lewat Telepon
| Kamis, 14 November 2024 | 10:35 WIB

Aplikasi Online Trading BCA Sekuritas Hari ini Bermasalah, Order Lewat Telepon

Aplikasi online trading BCA Sekuritas bermasalah sejak dini hari ini (14/11). Order jual dan beli dilakukan lewat telepon.

Bobot Indonesia di Indeks MSCI Turun, Itu yang Bikin Asing Masif Jual Saham Bank
| Kamis, 14 November 2024 | 09:30 WIB

Bobot Indonesia di Indeks MSCI Turun, Itu yang Bikin Asing Masif Jual Saham Bank

MSCI telah menurunkan bobot Indonesia dari 2% pada Januari 2024 menjadi tinggal 1,5% pada November 2024. 

Morgan Stanley Proyeksi Pasar Saham RI Menarik, Perhatikan Risiko dan Pilihan Saham
| Kamis, 14 November 2024 | 09:19 WIB

Morgan Stanley Proyeksi Pasar Saham RI Menarik, Perhatikan Risiko dan Pilihan Saham

Saham sektor keuangan dan sektor komoditas yang selama ini menopang kapitalisasi pasar saham di Indonesia kekurangan katalis.

Akhirnya Naik Usai Turun dalam Sepekan, Ini Rekomendasi Saham BBRI, BBNI, BMRI & BBCA
| Kamis, 14 November 2024 | 08:00 WIB

Akhirnya Naik Usai Turun dalam Sepekan, Ini Rekomendasi Saham BBRI, BBNI, BMRI & BBCA

Rebound harga saham BBRI, BMRI dan BBNI pada perdagangan kemarin berlangsung tatkala tekanan jual investor asing masih berlangsung.

Penerimaan PNBP Minerba Lampaui Target, Batubara Menjadi Tumpuan
| Kamis, 14 November 2024 | 07:55 WIB

Penerimaan PNBP Minerba Lampaui Target, Batubara Menjadi Tumpuan

Realisasi PNBP sektor minerba per 12 November 2024 mencapai Rp 121,74 triliun, atau 107,22% dari target  tahun ini sebesar Rp 113,54 triliun.

Perbaiki Margin Laba, ANTM Lakukan Sejumlah Ekspansi
| Kamis, 14 November 2024 | 07:51 WIB

Perbaiki Margin Laba, ANTM Lakukan Sejumlah Ekspansi

PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) berharap berbagai agenda ekspansinya di tahun ini berdampak ke perbaikan bottom line. ​

Emiten Baru Adiwarna Anugerah (NAIK) Mengincar Pendapatan Rp 190 Miliar
| Kamis, 14 November 2024 | 07:40 WIB

Emiten Baru Adiwarna Anugerah (NAIK) Mengincar Pendapatan Rp 190 Miliar

Emiten penyedia sistem proteksi kebakaran ini optimistis bisa mencetak pertumbuhan pendapatan dan laba bersih hingga dua digit sepanjang 2024.

Sumber Global Energy (SGER) Beli Batubara 2 Juta Metrik Ton
| Kamis, 14 November 2024 | 07:33 WIB

Sumber Global Energy (SGER) Beli Batubara 2 Juta Metrik Ton

Pada 11 November 2024, emiten pertambangan itu telah meneken perjanjian induk jual beli (offtake) batubara dengan PT Merge Mining Industri. 

Direktur Utama Borong 87 Juta Saham Sarana Mitra Luas (SMIL)
| Kamis, 14 November 2024 | 07:29 WIB

Direktur Utama Borong 87 Juta Saham Sarana Mitra Luas (SMIL)

Hadi Suhermin, Direktur Utama sekaligus pengendali PT Sarana Mitra Luas Tbk (SMIL) menambah kepemilikan sahamnya di SMIL.

Prospek Emiten Susu Masih Manis
| Kamis, 14 November 2024 | 07:26 WIB

Prospek Emiten Susu Masih Manis

Kinerja emiten dairy diproyeksi masih berpotensi tumbuh ke depan. Dukungan dari tumbuhnya permintaan domestik, akan jadi katalis positif emiten.

INDEKS BERITA

Terpopuler