KONTAN.CO.ID - JAKARTA. JAKARTA. Anda investor aset kripto? Ada hal penting yang harus Anda perhatikan. Tanggal 16 Oktober 2024 mendatang, adalah batas akhir (deadline) bagi pedagang kripto existing saat ini, untuk memperoleh izin sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) dari otoritas kripto yakni Badan Pengawas Perdagangan Berjangka (Bappebti). Jika sampai batas waktu itu, perusahaan pedagang kripto tempat Anda biasa bertransaksi tidak memiliki lisensi PFAK, maka aktivitas yang dilakukan mereka ilegal. Jika nekat beraktivitas, PFAK harus siap kena saksi pidana.
Deadline tersebut tertuang dalam Peraturan Bappebti No. 8/2024 Pasal 42 ayat (2). Izin PFAK menjadi krusial setelah Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan meresmikan PT Bursa Komoditi Nusantara atau Commodity Future Exchange (CFX) sebagai pengelola bursa kripto di Indonesia, pada 17 Juli 2023 silam.
Kepada KONTAN, Kasan, Kepala Bappebti, mengatakan bahwa dari dari 35 perusahaan yang terdaftar sebagai calon PFAK, ada 4 perusahaan berstatus PFAK. Mereka adalah PT Pintu Kemana Saja (PINTU), PT Bumi Santosa Cemerlang (PLUANG), PT Aset Digital Berkat (Tokocrypto), dan Kagum Teknologi Indonesia (Ajaib Kripto).
Selain mereka, sejumlah perusahaan pedagang krito juga mengantongi Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) sebanyak 14 dan Surat Persetujuan Anggota Kliring (SPAK) sebanyak 19. Selanjutnya: mereka semua saat ini berproses menjadi PFAK.
Kasan bilang, aturan ini akan menguatkan perlindungan nasabah. Dengan resmi jadi PFAK. terdaftar di Bursa Kripto, lembaga Kliring, serta terintegrasi pada kustodian, transaksi aset kripto akan lebih transparan serta terjamin keamanannya. "Ini juga akan mendorong kepercayaan masyarakat dalam berinvestasi aset kripto di Indonesia," sebut Kasan, Rabu (2/10).
Kasan menambahkan, periode Januari-Agustus 2024, nilai transaksi aset kripto di Tanah Air sudah mencapai Rp 393,01 triliun. Angka ini melonjak 354,64% dibandingkan periode sama tahun lalu.
Sanksi pidana berat
Chief Marketing Officer (CMO) Tokocrypto Wan Iqbal Iqbal menegaskan, Tokocrypto telah mendapatkan lisensi PFAK dari Bappebti pada 5 September 2024 lalu dan menjadi anggota bursa sejak 30 April 2024. "Dengan lisensi ini, Tokocrypto menjadi lebih diakui secara legal sebagai platform yang terpercaya," kata Iqbal kepada KONTAN.
Kata dia, sejak bergabung menjadi anggota bursa kripto, sebut Iqbal, total nilai transaksi di Tokocrypto telah mencapai lebih dari Rp 50 triliun.
Chief Executive Officer (CEO) Ajaib Kripto Adrian Sudirgo mengatakan sejak September 2024, Ajaib telah meraih lisensi PFAK dari Bappebti. Sebut Adrian, Ajaib Kripto juga mengalami pertumbuhan transaksi yang sangat positif dalam setahun terakhir.
Kata dia, jumlah pengguna yang membeli Bitcoin dan total nilai transaksi di platform Ajaib meningkat sekitar tujuh kali lipat dan Bitcoin yang dibeli naik 3,4 kali lipat.
Sekadar informasi, untuk memperoleh lisensi PFAK, sejumlah syarat harus dipenuhi perusahaan pedagang aset kripto, mulai dari sertifikasi ISO 27001 hingga terdaftar sebagai anggota Bursa dan Lembaga Kliring Berjangka.
Selain mereka, beberapa pemain besar pedagang kripto belum memiliki lisensi PFAK. "Kendala pasti ada. Misal, calon PFAK memiliki sistem pelaporan dan mekanisme yang berbeda-beda. Mereka butuh menyesuaikan hal teknis yang memakan waktu,” ujar Roby Bun Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo).
Dus, jika pedagang kripto yang hingga tanggal 16 Oktober tak berlisensi PFAK dan tetap menjalankan aktivitasnya, kondisi ini bisa membuat investor merugi.
Sebab, sebut Guru Besar Hukum Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM) Nindyo Pramono, ada sanksi pidana seperti tercantum dalam UU No. 10/2011 tentang Bursa Berjangka Komoditi yakni ancaman hukum penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 20 miliar.
"Kripto memenuhi kualifikasi sebagai komoditi. Aturan merujuk UU 10/2011 itu," tegas Nindyo.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.