Awas Terjerat Transaksi Pedagang Kripto Ilegal yang Tidak Berlisensi PFAK Bappebti

Kamis, 03 Oktober 2024 | 08:19 WIB
Awas Terjerat Transaksi Pedagang Kripto Ilegal yang Tidak Berlisensi PFAK Bappebti
[ILUSTRASI. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan meluncurkan Bursa Berjangka Aset Kripto pada Jumat (28/7/2023) di Jakarta.]
Reporter: Muhammad Julian, Nadya Zahira, Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. JAKARTA. Anda investor aset kripto? Ada hal penting yang harus Anda perhatikan. Tanggal 16 Oktober 2024 mendatang, adalah batas akhir (deadline) bagi pedagang kripto existing saat ini, untuk memperoleh izin sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) dari otoritas kripto yakni Badan Pengawas Perdagangan Berjangka (Bappebti). Jika sampai batas waktu itu, perusahaan pedagang kripto tempat Anda biasa bertransaksi tidak memiliki lisensi PFAK, maka aktivitas yang dilakukan mereka ilegal. Jika nekat beraktivitas,  PFAK harus siap kena saksi pidana.

Deadline tersebut tertuang dalam Peraturan Bappebti No. 8/2024 Pasal 42 ayat (2). Izin PFAK menjadi krusial setelah Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan meresmikan PT Bursa Komoditi Nusantara atau Commodity Future Exchange (CFX) sebagai pengelola bursa kripto di Indonesia, pada 17 Juli 2023 silam.
 
Kepada KONTAN, Kasan, Kepala Bappebti,  mengatakan bahwa dari dari 35 perusahaan yang terdaftar sebagai calon PFAK, ada 4 perusahaan berstatus PFAK. Mereka adalah  PT Pintu Kemana Saja (PINTU), PT Bumi Santosa Cemerlang (PLUANG), PT Aset Digital Berkat (Tokocrypto), dan Kagum Teknologi Indonesia (Ajaib Kripto).
 
 
Selain mereka, sejumlah perusahaan pedagang krito juga mengantongi Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) sebanyak 14 dan Surat Persetujuan Anggota Kliring (SPAK) sebanyak 19. Selanjutnya: mereka semua saat ini berproses menjadi  PFAK.
 
Kasan bilang, aturan ini akan menguatkan perlindungan nasabah. Dengan resmi jadi PFAK. terdaftar di Bursa Kripto, lembaga Kliring, serta terintegrasi pada kustodian, transaksi aset kripto akan lebih transparan serta terjamin keamanannya. "Ini juga akan mendorong kepercayaan masyarakat dalam berinvestasi aset kripto di Indonesia," sebut Kasan, Rabu (2/10).
 
Kasan menambahkan, periode Januari-Agustus 2024, nilai transaksi aset kripto di Tanah Air sudah mencapai Rp 393,01 triliun. Angka ini melonjak 354,64% dibandingkan periode sama tahun lalu.

Sanksi pidana berat

Chief Marketing Officer (CMO) Tokocrypto Wan Iqbal Iqbal menegaskan, Tokocrypto telah mendapatkan lisensi PFAK dari Bappebti pada 5 September 2024 lalu dan menjadi anggota bursa sejak 30 April 2024. "Dengan lisensi ini, Tokocrypto menjadi lebih diakui secara legal sebagai platform yang terpercaya," kata Iqbal kepada KONTAN.

Baca Juga: Aset Kripto Berpotensi Memperbarui Rekor Tertinggi

Kata dia, sejak bergabung menjadi anggota bursa kripto, sebut Iqbal, total nilai transaksi di Tokocrypto telah mencapai lebih dari Rp 50 triliun.
 
Chief Executive Officer (CEO) Ajaib Kripto Adrian Sudirgo mengatakan sejak September  2024,  Ajaib telah meraih lisensi PFAK dari Bappebti. Sebut Adrian, Ajaib Kripto juga mengalami pertumbuhan transaksi yang sangat positif dalam setahun terakhir. 
 
Kata dia, jumlah pengguna yang membeli Bitcoin dan total nilai transaksi di platform Ajaib meningkat sekitar tujuh kali lipat dan Bitcoin yang dibeli naik 3,4 kali lipat.
 
Sekadar informasi, untuk memperoleh lisensi PFAK, sejumlah syarat harus dipenuhi perusahaan pedagang aset kripto, mulai dari sertifikasi ISO 27001 hingga terdaftar sebagai anggota Bursa dan Lembaga Kliring Berjangka.
 
 
Selain mereka, beberapa pemain besar pedagang kripto belum memiliki lisensi PFAK. "Kendala pasti ada. Misal, calon PFAK memiliki sistem pelaporan dan mekanisme yang berbeda-beda. Mereka butuh menyesuaikan hal teknis yang memakan waktu,” ujar Roby Bun Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo).
 
Dus, jika pedagang kripto yang hingga tanggal 16 Oktober tak berlisensi PFAK dan tetap menjalankan aktivitasnya, kondisi ini bisa membuat investor merugi.
 
 
Sebab, sebut Guru Besar Hukum Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM) Nindyo Pramono, ada sanksi pidana seperti tercantum dalam UU No. 10/2011 tentang Bursa Berjangka Komoditi yakni ancaman hukum penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 20 miliar.
 
"Kripto memenuhi kualifikasi sebagai komoditi. Aturan merujuk UU 10/2011 itu," tegas Nindyo.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Berlangganan

Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan

-
Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000
Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Bagikan

Berita Terbaru

Prospek Saham di Tengah Stimulus Moneter China, Analis: Kunci Keuntungan Sekarang!
| Kamis, 03 Oktober 2024 | 08:43 WIB

Prospek Saham di Tengah Stimulus Moneter China, Analis: Kunci Keuntungan Sekarang!

Analis menyarankan investor fokus pada saham komoditas seperti logam dan minyak.

Manajemen ABMM Menargetkan Kinerja Keuangan Lebih Baik di Tahun-Tahun Mendatang
| Kamis, 03 Oktober 2024 | 08:38 WIB

Manajemen ABMM Menargetkan Kinerja Keuangan Lebih Baik di Tahun-Tahun Mendatang

PT ABM Investama Tbk (ABMM) berhati-hati melihat peluang akuisisi tambang batubara dan maupun non-batubara.

Awas Terjerat Transaksi Pedagang Kripto Ilegal yang Tidak Berlisensi PFAK Bappebti
| Kamis, 03 Oktober 2024 | 08:19 WIB

Awas Terjerat Transaksi Pedagang Kripto Ilegal yang Tidak Berlisensi PFAK Bappebti

Deadline izin berdagang kripto 16 Oktober 2024, baru empat pedagang kantongi izin PFAK.

Analis Kompak Rekomendasi Buy BBRI di Tengah Net Sell Asing, Rata-rata Upside 24%
| Kamis, 03 Oktober 2024 | 07:50 WIB

Analis Kompak Rekomendasi Buy BBRI di Tengah Net Sell Asing, Rata-rata Upside 24%

Valuasi harga saham BBRI lebih murah dibanding BMRI dan BBCA.

Pelaku Bisnis E-Commerce Waspada Masuknya Temu
| Kamis, 03 Oktober 2024 | 07:15 WIB

Pelaku Bisnis E-Commerce Waspada Masuknya Temu

Shopee, Tokopedia, dan TikTok Shop menjadi pemain utama pasar e-commerce Indonesia

Jelang Lengser, Jokowi Resmikan Tujuh Pos Lintas Batas Negara
| Kamis, 03 Oktober 2024 | 07:10 WIB

Jelang Lengser, Jokowi Resmikan Tujuh Pos Lintas Batas Negara

Proyek tersebut total senilai Rp 1,3 triliun. 

Menanti Program Kartu Prakerja Terus Berlanjut di Pemerintahan Prabowo
| Kamis, 03 Oktober 2024 | 07:00 WIB

Menanti Program Kartu Prakerja Terus Berlanjut di Pemerintahan Prabowo

Program prakerja sudah diikuti sebanyak 18,9 juta peserta hingga 2024.

​Aliran Kredit Bank Jadi Pelumas Laju Ekonomi
| Kamis, 03 Oktober 2024 | 06:50 WIB

​Aliran Kredit Bank Jadi Pelumas Laju Ekonomi

Kredit perbankan per Agustus 2024 tumbuh 11,4% secara tahunan 

Trisula International (TRIS) Menebar Dividen Interim
| Kamis, 03 Oktober 2024 | 06:30 WIB

Trisula International (TRIS) Menebar Dividen Interim

Emiten tekstil dan garmen PT Trisula International Tbk (TRIS) kembali membagikan dividen interim tahun buku 2024 senilai Rp 7 miliar 

Perbankan Memacu Implementasi ESG
| Kamis, 03 Oktober 2024 | 06:30 WIB

Perbankan Memacu Implementasi ESG

BNI telah menetapkan target nol emisi karbon di aktivitas operasionalnya pada tahun 2028

INDEKS BERITA

Terpopuler