Babak Baru Bisnis Asuransi Kesehatan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Akhirnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis aturan baru soal asuransi kesehatan lewat Peraturan OJK (POJK) Nomor 36/2025. Beleid baru tersebut diharapkan bisa kembali menyehatkan bisnis asuransi kesehatan yang dalam beberapa tahun terakhir dihadapkan pada lonjakan rasio klaim, hingga sempat menembus 97,52% pada tahun 2023 lalu.
Dalam aturan yang akan berlaku mulai 22 Maret 2026 ini, regulator mewajibkan perusahaan asuransi untuk menyediakan produk asuransi kesehatan tanpa fitur berbagi risiko alias risk sharing. Tetapi, industri juga boleh menjual produk yang dilengkapi fitur tersebut.
