Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Sandy Baskoro
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kabar mengejutkan datang dari PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA). Perusahaan pertambangan ini, Selasa (12/10) lalu, mengumumkan penangguhan perkara arbitrase antara pihaknya dengan anak usaha PT J Resources Asia Pasifik Tbk (PSAB).
Sekretaris Perusahaan MDKA Adi Adriansyah Sjoekri menjelaskan, PT Pani Bersama Tambang (anak usaha MDKA) selaku penggugat dan PT J Resources Nusantara (anak usaha PSAB) selaku tergugat, telah mengajukan permohonan penangguhan perkara kepada Singapore International Arbitration Center (SIAC). Penangguhan perkara tersebut dilaksanakan sampai pemberitahuan lebih lanjut.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.