KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kabar mengejutkan datang dari PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA). Perusahaan pertambangan ini, Selasa (12/10) lalu, mengumumkan penangguhan perkara arbitrase antara pihaknya dengan anak usaha PT J Resources Asia Pasifik Tbk (PSAB).
Sekretaris Perusahaan MDKA Adi Adriansyah Sjoekri menjelaskan, PT Pani Bersama Tambang (anak usaha MDKA) selaku penggugat dan PT J Resources Nusantara (anak usaha PSAB) selaku tergugat, telah mengajukan permohonan penangguhan perkara kepada Singapore International Arbitration Center (SIAC). Penangguhan perkara tersebut dilaksanakan sampai pemberitahuan lebih lanjut.
