Babak Baru Sistem Pengadaan Energi Nasional
Indonesia memasuki babak baru dalam sistem pengadaan energi nasional. Begitu Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi/Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyebut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 107 Tahun 2026.
Lewat beleid ini, pemerintah mengubah cara Indonesia membeli minyak mentah, bahan bakar minyak (BBM), dan liquefied petroleum gas (LPG) dari luar negeri. Pengadaan yang selama ini bertumpu pada tender antarbadan usaha, kini melalui kerja sama langsung antarpemerintah alias government-to-government (G2G) dan antara pemerintah dengan badan usaha atawa government-to-business (G2B).
