Badai PHK Kembali Menerjang

Sabtu, 15 Juni 2024 | 05:50 WIB
Badai PHK Kembali Menerjang
[ILUSTRASI. Pekerja konstruksi beraktivitas pada proyek pembangunan gedung di Jakarta, Kamis (16/5). Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan telah membayarkan 892.000 klaim jaminan hari tua (JHT) dengan nominal pembayaran Rp 13,55 triliun pada periode Januari-April 2024. Dari jumlah tersebut, pengambilan JHT terbanyak dicairkan oleh peserta yang mengundurkan diri dari pekerjaan dan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)]
Reporter: Aurelia Lucretie, Dadan M. Ramdan, Vendy Yhulia Susanto | Editor: Dadan M. Ramdan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemutusan hubungan kerja (PHK) masih terus mengguncang. Sejumlah industri padat karya, seperti tekstil, alas kaki, serta makanan dan minuman, paling banyak melaporkan kasus PHK. Di luar sektor padat karya, PHK juga menghampiri industri e-commerce, teknologi, media hingga startup.

Sejak awal 2024 hingga saat ini, sekitar 13.800 pekerja menjadi korban PHK di industri tekstil dan produk tekstil (TPT). Belasan ribu buruh itu dari 10 pabrik di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Publik juga dikagetkan dengan keputusan PT Sepatu Bata Tbk yang menutup pabrik di Purwakarta, Jawa Barat, berujung PHK terhadap 200 pekerja.

Dari sektor teknologi juga muncul kabar dari emiten teknologi GOTO, atas PHK ratusan karyawan di Tokopedia dan Bytedance karena akuisisi dan merger.
Gelombang PHK juga tergambar dari laporan klaim pembayaran Program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan. Januari hingga April 2024, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan 892.000 klaim JHT dengan nominal Rp 13,55 triliun. Dua alasan pengajuan klaim JHT terbanyak adalah peserta mengundurkan diri dari pekerjaan dan mengalami PHK.

ang juga baru, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri menyebut, pabrik tekstil raksasa di Jawa Tengah yang tengah dalam kondisi sulit berencana PHK massal. Tapi, setelah diskusi dengan Dinas Ketenagakerjaan setempat, pabrik tekstil itu lebih memilih mengurangi fasilitas, seperti menghapus bonus karyawan dan lembur ketimbang PHK.

"Kami sarankan begitu daripada PHK, supaya tidak terjadi pemborosan cost of labor," ucap Indah, Kamis (13/6), tak menyebut nama pabrik tekstil itu.Hanya, ada tiga pabrik tekstil terbesar di Jawa Tengah, yakni PT Sri Rejeki Isman Tbk(SRIL), Duniatex, dan PT Pan Brothers Tbk. (PBRX).

Presiden Asosiasi Serikat Pekerja  (Aspek) Indonesia Mirah Sumirat bilang, sepanjang Januari-Juni 2024, kurang lebih 5.000 pekerja di-PHK. Mereka dari berbagai sektor, ritel, security dan cleaning service, perbankan, hingga telekomunikasi. "Alasan mereka, rugi, dan sebagian besar kerja di Jabodetabek," ujarnya Jumat (14/6).

Ketua Komite Tetap Kebijakan Publik Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Chandra Wahjudi menyebutkan, penyebab PHK adalah penurunan permintaan pasar dunia atas produk Indonesia. "Pabrik sepatu dan alas kaki, semisal banyak ekspor ke negara-negara seperti Eropa dan sebagainya," sebutnya kepada KONTAN kemarin (14/6).

Selain itu, Chandra menambahkan, kebijakan PHK juga tidak terlepas dari perkembangan teknologi dan peralihan bentuk perusahaan, seperti yang menimpa 450 karyawan Tokopedia dan TikTok.

Menurut Pengamat Ketenagakerjaan Tajudin Nur Efendy, PHK terutama di sektor industri padat karya tidak bisa dihindarkan. Penyebabnya, faktor eksternal. Yakni, ekonomi dunia yang fluktuatif plus ketegangan geopolitik seperti perang Rusia-Ukraina dan Isreal-Hamas. "Permintaan dari pasar global atau ekspor untuk produk asal Indonesia ikut terkontraksi," katanya kepada KONTAN.

Tajudin menjelaskan, untuk faktor internal, lebih kepada penurunan daya beli masyarakat di dalam negeri, lantaran beban ekonomi yang terus meningkat tapi pendapatan minim. Alhasil, ini berpengaruh ke tingkat konsumsi.              n

Bagikan

Berita Terbaru

IHSG Terkoreksi: Setelah Rekor, Pasar Cermati Katalis Global di Akhir November 2025
| Jumat, 28 November 2025 | 04:45 WIB

IHSG Terkoreksi: Setelah Rekor, Pasar Cermati Katalis Global di Akhir November 2025

IHSG terkoreksi 0,65% pada 27 November 2025 setelah mencapai rekor tertinggi. Simak prediksi pergerakan selanjutnya.

Daya Saing Reasuransi Lokal Masih Terhambat Urusan Permodalan
| Jumat, 28 November 2025 | 04:15 WIB

Daya Saing Reasuransi Lokal Masih Terhambat Urusan Permodalan

OJK mencatat, ekuitas gabungan dari perusahaan tersebut baru mencapai Rp 6,98 triliun per kuartal III-2025

Pendapatan Berulang Jadi Senjata Andalan Pakuwon Jati (PWON) Tahun 2026
| Kamis, 27 November 2025 | 19:24 WIB

Pendapatan Berulang Jadi Senjata Andalan Pakuwon Jati (PWON) Tahun 2026

Satu pengembangan terbesar yang dilakukan PT Pakuwon Jati Tbk (PWON) adalah pengembangan fase 4 Kota Kasablanka.

Harga Komoditas Bikin Saham Emiten Emas Memanas
| Kamis, 27 November 2025 | 15:57 WIB

Harga Komoditas Bikin Saham Emiten Emas Memanas

Margin yang dibukukan para pemain di sektor emas jauh lebih tinggi dan konsisten, terutama karena peran emas sebagai aset lindung nilai.

Mengintip Blok Jabung dari Dekat di Tengah Upaya Menggenjot Produksi dan Efisiensi
| Kamis, 27 November 2025 | 10:00 WIB

Mengintip Blok Jabung dari Dekat di Tengah Upaya Menggenjot Produksi dan Efisiensi

PetroChina International Jabung Ltd. merupakan produsen migas terbesar ke-9 di Indonesia, dengan produksi 58 MBOEPD pada 2024.

Cek Kesehatan Korporasi Mendorong Kinerja DGNS Lebih Sehat
| Kamis, 27 November 2025 | 09:37 WIB

Cek Kesehatan Korporasi Mendorong Kinerja DGNS Lebih Sehat

Manajemen menargetkan pemulihan profitabilitas pada 2026 lewat efisiensi biaya, perluasan jaringan layanan, serta penguatan portofolio. 

Tambah Portofolio, PPRE Menggaet Kontrak Tambang Baru di Halmahera
| Kamis, 27 November 2025 | 09:33 WIB

Tambah Portofolio, PPRE Menggaet Kontrak Tambang Baru di Halmahera

Kontrak itu memperkuat langkah PPRE dalam menghadirkan operasional pertambangan yang efektif, aman, dan berkelanjutan. 

Proses Hukum, KPK Mencokok Dua Individu, Begini Penjelasan PTPP
| Kamis, 27 November 2025 | 09:24 WIB

Proses Hukum, KPK Mencokok Dua Individu, Begini Penjelasan PTPP

Perkembangan proses hukum ini tidak berdampak material terhadap kegiatan operasional maupun layanan bisnis PTPP.  

Rumor ANZ Jual PNBN ke Mu'min Ali Gunawan, Angkat Saham Panin Group
| Kamis, 27 November 2025 | 07:58 WIB

Rumor ANZ Jual PNBN ke Mu'min Ali Gunawan, Angkat Saham Panin Group

Semestinya kalau informasi tersebut benar, ANZ maupun Panin Financial berkewajiban melaporkan perubahan itu kepada publik dan otoritas.

Industri Ban Tertekan Kebijakan Trump, Pasar Domestik yang Suram Hingga Laba Tertekan
| Kamis, 27 November 2025 | 07:53 WIB

Industri Ban Tertekan Kebijakan Trump, Pasar Domestik yang Suram Hingga Laba Tertekan

Amerika Serikat (AS) merupakan pasar ekspor ban terbesar bagi Indonesia, dengan porsi mencapai 40%-45%.

INDEKS BERITA

Terpopuler