Badai PHK Kembali Menerjang

Sabtu, 15 Juni 2024 | 05:50 WIB
Badai PHK Kembali Menerjang
[ILUSTRASI. Pekerja konstruksi beraktivitas pada proyek pembangunan gedung di Jakarta, Kamis (16/5). Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan telah membayarkan 892.000 klaim jaminan hari tua (JHT) dengan nominal pembayaran Rp 13,55 triliun pada periode Januari-April 2024. Dari jumlah tersebut, pengambilan JHT terbanyak dicairkan oleh peserta yang mengundurkan diri dari pekerjaan dan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)]
Reporter: Aurelia Lucretie, Dadan M. Ramdan, Vendy Yhulia Susanto | Editor: Dadan M. Ramdan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemutusan hubungan kerja (PHK) masih terus mengguncang. Sejumlah industri padat karya, seperti tekstil, alas kaki, serta makanan dan minuman, paling banyak melaporkan kasus PHK. Di luar sektor padat karya, PHK juga menghampiri industri e-commerce, teknologi, media hingga startup.

Sejak awal 2024 hingga saat ini, sekitar 13.800 pekerja menjadi korban PHK di industri tekstil dan produk tekstil (TPT). Belasan ribu buruh itu dari 10 pabrik di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Publik juga dikagetkan dengan keputusan PT Sepatu Bata Tbk yang menutup pabrik di Purwakarta, Jawa Barat, berujung PHK terhadap 200 pekerja.

Dari sektor teknologi juga muncul kabar dari emiten teknologi GOTO, atas PHK ratusan karyawan di Tokopedia dan Bytedance karena akuisisi dan merger.
Gelombang PHK juga tergambar dari laporan klaim pembayaran Program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan. Januari hingga April 2024, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan 892.000 klaim JHT dengan nominal Rp 13,55 triliun. Dua alasan pengajuan klaim JHT terbanyak adalah peserta mengundurkan diri dari pekerjaan dan mengalami PHK.

ang juga baru, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri menyebut, pabrik tekstil raksasa di Jawa Tengah yang tengah dalam kondisi sulit berencana PHK massal. Tapi, setelah diskusi dengan Dinas Ketenagakerjaan setempat, pabrik tekstil itu lebih memilih mengurangi fasilitas, seperti menghapus bonus karyawan dan lembur ketimbang PHK.

"Kami sarankan begitu daripada PHK, supaya tidak terjadi pemborosan cost of labor," ucap Indah, Kamis (13/6), tak menyebut nama pabrik tekstil itu.Hanya, ada tiga pabrik tekstil terbesar di Jawa Tengah, yakni PT Sri Rejeki Isman Tbk(SRIL), Duniatex, dan PT Pan Brothers Tbk. (PBRX).

Presiden Asosiasi Serikat Pekerja  (Aspek) Indonesia Mirah Sumirat bilang, sepanjang Januari-Juni 2024, kurang lebih 5.000 pekerja di-PHK. Mereka dari berbagai sektor, ritel, security dan cleaning service, perbankan, hingga telekomunikasi. "Alasan mereka, rugi, dan sebagian besar kerja di Jabodetabek," ujarnya Jumat (14/6).

Ketua Komite Tetap Kebijakan Publik Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Chandra Wahjudi menyebutkan, penyebab PHK adalah penurunan permintaan pasar dunia atas produk Indonesia. "Pabrik sepatu dan alas kaki, semisal banyak ekspor ke negara-negara seperti Eropa dan sebagainya," sebutnya kepada KONTAN kemarin (14/6).

Selain itu, Chandra menambahkan, kebijakan PHK juga tidak terlepas dari perkembangan teknologi dan peralihan bentuk perusahaan, seperti yang menimpa 450 karyawan Tokopedia dan TikTok.

Menurut Pengamat Ketenagakerjaan Tajudin Nur Efendy, PHK terutama di sektor industri padat karya tidak bisa dihindarkan. Penyebabnya, faktor eksternal. Yakni, ekonomi dunia yang fluktuatif plus ketegangan geopolitik seperti perang Rusia-Ukraina dan Isreal-Hamas. "Permintaan dari pasar global atau ekspor untuk produk asal Indonesia ikut terkontraksi," katanya kepada KONTAN.

Tajudin menjelaskan, untuk faktor internal, lebih kepada penurunan daya beli masyarakat di dalam negeri, lantaran beban ekonomi yang terus meningkat tapi pendapatan minim. Alhasil, ini berpengaruh ke tingkat konsumsi.              n

Bagikan

Berita Terbaru

Agreement on Reciprocal Trade (ART) dan Industri Unggas: Ancaman Oversupply Mengintai
| Senin, 02 Maret 2026 | 12:28 WIB

Agreement on Reciprocal Trade (ART) dan Industri Unggas: Ancaman Oversupply Mengintai

Analis mempertahankan rekomendasi overweight untuk sektor poultry, dengan proyeksi dinamika supply-demand yang masih solid sepanjang 2026.

Tiga Nama yang Masuk Bursa Calon Pimpinan OJK, Dari Politikus Hingga Ahli Keuangan
| Senin, 02 Maret 2026 | 12:00 WIB

Tiga Nama yang Masuk Bursa Calon Pimpinan OJK, Dari Politikus Hingga Ahli Keuangan

Hari ini Panitia Seleksi (Pansel) menutup pendaftaran calon pengganti antarwaktu anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK).

Selat Hormuz Tutup Harga Minyak Meletup, Simak Saham-Saham Pilihan Analis
| Senin, 02 Maret 2026 | 11:23 WIB

Selat Hormuz Tutup Harga Minyak Meletup, Simak Saham-Saham Pilihan Analis

Penutupan Selat Hormuz mulai Minggu, 1 Maret 2026 sebagai imbas serangan AS-Israel ke wilayah Iran memicu kenaikan lanjutan harga minyak dunia.

Pilah-Pilih Valas Jagoan Penghasil Cuan Sekaligus Aset Hedging
| Senin, 02 Maret 2026 | 08:10 WIB

Pilah-Pilih Valas Jagoan Penghasil Cuan Sekaligus Aset Hedging

Performa major currencies mengalahkan rupiah hingga Februari ini. Manakah mata uang yang diunggulkan potensi cuannya tahun ini?

Cuan Wangi dari Saham Pengelola Sampah
| Senin, 02 Maret 2026 | 07:33 WIB

Cuan Wangi dari Saham Pengelola Sampah

Danantara dalam waktu dekat mengumumkan pemenang tender pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL).

Investor Asing Agresif di Saham Ritel Jelang Lebaran, MAPI Paling Banyak Dibeli
| Senin, 02 Maret 2026 | 07:15 WIB

Investor Asing Agresif di Saham Ritel Jelang Lebaran, MAPI Paling Banyak Dibeli

Secara historis penjualan emiten ritel di Ramadan dan Idulfitri mencatatkan pertumbuhan yang lebih baik ketimbang momentum musiman lainnya.

Dirjen Pajak: Coretax Memudahkan Pemantauan Kepatuhan Secara Lebih Efektif dan Akurat
| Senin, 02 Maret 2026 | 06:30 WIB

Dirjen Pajak: Coretax Memudahkan Pemantauan Kepatuhan Secara Lebih Efektif dan Akurat

Bagaimana kesiapan Coretax dalam menampung laporan SPT Tahunan? Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto membeberkannya kepada Jurnalis KONTAN.

Bukan Cuma Denda, Ini Risiko Tidak Melapor SPT Pajak
| Senin, 02 Maret 2026 | 06:15 WIB

Bukan Cuma Denda, Ini Risiko Tidak Melapor SPT Pajak

Bukan cuma denda, ada risiko lain bagi yang tidak melaporkan SPT Tahunan Pajak melalui Coretx DJP. Apa saja?

Meski Modern, Masalah Masih Mendera Coretax
| Senin, 02 Maret 2026 | 06:05 WIB

Meski Modern, Masalah Masih Mendera Coretax

Pelaporan SPT Tahunan untuk pertama kalinya menggunakan sistem yang baru, Coretax DJP. Tapi, masih banyak kendala yang muncul.

Pajak Incar Data Kartu Kredit
| Senin, 02 Maret 2026 | 05:42 WIB

Pajak Incar Data Kartu Kredit

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026 yang merevisi PMK Nomor 228 Tahun 2017

INDEKS BERITA

Terpopuler