Badan Pangan Nasional Ubah Skema Penugasan ke Perum Bulog
Sabtu, 28 Agustus 2021 | 08:40 WIB
Reporter: Abdul Basith Bardan
| Editor: Fahriyadi .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Badan Pangan Nasional (Bapanas) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66/2021 yang terbit 29 Juli 2021. Keberadaan Bapanas akan mengubah skema penugasan kepada Perum Bulog menjadi satu arah, dan tidak lagi melibatkan banyak instansi pemerintah.
"Jadi, Bulog nantinya (hanya) menerima penugasan dari Badan Pangan Nasional terkait dengan beberapa kegiatan," ungkap Sekretaris Perusahaan Perum Bulog Awaluddin Iqbal kepada KONTAN, Kamis (26/8) lalu.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.