KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Badan Pangan Nasional (Bapanas) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66/2021 yang terbit 29 Juli 2021. Keberadaan Bapanas akan mengubah skema penugasan kepada Perum Bulog menjadi satu arah, dan tidak lagi melibatkan banyak instansi pemerintah.
"Jadi, Bulog nantinya (hanya) menerima penugasan dari Badan Pangan Nasional terkait dengan beberapa kegiatan," ungkap Sekretaris Perusahaan Perum Bulog Awaluddin Iqbal kepada KONTAN, Kamis (26/8) lalu.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.