Berita Ekonomi

Badan Pangan Nasional Ubah Skema Penugasan ke Perum Bulog

Sabtu, 28 Agustus 2021 | 08:40 WIB
Badan Pangan Nasional Ubah Skema Penugasan ke Perum Bulog

Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Badan Pangan Nasional (Bapanas) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66/2021 yang terbit 29 Juli 2021. Keberadaan Bapanas akan mengubah skema penugasan kepada Perum Bulog menjadi satu arah, dan tidak lagi melibatkan banyak instansi pemerintah.

"Jadi, Bulog nantinya (hanya) menerima penugasan dari Badan Pangan Nasional terkait dengan beberapa kegiatan," ungkap Sekretaris Perusahaan Perum Bulog Awaluddin Iqbal kepada KONTAN, Kamis (26/8) lalu.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru