Berita Market

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Blokir 692 Entitas Ilegal

Jumat, 28 Agustus 2020 | 06:58 WIB
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Blokir 692 Entitas Ilegal

ILUSTRASI. ilustrasi Investasi Bodong; kejahatan keuangan; penipuan; borgol; palu hakim. Foto Dok Shutterstock

Reporter: Intan Nirmala Sari | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kembali memblokir entitas ilegal tak berizin di bursa berjangka. Ada 107 domain entitas diblokir. Per Juli 2020, Bappebti telah memblokir 692 domain entitas ilegal.

Pemblokiran ini dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Upaya tersebut merupakan bentuk pengawasan Bappebti terhadap kegiatan usaha industri perdagangan berjangka komoditi (PBK).

"Ini untuk mencegah kerugian masyarakat karena pelanggaran ketentuan perundang-undangan," kata Menteri Perdagangan Agus Suparmanto dalam rilis, Rabu (26/8).

Kepala Bappebti Sidharta Utama mengatakan, Bappebti melakukan pemblokiran secara rutin agar situs broker luar negeri tidak dapat diakses masyarakat Indonesia. Dengan pemblokiran ini, diharapkan ada kepastian hukum bagi masyarakat.

Baca Juga: Ada Binomo, Bappebti blokir 107 situs ilegal, ini daftar lengkapnya

Kepala Biro Peraturan Perundang-Undangan & Penindakan Bappebti M. Syist menyebut, ada pihak yang mengaku telah teregulasi, namun tidak memiliki perizinan dari Bappebti.

Ia menyarankan masyarakat tidak tergiur iming-iming imbal hasil besar atau terbujuk merekrut anggota baru sebagai downline. Ia menyebut hal ini dipastikan modus tersebut berujung dengan penipuan.

Terbaru