Bagaimana Pencatatan Mengenai Rumah Warisan dalam SPT

Minggu, 28 Maret 2021 | 10:10 WIB
Bagaimana Pencatatan Mengenai Rumah Warisan dalam SPT
[]
Reporter: Hendrika Yunapritta | Editor: Hendrika

KONTAN.CO.ID -

PERTANYAAN:

Terimakasih atas jawaban pertanyaan saya terkait pencatatan warisan di SPT ( KONTAN 18 &25 Januari 2021). Beberapa hal yang ingin saya pastikan :

1. Kami akan tetap melakukan pelaporan tahunan SPT Orang Pribadi seperti biasa (oleh Ibu saya), karena ada penghasilan yang harus dilaporkan dan Harta Warisan belum terbagi. Namun di Daftar Harta telah menghilangkan data rumah yang diwariskan pada saya.

2. Saya laporkan dalam SPT PPh 21: penghasilan yang Tidak Termasuk Obyek Pajak sebesar Rp 2,5 miliar dan tambahan Harta rumah warisan

3. Saya telah membayar 2 pajak, yakni BPHTB Waris 5%x(NPOP-NJOPTKP), untuk proses waris rumah almarhum kepada ibu saya dan empat anak dan BPHTB Hibah, untuk proses dari Ibu dan empat anak kepada saya. Apakah dua bukti bayar itu hanya syarat proses di BPN saja dan tidak akan diminta atau ditanyakan Petugas KPP saat pelaporan SPT?

4. Ada pendapat transaksi di atas terutang Pajak Hibah. Jika ya, mohon penjelasan lengkap: Subjek Pajak, Terutang saat kapan, dan berapa Pajak Hibah?

5. Adakah hal lain yang perlu saya urus terkait kewajiban pelaporan atas tambahan harta?

IG, Bandung

JAWABAN:

TERIMAKASIH. Terkait pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi orangtua bapak (pewaris), harta berupa rumah tentunya sudah tidak perlu dilaporkan dalam daftar harta SPT Tahunan PPh. Namun bila terdapat penghasilan dan harta yang belum dibagi kepada ahli waris, tetap wajib dilaporkan.

Menjawab pertanyaan kedua, saat pelaporan di SPT Tahunan PPh Anda, warisan berupa rumah dilaporkan sebagai penghasilan yang tidak termasuk objek pajak pada kolom warisan serta dicantumkan juga pada daftar harta pada lampiran SPT Tahunan senilai Rp 2,5 miliar.

Selanjutnya, menjawab pertanyaan ketiga, BPHTB merupakan pajak yang dikenakan oleh pihak yang menerima hak atas bangunan. Untuk pelaporan SPT Tahunan PPh, bukti bayar BPHTB tidak perlu dilampirkan. Hanya, saat pemeriksaan, biasanya KPP akan meminta bukti yang menyatakan kewajiban pembayaran pajak apakah sudah dilakukan atau tidak atas harta berupa tanah dan bangunan yang telah beralih kepada ahli waris.

Terkait hibah dari ibu dan 4 anak kepada Anda, pihak pemberi hibah adalah ibu dan 4 anak tersebut, sedangkan pihak penerima hibah adalah Anda. Adapun penghasilan berupa hibah dari orangtua, dalam hal ini Ibu kepada anak, bukan merupakan objek pajak penghasilan. Sedangkan untuk hibah dari saudara kandung kepada saudara kandung atau dari kakak atau adik atau sebaliknya, merupakan objek pajak penghasilan bagi pihak penerima hibah.

Kapan terutang peristiwa hibah tersebut? Saat terutang pajak atas perolehan hak atas tanah dan bangunan karena waris dan hibah wasiat adalah sejak tanggal yang bersangkutan mendaftarkan peralihan haknya ke Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota.

Pengenaan BPHTB Waris, sebesar 5% x (NPOP-NJOPTKP) untuk proses Waris rumah Almarhum kepada Ibu dan 4 Anak. Sedangkan BPHTB Hibah (APHB), sebesar: 5% x (NPOP-NJOPTKP), untuk proses Hibah, dari nama Ibu dan 4 Anak kepada Anda. Dan bagi Anda, sebagai pihak yang menerima hibah dari saudara kandung atas hibah tersebut terutang pajak penghasilan dikenakan tarif pasal 17 UU PPh. Sedang, untuk hibah dari ibu kandung bukan merupakan objek pajak.

Menjawab pertanyaan kelima, Semua bukti terkait penyusunan laporan SPT Tahunan PPh harus didokumentasikan dengan baik seperti bukti penghasilan, rekening bank, pencatatan biaya hidup, bukti penambahan atau perolehan aset, bukti penambahan utang dan sebagainya yang mencerminkan angka yang tertera di pelaporan SPT Tahunan PPh.

Demikian, semoga bermanfaat.

Bagikan

Berita Terbaru

BI Yakin Rupiah Menguat Menuju Fundamental
| Sabtu, 13 Juni 2026 | 07:55 WIB

BI Yakin Rupiah Menguat Menuju Fundamental

Rupiah ditutup pada level Rp 17.865,75 per dolar Amerika Serikat (AS) pada Jumat (12/6), menguat 0,84% dibandingkan penutupan pada 5 Juni 2026

Tanggungan Subsidi Energi Semakin Berat
| Sabtu, 13 Juni 2026 | 07:14 WIB

Tanggungan Subsidi Energi Semakin Berat

Hingga akhir Mei 2026, realisasi anggaran subsidi dan kompensasi energi melonjak 208%               

Menanti Cuan Piala Dunia yang Tak Kunjung Datang
| Sabtu, 13 Juni 2026 | 07:07 WIB

Menanti Cuan Piala Dunia yang Tak Kunjung Datang

Pelaku industri di New York, kota yang menjadi tuan rumah partai final Piala Dunia 19 Juli nanti, mulai menurunkan ekspektasi

Antisipasi Pergeseran Perilaku Konsumen
| Sabtu, 13 Juni 2026 | 07:05 WIB

Antisipasi Pergeseran Perilaku Konsumen

Pola konsumsi masyarakat pada saat sekarang kini sudah mulai bergeser ke arah yang lebih hati-hati dan rasional.

Ekspansi MKAP: Dorong kinerja lewat layanan EPC terintegrasi.
| Sabtu, 13 Juni 2026 | 07:00 WIB

Ekspansi MKAP: Dorong kinerja lewat layanan EPC terintegrasi.

MKAP proyeksikan tambahan pendapatan Rp 442,25 miliar hingga 2030 dari lini bisnis baru. Ketahui rincian strateginya di sini

Harga Dolar AS Terkoreksi: Begini Proyeksi Rupiah Selanjutnya
| Sabtu, 13 Juni 2026 | 07:00 WIB

Harga Dolar AS Terkoreksi: Begini Proyeksi Rupiah Selanjutnya

Rupiah menguat 0,97% dalam sepekan terakhir. Ketahui sentimen global dan domestik yang mendorong mata uang Garuda perkasa

Tuntutan Pasar
| Sabtu, 13 Juni 2026 | 07:00 WIB

Tuntutan Pasar

Emisi obligasi global perdana Danantara adalah awal ujian yang selanjutnya harus bisa memenuhi tuntutan pemodal luar negeri yakni transparansi.​

Desakan Usulan Kenaikan PTKP Menguat
| Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:40 WIB

Desakan Usulan Kenaikan PTKP Menguat

Wacana PTKP naik hingga Rp 144 juta berpotensi lindungi disposable income. Uang pajak bisa dialihkan untuk kebutuhan pokok, cek hitungannya!

Pegadaian-KSEI Siap Luncurkan FTE Emas
| Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:50 WIB

Pegadaian-KSEI Siap Luncurkan FTE Emas

Langkah ini menjadi fondasi pengembangan Electronic Gold Receipt dan Exchange Traded Fund (ETF) Emas yang ditargetkan meluncur di semester II. 

Multi Bintang Indonesia (MLBI) Pacu Penjualan di Sisa Tahun
| Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:25 WIB

Multi Bintang Indonesia (MLBI) Pacu Penjualan di Sisa Tahun

Dalam mengakselerasi pertumbuhan, MLBI menjalankan sejumlah pilar utama salah satunya memperkuat kepemimpinan Bintang di segmen mainstream.

INDEKS BERITA

Terpopuler