Bagaimana Pencatatan Mengenai Rumah Warisan dalam SPT

Minggu, 28 Maret 2021 | 10:10 WIB
Bagaimana Pencatatan Mengenai Rumah Warisan dalam SPT
[]
Reporter: Hendrika Yunapritta | Editor: Hendrika

KONTAN.CO.ID -

PERTANYAAN:

Terimakasih atas jawaban pertanyaan saya terkait pencatatan warisan di SPT ( KONTAN 18 &25 Januari 2021). Beberapa hal yang ingin saya pastikan :

1. Kami akan tetap melakukan pelaporan tahunan SPT Orang Pribadi seperti biasa (oleh Ibu saya), karena ada penghasilan yang harus dilaporkan dan Harta Warisan belum terbagi. Namun di Daftar Harta telah menghilangkan data rumah yang diwariskan pada saya.

2. Saya laporkan dalam SPT PPh 21: penghasilan yang Tidak Termasuk Obyek Pajak sebesar Rp 2,5 miliar dan tambahan Harta rumah warisan

3. Saya telah membayar 2 pajak, yakni BPHTB Waris 5%x(NPOP-NJOPTKP), untuk proses waris rumah almarhum kepada ibu saya dan empat anak dan BPHTB Hibah, untuk proses dari Ibu dan empat anak kepada saya. Apakah dua bukti bayar itu hanya syarat proses di BPN saja dan tidak akan diminta atau ditanyakan Petugas KPP saat pelaporan SPT?

4. Ada pendapat transaksi di atas terutang Pajak Hibah. Jika ya, mohon penjelasan lengkap: Subjek Pajak, Terutang saat kapan, dan berapa Pajak Hibah?

5. Adakah hal lain yang perlu saya urus terkait kewajiban pelaporan atas tambahan harta?

IG, Bandung

JAWABAN:

TERIMAKASIH. Terkait pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi orangtua bapak (pewaris), harta berupa rumah tentunya sudah tidak perlu dilaporkan dalam daftar harta SPT Tahunan PPh. Namun bila terdapat penghasilan dan harta yang belum dibagi kepada ahli waris, tetap wajib dilaporkan.

Menjawab pertanyaan kedua, saat pelaporan di SPT Tahunan PPh Anda, warisan berupa rumah dilaporkan sebagai penghasilan yang tidak termasuk objek pajak pada kolom warisan serta dicantumkan juga pada daftar harta pada lampiran SPT Tahunan senilai Rp 2,5 miliar.

Selanjutnya, menjawab pertanyaan ketiga, BPHTB merupakan pajak yang dikenakan oleh pihak yang menerima hak atas bangunan. Untuk pelaporan SPT Tahunan PPh, bukti bayar BPHTB tidak perlu dilampirkan. Hanya, saat pemeriksaan, biasanya KPP akan meminta bukti yang menyatakan kewajiban pembayaran pajak apakah sudah dilakukan atau tidak atas harta berupa tanah dan bangunan yang telah beralih kepada ahli waris.

Terkait hibah dari ibu dan 4 anak kepada Anda, pihak pemberi hibah adalah ibu dan 4 anak tersebut, sedangkan pihak penerima hibah adalah Anda. Adapun penghasilan berupa hibah dari orangtua, dalam hal ini Ibu kepada anak, bukan merupakan objek pajak penghasilan. Sedangkan untuk hibah dari saudara kandung kepada saudara kandung atau dari kakak atau adik atau sebaliknya, merupakan objek pajak penghasilan bagi pihak penerima hibah.

Kapan terutang peristiwa hibah tersebut? Saat terutang pajak atas perolehan hak atas tanah dan bangunan karena waris dan hibah wasiat adalah sejak tanggal yang bersangkutan mendaftarkan peralihan haknya ke Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota.

Pengenaan BPHTB Waris, sebesar 5% x (NPOP-NJOPTKP) untuk proses Waris rumah Almarhum kepada Ibu dan 4 Anak. Sedangkan BPHTB Hibah (APHB), sebesar: 5% x (NPOP-NJOPTKP), untuk proses Hibah, dari nama Ibu dan 4 Anak kepada Anda. Dan bagi Anda, sebagai pihak yang menerima hibah dari saudara kandung atas hibah tersebut terutang pajak penghasilan dikenakan tarif pasal 17 UU PPh. Sedang, untuk hibah dari ibu kandung bukan merupakan objek pajak.

Menjawab pertanyaan kelima, Semua bukti terkait penyusunan laporan SPT Tahunan PPh harus didokumentasikan dengan baik seperti bukti penghasilan, rekening bank, pencatatan biaya hidup, bukti penambahan atau perolehan aset, bukti penambahan utang dan sebagainya yang mencerminkan angka yang tertera di pelaporan SPT Tahunan PPh.

Demikian, semoga bermanfaat.

Bagikan

Berita Terbaru

Profit 39,12% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Kembali Naik (25 April 2025)
| Jumat, 25 April 2025 | 08:41 WIB

Profit 39,12% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Kembali Naik (25 April 2025)

Harga emas Antam hari ini (25 April 2025) 1 gram Rp 1.986.000. Di atas kertas pembeli setahun lalu bisa untung 39,12% jika menjual hari ini.

Prospek Trimegah Bangun Persada (NCKL) Kinclong, Analis Pasang Rekomendasi Beli
| Jumat, 25 April 2025 | 07:29 WIB

Prospek Trimegah Bangun Persada (NCKL) Kinclong, Analis Pasang Rekomendasi Beli

Prospek PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) diramal tetap solid, didukung oleh proyeksi pertumbuhan produksi dan kontrol biaya yang efisien.

Hartadinata (HRTA) Mengincar Kenaikan Penjualan 60%
| Jumat, 25 April 2025 | 07:26 WIB

Hartadinata (HRTA) Mengincar Kenaikan Penjualan 60%

Kinerja PT Hartadinata Abadi Tbk (HRTA) berpeluang meningkat di tengah tren penguatan harga emas sepanjang tahun ini. 

Sikap Trump Melunak, Investor Mulai Melirik Aset Berisiko
| Jumat, 25 April 2025 | 07:19 WIB

Sikap Trump Melunak, Investor Mulai Melirik Aset Berisiko

Sikap Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump yang mulai melunak terkait penetapan tarif ke China, mendorong penguatan sejumlah aset berisiko.

Upaya Efisiensi Unilever Indonesia (UNVR) Mulai Buahkan Hasil
| Jumat, 25 April 2025 | 07:15 WIB

Upaya Efisiensi Unilever Indonesia (UNVR) Mulai Buahkan Hasil

Kendati secara tahunan masih turun, kinerja PT Unilever Indonesia Tbk (UNVR) mulai membaik secara kuartalan

Hari Ini Jumat (25/4), IHSG Berpotensi Limbung dan Kehilangan Tenaga
| Jumat, 25 April 2025 | 07:12 WIB

Hari Ini Jumat (25/4), IHSG Berpotensi Limbung dan Kehilangan Tenaga

Dari dalam negeri, perhatian pelaku pasar tertuju pada rilis data  money supply M2 atau jumlah uang beredar di Indonesia bulan Maret 2025. 

KPI Capai 78 Juta Barel Realisasi Total Intake
| Jumat, 25 April 2025 | 07:06 WIB

KPI Capai 78 Juta Barel Realisasi Total Intake

KPI memonitor plant availability factor (PAF). Pada kuartal I-2025, PAF tercatat 99,83%, melampaui standar minimal 99%

PLTN akan Menggantikan Pembangkit Berbasis Gas
| Jumat, 25 April 2025 | 07:03 WIB

PLTN akan Menggantikan Pembangkit Berbasis Gas

Pembangunan PLTN dalam negeri masih terkendala belum adanya studi kelayakan atau feasibility study yang memadai.

Tekanan Masih Kuat, Sulit Bagi Rupiah Bisa Menguat
| Jumat, 25 April 2025 | 07:01 WIB

Tekanan Masih Kuat, Sulit Bagi Rupiah Bisa Menguat

Masih sulit bagi rupiah untuk menguat. Inkosistensi Donald Trump menyebabkan investor cenderung menghindari valuta emerging market.

40 Investor Melirik Hulu Migas Indonesia
| Jumat, 25 April 2025 | 07:01 WIB

40 Investor Melirik Hulu Migas Indonesia

Dari 40 investor yang sedang dijajaki, setidaknya beberapa wajah baru telah menunjukkan komitmen kuat,

INDEKS BERITA

Terpopuler