Berita Opini

Bagaimana Pencatatan Mengenai Rumah Warisan dalam SPT

Oleh Agus S. Lihin dan Hendra W. - Konsultan Pajak
Minggu, 28 Maret 2021 | 10:10 WIB
Bagaimana Pencatatan Mengenai Rumah Warisan dalam SPT

Reporter: Hendrika Yunapritta | Editor: Hendrika

KONTAN.CO.ID -

PERTANYAAN:

Terimakasih atas jawaban pertanyaan saya terkait pencatatan warisan di SPT ( KONTAN 18 &25 Januari 2021). Beberapa hal yang ingin saya pastikan :

1. Kami akan tetap melakukan pelaporan tahunan SPT Orang Pribadi seperti biasa (oleh Ibu saya), karena ada penghasilan yang harus dilaporkan dan Harta Warisan belum terbagi. Namun di Daftar Harta telah menghilangkan data rumah yang diwariskan pada saya.

2. Saya laporkan dalam SPT PPh 21: penghasilan yang Tidak Termasuk Obyek Pajak sebesar Rp 2,5 miliar dan tambahan Harta rumah warisan

3. Saya telah membayar 2 pajak, yakni BPHTB Waris 5%x(NPOP-NJOPTKP), untuk proses waris rumah almarhum kepada ibu saya dan empat anak dan BPHTB Hibah, untuk proses dari Ibu dan empat anak kepada saya. Apakah dua bukti bayar itu hanya syarat proses di BPN saja dan tidak akan diminta atau ditanyakan Petugas KPP saat pelaporan SPT?

4. Ada pendapat transaksi di atas terutang Pajak Hibah. Jika ya, mohon penjelasan lengkap: Subjek Pajak, Terutang saat kapan, dan berapa Pajak Hibah?

5. Adakah hal lain yang perlu saya urus terkait kewajiban pelaporan atas tambahan harta?

IG, Bandung

JAWABAN:

TERIMAKASIH. Terkait pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi orangtua bapak (pewaris), harta berupa rumah tentunya sudah tidak perlu dilaporkan dalam daftar harta SPT Tahunan PPh. Namun bila terdapat penghasilan dan harta yang belum dibagi kepada ahli waris, tetap wajib dilaporkan.

Menjawab pertanyaan kedua, saat pelaporan di SPT Tahunan PPh Anda, warisan berupa rumah dilaporkan sebagai penghasilan yang tidak termasuk objek pajak pada kolom warisan serta dicantumkan juga pada daftar harta pada lampiran SPT Tahunan senilai Rp 2,5 miliar.

Selanjutnya, menjawab pertanyaan ketiga, BPHTB merupakan pajak yang dikenakan oleh pihak yang menerima hak atas bangunan. Untuk pelaporan SPT Tahunan PPh, bukti bayar BPHTB tidak perlu dilampirkan. Hanya, saat pemeriksaan, biasanya KPP akan meminta bukti yang menyatakan kewajiban pembayaran pajak apakah sudah dilakukan atau tidak atas harta berupa tanah dan bangunan yang telah beralih kepada ahli waris.

Terkait hibah dari ibu dan 4 anak kepada Anda, pihak pemberi hibah adalah ibu dan 4 anak tersebut, sedangkan pihak penerima hibah adalah Anda. Adapun penghasilan berupa hibah dari orangtua, dalam hal ini Ibu kepada anak, bukan merupakan objek pajak penghasilan. Sedangkan untuk hibah dari saudara kandung kepada saudara kandung atau dari kakak atau adik atau sebaliknya, merupakan objek pajak penghasilan bagi pihak penerima hibah.

Kapan terutang peristiwa hibah tersebut? Saat terutang pajak atas perolehan hak atas tanah dan bangunan karena waris dan hibah wasiat adalah sejak tanggal yang bersangkutan mendaftarkan peralihan haknya ke Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota.

Pengenaan BPHTB Waris, sebesar 5% x (NPOP-NJOPTKP) untuk proses Waris rumah Almarhum kepada Ibu dan 4 Anak. Sedangkan BPHTB Hibah (APHB), sebesar: 5% x (NPOP-NJOPTKP), untuk proses Hibah, dari nama Ibu dan 4 Anak kepada Anda. Dan bagi Anda, sebagai pihak yang menerima hibah dari saudara kandung atas hibah tersebut terutang pajak penghasilan dikenakan tarif pasal 17 UU PPh. Sedang, untuk hibah dari ibu kandung bukan merupakan objek pajak.

Menjawab pertanyaan kelima, Semua bukti terkait penyusunan laporan SPT Tahunan PPh harus didokumentasikan dengan baik seperti bukti penghasilan, rekening bank, pencatatan biaya hidup, bukti penambahan atau perolehan aset, bukti penambahan utang dan sebagainya yang mencerminkan angka yang tertera di pelaporan SPT Tahunan PPh.

Demikian, semoga bermanfaat.

Terbaru
IHSG
7.087,32
1.11%
-79,50
LQ45
920,31
1.62%
-15,20
USD/IDR
16.177
-0,39
EMAS
1.347.000
0,15%
Terpopuler