Bagaimana Pencatatan Mengenai Rumah Warisan dalam SPT

Minggu, 28 Maret 2021 | 10:10 WIB
Bagaimana Pencatatan Mengenai Rumah Warisan dalam SPT
[]
Reporter: Hendrika Yunapritta | Editor: Hendrika

KONTAN.CO.ID -

PERTANYAAN:

Terimakasih atas jawaban pertanyaan saya terkait pencatatan warisan di SPT ( KONTAN 18 &25 Januari 2021). Beberapa hal yang ingin saya pastikan :

1. Kami akan tetap melakukan pelaporan tahunan SPT Orang Pribadi seperti biasa (oleh Ibu saya), karena ada penghasilan yang harus dilaporkan dan Harta Warisan belum terbagi. Namun di Daftar Harta telah menghilangkan data rumah yang diwariskan pada saya.

2. Saya laporkan dalam SPT PPh 21: penghasilan yang Tidak Termasuk Obyek Pajak sebesar Rp 2,5 miliar dan tambahan Harta rumah warisan

3. Saya telah membayar 2 pajak, yakni BPHTB Waris 5%x(NPOP-NJOPTKP), untuk proses waris rumah almarhum kepada ibu saya dan empat anak dan BPHTB Hibah, untuk proses dari Ibu dan empat anak kepada saya. Apakah dua bukti bayar itu hanya syarat proses di BPN saja dan tidak akan diminta atau ditanyakan Petugas KPP saat pelaporan SPT?

4. Ada pendapat transaksi di atas terutang Pajak Hibah. Jika ya, mohon penjelasan lengkap: Subjek Pajak, Terutang saat kapan, dan berapa Pajak Hibah?

5. Adakah hal lain yang perlu saya urus terkait kewajiban pelaporan atas tambahan harta?

IG, Bandung

JAWABAN:

TERIMAKASIH. Terkait pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi orangtua bapak (pewaris), harta berupa rumah tentunya sudah tidak perlu dilaporkan dalam daftar harta SPT Tahunan PPh. Namun bila terdapat penghasilan dan harta yang belum dibagi kepada ahli waris, tetap wajib dilaporkan.

Menjawab pertanyaan kedua, saat pelaporan di SPT Tahunan PPh Anda, warisan berupa rumah dilaporkan sebagai penghasilan yang tidak termasuk objek pajak pada kolom warisan serta dicantumkan juga pada daftar harta pada lampiran SPT Tahunan senilai Rp 2,5 miliar.

Selanjutnya, menjawab pertanyaan ketiga, BPHTB merupakan pajak yang dikenakan oleh pihak yang menerima hak atas bangunan. Untuk pelaporan SPT Tahunan PPh, bukti bayar BPHTB tidak perlu dilampirkan. Hanya, saat pemeriksaan, biasanya KPP akan meminta bukti yang menyatakan kewajiban pembayaran pajak apakah sudah dilakukan atau tidak atas harta berupa tanah dan bangunan yang telah beralih kepada ahli waris.

Terkait hibah dari ibu dan 4 anak kepada Anda, pihak pemberi hibah adalah ibu dan 4 anak tersebut, sedangkan pihak penerima hibah adalah Anda. Adapun penghasilan berupa hibah dari orangtua, dalam hal ini Ibu kepada anak, bukan merupakan objek pajak penghasilan. Sedangkan untuk hibah dari saudara kandung kepada saudara kandung atau dari kakak atau adik atau sebaliknya, merupakan objek pajak penghasilan bagi pihak penerima hibah.

Kapan terutang peristiwa hibah tersebut? Saat terutang pajak atas perolehan hak atas tanah dan bangunan karena waris dan hibah wasiat adalah sejak tanggal yang bersangkutan mendaftarkan peralihan haknya ke Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota.

Pengenaan BPHTB Waris, sebesar 5% x (NPOP-NJOPTKP) untuk proses Waris rumah Almarhum kepada Ibu dan 4 Anak. Sedangkan BPHTB Hibah (APHB), sebesar: 5% x (NPOP-NJOPTKP), untuk proses Hibah, dari nama Ibu dan 4 Anak kepada Anda. Dan bagi Anda, sebagai pihak yang menerima hibah dari saudara kandung atas hibah tersebut terutang pajak penghasilan dikenakan tarif pasal 17 UU PPh. Sedang, untuk hibah dari ibu kandung bukan merupakan objek pajak.

Menjawab pertanyaan kelima, Semua bukti terkait penyusunan laporan SPT Tahunan PPh harus didokumentasikan dengan baik seperti bukti penghasilan, rekening bank, pencatatan biaya hidup, bukti penambahan atau perolehan aset, bukti penambahan utang dan sebagainya yang mencerminkan angka yang tertera di pelaporan SPT Tahunan PPh.

Demikian, semoga bermanfaat.

Bagikan

Berita Terbaru

Proyek EBT Digeber Pemerintah, Ada Rencana Revisi Aturan Tarif Listrik dan PLTP
| Jumat, 27 Juni 2025 | 10:57 WIB

Proyek EBT Digeber Pemerintah, Ada Rencana Revisi Aturan Tarif Listrik dan PLTP

Dalam waktu dekat akan ada peresmian pembangkit EBT total 350 MW, sebesar 55 MW di antaranya berlokasi di Sumatra.​

Jaga Stabilitas Harga Saham, Bangun Kosambi (CBDK) Melaksanakan Buyback Saham
| Jumat, 27 Juni 2025 | 10:13 WIB

Jaga Stabilitas Harga Saham, Bangun Kosambi (CBDK) Melaksanakan Buyback Saham

Anak usaha PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI) akan melaksanakan aksi buyback saham selama tiga bulan, mulai 25 Juni 2025-24 September 2025.​

Dorong Kinerja Tahun 2025, Solusi Bangun (SMCB) Genjot Penjualan ke Pasar Ritel
| Jumat, 27 Juni 2025 | 10:08 WIB

Dorong Kinerja Tahun 2025, Solusi Bangun (SMCB) Genjot Penjualan ke Pasar Ritel

PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (SMCB) berupaya mempertahankan kinerja operasional dan keuangannya di tengah kelesuan pasar semen di Indonesia.

Danantara Kucurkan Dana Investasi US$ 120 juta Untuk Pertamina Geothermal (PGEO)
| Jumat, 27 Juni 2025 | 09:58 WIB

Danantara Kucurkan Dana Investasi US$ 120 juta Untuk Pertamina Geothermal (PGEO)

Chief Investment Officer Danantara, Pandu Sjahrir menegaskan, nilai investasi untuk PGEO telah disepakati beberapa waktu lalu.

Medco Energi (MEDC) Akuisisi Hak Partisipasi Repsol di Blok Corridor
| Jumat, 27 Juni 2025 | 09:52 WIB

Medco Energi (MEDC) Akuisisi Hak Partisipasi Repsol di Blok Corridor

 Akuisisi tersebut bernilai US$ 425 juta atau setara Rp 6,89 triliun dengan penyesuaian sesuai praktik yang berlaku.

Merry Riana Education (MERI) Siap Menggenjot Bisnis Pasca IPO
| Jumat, 27 Juni 2025 | 09:44 WIB

Merry Riana Education (MERI) Siap Menggenjot Bisnis Pasca IPO

Manajemen PT Merry Riana Education Tbk (MERI) menargetkan penggunaan dana dari hasil IPO untuk ekspansi usaha.

Tantangan Masih Mengadang Prospek Lorena (LRNA) di Sisa Tahun 2025
| Jumat, 27 Juni 2025 | 09:38 WIB

Tantangan Masih Mengadang Prospek Lorena (LRNA) di Sisa Tahun 2025

PT Eka Sari Lorena Transport Tbk (LRNA) tengah berjuang menghadapi berbagai tantangan berat di industri transportasi darat berbasis bus.

Masih Merugi di Kuartal I-2025, Emiten Investasi Bersiap Membenahi Kinerja
| Jumat, 27 Juni 2025 | 09:30 WIB

Masih Merugi di Kuartal I-2025, Emiten Investasi Bersiap Membenahi Kinerja

Di sepanjang tiga bulan pertama tahun 2025, mayoritas emiten portofolio investasi masih mencatat kerugian. 

Membasuh Dahaga Energi Nuklir: Secercah Harapan dari Rusia
| Jumat, 27 Juni 2025 | 08:00 WIB

Membasuh Dahaga Energi Nuklir: Secercah Harapan dari Rusia

Selain Rusia, China juga turut menawarkan transfer teknologi dalampengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN)

Indonesia akan Punya Pabrik Bahan Baku dan Baterai EV Terintegrasi, Ini Bocorannya
| Jumat, 27 Juni 2025 | 07:26 WIB

Indonesia akan Punya Pabrik Bahan Baku dan Baterai EV Terintegrasi, Ini Bocorannya

Proyek Dragon ini  akan menelan investasi sebesar US$ 6 miliar atau sekitar Rp 97 triliun  dengan asumsi kurs Rp16.300 per dolar AS.

INDEKS BERITA

Terpopuler