Bagian dari Sanksi Ekonomi, AS Semakin Membatasi Perdagangan Obligasi Rusia

Rabu, 23 Februari 2022 | 13:52 WIB
Bagian dari Sanksi Ekonomi, AS Semakin Membatasi Perdagangan Obligasi Rusia
[ILUSTRASI. Presiden Rusia Vladimir Putin dan Presiden Belarusia Alexander Lukashenko saling berjabat tangan saat konferensi pers gabungan di Moskow, Rusia, Jumat (18/2/2022). Sputnik/Sergey Guneev/Kremlin via REUTERS]
Reporter: Thomas Hadiwinata | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - LONDON/NEWYORK. Pemerintah Amerika Serikat (AS) pada Selasa (23/2) memperluas sanksi ekonomi bagi Rusia atas aksi negeri itu yang memicu konflik dengan Ukraina. Kementerian Keuangan AS menyatakan melarang seluruh institusi yang berbasis di negerinya serta penduduknya untuk memperdagangkan obligasi yang diterbitkan Pemerintah Rusia setelah 1 Maret di pasar sekunder.

Analis menyebut larangan itu mungkin hanya memiliki dampak moderat dalam jangka pandek. Namun langkah itu penting, tutur mereka, karena merupakan awal dari serangkaian sanksi yang mungkin dijatuhkan Pemerintah AS di masa mendatang.

Melalui pernyataan tertulis, Kementerian Keuangan AS menyatakan bahwa sanksi pelarangan perdagangan itu bertujuan untuk memutus aliran pendapatan ke Rusia, yang bisa dimanfaatkan untuk membiayai berbagai agenda pemerintah atau Presiden Putin. Termasuk, rencana melakukan invasi lebih lanjut ke Ukraina.

 Baca Juga: Kripto Tetap Memukau, Temasek Kucurkan Pendanaan ke Amber Group

AS menjatuhkan sanksi itu setelah Rusia menempatkan serdadunya di wilayah-wilayah timur Ukraina yang dikuasai kaum separatis. Negara-negara Barat telah mengancam akan melangkah lebih jauh jika Moskow melancarkan invasi habis-habisan terhadap tetangganya.

“Pesan dari AS jelas, kami tidak ingin Anda memegang aset Rusia. Perintahnya jelas: Keluar sekarang juga,” tutur Tim Ash, ahli strategi senior EM di BlueBay Asset Management.

Investor AS telah dilarang membeli obligasi dolar Pemerintah Rusia di pasar primer sejak 2014, ketika Rusia mencaplok Krimea. Bank-bank AS juga dilarang mengambil bagian di pasar primer untuk obligasi negara dalam denominasi asing lainnya yang diterbitkan Rusia sejak 2019. Tahun lalu, Biden juga melarang lembaga keuangan AS mengambil bagian di pasar primer untuk obligasi negara Rusia berdenominasi rubel.

"Jadi kami memiliki sanksi utang rubel dan dolar masalah primer dan sekunder baru," kata Ash. "Langkah logis berikutnya jika Rusia menginvasi skala penuh adalah memberikan sanksi sekunder pada masalah yang ada." 

Biden mengatakan bahwa Rusia akan membayar harga yang lebih mahal jika melanjutkan agresinya.

Langkah terbaru AS membatasi perdagangan akan semakin menekan obligasi rubel Rusia, yang populer disebut OFZ, akronim mereka dalam bahasa lokal, OFZ. Imbal hasil OFZ berjangka 10 tahun yang menjadi acuan, menembus batas 10% pada minggu lalu. Saat ini, yield 10 tahun mendekati 11%, kisaran tertinggi dalam enam tahun.

Penurunan harga obligasi dolar Rusia bertambah sedikit setelah pengumuman sanksi AS. Sementara premi yang diminta investor untuk memegang obligasi Rusia meningkat menjadi 329 basis poin di atas imbal hasil US Treasuries, yang merupakan safe haven. Itu merupakan premi tertinggi sejak keuangan rontok akibat pandemi Covid-19 pada musim semi 2020.

Moskow meremehkan dampak pembatasan pada perdagangan sekunder. Andrey Kostin, kepala bank negara VTB, mengatakan pada bulan November bahwa sanksi AS terhadap pasar obligasi sekunder OFZ Rusia tidak akan menjadi "ancaman serius" bagi stabilitas keuangan negara. Ia beralasan bank-bank negara adalah pemegang obligasi yang jauh lebih besar daripada investor AS.

Baca Juga: Data Nasabah Bank Bocor, Kali Ini Sebanyak 18.000 Rekening Credit Suisse  

Menurut catatan penelitian oleh analis di VTB pada hari Senin, porsi kepemilikan investor asing di OFZ mencapai 18%.

Elina Ribakova, wakil kepala ekonom di Institute of International Finance, mengatakan sanksi terhadap utang negara kemungkinan akan memiliki dampak ekonomi yang terbatas. "Posisi fiskal Rusia surplus dan otoritas Rusia kelebihan dana," kata Ribakova.

Ribakova mengatakan total kepemilikan asing atas utang Rusia sekitar US$ 64 miliar, dan cadangan devisa Rusia lebih dari US$ 630 miliar. Sementara bank-bank Rusia memiliki surplus likuiditas sekitar US$ 11 miliar yang dapat digunakan untuk menampung OFZ saat investor asing keluar.

"Namun, pemerintah AS telah dengan jelas mengisyaratkan sanksi lebih lanjut mungkin terjadi, dan ini hanya tahap pertama sanksi AS dalam koordinasi dengan mitranya," tambah Ribakova.

 Baca Juga: Truth Social, Aplikasi Medsos Baru Milik Trump Susah Diunduh Karena Banyak Permintaan

Lembaga pemeringkat Fitch mengatakan bulan ini bahwa sementara sanksi perdagangan di pasar sekunder akan menghambat fleksibilitas pembiayaan fiskal Rusia dan investasi asing di negara itu. Namun, sanksi itu tidak akan berdampak signifikan terhadap stabilitas makro karena Rusia memiliki cadangan devisa dan penyangga likuiditas yang memadai.

Namun, larangan perdagangan atas OFZ baru dan obligasi pemerintah dalam euro yang baru akan berdampak material, apabila larangan itu diperluas ke non-residen di AS, demikian penilaian analis JPMorgan Jahangir Aziz dalam catatan risetnya, sebelum AS mengumumkan sanksi terbarunya.

"Meskipun kebutuhan pembiayaan Rusia rendah, sekitar 1,5% dari PDB, ini akan meningkatkan biaya pembiayaan pemerintah dan premi risiko untuk sektor swasta," katanya.

Bagikan

Berita Terbaru

Perputaran Uang Nataru Bisa Mencapai Rp 100 Triliun
| Jumat, 27 Desember 2024 | 03:11 WIB

Perputaran Uang Nataru Bisa Mencapai Rp 100 Triliun

Dengan asumsi rata-rata satu keluarga pemudik membawa Rp 3,3 juta, maka potensi perputaran uang Rp 91,30 triliun hingga mendekati Rp 100 triliun.

Beragam Mobil Baru Siap Banjiri Pasar Indonesia
| Jumat, 27 Desember 2024 | 03:11 WIB

Beragam Mobil Baru Siap Banjiri Pasar Indonesia

Beberapa agen pemegang merek (APM) otomotif telah mengirim sinyal akan merilis model-model baru pada tahun depan.

PLTU Masih Boleh Beroperasi di Tahun 2060
| Jumat, 27 Desember 2024 | 03:11 WIB

PLTU Masih Boleh Beroperasi di Tahun 2060

Dalam bauran energi pada 2060 tercantum bahwa, porsi energi baru 24,1%, energi terbarukan 49,5%, dan energi fosil + CCS sebesar 26,4%.

Harga Anjlok, Produksi Nikel Bakal Dipangkas
| Jumat, 27 Desember 2024 | 03:11 WIB

Harga Anjlok, Produksi Nikel Bakal Dipangkas

Indonesia akan menekan produksi bijih nikel sebanyak 150 juta ton saja di tahun depan, atau turun sebesar 44,85% dari produksi tahun ini.

Waspada!! PHK Massal di Indonesia Berpotensi Berlanjut hingga Tahun Depan
| Jumat, 27 Desember 2024 | 03:10 WIB

Waspada!! PHK Massal di Indonesia Berpotensi Berlanjut hingga Tahun Depan

Kenaikan upah minimum (UMP) 2025 sebesar 6,5% dan penerapan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12% menambah beban industri.

BCA Syariah dan Mega Syariah Memacu Transaksi Digital
| Jumat, 27 Desember 2024 | 03:10 WIB

BCA Syariah dan Mega Syariah Memacu Transaksi Digital

Di tahun depan, BCA Syariah mengaku, akan memperluas jangkauan di dalam negeri dengan menyempurnakan dan melengkapi fitur aplikasi BSya

Bank Asing Memacu Target Penyaluran Kredit di Tahun 2025
| Jumat, 27 Desember 2024 | 03:10 WIB

Bank Asing Memacu Target Penyaluran Kredit di Tahun 2025

Bank yang dikendalikan MUFG Bank, Ltd asal Jepang menargetkan pertumbuhan kredit dua digit pada tahun 2025. 

Lebih Leluasa Menyigi Transaksi Wajib Pajak
| Jumat, 27 Desember 2024 | 03:10 WIB

Lebih Leluasa Menyigi Transaksi Wajib Pajak

Mulai awal 2025, aparat pajak akan lebih mudah periksa jeroan transaksi wajib pajak lewat coretax system

Libur Natal dan Tahun Baru Mengungkit Jumlah Uang Elektronik
| Jumat, 27 Desember 2024 | 03:10 WIB

Libur Natal dan Tahun Baru Mengungkit Jumlah Uang Elektronik

Duit nasabah yang terbenam dalam yang elektronik melesat saat Natal dan Tahun Baru 2025. Hingga Oktober 2024 telah mencapai Rp 4,31 triliun. 

Kebijakan Tarif PPN 12% Lebih Banyak Membebani Kalangan Masyarakat Bawah
| Jumat, 27 Desember 2024 | 03:09 WIB

Kebijakan Tarif PPN 12% Lebih Banyak Membebani Kalangan Masyarakat Bawah

Pemerintah diminta memitigasi secara komprehensif efek penerapan tarif PPN 12% terhadap masyarakat rentan.

INDEKS BERITA

Terpopuler