Berita Global

Banding Ditolak Pengadilan Federal Australia, Singtel Menghadapi Tagihan Pajak

Senin, 20 Desember 2021 | 14:50 WIB
Banding Ditolak Pengadilan Federal Australia, Singtel Menghadapi Tagihan Pajak

ILUSTRASI. FILE PHOTO: Logo Singtel di kantor pusatnya di Singapura, 11 Februari 2016. REUTERS/Edgar Su/File Photo

Sumber: Reuters | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - SINGAPURA. Singapore Telecommunications Ltd (Singtel) menghadapi tagihan senilai A$304 juta, atau sekitar Rp 3,1 triliun, setelah pengadilan Australia menolak bandingnya terhadap penilaian kantor perpajakan di negara itu. Tagihan tersebut dalam bentuk pajak terutang, bunga dan denda.

Tagihan ini terkait dengan akuisisi Singtel Optus Pty Limited pada 2001.

Anak perusahaan Singtel di Australia, Singapore Telecom Australia Investments (STAI), telah menerima amandemen ketetapan dari Kantor Pajak Australia untuk pajak utama sebesar A$ 268 juta, bunga sebesar A$ 58 juta dan denda sebesar A$ 67 juta pada tahun 2016 dan 2017.

 Baca Juga: Konsesi Kualanamu Dinilai Akan Kerek Investasi dan Perdagangan

Melalui pernyataan tertulis pada Minggu (19/12), Singtel mengatakan telah menerima "penilaian yang tidak menguntungkan" dari Pengadilan Federal Australia atas bandingnya terhadap penilaian tersebut.

Singtel menyatakan telah melaporkan eksposur, yang menjadi faktor pengembalian pajak yang dipotong, sebagai kewajiban kontinjensi dalam laporan keuangannya yang diaudit pada periode terdahulu.

“Singtel Group akan mempertimbangkan rincian putusan, mengeksplorasi opsi yang tersedia dan menentukan langkah selanjutnya. Jika eksposur pajak dinilai mungkin terjadi, maka akan dibentuk provisi,” kata Singtel dalam pernyataannya.

 

 

Terbaru