Bareskrim Minta Keterangan Bank BCA Terkait Kredit Proyek Fiktif Pertamina oleh MJPL

Minggu, 22 November 2020 | 08:52 WIB
Bareskrim Minta Keterangan Bank BCA Terkait Kredit Proyek Fiktif Pertamina oleh MJPL
[ILUSTRASI. Palu persidangan.]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus kredit proyek fiktif PT Pertamina oleh PT Megah Jaya Prima Lestari (MJPL) di PT Bank Permata Tbk (BNLI) terus berlanjut dengan terdakwa Roy Arman Arfandy dan Anita Kumala Siswady, keduanya mantan Direktur Utama dan Direktur Bank Permata. Berdasarkan keterangan saksi Adief Razali, Deputi Direktur Pengawas Bank II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di PN Jakarta Selatan Senin (9/11), terungkap PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) dan PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) turut mengucurkan kredit kepada MJPL untuk sejumlah proyek yang sama.

Perkara double financing tersebut tidak luput menjadi perhatian Bareskrim Polri. Brigadir Jenderal Helmy Santika Direktur Tipideksus Bareskrim Polri kepada KONTAN menyatakan sikapnya sebagai berikut.

"Ada proses penyelidikan yang tidak bisa kami ungkap semua kepada media. Namun secara garis besar, bila ada pelanggaran di Bank Mandiri itu sudah kewenangan Kejaksaan Agung. Sedangkan setelah kami periksa, nilai kreditnya sekarang sudah nol atau sudah tidak ada lagi," tutur Helmy, belum lama ini.

Menanggapi pemeriksaan Bareskrim, pihak BBCA pun memberikan tanggapan. "Terkait hal tersebut, perseroan telah diminta keterangan oleh Bareskrim dan pihak BCA telah hadir memberikan keterangan," terang Hera F. Haryn Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication PT Bank Central Asia Tbk kepada KONTAN, Jumat (20/11).

Baca Juga: Kredit Proyek Fiktif Pertamina, 8 Pegawai Bank Permata Divonis 3 Tahun Penjara

Namun Hera tidak merinci kapan tepatnya pihak Bank BCA mendatangi Bareskrim Polri guna memberikan keterangan kepada penyidik.

Kata Hera, pada prinsipnya Bank BCA sebagai bagian dari perbankan nasional, senantiasa berkomitmen untuk bersikap kooperatif dan bersedia memberikan keterangan yang diperlukan serta menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

"Sebagai informasi, bahwa fasilitas kredit PT MJPL telah diselesaikan dengan penjualan agunan dan aset lain oleh debitur," tandas Hera.

Sebelumnya pada 19 Agustus lalu, pihak Bank BCA juga telah memberikan klarifikasi kepada KONTAN. Hera saat itu menyatakan bahwa pihaknya memberikan kredit kepada MJPL guna membiayai proyek di Balongan dan Ngurah Rai.

Namun proyek tersebut, lanjut Hera, tidak bersifat fiktif. Dia menambahkan, meski kemudian pembayaran utang MJPL kepada BCA macet, namun hal itu telah diselesaikan dengan penjualan agunan dan aset lain. Alhasil BCA telah memperoleh settlement tunai.

"Dapat kami sampaikan juga bahwa dalam menjalankan bisnis operasional perbankan, BCA senantiasa berkomitmen untuk menyalurkan kredit secara prudent dan tetap mengkaji peluang serta mempertimbangkan prinsip kehati-hatian," imbuh Hera.

Baca Juga: Lagi, Nama Bank BCA & Mandiri Disebut Saksi OJK pada Kredit Proyek Fiktif Pertamina

Berdasarkan Berdasarkan dokumen surat dakwaan yang dimiliki KONTAN, MJPL mengajukan kredit kepada Bank Permata untuk tujuh proyek. Beberapa proyek diantaranya terdapat double financing dengan Bank Mandiri dan Bank BCA.

Adapun ketujuh proyek tersebut terdiri dari:

  1. Proyek DPPU (Depot Pengisian Pesawat Udara) Hasanuddin
  2. Proyek TBBM (Terminal Bahan Bakar Minyak) Medan, Siak Panjang
  3. Proyek TBBM Manggis
  4. Proyek DPPU Sepinggan
  5. Proyek DPPU Kualanamu
  6. Proyek TBBM Balongan 
  7. Proyek TBBM Kotabaru & Samarinda

Kala bersaksi di PN Jakarta Selatan, Adief mengungkapkan awal penemuan double financing itu bermula dari pemeriksaan timnya di tahun 2017. Pemeriksaan terhadap debitur (MJPL) di Bank Permata itu merekam sejumlah kelemahan dalam proses penyaluran kreditnya.

Pertama, kata Adief, dalam proses pemberian kredit oleh Bank Permata kepada MJPL, tidak dilakukan cek fisik atas 3 proyek dari total 7 proyek yang dibiayai.

Kedua, lanjut Adief, dari fasilitas kredit commercial invoice financing tersebut ditemukan indikasi supplier terafiliasi dengan MJPL. Artinya ada kelemahan dalam proses trade checking oleh bank selaku kreditur. 

Lalu yang ketiga, terdapat indikasi adanya proyek yang dibiayai juga oleh bank lain untuk proyek yang sama. Sedangkan yang keempat, OJK menemukan kelemahan dalam laporan keuangan dari debitur (MJPL).

Dari pernyataan Adief ini, tim Jaksa meminta Adief menjelaskan perihal temuan double financing tersebut. Adief lantas menjelaskan, tim audit perbankan OJK  menemukan bahwa debitur (MJPL) juga mendapat fasilitas kredit dari BCA dan Bank Mandiri.

Baca Juga: Bank Mandiri dan BCA Menjawab Kasus Kredit Proyek Fiktif Pertamina oleh PT MJPL

OJK, terang Adief, lantas berkoordinasi dengan pengawas di Bank Mandiri dan BCA, untuk memastikan mengenai kredit kedua bank tersebut kepada MJPL.

"Kami kemudian mengkomunikasikan kepada pengawas di Bank Mandiri dan BCA, tentang apakah proyek ini (di Bank Permata) juga dibiayai oleh mereka. Dan ternyata benar," ucap mantan pegawai Bank Indonesia (BI) ini.

Adief menyatakan, bahwa MJPL telah menipu ketiga bank-bank tersebut. "Kalau dari analisis kami, semua bank tertipu. Bank mandiri tertipu, di BCA juga tertipu, setelah belakangan diketahui proyek itu doubel financing," tegas Adief.

Namun penjelasan lainnya saat ditanya hakim, Adief mengatakan proses pemberian kredit seharusnya sudah melalui risk review. Proses pemberian kredit sendiri berjenjang, mulai dari bagian bisnis bank yang membawa debitur, bagian risk me-review risikonya, dan komite yang memutuskan diberikan atau tidaknya fasilitas kredit.

Selanjutnya: IHSG diprediksi kembali ke level 6.000 pada 2021, simak rekomendasi saham berikut

Selanjutnya: Intip saham-saham yang banyak ditadah asing saat IHSG tertekan Jumat (20/11)

 

Bagikan

Berita Terbaru

Profit 24,95% Setahun, Cek Harga Emas Antam Hari Ini (19 Juli 2025)
| Sabtu, 19 Juli 2025 | 08:34 WIB

Profit 24,95% Setahun, Cek Harga Emas Antam Hari Ini (19 Juli 2025)

Harga emas batangan Antam 24 karat 19 Juli 2025 di Logammulia.com Rp 1.927.000 per gram, harga buyback Rp 1.773.000 per gram.

Petrosea (PTRO) Meraih Pinjaman BBNI Rp 2,19 Triliun
| Sabtu, 19 Juli 2025 | 07:56 WIB

Petrosea (PTRO) Meraih Pinjaman BBNI Rp 2,19 Triliun

PT Petrosea Tbk (PTRO) menandatangani perjanjian pinjaman dari PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) senilai US$ 135 juta, setara Rp 2,19 triliun.

Semester I-2025, Laba PAM Mineral (NICL) Melejit 386%
| Sabtu, 19 Juli 2025 | 07:51 WIB

Semester I-2025, Laba PAM Mineral (NICL) Melejit 386%

Di sepanjang enam bulan pertama tahun ini, kinerja top line dan bottom line PT PAM Mineral Tbk (NICL) melesat signifikan.​

Prospek Emiten Terdongkrak Harga Mineral
| Sabtu, 19 Juli 2025 | 07:46 WIB

Prospek Emiten Terdongkrak Harga Mineral

Harga sejumlah komoditas logam mineral di pasar global terus mencatatkan kenaikan di sepanjang tahun 2025 berjalan.

Sentimen Lokal dan Global Mendorong IHSG Menguat 3,75% Dalam Sepekan
| Sabtu, 19 Juli 2025 | 07:37 WIB

Sentimen Lokal dan Global Mendorong IHSG Menguat 3,75% Dalam Sepekan

Penguatan IHSG di pekan ini, antara lain, ditopang rilis data ekonomi China, data inflasi Amerika Serikat (AS) dan saham-saham konglomerasi.

Pancaran Samudera Transport Membentangkan Layar di Bursa Saham
| Sabtu, 19 Juli 2025 | 07:30 WIB

Pancaran Samudera Transport Membentangkan Layar di Bursa Saham

Mengupas profil dan rencana bisnis PT Pancaran Samudera Transport Tbk (PSAT) pasca menggelar penawaran saham perdana

Laba Bersih Sinergi Inti Andalan (INET) Melonjak Tiga Digit di Semester I-2025
| Sabtu, 19 Juli 2025 | 07:29 WIB

Laba Bersih Sinergi Inti Andalan (INET) Melonjak Tiga Digit di Semester I-2025

Per 30 Juni 2025, laba bersih PT Sinergi Inti Andalan Prima Tbk (INET) mencapai Rp 7,77 miliar di semester I-2025, melesat 666,66% secara tahunan.

Penurunan Tarif Impor AS, Membuka Peluang Ekspor CPO
| Sabtu, 19 Juli 2025 | 07:22 WIB

Penurunan Tarif Impor AS, Membuka Peluang Ekspor CPO

Penurunan tarif impor produk Indonesia ke AS jadi 19% bisa jadi katalis positif emiten produsen minyak sawit (CPO​).

Balada BI Rate
| Sabtu, 19 Juli 2025 | 07:05 WIB

Balada BI Rate

Penurunan BI rate tidak serta merta membuat suku bunga perbankan ikut-ikutan turun lantaran masih ketatnya likuiditas perbankan. 

Darurat Ekonomi dan Habitus Pemberdayaan
| Sabtu, 19 Juli 2025 | 07:00 WIB

Darurat Ekonomi dan Habitus Pemberdayaan

Untuk mengatasi darurat ekonomi yang tengah terjadi di Indoneisa maka yang dibutuhkan adalah kebijakan yang tepat sasaran.​

INDEKS BERITA

Terpopuler