KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Konsolidasi perbankan lewat skema kelompok usaha bank (KUB) semakin mengercut. Sesuai aturan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bank anggota KUB tidak perlu memiliki modal inti minimum Rp 3 triliun di tahun 2022.
Sedangkan bagi bank pembangunan daerah (BPD), aturan tersebut berlaku paling telat tahun 2024. Anggota KUB cukup memenuhi modal inti minimum Rp 1 triliun.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.