Berita Keuangan

Bank Besar Siap Jadi Inang Bank Kecil

Senin, 03 Oktober 2022 | 04:05 WIB
Bank Besar Siap Jadi Inang Bank Kecil

Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Konsolidasi perbankan lewat skema kelompok usaha bank (KUB) semakin mengercut. Sesuai aturan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bank anggota KUB tidak perlu memiliki  modal inti minimum Rp 3 triliun di tahun 2022. 

Sedangkan bagi bank pembangunan daerah (BPD), aturan tersebut berlaku paling telat tahun 2024. Anggota  KUB cukup memenuhi modal inti minimum Rp 1 triliun. 

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru