KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Konsolidasi perbankan lewat skema kelompok usaha bank (KUB) semakin mengercut. Sesuai aturan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bank anggota KUB tidak perlu memiliki modal inti minimum Rp 3 triliun di tahun 2022.
Sedangkan bagi bank pembangunan daerah (BPD), aturan tersebut berlaku paling telat tahun 2024. Anggota KUB cukup memenuhi modal inti minimum Rp 1 triliun.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan