Berita Keuangan

Bank Bisa Langsung Suntik Modal ke Fintech

Kamis, 17 November 2022 | 04:30 WIB
Bank Bisa Langsung Suntik Modal ke Fintech

Reporter: Maizal Walfajri, Selvi Mayasari | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kongsi antara perbankan dan financial technology (fintech) tampaknya semakin langgeng. Proyeksi ini muncul seiring langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Kegiatan Penyertaan Modal oleh Bank Umum.

POJK tersebut mengatur, pihak yang dapat menjadi investee alias penerima penyertaan saham dari bank, antara lain dapat berupa perusahaan di bidang keuangan yang memanfaatkan penggunaan teknologi informasi untuk menghasilkan produk keuangan sebagai bisnis utama. 

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru