KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kongsi antara perbankan dan financial technology (fintech) tampaknya semakin langgeng. Proyeksi ini muncul seiring langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Kegiatan Penyertaan Modal oleh Bank Umum.
POJK tersebut mengatur, pihak yang dapat menjadi investee alias penerima penyertaan saham dari bank, antara lain dapat berupa perusahaan di bidang keuangan yang memanfaatkan penggunaan teknologi informasi untuk menghasilkan produk keuangan sebagai bisnis utama.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.