KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kongsi antara perbankan dan financial technology (fintech) tampaknya semakin langgeng. Proyeksi ini muncul seiring langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Kegiatan Penyertaan Modal oleh Bank Umum.
POJK tersebut mengatur, pihak yang dapat menjadi investee alias penerima penyertaan saham dari bank, antara lain dapat berupa perusahaan di bidang keuangan yang memanfaatkan penggunaan teknologi informasi untuk menghasilkan produk keuangan sebagai bisnis utama.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.