ILUSTRASI. Operasi platform pembayaran dari China yaitu WeChat dan Alipay di pusat perbelanjaan di Jakarta. jika pada 1 Januari 2020 para penerbit uang elektronik asing belum bekerjasama dengan BUKU 4, maka operasinya akan dianggap ilegal. KONTAN/Muradi/2019/07/25
Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Tedy Gumilar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. WeChat Pay segera beroperasi secara resmi di Tanah Air.
Sebab, salah satu bank umum kegiatan usaha (BUKU) IV yaitu PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA) telah mengantongi izin kerja sama dengan penerbit uang elektronik asing asal China itu.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.