Bank Indonesia Terus Relaksasi Aturan QR Code Indonesian Standard (QRIS)
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) bersikeras mempercepat penggunaan QR Code Indonesian Standard (QRIS) sebagai sarana sistem pembayaran. Salah satunya yakni mengeluarkan kebijakan baru, yang diharapkan dapat turut membantu mendukung pemulihan ekonomi nasional di tengah pandemi corona (Covid-19).
Gubernur BI, Perry Warjiyo mengumumkan pihaknya melakukan penguatan kebijakan berupa peningkatan limit transaksi QRIS dari semula Rp 2 juta menjadi Rp 5 juta. Kebijakan kenaikan limit transaksi tersebut akan berlaku sejak 1 Mei 2021.
