Berita Bisnis

Bank Indonesia Terus Relaksasi Aturan QR Code Indonesian Standard (QRIS)

Kamis, 22 April 2021 | 08:11 WIB
Bank Indonesia Terus Relaksasi Aturan QR Code Indonesian Standard (QRIS)

Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) bersikeras mempercepat penggunaan QR Code Indonesian Standard (QRIS) sebagai sarana sistem pembayaran. Salah satunya yakni mengeluarkan kebijakan baru, yang diharapkan dapat turut membantu mendukung pemulihan ekonomi nasional di tengah pandemi corona (Covid-19).

Gubernur BI, Perry Warjiyo mengumumkan pihaknya melakukan penguatan kebijakan berupa peningkatan limit transaksi QRIS dari semula Rp 2 juta menjadi Rp 5 juta. Kebijakan kenaikan limit transaksi tersebut akan berlaku sejak 1 Mei 2021.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru