Bank Indonesia Terus Relaksasi Aturan QR Code Indonesian Standard (QRIS)
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) bersikeras mempercepat penggunaan QR Code Indonesian Standard (QRIS) sebagai sarana sistem pembayaran. Salah satunya yakni mengeluarkan kebijakan baru, yang diharapkan dapat turut membantu mendukung pemulihan ekonomi nasional di tengah pandemi corona (Covid-19).
Gubernur BI, Perry Warjiyo mengumumkan pihaknya melakukan penguatan kebijakan berupa peningkatan limit transaksi QRIS dari semula Rp 2 juta menjadi Rp 5 juta. Kebijakan kenaikan limit transaksi tersebut akan berlaku sejak 1 Mei 2021.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.