Berita Bisnis

Bank Jaga Ketahanan Lewat Aturan Baru ATMR

Senin, 16 Agustus 2021 | 09:50 WIB
Bank Jaga Ketahanan Lewat Aturan Baru ATMR

Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) gencar mendorong bank memperkuat permodalan. Salah satu upaya yang ditempuh OJK termuat dalam Surat Edaran Nomor 6/SEOJK.03/2020 tentang perhitungan aset tertimbang menurut risiko (ATMR) untuk risiko operasional.

Aturan baru ini menyasar seluruh bank umum konvensional secara individu dan konsolidasi. Ini nantinya akan mempengaruhi penghitungan rasio kecukupan modal minimum atau capital adequacy rasio (CAR) perbankan. Karena itu, perbankan harus mengkalkulasi Komponen Indikator Bisnis dan Faktor Pengali Kerugian Internal guna menghitung Modal Minimum Risiko Operasional.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru
IHSG
7.087,32
1.11%
-79,50
LQ45
920,31
1.62%
-15,20
USD/IDR
16.177
-0,39
EMAS
1.347.000
0,15%
Terpopuler