KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) gencar mendorong bank memperkuat permodalan. Salah satu upaya yang ditempuh OJK termuat dalam Surat Edaran Nomor 6/SEOJK.03/2020 tentang perhitungan aset tertimbang menurut risiko (ATMR) untuk risiko operasional.
Aturan baru ini menyasar seluruh bank umum konvensional secara individu dan konsolidasi. Ini nantinya akan mempengaruhi penghitungan rasio kecukupan modal minimum atau capital adequacy rasio (CAR) perbankan. Karena itu, perbankan harus mengkalkulasi Komponen Indikator Bisnis dan Faktor Pengali Kerugian Internal guna menghitung Modal Minimum Risiko Operasional.
