Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Rizki Caturini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) gencar mendorong bank memperkuat permodalan. Salah satu upaya yang ditempuh OJK termuat dalam Surat Edaran Nomor 6/SEOJK.03/2020 tentang perhitungan aset tertimbang menurut risiko (ATMR) untuk risiko operasional.
Aturan baru ini menyasar seluruh bank umum konvensional secara individu dan konsolidasi. Ini nantinya akan mempengaruhi penghitungan rasio kecukupan modal minimum atau capital adequacy rasio (CAR) perbankan. Karena itu, perbankan harus mengkalkulasi Komponen Indikator Bisnis dan Faktor Pengali Kerugian Internal guna menghitung Modal Minimum Risiko Operasional.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.