KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) gencar mendorong bank memperkuat permodalan. Salah satu upaya yang ditempuh OJK termuat dalam Surat Edaran Nomor 6/SEOJK.03/2020 tentang perhitungan aset tertimbang menurut risiko (ATMR) untuk risiko operasional.
Aturan baru ini menyasar seluruh bank umum konvensional secara individu dan konsolidasi. Ini nantinya akan mempengaruhi penghitungan rasio kecukupan modal minimum atau capital adequacy rasio (CAR) perbankan. Karena itu, perbankan harus mengkalkulasi Komponen Indikator Bisnis dan Faktor Pengali Kerugian Internal guna menghitung Modal Minimum Risiko Operasional.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan