Bank Mandiri Ajukan Praperadilan, Desak Bareskrim Lanjutkan Pemeriksaan Titan

Rabu, 13 Juli 2022 | 18:20 WIB
Bank Mandiri Ajukan Praperadilan, Desak Bareskrim Lanjutkan Pemeriksaan Titan
[ILUSTRASI. Palu persidangan.]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Konflik antara PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) dengan debiturnya, PT Titan Infra Energy (Titan), belum berakhir. Emiten bersandi saham BMRI ini pada 11 Juli 2022 kemarin, mengajukan gugatan praperadilan terhadap Direktorat Tindak Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Lewat gugatan bernomor perkara 59/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL itu, Bank Mandiri meminta hakim memutuskan bahwa penghentian penyidikan dugaan tindak pidana dengan nama terduga PT Titan Infra Energy, merupakan tindakan yang tidak sah. Permohonan praperadilan ini terungkap dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di PN Jakarta Selatan.

Adapun penghentian penyidikan Titan oleh Dittipideksus tersebut, merujuk pada Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/233.A./X/RES.1.11./2021/Dittipideksus tentang penghentian penyidikan tertanggal 4 Oktober 2021 jo. Surat Perintah Penghentian Penyidikan nomor SPPP/R/233/X/RES.1.11/2021/Dittipideksus tertanggal 4 Oktober 2021.

Selain itu, Bank Mandiri juga meminta hakim untuk memerintahkan termohon (Dittipideksus) agar dalam waktu 3x24 jam sejak putusan praperadilan a quo dibacakan, melaksanakan gelar perkara khusus atas pemeriksaan Titan Infra Energy.

Baca Juga: Bank Mandiri Minta Titan Bayar Utang

Pemeriksaan tersebut, lanjut Bank Mandiri, berdasarkan laporan polisi nomor: LP/A/478/VIII/2021/SPKT.DITTIPIDEKSUS/BARESKRIM tanggal 10 Agustus 2021. Laporan polisi itu berlanjut dengan keluarnya Surat Perintah Penyidikan nomor: SP.Sidik/663/VIII/RES.1.11./2021/Dittipideksus tertanggal 19 Agustus 2021.

Asal tahu saja, sebelumnya Titan Infra Energy melalui Darwan Siregar dan Ailiy, masing-masing Direktur Utama dan Direktur perseroan, telah mengajukan praperadilan terhadap Dittipideksus pada 11 Mei 2022 silam, dengan nomor perkara 38/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.

Haposan Hutagalung sebagai kuasa hukum Titan Infra Energy lewat permohonan praperadilan menyatakan pihak kepolisian telah menyalahi prosedur hukum karena menyidik ulang kasus yang sama, yang sebelum telah diterbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) pada 4 Oktober 2021.

Dalam penyidikan pertama itu, lanjut Haposan, polisi menuding manajemen Titan melakukan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pencucian uang.

Meski telah menghentikan penyidikan, namun pada pertengahan Desember 2021, polisi membuka kembali kasus ini. "Dalih polisi, mereka menerima laporan baru. Inilah yang kami praperadilankan. Apa yang sudah mereka hentikan, tidak boleh dibuka lagi tanpa seizin pengadilan,” beber Haposan saat itu.

Hingga akhirnya, pada 21 Juni 2022 kemarin, Anry Widio Laksono sebagai hakim tunggal sidang praperadilan itu menerima praperadilan yang diajukan Titan.

Dari 10 petitum yang diajukan Titan, Anry mengabulkan 3 poin petitum. Hal yang diterima hakim saat itu terdiri dari:

1. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh termohon, yang berkenaan dengan penyelidikan dan penyidikan terhadap pemohon, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0753/XII/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 16 Desember 2021 jo. Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/359/II/RES.1.11./2022/Dittipideksus tanggal 15 Februari 2022.

2. Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0753/XII/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 16 Desember 2021 jo. Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/359/II/ RES.1.11./2022/Dittipideksus tanggal 15 Februari 2022.

3. Menyatakan penyitaan terhadap barang-barang dan atau dokumen milik pemohon dan milik anak-anak perusahaan pemohon, sebagaimana tertuang dalam surat tanda penerimaan tanggal 21 April 2022 dan Berita Acara Penyitaan tanggal 25 April 2022 serta Surat Tanda Penerimaan tertanggal 25 April 2022, adalah cacat hukum dan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Baca Juga: Kredit Macet Jumbo Masih Bayangi Sejumlah Bank

Kredit US$ 450 juta

Konflik Bank Mandiri dan Titan berawal dari persoalan sindikasi kredit senilai US$ 450 juta yang dikucurkan pada  28 Agustus 2018 dari Bank Mandiri, Bank CIMB Niaga, dan Credit Suisse AG cabang Singapura. Bank Mandiri memiliki porsi terbesar, yakni 60%. Lalu Bank CIMB Niaga 20%. Sedangkan sisanya, 20% lagi adalah porsi Credit Suisse dan Trafigura.

"Saat ini pinjaman Titan berstatus kredit macet. Namun kegiatan operasionalnya masih berjalan," ujar Susiana Tanto, Head of Corporate Affairs Bank CIMB Niaga kepada KONTAN Kamis (30/6). 

Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri, Rudi AS Aturridha menyatakan Titan Energy berstatus non performing loan (NPL) alias macet. "Bank Mandiri telah melakukan langkah-langkah penanganan memadai. Termasuk penyelesaian memitigasi risiko terhadap kondisi keuangan dan operasional. Serta telah melakukan full provision terhadap kredit tersebut," tutur Rudi, seperti pernah ditulis KONTAN sebelumnya.

Salah satu langkah menuntaskan kredit macet di Titan Infra Energy, Bank Mandiri mengadukan Titan Infra ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri. Salah satunya adalah LP/A/478/VIII/2021/SPKT.DITTIPIDEKSUS/BARESKRIM tanggal 10 Agustus 2021.

Dittipideksus lalu meningkatkan status penanganan dari laporan tersebut ke tahap penyidikan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh Titan. Titan diduga melakukan serangkaian tindakan melawan hukum itu dengan cara mengalikan pembayaran fasilitas kredit sindikasi yang seharusnya disetorkan ke collection account sebagaimana diatur dalam Cash and Account Management Agreement (CAMA) tanggal 28 Agustus 2018.

Titan diduga mengalihkan pembayaran fasilitas kredit sindikasi itu ke operation account dan rekening lainnya yang menurut perhitungan Bank Mandiri mengakibatkan fasilitas kredit pada bank sindikasi mengalami kerugian kurang lebih senilai Rp 109,18 miliar.

Setelah melaksanakan penyidikan selama kurang lebih selama 3 bulan dan melakukan gelar perkara pada 27 September 2021, Dittipideksus akhirnya menetapkan menghentikan penyidikan terhadap LP/A/478/VIII/2021/SPKT.DITTIPIDEKSUS/BARESKRIM pada tanggal 10 Agustus 2021 dengan alasan tidak cukup bukti.

Perlawanan Titan

Presiden Direktur Titan Energy, Darwan Siregar menyatakan,perusahaan ini terus berupaya mengangsur kredit sindikasi. Tahun 2021, Titan membayar lebih dari US$ 46 juta. Sampai Juni 2022 lebih dari US$ 35 juta.

"Sebagai bentuk niat baik, kami segera datangi kembali Bank Mandiri. Sebagai nasabah, kami berharap komunikasi bisa berjalan lebih baik lagi," harap Darwan kepada KONTAN beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Kredit Bermasalah Mulai Mengintai di Tengah Penurunan Restrukturisasi Kredit Covid-19

Titan, lanjut Darwan, sepanjang tiga tahun terakhir ini telah mengajukan upaya restrukturisasi kredit ke kreditur sindikasi. Namun selalu bertepuk sebelah tangan.

Semisal pada April 2020, Titan melayangkan proposal restrukturisasi yang berisi pertama, amortisasi pinjaman hanya akan dimulai pada Juni 2022 kecuali ada pelunasan yang berasal dari divestasi aset. Kedua, tenor pinjaman diperpanjang dua tahun sampai Agustus 2025. 

Ketiga, bunga akan dibayarkan sesuai jadwal. Keempat, meminta pertimbangan untuk memberikan tingkat bunga yang lebih rendah.

Terkait pra peradilan yang baru diajukan oleh Bank Mandiri pada 11 Juli kemarin.

"Sepatutnya pengadilan tidak menerima gugatan praperadilan seperti ini atau setidaktidaknya menolak atau tidak dapat menerima dalam putusan," tukas Haposan, kepada KONTAN, Rabu (13/7).

Dia menegaskan bahwa fasilitas kredit Titan ini murni tanpa ada kejahatan didalamnya. Dia juga mengatakan bahwa agunan kredit masih komplit dan nilainya pun jauh melebihi kredit yang dikucurkan. Selain itu, putusan pra peradilan sudah final dan mengikat.

Bagikan

Berita Terbaru

Ada 15 Saham Berpotensi Keluar Pemantauan Khusus Kriteria 1, Peluang atau Jebakan?
| Selasa, 25 November 2025 | 11:25 WIB

Ada 15 Saham Berpotensi Keluar Pemantauan Khusus Kriteria 1, Peluang atau Jebakan?

Investor mesti fokus pada emiten dengan narasi kuat lantaran saat berhasil keluar dari PPK peluang rebound muncul tetapi dibarengi risiko tinggi.

Mengupas Emiten Sektor Logistik Darat, Antara Tantangan, Peluang, dan Saham Pilihan
| Selasa, 25 November 2025 | 09:10 WIB

Mengupas Emiten Sektor Logistik Darat, Antara Tantangan, Peluang, dan Saham Pilihan

Prospek bisnis logistik darat didukung perkembangan ritel, e-commerce, dan infrastruktur. Namun, ada tantangan dari sisi pengelolaan biaya.

Menakar Peluang Cuan di Saham CBDK dari Sisi Teknikal dan Fundamental
| Selasa, 25 November 2025 | 08:41 WIB

Menakar Peluang Cuan di Saham CBDK dari Sisi Teknikal dan Fundamental

Kinerja keuangan PT Bangun Kosambi Sukses Tbk (CBDK) diperkirakan akan tetap tumbuh positif sepanjang tahun 2025.

Bos Djarum Dicekal Bikin Saham BBCA & TOWR Sempat Goyang: Saatnya Serok atau Cabut?
| Selasa, 25 November 2025 | 08:13 WIB

Bos Djarum Dicekal Bikin Saham BBCA & TOWR Sempat Goyang: Saatnya Serok atau Cabut?

Tekanan yang dialami saham BBCA mereda setelah pada Selasa (24/11) bank swasta tersebut mengumumkan pembagian dividen interim.

Bankir Optimistis Pertumbuhan Kredit Konsumer Membaik di Akhir Tahun
| Selasa, 25 November 2025 | 08:09 WIB

Bankir Optimistis Pertumbuhan Kredit Konsumer Membaik di Akhir Tahun

Para bankir optimistis akan terjadi perbaikan pertumbuhan  kredit konsumer menjelang akhir tahun, ditopang momentum natal dan tahun baru 

Menggelar IPO, Abadi Lestari (RLCO) Tawarkan 625 Juta Saham
| Selasa, 25 November 2025 | 07:49 WIB

Menggelar IPO, Abadi Lestari (RLCO) Tawarkan 625 Juta Saham

PT Abadi Lestari Indonesia Tbk (RLCO) berencana untuk IPO dengan menawarkan maksimal 625 juta saham kepada publik. 

Permintaan Domestik Kuat, Kinerja Elnusa (ELSA) Bisa Melesat
| Selasa, 25 November 2025 | 07:41 WIB

Permintaan Domestik Kuat, Kinerja Elnusa (ELSA) Bisa Melesat

Prospek kinerja PT Elnusa Tbk (ELSA) masih menjanjikan. Segmen penjualan barang dan jasa distribusi serta logistik energi bakal jadi motor utama.

Siasat Asahimas Flat Glass (AMFG) Hadapi Penurunan Penjualan Kaca
| Selasa, 25 November 2025 | 07:40 WIB

Siasat Asahimas Flat Glass (AMFG) Hadapi Penurunan Penjualan Kaca

Seiring dengan pelemahan pasar, terjadi kenaikan biaya produksi AMFG yang dipicu oleh fluktuasi harga gas alam.

Patrick Walujo Mundur, Skenario Merger GOTO dan Grab Kian Terbuka
| Selasa, 25 November 2025 | 07:33 WIB

Patrick Walujo Mundur, Skenario Merger GOTO dan Grab Kian Terbuka

Suksesi kepemimpinan menambah kental aroma rencana merger GOTO dan Grab pasca Patrick Sugito Walujo resmi mengundurkan diri dari jabatan CEO GOTO.

Transcoal Pacific (TCPI) Tetap Menjaring Cuan Pengangkutan Laut
| Selasa, 25 November 2025 | 07:25 WIB

Transcoal Pacific (TCPI) Tetap Menjaring Cuan Pengangkutan Laut

TCPI akan mengoptimalkan utilisasi armada yang ada serta melakukan peremajaan kapal secara bertahap.

INDEKS BERITA

Terpopuler