Bank Mandiri Ajukan Praperadilan, Desak Bareskrim Lanjutkan Pemeriksaan Titan

Rabu, 13 Juli 2022 | 18:20 WIB
Bank Mandiri Ajukan Praperadilan, Desak Bareskrim Lanjutkan Pemeriksaan Titan
[ILUSTRASI. Palu persidangan.]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Konflik antara PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) dengan debiturnya, PT Titan Infra Energy (Titan), belum berakhir. Emiten bersandi saham BMRI ini pada 11 Juli 2022 kemarin, mengajukan gugatan praperadilan terhadap Direktorat Tindak Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Lewat gugatan bernomor perkara 59/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL itu, Bank Mandiri meminta hakim memutuskan bahwa penghentian penyidikan dugaan tindak pidana dengan nama terduga PT Titan Infra Energy, merupakan tindakan yang tidak sah. Permohonan praperadilan ini terungkap dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di PN Jakarta Selatan.

Adapun penghentian penyidikan Titan oleh Dittipideksus tersebut, merujuk pada Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/233.A./X/RES.1.11./2021/Dittipideksus tentang penghentian penyidikan tertanggal 4 Oktober 2021 jo. Surat Perintah Penghentian Penyidikan nomor SPPP/R/233/X/RES.1.11/2021/Dittipideksus tertanggal 4 Oktober 2021.

Selain itu, Bank Mandiri juga meminta hakim untuk memerintahkan termohon (Dittipideksus) agar dalam waktu 3x24 jam sejak putusan praperadilan a quo dibacakan, melaksanakan gelar perkara khusus atas pemeriksaan Titan Infra Energy.

Baca Juga: Bank Mandiri Minta Titan Bayar Utang

Pemeriksaan tersebut, lanjut Bank Mandiri, berdasarkan laporan polisi nomor: LP/A/478/VIII/2021/SPKT.DITTIPIDEKSUS/BARESKRIM tanggal 10 Agustus 2021. Laporan polisi itu berlanjut dengan keluarnya Surat Perintah Penyidikan nomor: SP.Sidik/663/VIII/RES.1.11./2021/Dittipideksus tertanggal 19 Agustus 2021.

Asal tahu saja, sebelumnya Titan Infra Energy melalui Darwan Siregar dan Ailiy, masing-masing Direktur Utama dan Direktur perseroan, telah mengajukan praperadilan terhadap Dittipideksus pada 11 Mei 2022 silam, dengan nomor perkara 38/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.

Haposan Hutagalung sebagai kuasa hukum Titan Infra Energy lewat permohonan praperadilan menyatakan pihak kepolisian telah menyalahi prosedur hukum karena menyidik ulang kasus yang sama, yang sebelum telah diterbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) pada 4 Oktober 2021.

Dalam penyidikan pertama itu, lanjut Haposan, polisi menuding manajemen Titan melakukan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pencucian uang.

Meski telah menghentikan penyidikan, namun pada pertengahan Desember 2021, polisi membuka kembali kasus ini. "Dalih polisi, mereka menerima laporan baru. Inilah yang kami praperadilankan. Apa yang sudah mereka hentikan, tidak boleh dibuka lagi tanpa seizin pengadilan,” beber Haposan saat itu.

Hingga akhirnya, pada 21 Juni 2022 kemarin, Anry Widio Laksono sebagai hakim tunggal sidang praperadilan itu menerima praperadilan yang diajukan Titan.

Dari 10 petitum yang diajukan Titan, Anry mengabulkan 3 poin petitum. Hal yang diterima hakim saat itu terdiri dari:

1. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh termohon, yang berkenaan dengan penyelidikan dan penyidikan terhadap pemohon, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0753/XII/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 16 Desember 2021 jo. Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/359/II/RES.1.11./2022/Dittipideksus tanggal 15 Februari 2022.

2. Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0753/XII/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 16 Desember 2021 jo. Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/359/II/ RES.1.11./2022/Dittipideksus tanggal 15 Februari 2022.

3. Menyatakan penyitaan terhadap barang-barang dan atau dokumen milik pemohon dan milik anak-anak perusahaan pemohon, sebagaimana tertuang dalam surat tanda penerimaan tanggal 21 April 2022 dan Berita Acara Penyitaan tanggal 25 April 2022 serta Surat Tanda Penerimaan tertanggal 25 April 2022, adalah cacat hukum dan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Baca Juga: Kredit Macet Jumbo Masih Bayangi Sejumlah Bank

Kredit US$ 450 juta

Konflik Bank Mandiri dan Titan berawal dari persoalan sindikasi kredit senilai US$ 450 juta yang dikucurkan pada  28 Agustus 2018 dari Bank Mandiri, Bank CIMB Niaga, dan Credit Suisse AG cabang Singapura. Bank Mandiri memiliki porsi terbesar, yakni 60%. Lalu Bank CIMB Niaga 20%. Sedangkan sisanya, 20% lagi adalah porsi Credit Suisse dan Trafigura.

"Saat ini pinjaman Titan berstatus kredit macet. Namun kegiatan operasionalnya masih berjalan," ujar Susiana Tanto, Head of Corporate Affairs Bank CIMB Niaga kepada KONTAN Kamis (30/6). 

Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri, Rudi AS Aturridha menyatakan Titan Energy berstatus non performing loan (NPL) alias macet. "Bank Mandiri telah melakukan langkah-langkah penanganan memadai. Termasuk penyelesaian memitigasi risiko terhadap kondisi keuangan dan operasional. Serta telah melakukan full provision terhadap kredit tersebut," tutur Rudi, seperti pernah ditulis KONTAN sebelumnya.

Salah satu langkah menuntaskan kredit macet di Titan Infra Energy, Bank Mandiri mengadukan Titan Infra ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri. Salah satunya adalah LP/A/478/VIII/2021/SPKT.DITTIPIDEKSUS/BARESKRIM tanggal 10 Agustus 2021.

Dittipideksus lalu meningkatkan status penanganan dari laporan tersebut ke tahap penyidikan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh Titan. Titan diduga melakukan serangkaian tindakan melawan hukum itu dengan cara mengalikan pembayaran fasilitas kredit sindikasi yang seharusnya disetorkan ke collection account sebagaimana diatur dalam Cash and Account Management Agreement (CAMA) tanggal 28 Agustus 2018.

Titan diduga mengalihkan pembayaran fasilitas kredit sindikasi itu ke operation account dan rekening lainnya yang menurut perhitungan Bank Mandiri mengakibatkan fasilitas kredit pada bank sindikasi mengalami kerugian kurang lebih senilai Rp 109,18 miliar.

Setelah melaksanakan penyidikan selama kurang lebih selama 3 bulan dan melakukan gelar perkara pada 27 September 2021, Dittipideksus akhirnya menetapkan menghentikan penyidikan terhadap LP/A/478/VIII/2021/SPKT.DITTIPIDEKSUS/BARESKRIM pada tanggal 10 Agustus 2021 dengan alasan tidak cukup bukti.

Perlawanan Titan

Presiden Direktur Titan Energy, Darwan Siregar menyatakan,perusahaan ini terus berupaya mengangsur kredit sindikasi. Tahun 2021, Titan membayar lebih dari US$ 46 juta. Sampai Juni 2022 lebih dari US$ 35 juta.

"Sebagai bentuk niat baik, kami segera datangi kembali Bank Mandiri. Sebagai nasabah, kami berharap komunikasi bisa berjalan lebih baik lagi," harap Darwan kepada KONTAN beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Kredit Bermasalah Mulai Mengintai di Tengah Penurunan Restrukturisasi Kredit Covid-19

Titan, lanjut Darwan, sepanjang tiga tahun terakhir ini telah mengajukan upaya restrukturisasi kredit ke kreditur sindikasi. Namun selalu bertepuk sebelah tangan.

Semisal pada April 2020, Titan melayangkan proposal restrukturisasi yang berisi pertama, amortisasi pinjaman hanya akan dimulai pada Juni 2022 kecuali ada pelunasan yang berasal dari divestasi aset. Kedua, tenor pinjaman diperpanjang dua tahun sampai Agustus 2025. 

Ketiga, bunga akan dibayarkan sesuai jadwal. Keempat, meminta pertimbangan untuk memberikan tingkat bunga yang lebih rendah.

Terkait pra peradilan yang baru diajukan oleh Bank Mandiri pada 11 Juli kemarin.

"Sepatutnya pengadilan tidak menerima gugatan praperadilan seperti ini atau setidaktidaknya menolak atau tidak dapat menerima dalam putusan," tukas Haposan, kepada KONTAN, Rabu (13/7).

Dia menegaskan bahwa fasilitas kredit Titan ini murni tanpa ada kejahatan didalamnya. Dia juga mengatakan bahwa agunan kredit masih komplit dan nilainya pun jauh melebihi kredit yang dikucurkan. Selain itu, putusan pra peradilan sudah final dan mengikat.

Bagikan

Berita Terbaru

Neraca Dagang Indonesia Defisit Pertama Kali dalam 72 Bulan
| Rabu, 01 Juli 2026 | 15:52 WIB

Neraca Dagang Indonesia Defisit Pertama Kali dalam 72 Bulan

Indonesia catat defisit dagang pertama setelah 72 bulan surplus. Impor migas melonjak drastis, ini alasan Anda perlu tahu dampaknya segera.

Kenaikan Harga Bensin Memicu Inflasi Tahunan Juni 3,34%
| Rabu, 01 Juli 2026 | 13:22 WIB

Kenaikan Harga Bensin Memicu Inflasi Tahunan Juni 3,34%

Secara tahunan atau year on year (YoY), inflasi Juni 2026 tercatat sebesar 3,34%, meningkat dari 3,08% pada Mei 2026.

Transaksi BEI Anjlok Hampir 50% dalam Dua Pekan, Likuiditas Pasar Saham RI Mengering
| Rabu, 01 Juli 2026 | 10:25 WIB

Transaksi BEI Anjlok Hampir 50% dalam Dua Pekan, Likuiditas Pasar Saham RI Mengering

Setelah IHSG mengalami tekanan tajam dalam beberapa kesempatan, tingkat kepercayaan investor ritel ikut menurun.

Ada Lelang Frekuensi, Mitratel (MTEL) Bidik Pertumbuhan Kinerja Pada 2026
| Rabu, 01 Juli 2026 | 09:38 WIB

Ada Lelang Frekuensi, Mitratel (MTEL) Bidik Pertumbuhan Kinerja Pada 2026

Emiten menara telekomunikasi ini memproyeksi, kenaikan pendapatan dan EBITDA tahun 2026 mengikuti pertumbuhan industri menara telekomunikasi.​

Laju Saham Kompas100 Belum Maknyus
| Rabu, 01 Juli 2026 | 09:34 WIB

Laju Saham Kompas100 Belum Maknyus

Saham emiten berkapitalisasi besar atau big caps di Bursa Efek Indonesia jadi pemberat kinerja IDX Kompas100 sejak awal 2026.

Ekspektasi Suku Bunga Masih Tinggi, Mirae Asset Kaji Ulang Target IHSG
| Rabu, 01 Juli 2026 | 09:24 WIB

Ekspektasi Suku Bunga Masih Tinggi, Mirae Asset Kaji Ulang Target IHSG

Performa Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) kian terpuruk. Mirae Asset Sekuritas berpotensi memangkas target IHSG di 2026. ​

Jalan Terjal Indeks Saham Sektoral
| Rabu, 01 Juli 2026 | 09:18 WIB

Jalan Terjal Indeks Saham Sektoral

Di sepanjang tahun berjalan 2026 atau year to date (YtD), seluruh indeks sektoral di Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat kinerja negatif ​

Patriot Bond dan Merah Putih Bond: Perlakuan Super Istimewa dengan Risiko Nyata
| Rabu, 01 Juli 2026 | 08:51 WIB

Patriot Bond dan Merah Putih Bond: Perlakuan Super Istimewa dengan Risiko Nyata

Ketidakpatuhan yang berujung pada peluang memperoleh perlindungan khusus, akan merusak insentif kepatuhan pajak jangka panjang.

Kenaikan Produksi Mendorong Prospek Saham INCO
| Rabu, 01 Juli 2026 | 08:21 WIB

Kenaikan Produksi Mendorong Prospek Saham INCO

Proyek hilirisasi INCO diprediksi dorong laba di 2026. Analis pun memasang rekomendasi beli saham INCO

Rupiah Anjlok Lagi, Mengawali Juli 2026, Simak Prediksi Mata Uang Garuda Hari Ini
| Rabu, 01 Juli 2026 | 08:17 WIB

Rupiah Anjlok Lagi, Mengawali Juli 2026, Simak Prediksi Mata Uang Garuda Hari Ini

Rupiah merosot 0,31% ke Rp 17.907 per dolar AS. Faktor domestik dan arah kebijakan moneter The Fed menjadi penentu pergerakan rupiah. 

INDEKS BERITA

Terpopuler