Bank Mandiri Ajukan Praperadilan, Desak Bareskrim Lanjutkan Pemeriksaan Titan

Rabu, 13 Juli 2022 | 18:20 WIB
Bank Mandiri Ajukan Praperadilan, Desak Bareskrim Lanjutkan Pemeriksaan Titan
[ILUSTRASI. Palu persidangan.]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Konflik antara PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) dengan debiturnya, PT Titan Infra Energy (Titan), belum berakhir. Emiten bersandi saham BMRI ini pada 11 Juli 2022 kemarin, mengajukan gugatan praperadilan terhadap Direktorat Tindak Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Lewat gugatan bernomor perkara 59/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL itu, Bank Mandiri meminta hakim memutuskan bahwa penghentian penyidikan dugaan tindak pidana dengan nama terduga PT Titan Infra Energy, merupakan tindakan yang tidak sah. Permohonan praperadilan ini terungkap dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di PN Jakarta Selatan.

Adapun penghentian penyidikan Titan oleh Dittipideksus tersebut, merujuk pada Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/233.A./X/RES.1.11./2021/Dittipideksus tentang penghentian penyidikan tertanggal 4 Oktober 2021 jo. Surat Perintah Penghentian Penyidikan nomor SPPP/R/233/X/RES.1.11/2021/Dittipideksus tertanggal 4 Oktober 2021.

Selain itu, Bank Mandiri juga meminta hakim untuk memerintahkan termohon (Dittipideksus) agar dalam waktu 3x24 jam sejak putusan praperadilan a quo dibacakan, melaksanakan gelar perkara khusus atas pemeriksaan Titan Infra Energy.

Baca Juga: Bank Mandiri Minta Titan Bayar Utang

Pemeriksaan tersebut, lanjut Bank Mandiri, berdasarkan laporan polisi nomor: LP/A/478/VIII/2021/SPKT.DITTIPIDEKSUS/BARESKRIM tanggal 10 Agustus 2021. Laporan polisi itu berlanjut dengan keluarnya Surat Perintah Penyidikan nomor: SP.Sidik/663/VIII/RES.1.11./2021/Dittipideksus tertanggal 19 Agustus 2021.

Asal tahu saja, sebelumnya Titan Infra Energy melalui Darwan Siregar dan Ailiy, masing-masing Direktur Utama dan Direktur perseroan, telah mengajukan praperadilan terhadap Dittipideksus pada 11 Mei 2022 silam, dengan nomor perkara 38/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.

Haposan Hutagalung sebagai kuasa hukum Titan Infra Energy lewat permohonan praperadilan menyatakan pihak kepolisian telah menyalahi prosedur hukum karena menyidik ulang kasus yang sama, yang sebelum telah diterbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) pada 4 Oktober 2021.

Dalam penyidikan pertama itu, lanjut Haposan, polisi menuding manajemen Titan melakukan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pencucian uang.

Meski telah menghentikan penyidikan, namun pada pertengahan Desember 2021, polisi membuka kembali kasus ini. "Dalih polisi, mereka menerima laporan baru. Inilah yang kami praperadilankan. Apa yang sudah mereka hentikan, tidak boleh dibuka lagi tanpa seizin pengadilan,” beber Haposan saat itu.

Hingga akhirnya, pada 21 Juni 2022 kemarin, Anry Widio Laksono sebagai hakim tunggal sidang praperadilan itu menerima praperadilan yang diajukan Titan.

Dari 10 petitum yang diajukan Titan, Anry mengabulkan 3 poin petitum. Hal yang diterima hakim saat itu terdiri dari:

1. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh termohon, yang berkenaan dengan penyelidikan dan penyidikan terhadap pemohon, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0753/XII/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 16 Desember 2021 jo. Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/359/II/RES.1.11./2022/Dittipideksus tanggal 15 Februari 2022.

2. Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0753/XII/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 16 Desember 2021 jo. Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/359/II/ RES.1.11./2022/Dittipideksus tanggal 15 Februari 2022.

3. Menyatakan penyitaan terhadap barang-barang dan atau dokumen milik pemohon dan milik anak-anak perusahaan pemohon, sebagaimana tertuang dalam surat tanda penerimaan tanggal 21 April 2022 dan Berita Acara Penyitaan tanggal 25 April 2022 serta Surat Tanda Penerimaan tertanggal 25 April 2022, adalah cacat hukum dan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Baca Juga: Kredit Macet Jumbo Masih Bayangi Sejumlah Bank

Kredit US$ 450 juta

Konflik Bank Mandiri dan Titan berawal dari persoalan sindikasi kredit senilai US$ 450 juta yang dikucurkan pada  28 Agustus 2018 dari Bank Mandiri, Bank CIMB Niaga, dan Credit Suisse AG cabang Singapura. Bank Mandiri memiliki porsi terbesar, yakni 60%. Lalu Bank CIMB Niaga 20%. Sedangkan sisanya, 20% lagi adalah porsi Credit Suisse dan Trafigura.

"Saat ini pinjaman Titan berstatus kredit macet. Namun kegiatan operasionalnya masih berjalan," ujar Susiana Tanto, Head of Corporate Affairs Bank CIMB Niaga kepada KONTAN Kamis (30/6). 

Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri, Rudi AS Aturridha menyatakan Titan Energy berstatus non performing loan (NPL) alias macet. "Bank Mandiri telah melakukan langkah-langkah penanganan memadai. Termasuk penyelesaian memitigasi risiko terhadap kondisi keuangan dan operasional. Serta telah melakukan full provision terhadap kredit tersebut," tutur Rudi, seperti pernah ditulis KONTAN sebelumnya.

Salah satu langkah menuntaskan kredit macet di Titan Infra Energy, Bank Mandiri mengadukan Titan Infra ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri. Salah satunya adalah LP/A/478/VIII/2021/SPKT.DITTIPIDEKSUS/BARESKRIM tanggal 10 Agustus 2021.

Dittipideksus lalu meningkatkan status penanganan dari laporan tersebut ke tahap penyidikan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh Titan. Titan diduga melakukan serangkaian tindakan melawan hukum itu dengan cara mengalikan pembayaran fasilitas kredit sindikasi yang seharusnya disetorkan ke collection account sebagaimana diatur dalam Cash and Account Management Agreement (CAMA) tanggal 28 Agustus 2018.

Titan diduga mengalihkan pembayaran fasilitas kredit sindikasi itu ke operation account dan rekening lainnya yang menurut perhitungan Bank Mandiri mengakibatkan fasilitas kredit pada bank sindikasi mengalami kerugian kurang lebih senilai Rp 109,18 miliar.

Setelah melaksanakan penyidikan selama kurang lebih selama 3 bulan dan melakukan gelar perkara pada 27 September 2021, Dittipideksus akhirnya menetapkan menghentikan penyidikan terhadap LP/A/478/VIII/2021/SPKT.DITTIPIDEKSUS/BARESKRIM pada tanggal 10 Agustus 2021 dengan alasan tidak cukup bukti.

Perlawanan Titan

Presiden Direktur Titan Energy, Darwan Siregar menyatakan,perusahaan ini terus berupaya mengangsur kredit sindikasi. Tahun 2021, Titan membayar lebih dari US$ 46 juta. Sampai Juni 2022 lebih dari US$ 35 juta.

"Sebagai bentuk niat baik, kami segera datangi kembali Bank Mandiri. Sebagai nasabah, kami berharap komunikasi bisa berjalan lebih baik lagi," harap Darwan kepada KONTAN beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Kredit Bermasalah Mulai Mengintai di Tengah Penurunan Restrukturisasi Kredit Covid-19

Titan, lanjut Darwan, sepanjang tiga tahun terakhir ini telah mengajukan upaya restrukturisasi kredit ke kreditur sindikasi. Namun selalu bertepuk sebelah tangan.

Semisal pada April 2020, Titan melayangkan proposal restrukturisasi yang berisi pertama, amortisasi pinjaman hanya akan dimulai pada Juni 2022 kecuali ada pelunasan yang berasal dari divestasi aset. Kedua, tenor pinjaman diperpanjang dua tahun sampai Agustus 2025. 

Ketiga, bunga akan dibayarkan sesuai jadwal. Keempat, meminta pertimbangan untuk memberikan tingkat bunga yang lebih rendah.

Terkait pra peradilan yang baru diajukan oleh Bank Mandiri pada 11 Juli kemarin.

"Sepatutnya pengadilan tidak menerima gugatan praperadilan seperti ini atau setidaktidaknya menolak atau tidak dapat menerima dalam putusan," tukas Haposan, kepada KONTAN, Rabu (13/7).

Dia menegaskan bahwa fasilitas kredit Titan ini murni tanpa ada kejahatan didalamnya. Dia juga mengatakan bahwa agunan kredit masih komplit dan nilainya pun jauh melebihi kredit yang dikucurkan. Selain itu, putusan pra peradilan sudah final dan mengikat.

Bagikan

Berita Terbaru

IHSG Paling Bapuk di Asia Tenggara Pekan Ini, Turun 0,83% Dalam 3 Hari
| Kamis, 25 Desember 2025 | 13:43 WIB

IHSG Paling Bapuk di Asia Tenggara Pekan Ini, Turun 0,83% Dalam 3 Hari

IHSG melemah 0,83% untuk periode 22-24 Desember 2025. IHSG ditutup pada level 8.537,91 di perdagangan terakhir, Rabu (24/12).

Saham Terafiliasi Grup Bakrie Terbang, Kini Tersisa Jebakan atau Masih Ada Peluang?
| Kamis, 25 Desember 2025 | 11:05 WIB

Saham Terafiliasi Grup Bakrie Terbang, Kini Tersisa Jebakan atau Masih Ada Peluang?

Potensi kenaikan harga saham terafiliasi Bakrie boleh jadi sudah terbatas lantaran sentimen-sentimen positif sudah priced in.

Imbal Hasil SRBI Naik di Akhir Tahun Meski BI Rate Stabil
| Kamis, 25 Desember 2025 | 10:08 WIB

Imbal Hasil SRBI Naik di Akhir Tahun Meski BI Rate Stabil

Imbal hasil instrumen Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) yang turun sejak awal tahun, berbalik naik dalam dua bulan terakhir tahun 2025.

Laba Diprediksi Tergerus, PTBA Terjepit Bea Keluar Batubara dan Downtrend Harga Saham
| Kamis, 25 Desember 2025 | 10:05 WIB

Laba Diprediksi Tergerus, PTBA Terjepit Bea Keluar Batubara dan Downtrend Harga Saham

Sebagai pelopor, PTBA berpeluang menikmati insentif royalti khusus untuk batubara yang dihilirisasi.

Prospek Batubara 2026 Menantang, Indonesia di Posisi Maju Kena Mundur Juga Kena
| Kamis, 25 Desember 2025 | 09:05 WIB

Prospek Batubara 2026 Menantang, Indonesia di Posisi Maju Kena Mundur Juga Kena

Harga batubara Australia, yang menjadi acuan global, diproyeksikan lanjut melemah 7% pada 2026, setelah anjlok 21% di 2025. 

Bisnis Blue Bird Diprediksi Masih Kuat di 2026, Tidak Digoyah Taksi Listrik Vietnam
| Kamis, 25 Desember 2025 | 08:10 WIB

Bisnis Blue Bird Diprediksi Masih Kuat di 2026, Tidak Digoyah Taksi Listrik Vietnam

Fitur Fixed Price di aplikasi MyBluebird mencatatkan pertumbuhan penggunaan tertinggi, menandakan preferensi konsumen terhadap kepastian harga.

Meski Cuaca Ekstrem Gerus Okupansi Nataru, Santika Hotels Tetap Pede Tatap 2026
| Kamis, 25 Desember 2025 | 07:10 WIB

Meski Cuaca Ekstrem Gerus Okupansi Nataru, Santika Hotels Tetap Pede Tatap 2026

Santika Hotels & Resorts menyiapkan rebranding logo agar lebih relevan dan dapat diterima oleh seluruh lapisan generasi.

Kebijakan Nikel 2026 Dongkrak Saham PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL)
| Kamis, 25 Desember 2025 | 06:37 WIB

Kebijakan Nikel 2026 Dongkrak Saham PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL)

Pemerintah rem produksi nikel ke 250 juta ton 2026 untuk atasi surplus 209 juta ton. NCKL proyeksi laba Rp 10,03 triliun, rekomendasi buy TP 1.500

KRAS Dapat Suntikan Rp 4,93 Triliun dari Danantara, Tanda Kebangkitan Baja Nasional?
| Kamis, 25 Desember 2025 | 06:00 WIB

KRAS Dapat Suntikan Rp 4,93 Triliun dari Danantara, Tanda Kebangkitan Baja Nasional?

Kenaikan harga saham PT Krakatau Steel Tbk (KRAS) belakangan ini dinilai lebih bersifat spekulatif jangka pendek.

Klaim Purbaya Tak Terbukti, Korporasi Tahan Ekspansi, Rupiah Anjlok 7 Hari Beruntun
| Rabu, 24 Desember 2025 | 09:13 WIB

Klaim Purbaya Tak Terbukti, Korporasi Tahan Ekspansi, Rupiah Anjlok 7 Hari Beruntun

Korporasi masih wait and see dan mereka mash punya simpanan internal atau dana internal. Rumah tangga juga menahan diri mengambl kredit konsumsi.

INDEKS BERITA

Terpopuler