Bank Mega Panggil Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah Tiga Pilar, Ini Tiga Agendanya

Kamis, 13 Juni 2019 | 20:26 WIB
Bank Mega Panggil Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah Tiga Pilar, Ini Tiga Agendanya
[]
Reporter: Herry Prasetyo | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Mega Tbk selaku wali amanat obligasi dan sukuk ijarah yang diterbitkan PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) akan menggelar rapat umum pemegang obligasi dan pemegang sukuk ijarah.

Dalam keterbukaan informasi, Bank Mega telah merilis panggilan Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) TPS Food I Tahun 2013, Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah (RUPSI) TPS Food I Tahun 2013, dan RUPSI TPS Food II Tahun 2016.

Rapat pemegang obligasi dan sukuk ijarah yang diterbitkan Tiga Pilar itu akan digelar pada Senin (17/6) di The Energy Building, Sudirman Central Business District (SCBD), Jakarta Selatan.

Rapat umum pemegang obligasi dan sukuk ijarah ini digelar atas usulan Bank Mega. Ada tiga agenda yang akan dibicarakan dalam rapat ini.

Agenda pertama, pembahasan atau penentuan sikap para pemegang obligasi dan pemegang sukuk ijarah sehubungan dengan kepailitan anak perusahaan Tiga Pilar yang memberikan jaminan kepada pemegang obligasi dan pemegang sukuk ijarah.

Seperti diketahui, Obligasi I senilai Rp 600 miliar dan Sukuk Ijarah I senilai Rp 300 miliar yang Tiga Pilar terbitkan pada 2013 silam dijamin menggunakan aset tetap PT Tiga Pilar Sejahtera (TPS), PT  Poly Meditra Indonesia (PMI), dan PT Jatisari Srirejeki (JSR).

Sementara Sukuk Ijarah II senilai Rp 1,2 triliun yang Tiga Pilar terbitkan pada 2016 lalu dijamin menggunakan aset tetap PT Sukses Abadi Karya Inti (Sakti).

Pada 6 Mei lalu, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang telah memutus dan menyatakan PT Dunia Pangan, Jatisari , PT Indo Beras Unggul, dan Sukses Abadi dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya.

Agenda kedua, pembahasan perkembangan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Tiga Pilar.

Seperti diketahui, pada Selasa (11/6) lalu, Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menyatakan bahwa PKPU terhadap Tiga Pilar berakhir.

Putusan tersebut seiring homologasi alias pengesahan perjanjian perdamaian yang sebelumnya telah diteken Tiga Pilar dengan para kreditur pada 23 Mei 2019.

PKPU yang melibatkan empat anak usaha Tiga Pilar lainnya juga telah berakhir. Senin (10/6), Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang telah mengesahkan perjanjian perdamaian PT Tiga Pilar Sejahtera dan PT Poly Meditra Indonesia serta menyatakan PKPU terhadap keduanya berakhir. 

Kemudian Rabu (12/6) kemarin, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga telah mengesahkan perjanjian perdamaian PT Putra Taro Paloma dan PT Balaraja Bisco Paloma serta menyatakan PKPU terhadap keduanya berakhir.

Agenda ketiga, Bank Mega akan melaporkan tugas dan tanggung jawab serta hak sebagai wali amanat.

RUPO maupun RUPSI sah jika dihadiri oleh pemegang obligasi maupun pemegang sukuk ijarah atau diwakili paling sedikit tiga perempat bagian dari jumlah obligasi maupun jumlah sukuk ijarah yang belum dilunasi.

Keputusan RUPO maupun RUPSI sah dan mengikat jika disetujui paling sedikit tiga perempat bagian dai jumlah obligasi maupun sukuk ijarah yang hadir dalam RUPO atau RUPSI.

 

Bagikan

Berita Terkait

Berita Terbaru

Buruh Kembali Tuntut Perbaikan Kesejahteraan
| Jumat, 29 Agustus 2025 | 05:05 WIB

Buruh Kembali Tuntut Perbaikan Kesejahteraan

Serikat pekerja menuntut kenaikan upah para pekerja yang  berkisar antara 8,5%-10,5% pada tahun depan.

Klaim Penebusan Polis Asuransi Jiwa Susut Meski Daya Beli Masih Surut
| Jumat, 29 Agustus 2025 | 04:50 WIB

Klaim Penebusan Polis Asuransi Jiwa Susut Meski Daya Beli Masih Surut

Klaim surrender alias penebusan nilai polis mencapai Rp 34,4 triliun sepanjang enam bulan pertama 2025, alias menyusut 8,5% secara tahunan.

Ada Potensi Penurunan IHSG pada Hari Terakhir Agustus 2025 Saat Demo Memanas
| Jumat, 29 Agustus 2025 | 04:50 WIB

Ada Potensi Penurunan IHSG pada Hari Terakhir Agustus 2025 Saat Demo Memanas

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menguat 0,78% dalam sepekan terakhir. Sedangkan sejak awal tahun, IHSG naik 12,32%.

Ekspansi Rumah Sakit Baru, Mayapada Hospital (SRAJ) Merangsek Batam
| Jumat, 29 Agustus 2025 | 04:27 WIB

Ekspansi Rumah Sakit Baru, Mayapada Hospital (SRAJ) Merangsek Batam

Mayapada Hospital membenamkan investasi Rp 1 triliun untuk membangun rumah sakit berstandar internasional di Batam​.

Nilai Pinjaman Fintech Tergantung Penghasilan Borrower
| Jumat, 29 Agustus 2025 | 04:15 WIB

Nilai Pinjaman Fintech Tergantung Penghasilan Borrower

Kini, besaran nilai pinjaman yang bisa diberikan fintech lending diatur berdasarkan penghasilan peminjam.

Siap-Siap Ekonomi  Bakal Melambat Lagi
| Jumat, 29 Agustus 2025 | 04:00 WIB

Siap-Siap Ekonomi Bakal Melambat Lagi

Para ekonom memperkirakan ekonomi kuartal III-2025 hanya tumbuh antara 4,7% hingga 5%               

Kasus Beras Oplosan: Cermin Gagalnya Penegakan Hukum Pangan?
| Jumat, 29 Agustus 2025 | 03:55 WIB

Kasus Beras Oplosan: Cermin Gagalnya Penegakan Hukum Pangan?

Saatnya kita menyatakan dengan tegas, pemalsuan beras bukan sekadar pelanggaran, tetapi merupakan kejahatan yang harus ditindak sekeras-kerasnya.

Menakar Potensi dan Risiko Penerapan Kebijakan Short Selling
| Kamis, 28 Agustus 2025 | 11:27 WIB

Menakar Potensi dan Risiko Penerapan Kebijakan Short Selling

Kebijakan short selling baru ini mungkin akan menuai pro dan kontra ketika diterapkan. Selain itu waktu penerapan juga masih menjadi perdebatan. 

Besok (29 Agustus), MI Milik Petinggi Danantara Jalani Sidang Kasus Korupsi PT Asabri
| Kamis, 28 Agustus 2025 | 09:06 WIB

Besok (29 Agustus), MI Milik Petinggi Danantara Jalani Sidang Kasus Korupsi PT Asabri

Sebanyak 10 Manajer Investasi bakal menjalani sidang perdana sebagai terdakwa korporasi dari kasus yang merugikan negara Rp 22,78 triliun ini.

Profit 26,95% Setahun, Cek Harga Emas Antam Hari Ini (28 Agustus 2025)
| Kamis, 28 Agustus 2025 | 08:45 WIB

Profit 26,95% Setahun, Cek Harga Emas Antam Hari Ini (28 Agustus 2025)

Kamis (28 Agustus 2025) harga emas batangan di laman resmi Logam Mulia PT Aneka Tambang naik Rp 4.000 per saham.

INDEKS BERITA