Bank Mega Panggil Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah Tiga Pilar, Ini Tiga Agendanya

Kamis, 13 Juni 2019 | 20:26 WIB
Bank Mega Panggil Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah Tiga Pilar, Ini Tiga Agendanya
[]
Reporter: Herry Prasetyo | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Mega Tbk selaku wali amanat obligasi dan sukuk ijarah yang diterbitkan PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) akan menggelar rapat umum pemegang obligasi dan pemegang sukuk ijarah.

Dalam keterbukaan informasi, Bank Mega telah merilis panggilan Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) TPS Food I Tahun 2013, Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah (RUPSI) TPS Food I Tahun 2013, dan RUPSI TPS Food II Tahun 2016.

Rapat pemegang obligasi dan sukuk ijarah yang diterbitkan Tiga Pilar itu akan digelar pada Senin (17/6) di The Energy Building, Sudirman Central Business District (SCBD), Jakarta Selatan.

Rapat umum pemegang obligasi dan sukuk ijarah ini digelar atas usulan Bank Mega. Ada tiga agenda yang akan dibicarakan dalam rapat ini.

Agenda pertama, pembahasan atau penentuan sikap para pemegang obligasi dan pemegang sukuk ijarah sehubungan dengan kepailitan anak perusahaan Tiga Pilar yang memberikan jaminan kepada pemegang obligasi dan pemegang sukuk ijarah.

Seperti diketahui, Obligasi I senilai Rp 600 miliar dan Sukuk Ijarah I senilai Rp 300 miliar yang Tiga Pilar terbitkan pada 2013 silam dijamin menggunakan aset tetap PT Tiga Pilar Sejahtera (TPS), PT  Poly Meditra Indonesia (PMI), dan PT Jatisari Srirejeki (JSR).

Sementara Sukuk Ijarah II senilai Rp 1,2 triliun yang Tiga Pilar terbitkan pada 2016 lalu dijamin menggunakan aset tetap PT Sukses Abadi Karya Inti (Sakti).

Pada 6 Mei lalu, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang telah memutus dan menyatakan PT Dunia Pangan, Jatisari , PT Indo Beras Unggul, dan Sukses Abadi dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya.

Agenda kedua, pembahasan perkembangan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Tiga Pilar.

Seperti diketahui, pada Selasa (11/6) lalu, Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menyatakan bahwa PKPU terhadap Tiga Pilar berakhir.

Putusan tersebut seiring homologasi alias pengesahan perjanjian perdamaian yang sebelumnya telah diteken Tiga Pilar dengan para kreditur pada 23 Mei 2019.

PKPU yang melibatkan empat anak usaha Tiga Pilar lainnya juga telah berakhir. Senin (10/6), Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang telah mengesahkan perjanjian perdamaian PT Tiga Pilar Sejahtera dan PT Poly Meditra Indonesia serta menyatakan PKPU terhadap keduanya berakhir. 

Kemudian Rabu (12/6) kemarin, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga telah mengesahkan perjanjian perdamaian PT Putra Taro Paloma dan PT Balaraja Bisco Paloma serta menyatakan PKPU terhadap keduanya berakhir.

Agenda ketiga, Bank Mega akan melaporkan tugas dan tanggung jawab serta hak sebagai wali amanat.

RUPO maupun RUPSI sah jika dihadiri oleh pemegang obligasi maupun pemegang sukuk ijarah atau diwakili paling sedikit tiga perempat bagian dari jumlah obligasi maupun jumlah sukuk ijarah yang belum dilunasi.

Keputusan RUPO maupun RUPSI sah dan mengikat jika disetujui paling sedikit tiga perempat bagian dai jumlah obligasi maupun sukuk ijarah yang hadir dalam RUPO atau RUPSI.

 

Bagikan

Berita Terkait

Berita Terbaru

Bisnis Astra International Tbk (ASII) Masih Terkendala Permintaan Lesu
| Kamis, 22 Mei 2025 | 07:10 WIB

Bisnis Astra International Tbk (ASII) Masih Terkendala Permintaan Lesu

Diversifikasi bisnis PT Astra International Tbk (ASII) yang cukup tangguh menjadi penahan penurunan kinerja

Penerima Program MBG Baru Sekitar 4 Juta Orang
| Kamis, 22 Mei 2025 | 06:15 WIB

Penerima Program MBG Baru Sekitar 4 Juta Orang

Target penerima program makan bergizi gratis atau MBG untuk tahun ini adalah mencapai 82,9 juta penerima.

Mendorong Ekonomi
| Kamis, 22 Mei 2025 | 06:10 WIB

Mendorong Ekonomi

Dari jumlah pengangguran yang mencapai 7,28 juta, sekitar 3 juta berusia 15-24 tahun atau pengangguran muda.

Emiten Cari Modal Lewat Private Placement dan Rights Issue
| Kamis, 22 Mei 2025 | 06:05 WIB

Emiten Cari Modal Lewat Private Placement dan Rights Issue

Menakar dampak aksi korporasi private placement dan rights issue ke prospek kinerja keuangan dan saham emiten.​

BYD Indonesia Kembali Merilis Mobil Listrik Baru
| Kamis, 22 Mei 2025 | 06:00 WIB

BYD Indonesia Kembali Merilis Mobil Listrik Baru

BYD Indonesia merilis New Seal 2025 dengan beberapa perubahan salah satunya teknologi suspensi dengan harga mulai Rp 639 juta.

Sambil Menanti Tuah Penurunan BI Rate, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini, Kamis (22/5)
| Kamis, 22 Mei 2025 | 05:53 WIB

Sambil Menanti Tuah Penurunan BI Rate, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini, Kamis (22/5)

Kemarin BI menurunkan suku bunga acuan atau BI rate sebesar 25 basis poin menjadi 5,5%. Penurunan bunga ini diharapkan bisa menjadi tuah ke bursa.

Bahlil Ancam Cabut Izin Blok Migas Lamban Produksi
| Kamis, 22 Mei 2025 | 05:40 WIB

Bahlil Ancam Cabut Izin Blok Migas Lamban Produksi

Kementerian ESDM mencatat ada sekitar 10 wilayah kerja lapangan migas yang sudah berizin masih belum berproduksi.

Ancaman Badai PHK  Tak Kunjung Berlalu
| Kamis, 22 Mei 2025 | 05:35 WIB

Ancaman Badai PHK Tak Kunjung Berlalu

Jumlah pemutusan hubungan kerja (PHK) pada pekerja di tahun ini bisa menembus angka mencapai 280.000 orang.

Cikarang Listrindo Tbk (POWR) Kucurkan Dividen Final Senilai US$ 43,93 Juta
| Kamis, 22 Mei 2025 | 05:35 WIB

Cikarang Listrindo Tbk (POWR) Kucurkan Dividen Final Senilai US$ 43,93 Juta

PT Cikarang Listrindo Tbk (POWR) memutuskan untuk membagikan sisa dividen tunai final tahun buku 2024 sebesar US$ 43,93 juta.

BI Beli Lebih dari Rp 90 Triliun SBN hingga Mei
| Kamis, 22 Mei 2025 | 05:20 WIB

BI Beli Lebih dari Rp 90 Triliun SBN hingga Mei

Pembelian SBN tersebut yaitu melalui pasar sekunder sebesar Rp 64,99 triliun dan pasar primer  sebesar Rp 31,42 triliun

INDEKS BERITA

Terpopuler