Bank Mega Panggil Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah Tiga Pilar, Ini Tiga Agendanya

Kamis, 13 Juni 2019 | 20:26 WIB
Bank Mega Panggil Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah Tiga Pilar, Ini Tiga Agendanya
[]
Reporter: Herry Prasetyo | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Mega Tbk selaku wali amanat obligasi dan sukuk ijarah yang diterbitkan PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) akan menggelar rapat umum pemegang obligasi dan pemegang sukuk ijarah.

Dalam keterbukaan informasi, Bank Mega telah merilis panggilan Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) TPS Food I Tahun 2013, Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah (RUPSI) TPS Food I Tahun 2013, dan RUPSI TPS Food II Tahun 2016.

Rapat pemegang obligasi dan sukuk ijarah yang diterbitkan Tiga Pilar itu akan digelar pada Senin (17/6) di The Energy Building, Sudirman Central Business District (SCBD), Jakarta Selatan.

Rapat umum pemegang obligasi dan sukuk ijarah ini digelar atas usulan Bank Mega. Ada tiga agenda yang akan dibicarakan dalam rapat ini.

Agenda pertama, pembahasan atau penentuan sikap para pemegang obligasi dan pemegang sukuk ijarah sehubungan dengan kepailitan anak perusahaan Tiga Pilar yang memberikan jaminan kepada pemegang obligasi dan pemegang sukuk ijarah.

Seperti diketahui, Obligasi I senilai Rp 600 miliar dan Sukuk Ijarah I senilai Rp 300 miliar yang Tiga Pilar terbitkan pada 2013 silam dijamin menggunakan aset tetap PT Tiga Pilar Sejahtera (TPS), PT  Poly Meditra Indonesia (PMI), dan PT Jatisari Srirejeki (JSR).

Sementara Sukuk Ijarah II senilai Rp 1,2 triliun yang Tiga Pilar terbitkan pada 2016 lalu dijamin menggunakan aset tetap PT Sukses Abadi Karya Inti (Sakti).

Pada 6 Mei lalu, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang telah memutus dan menyatakan PT Dunia Pangan, Jatisari , PT Indo Beras Unggul, dan Sukses Abadi dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya.

Agenda kedua, pembahasan perkembangan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Tiga Pilar.

Seperti diketahui, pada Selasa (11/6) lalu, Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menyatakan bahwa PKPU terhadap Tiga Pilar berakhir.

Putusan tersebut seiring homologasi alias pengesahan perjanjian perdamaian yang sebelumnya telah diteken Tiga Pilar dengan para kreditur pada 23 Mei 2019.

PKPU yang melibatkan empat anak usaha Tiga Pilar lainnya juga telah berakhir. Senin (10/6), Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang telah mengesahkan perjanjian perdamaian PT Tiga Pilar Sejahtera dan PT Poly Meditra Indonesia serta menyatakan PKPU terhadap keduanya berakhir. 

Kemudian Rabu (12/6) kemarin, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga telah mengesahkan perjanjian perdamaian PT Putra Taro Paloma dan PT Balaraja Bisco Paloma serta menyatakan PKPU terhadap keduanya berakhir.

Agenda ketiga, Bank Mega akan melaporkan tugas dan tanggung jawab serta hak sebagai wali amanat.

RUPO maupun RUPSI sah jika dihadiri oleh pemegang obligasi maupun pemegang sukuk ijarah atau diwakili paling sedikit tiga perempat bagian dari jumlah obligasi maupun jumlah sukuk ijarah yang belum dilunasi.

Keputusan RUPO maupun RUPSI sah dan mengikat jika disetujui paling sedikit tiga perempat bagian dai jumlah obligasi maupun sukuk ijarah yang hadir dalam RUPO atau RUPSI.

 

Bagikan

Berita Terkait

Berita Terbaru

Terdorong Sentimen Positif Domestik, IHSG Menguat Dalam Sepekan
| Sabtu, 12 Juli 2025 | 11:30 WIB

Terdorong Sentimen Positif Domestik, IHSG Menguat Dalam Sepekan

Di akhir pekan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), IHSG menclok di 7.047,43, menguat 2,65% dalam sepekan. 

Sudah Penuhi Kewajiban, BEI Cabut Suspensi Saham Kimia Farma (KAEF)
| Sabtu, 12 Juli 2025 | 11:24 WIB

Sudah Penuhi Kewajiban, BEI Cabut Suspensi Saham Kimia Farma (KAEF)

Sejak sesi pertama perdagangan saham di BEI kemarin, saham emiten farmasi pelat merah tersebut sudah kembali diperdagangkan.

Trump Tetap Patok Tarif 32%, Indonesia Patut Ikuti Langkah China Menjaring Mitra Baru
| Sabtu, 12 Juli 2025 | 10:00 WIB

Trump Tetap Patok Tarif 32%, Indonesia Patut Ikuti Langkah China Menjaring Mitra Baru

Indonesia juga mesti memaksimalkan penggunaan LCS dan BCSA untuk mengurangi ketergantungan terhadap dolar AS.

Profit 26,02% Setahun: Harga Emas Antam Hari Ini Menguat (12 Juli 2025)
| Sabtu, 12 Juli 2025 | 09:19 WIB

Profit 26,02% Setahun: Harga Emas Antam Hari Ini Menguat (12 Juli 2025)

Harga emas batangan Antam 24 karat hari ini 11 Juli 2025 di Logammulia.com Rp 1.919.000 per gram, tapi harga buyback Rp 1.763.000 per gram.

Menengok Aksi Eks CEO SMAR, Borong Total 131,95 Juta Saham NSSS Sejak Maret 2025
| Sabtu, 12 Juli 2025 | 09:00 WIB

Menengok Aksi Eks CEO SMAR, Borong Total 131,95 Juta Saham NSSS Sejak Maret 2025

Akumulasi saham PT Nusantara Sawit Sejahtera Tbk (NSSS) yang teranyar per tanggal 8 Juli 2025.melibatkan 38.420.600 saham. 

Pembiayaan Multifinance ke Sektor Produktif Menantang
| Sabtu, 12 Juli 2025 | 08:25 WIB

Pembiayaan Multifinance ke Sektor Produktif Menantang

Pembiayaan sejumlah perusahaan multifinance sektor produktif masih jauh dibawah target yang dicanangkan OJK sekitar 46%-48% ​

Rasio NPL Perbankan Masih Berpotensi Meningkat
| Sabtu, 12 Juli 2025 | 08:05 WIB

Rasio NPL Perbankan Masih Berpotensi Meningkat

NPL perbankan pada Mei 2025 sebesar 2,29% secara tahunan atau year on year (YoY), naik dari 2,24% pada April dan 2,08% pada Desember 2024.​

Menakar Prospek Harga Emas dan Efeknya ke Kinerja PT Hartadinata Abadi Tbk (HRTA)
| Sabtu, 12 Juli 2025 | 08:00 WIB

Menakar Prospek Harga Emas dan Efeknya ke Kinerja PT Hartadinata Abadi Tbk (HRTA)

Konsumsi emas di Indonesia hanya sekitar 0,17 gram per kapita, lebih rendah dibanding Malaysia yang mencapai 0,54 gram per kapita.

Kredit Menganggur Semakin Menumpuk
| Sabtu, 12 Juli 2025 | 07:30 WIB

Kredit Menganggur Semakin Menumpuk

Banyak korporasi belum memanfaatkan fasilitas kredit yang telah disetujui bank, membuat angka kredit menganggur terus meningkat.​

Saham Dengan Dividend Yield Tinggi dan Laba yang Bertumbuh
| Sabtu, 12 Juli 2025 | 07:18 WIB

Saham Dengan Dividend Yield Tinggi dan Laba yang Bertumbuh

Investor perlu memperhatikan kenaikan harga sebelum pengumuman dividen hingga sesaat sebelum membeli serta membandingkan dengan nominal dividen

INDEKS BERITA

Terpopuler