Bank Mega Panggil Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah Tiga Pilar, Ini Tiga Agendanya

Kamis, 13 Juni 2019 | 20:26 WIB
Bank Mega Panggil Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah Tiga Pilar, Ini Tiga Agendanya
[]
Reporter: Herry Prasetyo | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Mega Tbk selaku wali amanat obligasi dan sukuk ijarah yang diterbitkan PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) akan menggelar rapat umum pemegang obligasi dan pemegang sukuk ijarah.

Dalam keterbukaan informasi, Bank Mega telah merilis panggilan Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) TPS Food I Tahun 2013, Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah (RUPSI) TPS Food I Tahun 2013, dan RUPSI TPS Food II Tahun 2016.

Rapat pemegang obligasi dan sukuk ijarah yang diterbitkan Tiga Pilar itu akan digelar pada Senin (17/6) di The Energy Building, Sudirman Central Business District (SCBD), Jakarta Selatan.

Rapat umum pemegang obligasi dan sukuk ijarah ini digelar atas usulan Bank Mega. Ada tiga agenda yang akan dibicarakan dalam rapat ini.

Agenda pertama, pembahasan atau penentuan sikap para pemegang obligasi dan pemegang sukuk ijarah sehubungan dengan kepailitan anak perusahaan Tiga Pilar yang memberikan jaminan kepada pemegang obligasi dan pemegang sukuk ijarah.

Seperti diketahui, Obligasi I senilai Rp 600 miliar dan Sukuk Ijarah I senilai Rp 300 miliar yang Tiga Pilar terbitkan pada 2013 silam dijamin menggunakan aset tetap PT Tiga Pilar Sejahtera (TPS), PT  Poly Meditra Indonesia (PMI), dan PT Jatisari Srirejeki (JSR).

Sementara Sukuk Ijarah II senilai Rp 1,2 triliun yang Tiga Pilar terbitkan pada 2016 lalu dijamin menggunakan aset tetap PT Sukses Abadi Karya Inti (Sakti).

Pada 6 Mei lalu, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang telah memutus dan menyatakan PT Dunia Pangan, Jatisari , PT Indo Beras Unggul, dan Sukses Abadi dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya.

Agenda kedua, pembahasan perkembangan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Tiga Pilar.

Seperti diketahui, pada Selasa (11/6) lalu, Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menyatakan bahwa PKPU terhadap Tiga Pilar berakhir.

Putusan tersebut seiring homologasi alias pengesahan perjanjian perdamaian yang sebelumnya telah diteken Tiga Pilar dengan para kreditur pada 23 Mei 2019.

PKPU yang melibatkan empat anak usaha Tiga Pilar lainnya juga telah berakhir. Senin (10/6), Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang telah mengesahkan perjanjian perdamaian PT Tiga Pilar Sejahtera dan PT Poly Meditra Indonesia serta menyatakan PKPU terhadap keduanya berakhir. 

Kemudian Rabu (12/6) kemarin, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga telah mengesahkan perjanjian perdamaian PT Putra Taro Paloma dan PT Balaraja Bisco Paloma serta menyatakan PKPU terhadap keduanya berakhir.

Agenda ketiga, Bank Mega akan melaporkan tugas dan tanggung jawab serta hak sebagai wali amanat.

RUPO maupun RUPSI sah jika dihadiri oleh pemegang obligasi maupun pemegang sukuk ijarah atau diwakili paling sedikit tiga perempat bagian dari jumlah obligasi maupun jumlah sukuk ijarah yang belum dilunasi.

Keputusan RUPO maupun RUPSI sah dan mengikat jika disetujui paling sedikit tiga perempat bagian dai jumlah obligasi maupun sukuk ijarah yang hadir dalam RUPO atau RUPSI.

 

Bagikan

Berita Terkait

Berita Terbaru

Pemerintah Perlu Menjaga Kelas Menengah
| Selasa, 08 April 2025 | 10:52 WIB

Pemerintah Perlu Menjaga Kelas Menengah

Menjaga daya beli dan kestabilan kelas menengah di tengah tekanan ekonomi yang meningkat dinilai menjadi hal yang penting

Waspada Efek Penurunan Harga Minyak
| Selasa, 08 April 2025 | 10:42 WIB

Waspada Efek Penurunan Harga Minyak

Anjloknya harga minyak mentah dunia akan berdampak terhadap penurunan penerimaan negara bukan pajak (PNBP)

Kinerja Saham IPO Kuartal I-2025 Bervariasi, RATU Melesat Paling Tinggi
| Selasa, 08 April 2025 | 10:42 WIB

Kinerja Saham IPO Kuartal I-2025 Bervariasi, RATU Melesat Paling Tinggi

Emiten anyar yang porsi penjatahan untuk publik besar harga sahamnya di pasar sekunder cenderung terkoreksi.

Profit 24,44% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Turun Tipis (8 April 2025)
| Selasa, 08 April 2025 | 08:54 WIB

Profit 24,44% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Turun Tipis (8 April 2025)

Harga emas Antam (8 April 2025) ukuran 1 gram Rp 1.754.000. Di atas kertas pembeli setahun lalu bisa untung 24,44% jika menjual hari ini.

Koreksi Besar-Besaran di Aset Kripto, Terguncang Sentimen Tarif Resiprokal Trump
| Selasa, 08 April 2025 | 08:39 WIB

Koreksi Besar-Besaran di Aset Kripto, Terguncang Sentimen Tarif Resiprokal Trump

Tekanan jual saat ini terjadi di tengah kondisi fear and greed index yang mendekati zona “ketakutan ekstrem”.

Simak Rekomendasi Saham Emiten Migas di Tengah Pelemahan Harga Komoditas
| Selasa, 08 April 2025 | 08:12 WIB

Simak Rekomendasi Saham Emiten Migas di Tengah Pelemahan Harga Komoditas

Ketidakpastian kembali menghantui emiten-emiten di sektor minyak dan gas (migas) seiring pelemahan harga minyak mentah .

Emiten Barang Konsumsi Mewaspadai Volatilitas Harga Bahan Baku
| Selasa, 08 April 2025 | 08:08 WIB

Emiten Barang Konsumsi Mewaspadai Volatilitas Harga Bahan Baku

Dari sisi pendapatan, mayoritas emiten barang konsumsi berhasil membukukan pertumbuhan. Namun, dari sisi laba bersih, hasilnya bervariasi.

Lalu Lintas Mudik dan Balik Lebaran Memoles Prospek Jasa Marga (JSMR)
| Selasa, 08 April 2025 | 08:05 WIB

Lalu Lintas Mudik dan Balik Lebaran Memoles Prospek Jasa Marga (JSMR)

Berkah terbesar arus mudik dan arus balik Lebaran 2025 akan diraup PT Jasa Marga Tbk (JSMR), operator jalan tol terbesar di Indonesia

Pembukaan Kode Broker Bisa Gairahkan Pasar Saham
| Selasa, 08 April 2025 | 08:01 WIB

Pembukaan Kode Broker Bisa Gairahkan Pasar Saham

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memastikan akan membuka kembali kode broker dan domisili investor di setiap akhir sesi perdagangan. 

Menata Laba Cantik Lewat Personal Color
| Selasa, 08 April 2025 | 07:54 WIB

Menata Laba Cantik Lewat Personal Color

Tampil cantik tak hanya mengandalkan merek mahal saja. Cantik berurusan dengan padanan warna saat merias diri. N

INDEKS BERITA

Terpopuler