KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Skema pembentukan Kelompok Usaha Bersama (KUB) kemungkinan akan banyak dijalankan bank-bank kecil dalam memenuhi aturan konsolidasi bank umum. Terutama oleh bank-bank milik pemerintah daerah.
Seperti diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah modal inti minimum bank umum sebesar Rp 3 triliun dalam aturan konsolidasi tersebut. Bank umum konvensional diberikan tenggak waktu hingga akhir 2022 untuk memenuhi aturan itu. Sementara Bank Pembangunan Daerah (BPD) dikasih kesempatan hingga akhir 2024.
