Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Rizki Caturini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Skema pembentukan Kelompok Usaha Bersama (KUB) kemungkinan akan banyak dijalankan bank-bank kecil dalam memenuhi aturan konsolidasi bank umum. Terutama oleh bank-bank milik pemerintah daerah.
Seperti diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah modal inti minimum bank umum sebesar Rp 3 triliun dalam aturan konsolidasi tersebut. Bank umum konvensional diberikan tenggak waktu hingga akhir 2022 untuk memenuhi aturan itu. Sementara Bank Pembangunan Daerah (BPD) dikasih kesempatan hingga akhir 2024.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini
Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran karena Google akan mengingat metode yang sudah pernah digunakan.