KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Skema pembentukan Kelompok Usaha Bersama (KUB) kemungkinan akan banyak dijalankan bank-bank kecil dalam memenuhi aturan konsolidasi bank umum. Terutama oleh bank-bank milik pemerintah daerah.
Seperti diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah modal inti minimum bank umum sebesar Rp 3 triliun dalam aturan konsolidasi tersebut. Bank umum konvensional diberikan tenggak waktu hingga akhir 2022 untuk memenuhi aturan itu. Sementara Bank Pembangunan Daerah (BPD) dikasih kesempatan hingga akhir 2024.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.